Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Pemkab Pemalang

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Pemkab Pemalang. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Empat tersangka tersebut, yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030; GHA selaku orang kepercayaan Bupati; LBS selaku pihak swasta; dan DIS selaku staf administrasi di KPK. Terhadap empat tersangka tersebut, KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli s.d 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK, terkait dugaan suap beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pemalang. Pada waktu melakukan penyelidikan tertutup tersebut, Tim KPK kemudian menemukan peristiwa lainnya, yaitu dugaan terjadinya pemerasan yang dilakukan AWI dan GHA.

AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun, GHA mengumpulkan total sejumlah nilai mencapai Rp1,98 miliar. Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK.

GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui HAH untuk dikenalkan pada LBS, yang juga merupakan ayah dari DIS. Kemudian, terjadi pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.

Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. Dari total uang yang dikumpulkan GHA, pada akhirnya hanya diberikan senilai Rp1,2 miliar kepada LBS. Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menegaskan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Ini merupakan wujud komitmen KPK untuk menegakan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK.

Peristiwa ini juga menjadi introspeksi bagi KPK untuk melakukan upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu. Langkah ini untuk memitigasi risiko sejak dini dan mencegah sejak awal agar persoalan serupa tidak kembali terulang. (Deni)
Share:

Dikonfirmasi PPWI Kabupaten Bogor, Kapuspenkum Kejagung RI Benarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Pemeriksaan

Dikonfirmasi PPWI Kabupaten Bogor, Kapuspenkum Kejagung RI Benarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Pemeriksaan. (Dok. Istimewa)

Jakarta, WaraWiri.net — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor mendapatkan kepastian langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan perkara di tingkat daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke institusinya perihal pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar.

Konfirmasi ini diberikan menyusul langkah yang dilakukan oleh jajaran pengurus PPWI Kabupaten Bogor, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan oleh elemen masyarakat maupun lembaga kontrol sosial akan diproses sesuai dengan mekanisme pengawasan internal yang berlaku.

Langkah pemeriksaan yang diadukan tersebut merupakan bagian dari prosedur baku guna memastikan profesionalisme dan integritas para aparat penegak hukum di daerah.

“Memang terhadap ybs (yang bersangkutan-red) saat ini sedang dilakukan klarifikasi terkait adanya laporan aduan masyarkat, kita tunggu saja hasilnya dan kita tetap pro hati-hati dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Anang Supriatna, Selasa (28/07/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad juga menyampaikan hal yang sama terkait keberadaan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, bahwa yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Denny Achmad.

Untuk saat ini, lanjut Denny Achmad, kami belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan maupun memberikan komentar lebih jauh karena masih merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.

“Untuk pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” tutup Denny Achmad.

Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dan Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad

"Semoga proses pemeriksaan yang dilakukan tersebut bisa transparan dan segera menyampaikan hasil akhirnya ke publik," pungkasnya.(Nada/Alif)
Share:

Buron Kasus Peredaran Ekstasi Haradongan Simanjuntak Berhasil Ditangkap di Riau

Buron Kasus Peredaran Ekstasi Haradongan Simanjuntak Berhasil Ditangkap di Riau. (Dok. Divisi Humas Polri)

Jakarta, WaraWiri.net - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap pada Februari 2026. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," jelas Eko.

Saat ditangkap, Haradongan berada di dalam sebuah mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, serta barang bawaan yang dibawanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, narkotika jenis sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui bahwa narkotika yang disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga mengungkapkan mekanisme transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut pengakuannya, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut. Pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga mengungkap bahwa distribusi narkotika dilakukan menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui perantara kurir dari masing-masing pihak tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (Dinda)
Share:

Pengembangan Perkara, KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim

Pengembangan Perkara, KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga merupakan pihak pemberi suap kepada AS, yang saat itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 21 orang tersangka, dimana empat diantaranya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu HAS selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029, JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, SUK selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, WK selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Konstruksi perkaranya bermula ketika AS bersama Ketua Fraksi diduga menentukan besaran alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) untuk masing-masing anggota DPRD. Dari pembagian tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah periode 2019-2022 sekitar Rp291,5 miliar dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15% s.d 20% kepada Korlap atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.

Untuk merealisasikan dana hibah tersebut, Korlap membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal. Setelah dana hibah dicairkan, Korlap diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20% s.d 25% kepada AS, baik secara langsung, melalui BGS selaku orang kepercayaannya, maupun dengan membayarkan keperluan pribadi AS.

Selanjutnya, AY, RWR, dan MF diduga memberikan uang kepada AS melalui BGS dengan total sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayahnya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik AS dan BGS senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, meliputi bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR. Dalam hal ini, Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AY, MF, dan RWR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap perkara ini, KPK telah aktif melakukan pendampingan kepada Pemerintahan (kabupaten, kota, hingga provinsi) di Jawa Timur melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), dalam lingkup pencegahan pasca penindakan. Fokusnya untuk melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran, agar tindak pidana korupsi pada pos dana hibah tidak kembali terulang.

KPK juga turut menegaskan bahwa seharusnya tidak ada penjatahan khusus terhadap pos dana hibah Pokir bagi setiap anggota legislatif dalam postur anggaran pemerintah daerah. Dana hibah Pokir semestinya digunakan sesuai kebutuhan riil daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat. (Junaedi)
Share:

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemkab Lombok Barat

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemkab Lombok Barat. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga tersangka tersebut yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap LAZ, SUD, dan ALG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli s.d 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula pada saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP, LRI, agar paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai ‘pool bucket’. Untuk menyamarkan adanya konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau "pinjam bendera", sementara pengendalian pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan oleh CV DKK.

Dalam proses pengadaannya, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan. Melalui skema tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar.

Dari pengkondisian tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar serta menerima aliran dana lain yang masih didalami penyidik sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat. Di sisi lain, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, hingga fasilitas dari ALG, terkait dugaan suap sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM. Atas proyek bernilai Rp27,1 miliar tersebut, LAZ diduga telah mendapat penerimaan lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam merek Iphone 17 Pro, hingga sapi kurban.

Selain dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SUD pada LAZ, dengan penerimaan sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar selama periode 2025 s.d April 2026.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, LAZ menggunakannya untuk pembelian aset tanah hingga saham rumah sakit. Di sisi lain, LAZ juga diduga tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Terkait hal ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga keterlibatan sejumlah pihak.

Selanjutnya, terhadap kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK juga turut mengamankan sebanyak delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dalam bentuk uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, 1 unit mobil merek Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas perbuatannya, terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LZA bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, terhadap ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagi KPK, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. Di samping itu, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan.

KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat. (Putra)
Share:

Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba

Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba. (Dok. Istimewa) 

Cibinong, WaraWiri.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi keberhasilan Polres Bogor bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mengungkap 74 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Bogor.

Keberhasilan tersebut mencakup pengungkapan 41 kasus sabu, 6 kasus ganja, 11 kasus ganja sintetis, 13 kasus obat keras tertentu (OKT), dan 3 kasus etomidate.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 6 ons ganja sintetis, 1.068.900 butir OKT, 78,33 gram bibit ganja sintetis, 2 liter bibit ganja sintetis cair, 65 cartridge etomidate seberat 629,17 gram, 70 bungkus happy water seberat 151,51 gram, serta 1.193 butir ekstasi.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bogor beserta jajaran, BNN, dan Forkopimda yang dinilai konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

"Perang melawan narkoba membutuhkan keberanian, integritas, dan kolaborasi semua pihak. Terima kasih kepada Kapolres Bogor, Forkopimda, dan BNN yang terus bekerja keras melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Rudy Susmanto.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Namun demikian, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Rudy Susmanto mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Mari bersama menjaga Kabupaten Bogor tetap aman dan bersih dari narkoba demi masa depan generasi penerus. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan. Bersama, kita jaga Kabupaten Bogor bersih dari narkoba," tegasnya. (Zidan) 
Share:

KLH/BPLH Tindak Tegas Pelaku Peleburan Aluminium Ilegal di Kawasan Permukiman Kabupaten Tangerang

KLH/BPLH Tindak Tegas Pelaku Peleburan Aluminium Ilegal di Kawasan Permukiman Kabupaten Tangerang. (Dok. Kemen LH)

Tangerang, WaraWiri.net - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, telah memerintahkan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan penghentian kegiatan peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang berlokasi di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat di media sosial mengenai aktivitas pembakaran limbah aluminium foil yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat di kawasan Perumahan Suvarna Sutera.

“Kegiatan peleburan aluminium ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Jumhur.

Tim pengawas juga menemukan bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024. Namun, pelaku kembali melakukan kegiatan peleburan aluminium di lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.

Berdasarkan hasil overlay titik koordinat lokasi dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026, diketahui bahwa lokasi kegiatan berada pada kawasan yang diperuntukkan sebagai permukiman sehingga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

"Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi terhadap praktik usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tegas Menteri Jumhur.

Praktik pembakaran terbuka tersebut berpotensi menghasilkan emisi berupa partikel halus (PM₂.₅ dan PM₁₀), karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOâ‚“), volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Selain mencemari udara, abu dan residu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan. Paparan jangka panjang terhadap polutan tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit paru kronis, infeksi saluran pernapasan (ISPA), hingga kanker.

Selain itu, Tim Pengawas juga menemukan adanya praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area kegiatan dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil pengawasan, KLH/BPLH menyimpulkan bahwa CV TL tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai tindak lanjut, Tim GAKKUM LH melakukan penghentian kegiatan melalui pemasangan papan penghentian kegiatan dan garis PPLH. Selanjutnya, KLH/BPLH akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seluruh dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, pembakaran terbuka, maupun dumping limbah B3 akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup," tegas Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan. (Rizal)
Share:

Rudy Susmanto Terbitkan Surat Edaran Terkait Penguatan Ketahanan Keluarga Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual

Rudy Susmanto Terbitkan Surat Edaran Terkait Penguatan Ketahanan Keluarga Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual. (Dok. Istimewa) 

Cibinong, WaraWiri.net – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya di Masyarakat.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini juga tengah menyiapkan payung hukum terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Surat edaran tersebut juga sebagai langkah Pemkab Bogor menindaklanjuti dinamika sosial dan demi melindungi moral serta masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, serta ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi potensi perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.

Dalam kebijakan pertahanan negara, berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2025, pemerintah mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non militer berdimensi sosial budaya dan ideologi. Perilaku LGBTQ diangap ancaman serius terhadap ketahanan moral dan bangsa.

Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak dan mengharamkan segala bentuk perilaku LGBT. Melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, aktivitas lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan dikategorikan sebagai perbuatan haram dan bentuk kejahatan (jarimah) yang menyimpang dari fitrah manusia.

Rudy mengatakan, regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Bupati Rudy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7).

“Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari kedepan sudah dapat selesai,” ujar Rudy.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya perlindungan terhadap anak dan generasi muda.

Ia menegaskan bahwa investasi terbaik bagi daerah adalah investasi pada kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan pendidikan formal, tetapi juga pada upaya menjaga lingkungan sosial yang sehat bagi pertumbuhan generasi muda.

“Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Maka bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar kedepan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Bogor mewajibkan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Selain itu, pemilik dan pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kost diminta melakukan langkah pencegahan dan melaporkan apabila mengetahui adanya pemanfaatan bangunan atau kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan seksual.

Pemkab Bogor juga mengajak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama untuk turut menjaga nilai moral dan norma sosial melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam surat edaran itu, kepala keluarga diimbau meningkatkan ketahanan keluarga melalui pengawasan, komunikasi, dan pendidikan karakter kepada seluruh anggota keluarga guna mencegah munculnya perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu strategi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Bogor. (Subhan)

Share:

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
  1. 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
  2. uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; dan
  3. kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. (Burhan)
Share:

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ETS, RCH, dan TRM selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 s.d 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari adanya permintaan-permintaan dari ETS berupa ‘setoran upah pungut (UP)’ dan ‘setoran rutin OPD’ melalui dua orang kepercayaannya, yaitu RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran upah pungut sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD melalui RCH.

Untuk melaksanakan perintah dari ETS, RCH meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut melalui ND setiap triwulan sejak tahun 2022-2026. Praktik tersebut diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang merupakan suami ETS. Selama periode tersebut setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar.

Selain itu, ETS juga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran-setoran dari OPD setiap tahunnya dan pada momentum THR. Sehingga, praktik tersebut berdampak pada dugaan TRM membuat bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum. Di sisi lain, praktik tersebut juga telah berlangsung sejak Bupati sebelumnya.

Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Di sisi lain, RCH juga turut mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk keperluan pribadi.

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan sebanyak sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti di empat lokasi berbeda dengan total mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah valuta asing (dollar Singapura, dollar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan bath Thailand) serta 25 keping emas seberat 2,5 kg.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari peristiwa ini menunjukkan fakta bahwa masih ada penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Modus korupsi yang kerap berulang ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah maupun perangkat daerah.

Terlebih, sepanjang tahun 2026 di wilayah Jawa Tengah, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah sebanyak 4 kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta terbaru yakni Kabupaten Sukoharjo.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebagai kepala daerah, kewenangan yang dimiliki harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan. (Tedy)
Share:

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR SAWA kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR SAWA kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Dok. OJK)

Jawa Timur, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7).

Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp5.835.000.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. (Subhan)
Share:

KPK Tahan Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI

KPK Tahan Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

MC selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 s.d. 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, MC yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Jenderal MPR RI, diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.

Ketika menjabat, MC meminta fee atau disebut ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ terhadap calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan, baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya, yakni Z.

MC juga diduga mengarahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan, dengan nilai Rp14,4 miliar. MC juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari para rekanan, sehingga jika ditotal penerimaannya sudah mencapai Rp30 miliar.

Dalam proses penyidikan, MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut dari sumber yang sah dan tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan.

Dari perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; satu buah gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta; uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok; serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020.

Terhadap barang bukti ini, KPK masih terus melakukan penelusuran aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (Remond)
Share:

Polri Tangani Tiga Mega Kasus Korupsi, DPR: Jangan Karena Motif Balas Dendam!

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan tiga mega kasus korupsi yang tengah dilakukan Polri. Namun, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan agar tujuan penegakkan hukum harus murni untuk kepentingan pemberantasan korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

“Tentunya kami menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tapi harus diingat, pengusutan kasus ini harus murni untuk penegakan hukum, bukan karena motif balas dendam atau karena politik,” kata Benny K Harman dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Seperti diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi yakni terkait kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatra dan sejumlah daerah, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Kasus-kasus tersebut ditangani bersama atau joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membongkar kasus ini, Polri menggeledah 12 lokasi termasuk sebuah money changer, kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita uang asing dan Rupiah berjumlah miliaran rupiah, sampai puluhan kilogram emas. Benny pun berharap Polisi dapat mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

“Dan penting sekali untuk Polisi menemukan semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus ini. Termasuk pola dan modus kejahatan yang dimainkan oleh para pelaku,” tuturnya.

Di tengah berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani aparat kepolisian itu, nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjadi sorotan.

Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi mengenai penjagaan ketat di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh barisan aparat TNI. Bahkan di media sosial juga beredar informasi ditemukannya foto Jampidsus Febrie Adriansyah bersama keluarga di salah satu rumah yang digeledah polisi.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada penjelasan apakah ada kaitan antara penjagaan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dengan operasi yang sedang dilakukan Polri itu. 

Untuk menghindari spekulasi liar semakin berkembang, Benny meminta agar aparat penegak hukum segera memberikan pernyataan resmi. Termasuk penjelasan dari Kejagung dan TNI mengenai alasan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat saat operasi penggeledahan tengah dilakukan Polri.

“Harus ada kejelasan mengenai hal ini. Baik Kejagung maupun TNI juga harus memberikan penjelasan yang masuk akal dan bertanggung jawab soal pengamanan oleh TNI di rumah seorang pejabat,” ungkap Benny.

Benny mengingatkan, tidak boleh ada yang mengintervensi proses penegakan hukum di Indonesia. “Penegakan hukum harus adil, tidak boleh ada pilih kasih,” ucapnya.

Lebih lanjut, Benny menyoroti berbagai narasi yang berkembang di media sosial. Termasuk mengenai rivalitas aparat penegak hukum, yang dalam konteks ini antara Polri dan Kejaksaan.

“Di sini Polri dituntut untuk menunjukkan integritas kepada masyarakat. Polri harus bisa menunjukkan keadilan dalam penegakan hukum,” tegas Benny.

Di sisi lain, Polisi menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Benny mendorong agar penegakan hukum dalam kasus yang tengah dibongkar Polri dilakukan secara transparan dan dengan integritas serta akuntabilitas yang tinggi.

“Seperti yang disampaikan Presiden pada HUT Polri kemarin, bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi penegakan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Benny.

Anggota Komisi Hukum DPR RI itu juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk membela kepentingan kelompok tertentu. Benny mengatakan, semua yang bersalah di mata hukum harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Presiden Prabowo sudah berpesan jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” sebut Legislator dari Dapil NTT I itu.

“Siapapun yang terlibat korupsi harus dan wajib bertanggung jawab secara hukum,” imbuh Benny.

Bila dalam pengusutan kasus ini ditemukan adanya dinamika politik antar-instansi aparat penegak hukum, Benny meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan.

“Kita harap Presiden Prabowo tidak diam dan membiarkan kalau memang ada konflik antara Polri dan Kejaksaan mewarnai proses penegakan hukum dalam kasus ini,” katanya.

“Jika rivalitas Polri dan Kejaksaaan terus terjadi, hal itu akan memperlemah dan menghambat agenda penegakan hukum serta pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo,” sambung Benny.

Benny pun memandang upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah Indonesia bersih-bersih dari praktik korupsi di seluruh lini. 

“Semangatnya adalah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum menyelamatkan keuangan negara,” sebutnya.

“Institusi Polri juga harus melakukan pembenahan internal, harus bersih-bersih di dalam tubuh Polri sendiri,” tutup Benny. (Deni)
Share:

Komisi III DPR RI Dukung Usut Tuntas Korupsi Batu Bara, Polri Harus Berpegang Prinsip PRESISI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi sekaligus dukungannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Habiburokhman menilai proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen. Dengan demikian, pengungkapan perkara dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," ujar Habiburokhman dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pengusutan perkara tersebut harus dilaksanakan dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi aparat penegak hukum agar prosesnya dipercaya publik.

"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

"Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menaikan penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada periode 2018 hingga 2026.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp5 triliun. (Deni)
Share:

Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe dan Money Changer

Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe dan Money Changer. (Dok. Divisi Humas Polri)

Jakarta, WaraWiri.net - Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26). Penggeledahan di dua lokasi cafe dan money changer merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (8/7/26).

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Ia menyampaikan, dua kasus lain terkait dugaan korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.

Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ungkapnya. (Budi)
Share:

KKP Segel Budi Daya Arwana Tak Berizin di Pekanbaru

KKP Segel Budi Daya Arwana Tak Berizin di Pekanbaru. (Dok. KKP)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT. AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu 8 Juli kemarin. Perusahaan mengembangbiakkan ratusan ekor ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk kategori dilindungi tanpa mengantongi dokumen perizinan.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi atau masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/7).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto manambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis. Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," jelas Sahono.

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur PT AWL bersikap kooperatif dan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif. Pihak manajemen juga berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi secara normal.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar senantiasa memastikan legalitas usahanya terpenuhi demi terciptanya iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan. (Fitri)
Share:

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.

Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat pelindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.

Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:
  • Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
  • Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
  • Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (Fajar)
Share:

Audiensi dengan KPK, PPWI Kabupaten Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga

Audiensi dengan KPK, PPWI Kabupaten Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga. (Dok. Penmas KPK/PPWI) 

Jakarta, WaraWiri.net – Dalam upaya memperkuat pengawasan sosial dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor melakukan audiensi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam rencana besar PPWI Kabupaten Bogor untuk membumikan Antikorupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Program ini digagas sebagai instrumen untuk meningkatkan literasi antikorupsi. Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski dalam paparannya menyampaikan bahwa inisiatif ini lahir dari aspirasi sekaligus semangat Pewarta Warga untuk turut menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Wiri juga menyampaikan, wacana ini sejalan dengan program yang digaungkan KPK yang bertajuk "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" dan merupakan cerminan dari semangat Pewarta Warga yang turun langsung ke lapangan untuk memotret realita pelayanan publik, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya korupsi.

"Kami ingin membekali para Pewarta Warga dengan pemahaman mendalam mengenai gratifikasi, nepotisme, dan korupsi. Mereka diharapkan menjadi penyambung lidah edukasi bagi masyarakat luas agar lebih berani bicara melawan korupsi," ujarnya.


Ditempat yang sama, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kasatgas Penmas KPK), Johnson Ridwan Ginting dan jajaran menyambut baik inisiatif yang digagas oleh PPWI Kabupaten Bogor.

Dalam diskusi tersebut, Johnson Ridwan Ginting menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung strategi pemberantasan korupsi yang bersifat preventif.

KPK memberikan apresiasi atas kesediaan PPWI Kabupaten Bogor untuk terlibat aktif dalam penguatan integritas masyarakat.

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa rencana kerja sama, di antaranya:

  • Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi bagi Pewarta Warga, Pembekalan mengenai pencegahan korupsi hingga mekanisme pelaporan yang aman dan sesuai koridor hukum;
  • Kolaborasi dalam menyebarkan konten-konten edukasi antikorupsi yang akurat;
  • Penekanan pada etika Pewarta Warga agar setiap informasi yang disampaikan tetap objektif, berbasis data, dan tidak menyebarkan fitnah atau hoaks.

Audiensi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan administrasi dan surat-menyurat sebagai dasar pelaksanaan Diklat Antikorupsi.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif PPWI Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan bahwa gerakan ini, diharapkan menjadi contoh bagi pengurus PPWI di seluruh Indonesia.

"Gerakan ini harus menjadi model percontohan bagi pengurus PPWI di daerah lainnya di Indonesia. Kami ingin membangun ekosistem Pewarta Warga yang tidak hanya terampil dalam jurnalistik, tetapi juga menjadi agen antikorupsi yang sadar hukum dan berintegritas tinggi," ujar Wilson Lalengke. (Al/Ros) 

Share:






ADVERTISING

ADVERTISING