UU P2SK Dinilai Beri Karpet Merah untuk Praktik Pencucian Uang

Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 273/PUU-XXIV/2026. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Sidang pengujian Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/07.2026). 

Agenda sidang perdana ini untuk memeriksa Permohonan Nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin dan Kharisma Jomenta Surbakti.

Pasal 50 ayat (5) menyatakan, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”

Pasal 50 ayat (6) menyatakan, “Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.”

Para Pemohon beranggapan kedua norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya norma tersebut dipahami sebagai perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik dan bukan penghapusan pertanggungjawaban dari tindak pidana.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 seharusnya dipahami sebagai perlindungan bagi pembeli beritikad baik, bukan penghapus pertanggungjawaban tindak pidana asal, dengan demikian evaluasi sebelum PP terbit peraturan pemerintah turunan harus menetapkan batasan perlindungan yang jelas, absolut, dan bersyarat,” kata Syamsul.

Para Pemohon mendalilkan, beberapa poin dalam norma Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK antara lain; lnstrumen Surat Utang Khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat payung hukum tersendiri melalui Pasal 50A yang menjadi pusat kontroversi; Penguatan Kelembagaan Keuangan LPS, OJK, dan Bank Indonesia mendapat kewenangan lebih luas untuk memperkuat arsitektur keuangan nasional; Perlindungan Konsumen Digital Satgas pencegahan pinjol ilegal dan judi online dibentuk secara formal sebagai respons atas ancaman keuangan digital.

Menurut Para Pemohon, UU P2SK di satu sisi menjadi instrumen penggalangan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan. Namun, di sisi lain justru membuka celah terjadinya penyimpangan hukum dan memberikan karpet merah bagi praktik pencucian uang. Pasal 5OA ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK khususnya mendorong pembangunan ekonomi semakin menyimpang dari konstitusi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dan khususnya kerugian konstitutional para Pernohon yang dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) bertentangan dengan konstitusi. 

“Menyatakan Pasal 50A ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Meilani Mindasari, kuasa hukum para Pemohon.

Mencermati permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperhatikan Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

“Nah ini saya tanya juga ini di bagian satu kewenangan angka delapan angka empat dasar pengujian yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, namun pada bagian tiga alasan-alasan permohonan angka 47 dasar pengujiannya yaitu Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ini lupa apa memang yang di alasan-alasan saja,” tanya Adies.

Kemudian Adies melihat Pemohon belum menjabarkan kerugian konstitusional Pemohon secara jelas apa hubungan sebab akibat yang dialami dengan berlakunya norma yang diuji. Lebih lanjut Adies menilai Pemohon perlu menjelaskan pertentangan norma yang diuji terhadap norma dalam UUD NRI Tahun 1945 sehingga tampak apa pertentangan konstitusionalnya.

“Kalau dibaca di sini Pemohon perlu melakukan juga kontestasi norma Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK dengan batu ujinya, itu Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1), 28D ayat (1) UUD 1945, ini jangan lupa dikontestasikan satu per satu sehingga nampak pertentangan norma tersebut dengan UUD 1945,” kata Adies.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk menjelaskan apa kerugian konstitusional Pemohon sebagai pembayar pajak dengan berlakunya norma yang diuji.

“Kerugian konstitusional para Pemohon berkaitan dengan sebagai pembayar pajak, mungkin lebih dijelaskan lagi keterkaitan antara pembayar pajak dengan diterbitkannya “Patriot Bond” ini, kerugian konstitusionalnya ada di mana,” kata Liliek

Lebih lanjut terkait dengan alasan-alasan permohonan, apakah dengan dihapuskannya norma yang diuji bagaimana dampaknya karena memang “Patriot Bond” adalah surat utang khusus di mana dalam pasal-pasal lain juga diatur harus akuntabel dan transparan.

“Seperti penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) dan huruf d dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan, pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola melalui prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sah, ini kan terkait, ketika surat utang khusus diterbitkan harus memenuhi persyaratan ini,” lanjut Liliek.

Terakhir Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan meminta para Pemohon untuk menjelaskan hubungan sebab akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan kerugian konstitusional Pemohon yang secara aktual atau secara potensial berdasar penalaran yang wajar dapat terjadi. Di samping itu, Saldi mengingatkan kerugian hak sebagai warga negara seharusnya ditempatkan pada bagian kedudukan hukum.

Masalah konsistensi argumentasi juga menjadi perhatian Saldi. Di mana dalam argumentasinya Pemohon meminta penafsiran MK, namun pada bagian ujung argumentasi Pemohon meminta MK untuk menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi.

“Di poin 32 Bapak minta kami menafsirkan, tapi diujungnya minta batalkan dua norma ini, tolong konsisten soal ini,” kata Saldi

Sebelum menutup persidangan Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat, pada Senin, (10/08/2026), pukul 1200WIB baik secara offline mau pun online. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali. (Bambang)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING