KKP Tetapkan 162 Ribu Hektare Laut di Kepala Burung Papua sebagai Kawasan Konservasi

KKP Tetapkan 162 Ribu Hektare Laut di Kepala Burung Papua sebagai Kawasan Konservasi. (Dok. KKP)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai Kawasan Konservasi di Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 2 September 2026. Kawasan yang dikenal dengan nama Maksegara tersebut memiliki luas 162.874,03 hektare dan ditetapkan sebagai Taman di Perairan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penetapan Kawasan Konservasi Maksegara memperkuat perlindungan ekosistem laut di bentang laut kepala burung Papua sekaligus memastikan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kehidupan masyarakat pesisir.

“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ujar Koswara di Jakarta, Senin (28/9).

Kawasan Konservasi Maksegara memiliki ekosistem penting berupa terumbu karang dan padang lamun serta menjadi habitat berbagai biota laut dilindungi, di antaranya penyu dan dugong. Keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati tersebut menjadi modal penting dalam menjaga produktivitas sumber daya laut sekaligus mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, penetapan Maksegara tidak berarti menutup ruang pemanfaatan masyarakat. Pengelolaan kawasan dilakukan melalui sistem zonasi yang mengakomodasi kepentingan perlindungan dan pemanfaatan. Dari total luas kawasan, sebanyak 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare zona pemanfaatan terbatas, dan 2.024,62 hektare zona lain sesuai peruntukan kawasan.

“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan. Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi,” kata Firdaus.

Penetapan Maksegara merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, serta organisasi mitra pembangunan. Inisiatif pembentukan kawasan telah berlangsung sejak 2019 dan kemudian diperkuat melalui proses pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Dalam prosesnya, pendekatan berbasis sains diterapkan dengan mengintegrasikan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat dalam penyusunan zonasi.

Sebanyak dua kali konsultasi publik telah dilaksanakan di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid dengan melibatkan 416 pengguna sumber daya laut dari seluruh perwakilan kampung. Proses tersebut turut melibatkan perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dan mendapat dukungan serta pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.

“Penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” terang Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto. (Siti)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING