KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Pemkab Pemalang
Dikonfirmasi PPWI Kabupaten Bogor, Kapuspenkum Kejagung RI Benarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Pemeriksaan
Buron Kasus Peredaran Ekstasi Haradongan Simanjuntak Berhasil Ditangkap di Riau
Pengembangan Perkara, KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim
KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemkab Lombok Barat
Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba
KLH/BPLH Tindak Tegas Pelaku Peleburan Aluminium Ilegal di Kawasan Permukiman Kabupaten Tangerang
Rudy Susmanto Terbitkan Surat Edaran Terkait Penguatan Ketahanan Keluarga Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual
Rudy Susmanto Terbitkan Surat Edaran Terkait Penguatan Ketahanan Keluarga Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual. (Dok. Istimewa)
Cibinong, WaraWiri.net – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya di Masyarakat.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini juga tengah menyiapkan payung hukum terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Surat edaran tersebut juga sebagai langkah Pemkab Bogor menindaklanjuti dinamika sosial dan demi melindungi moral serta masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, serta ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi potensi perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.
Dalam kebijakan pertahanan negara, berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2025, pemerintah mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non militer berdimensi sosial budaya dan ideologi. Perilaku LGBTQ diangap ancaman serius terhadap ketahanan moral dan bangsa.
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak dan mengharamkan segala bentuk perilaku LGBT. Melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, aktivitas lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan dikategorikan sebagai perbuatan haram dan bentuk kejahatan (jarimah) yang menyimpang dari fitrah manusia.
Rudy mengatakan, regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Bupati Rudy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7).
“Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari kedepan sudah dapat selesai,” ujar Rudy.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya perlindungan terhadap anak dan generasi muda.
Ia menegaskan bahwa investasi terbaik bagi daerah adalah investasi pada kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan pendidikan formal, tetapi juga pada upaya menjaga lingkungan sosial yang sehat bagi pertumbuhan generasi muda.
“Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Maka bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar kedepan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Bogor mewajibkan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Selain itu, pemilik dan pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kost diminta melakukan langkah pencegahan dan melaporkan apabila mengetahui adanya pemanfaatan bangunan atau kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan seksual.
Pemkab Bogor juga mengajak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama untuk turut menjaga nilai moral dan norma sosial melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam surat edaran itu, kepala keluarga diimbau meningkatkan ketahanan keluarga melalui pengawasan, komunikasi, dan pendidikan karakter kepada seluruh anggota keluarga guna mencegah munculnya perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu strategi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Bogor. (Subhan)
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; dan
- kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR SAWA kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo
KPK Tahan Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI
Polri Tangani Tiga Mega Kasus Korupsi, DPR: Jangan Karena Motif Balas Dendam!
Komisi III DPR RI Dukung Usut Tuntas Korupsi Batu Bara, Polri Harus Berpegang Prinsip PRESISI
Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe dan Money Changer
KKP Segel Budi Daya Arwana Tak Berizin di Pekanbaru
OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
- Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Audiensi dengan KPK, PPWI Kabupaten Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga
Jakarta, WaraWiri.net – Dalam upaya memperkuat pengawasan sosial dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor melakukan audiensi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam rencana besar PPWI Kabupaten Bogor untuk membumikan Antikorupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Program ini digagas sebagai instrumen untuk meningkatkan literasi antikorupsi. Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski dalam paparannya menyampaikan bahwa inisiatif ini lahir dari aspirasi sekaligus semangat Pewarta Warga untuk turut menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Wiri juga menyampaikan, wacana ini sejalan dengan program yang digaungkan KPK yang bertajuk "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" dan merupakan cerminan dari semangat Pewarta Warga yang turun langsung ke lapangan untuk memotret realita pelayanan publik, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya korupsi.
"Kami ingin membekali para Pewarta Warga dengan pemahaman mendalam mengenai gratifikasi, nepotisme, dan korupsi. Mereka diharapkan menjadi penyambung lidah edukasi bagi masyarakat luas agar lebih berani bicara melawan korupsi," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kasatgas Penmas KPK), Johnson Ridwan Ginting dan jajaran menyambut baik inisiatif yang digagas oleh PPWI Kabupaten Bogor.
Dalam diskusi tersebut, Johnson Ridwan Ginting menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung strategi pemberantasan korupsi yang bersifat preventif.
KPK memberikan apresiasi atas kesediaan PPWI Kabupaten Bogor untuk terlibat aktif dalam penguatan integritas masyarakat.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa rencana kerja sama, di antaranya:
- Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi bagi Pewarta Warga, Pembekalan mengenai pencegahan korupsi hingga mekanisme pelaporan yang aman dan sesuai koridor hukum;
- Kolaborasi dalam menyebarkan konten-konten edukasi antikorupsi yang akurat;
- Penekanan pada etika Pewarta Warga agar setiap informasi yang disampaikan tetap objektif, berbasis data, dan tidak menyebarkan fitnah atau hoaks.
Audiensi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan administrasi dan surat-menyurat sebagai dasar pelaksanaan Diklat Antikorupsi.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif PPWI Kabupaten Bogor.
Ia menegaskan bahwa gerakan ini, diharapkan menjadi contoh bagi pengurus PPWI di seluruh Indonesia.
"Gerakan ini harus menjadi model percontohan bagi pengurus PPWI di daerah lainnya di Indonesia. Kami ingin membangun ekosistem Pewarta Warga yang tidak hanya terampil dalam jurnalistik, tetapi juga menjadi agen antikorupsi yang sadar hukum dan berintegritas tinggi," ujar Wilson Lalengke. (Al/Ros)


















