Jakarta, WaraWiri.net - Tiga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah serta seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/9/2026).
Para Pemohon menegaskan hak pasien dan keluarganya untuk mengadu atas tindakan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) kepada majelis harus tetap utuh.
“Para Pemohon tidak mempersoalkan jaminan hak pasien dan keluarganya dalam ketentuan tersebut. Para Pemohon justru menegaskan bahwa hak pasien dan keluarganya untuk mengadu harus tetap utuh, dihormati, dan tidak dikurangi. Pasien dan keluarganya merasakan secara langsung pelayanan kesehatan. Karena itu, mereka harus memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, mencari keadilan, dan memperoleh perlindungan,” ujar Andri, kuasa hukum para Pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan suara pasien atau mengurangi kedudukan pasien dan keluarganya. Persoalan timbul apabila Pasal 305 ayat (1) dimaknai secara tertutup, seolah-olah hanya pasien dan keluarganya yang dapat mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Dalam praktik pelayanan kesehatan, tidak semua persoalan dapat diketahui pasien atau keluarganya. Seorang pasien mungkin mengalami sakit, komplikasi, atau hasil pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan.
Para Pemohon ialah Muhammad Munawar, Dolly Richard Daniel Kaunang, Muhammad Baharuddin, dan Sasmojo Widito. Mereka menyoal Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi “Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”
Pada ayat berikutnya disebutkan pengaduan tersebut paling sedikit harus memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik tenaga medis atau tenaga kesehatan dan waktu tindakan dilakukan, serta alasan pengaduan.
Para Pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena hak mengadukan tindakan named dan nakes kepada majelis dimaknai secara tertutup atau limitatif seolah-olah hanya pasien dan keluarganya yang dapat menjadi pintu masuk bagi MDP untuk menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran disiplin profesi.
Menurut Para Pemohon, tidak terdapat keterangan resmi mengenai maksud pembentuk undang-undang di luar rumusan Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan, termasuk pada pasal penjelasannya yang menyatakan “cukup jelas”. Mereka menjelaskan, persoalan konstitusional timbul dari hal-hal yang tidak diatur dalam norma tersebut.
Sementara, Pasal 304 mengatur penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Majelis itu dapat bersifat permanen atau ad hoc, menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Para Pemohon menyebut Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan terhadap frasa “Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Organisasi Profesi beserta alat kelengkapannya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau unit atau komite yang melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya, serta badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan dan/atau perusahaan asuransi kesehatan, yang mengetahui dan memperoleh informasi secara sah mengenai adanya dugaan pelanggaran disiplin, atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.” Sehingga Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan selengkapnya berbunyi: “Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan, termasuk Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Organisasi Profesi beserta alat kelengkapannya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau unit atau komite yang melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya, serta badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan dan/atau perusahaan asuransi kesehatan, yang mengetahui dan memperoleh informasi secara sah mengenai adanya dugaan pelanggaran disiplin, atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304."
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (Budi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar