Bupati Bogor Bersama DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026 melalui Rapat Paripurna

Bupati Bogor Bersama DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026 melalui Rapat Paripurna. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Ketua dan jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bogor menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).

Selain penetapan persetujuan bersama Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rapat Paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2027.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas secara intensif Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Belanja daerah yang diakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita prioritaskan pada beberapa program prioritas dan belanja-belanja wajib yang harus kita tuntaskan hingga Desember 2026,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan, perubahan APBD tersebut antara lain mengakomodir kebutuhan penanganan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, serta bidang lainnya.

Sejumlah program prioritas yang turut mendapat perhatian dalam Perubahan APBD 2026 antara lain insentif bagi guru pendidikan agama Islam, dukungan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Porda Jawa Barat Tahun 2026, serta dukungan keikutsertaan dalam Peparpeda Jawa Barat Tahun 2026.

Pada agenda perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor dan tiga Raperda inisiatif DPRD.

Lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD mencakup Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ia berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat mendukung penguatan anggaran pada Tahun 2027 agar transformasi sistem parkir dari penggunaan karcis menuju sistem digital dapat diterapkan secara bertahap dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, khususnya eksekutif, tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Undang-Undang 23 mengatur bahwa pemerintahan daerah kita satu paket. Ada DPRD Kabupaten Bogor, ada eksekutif Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tentunya kita berharap dapat terus berkolaborasi bersama-sama membangun Bogor dan terus melayani masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama,” tegasnya.

Rapat Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD dalam memastikan kebijakan penganggaran dan pembentukan regulasi daerah berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. (Dimas)
Share:

Rudy Susmanto Dorong Perusahaan Bangun Hutan Kota di Bantaran Sungai Cileungsi

Rudy Susmanto Dorong Perusahaan Bangun Hutan Kota di Bantaran Sungai Cileungsi. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong perusahaan di sekitar Sungai Cileungsi untuk tidak hanya melakukan pembenahan pengelolaan limbah, tetapi juga terlibat dalam pemulihan lingkungan melalui pembangunan hutan kota di sepanjang bantaran sungai.

Hal tersebut disampaikan Rudy pada pembahasan penanganan dan pengendalian pencemaran air Sungai Cileungsi bersama perwakilan perusahaan di sekitar kawasan Sungai Cileungsi, di Guest House Indocement, Citeureup, Rabu (30/9).

Bupati Rudy menyampaikan gagasan tersebut saat bertemu dengan perwakilan perusahaan di sekitar kawasan Sungai Cileungsi. Ia berharap penanganan persoalan lingkungan dapat diarahkan pada upaya pemulihan kawasan secara berkelanjutan.

Menurutnya, persoalan Sungai Cileungsi tidak cukup diselesaikan dengan mengurangi sumber pencemaran. Perbaikan kualitas lingkungan juga perlu dilakukan melalui penghijauan dan penataan kawasan bantaran sungai. Ia berharap perusahaan dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membangun ruang hijau di sepanjang aliran Sungai Cileungsi.

“Kalau kita bisa menyelesaikan ini bersama-sama, bahkan semua perusahaan membuat hutan kota bersama-sama di bantaran Sungai Cileungsi,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga tengah menyiapkan pembenahan lahan milik pemerintah di kawasan tersebut. Lahan tersebut direncanakan direvitalisasi menjadi kawasan yang memiliki fungsi lingkungan sekaligus ruang publik, antara lain bumi perkemahan, jalan setapak, jalan inspeksi, hingga jogging track.

“Keberadaan ruang publik tersebut diharapkan dapat meningkatkan perhatian masyarakat terhadap kondisi lingkungan Sungai Cileungsi. Dengan semakin terbukanya kawasan untuk publik, masyarakat juga dapat ikut mengawasi dan menjaga kondisi lingkungan di sekitar sungai,” terang Rudy.

Rudy menegaskan, pembangunan ruang hijau dan pemulihan bantaran sungai harus menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Ia juga mengajak perusahaan untuk melihat persoalan Sungai Cileungsi sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata persoalan pemerintah.

“Semoga kolaborasi ini dapat menghasilkan perubahan nyata di sepanjang Sungai Cileungsi, tidak hanya dalam aspek pengelolaan limbah, tetapi juga dalam pemulihan lingkungan dan penyediaan ruang terbuka bagi masyarakat,” pungkasnya. (Dimas)
Share:

Mayors Talk 2026, Kepala BMKG Tekankan Peran Data Iklim dalam Pembangunan Kota

Mayors Talk 2026, Kepala BMKG Tekankan Peran Data Iklim dalam Pembangunan Kota. (Dok. BMKG)

Bogor, WaraWiri.net - Data dan informasi iklim perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan kota, bukan sekadar digunakan saat cuaca ekstrem atau bencana terjadi. Pesan tersebut mengemuka dalam Mayors Talk: Climate and Urban Resilience 2026 di IPB International Convention Center, Bogor, yang mempertemukan wali kota dan kepala organisasi perangkat daerah se-Komisariat Wilayah III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) untuk membahas penguatan ketahanan urban di tengah perubahan iklim.

Forum yang diselenggarakan APEKSI Pusat bersama Pemerintah Kota Bogor tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari ketahanan pangan, lingkungan perkotaan, tata ruang berbasis risiko, hingga pemanfaatan climate intelligence dan sistem peringatan dini. Seluruh pembahasan diarahkan agar kebijakan pembangunan daerah semakin adaptif terhadap perubahan iklim dan memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi masyarakat.

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani dalam paparannya menjelaskan bahwa perubahan iklim telah memengaruhi pola suhu dan hujan di Indonesia. Kenaikan suhu, menurutnya, tidak hanya berarti kondisi udara terasa lebih panas, tetapi membawa perubahan yang lebih luas terhadap sistem lingkungan.

“Kenaikan satu derajat itu bukan kecil, tapi suatu perubahan ekosistem yang sangat besar,” kata Faisal.

Dampak tersebut salah satunya terlihat pada perubahan karakteristik hujan. Proyeksi BMKG menunjukkan sejumlah wilayah di selatan khatulistiwa dapat mengalami penurunan curah hujan tahunan dalam jangka panjang, sementara kejadian hujan ekstrem justru berpotensi semakin sering terjadi.

“Perubahan iklim itu tidak hanya terkait dengan kenaikan suhu, tapi juga perubahan pola hujan. Hujan ekstremnya akan lebih sering terjadi,” ujarnya.

Perubahan pola ini memiliki konsekuensi langsung bagi kehidupan perkotaan. Hujan berintensitas tinggi dalam waktu singkat dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, sementara kondisi kering yang lebih panjang dapat menekan ketersediaan air serta memengaruhi aktivitas masyarakat dan sektor ekonomi.

Karena itu, informasi meteorologi dan klimatologi perlu menjadi bagian dari penguatan ketahanan urban. Data BMKG dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung perencanaan tata ruang, infrastruktur, sumber daya air, transportasi, ketahanan pangan, kesiapsiagaan bencana, hingga kewaspadaan sektor kesehatan terhadap penyakit yang dipengaruhi kondisi iklim, seperti demam berdarah dan malaria.

Dengan kemampuan prakiraan cuaca dari skala jam hingga 10 hari ke depan, prediksi iklim hingga satu tahun, serta proyeksi perubahan iklim jangka panjang, BMKG menyediakan informasi yang dapat membantu daerah mengenali risiko lebih dini dan menyusun kebijakan pembangunan yang lebih adaptif.

Kebutuhan tersebut semakin relevan menjelang musim hujan 2026/2027. Kepala BMKG mengingatkan bahwa kondisi musim di Indonesia tidak seragam. BMKG membagi wilayah Indonesia ke dalam 699 zona musim karena setiap daerah memiliki karakteristik hujan yang berbeda.

Pada sejumlah wilayah, musim hujan diprakirakan mulai pada November hingga Desember dengan puncak pada Desember, Januari, dan Februari. Meski akumulasi curah hujan dapat berada pada kisaran normal klimatologis, hujan yang terkonsentrasi dalam periode lebih singkat tetap perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan kejadian hujan ekstrem serta risiko banjir dan longsor.

“Efek perubahan iklim itu bukan besok-besok, sekarang terjadinya. Jadi kita harus persiapkan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Pandangan tersebut mendapat penegasan dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq. Ia menilai langkah adaptasi dan mitigasi akan lebih efektif apabila pembangunan kota disusun berdasarkan data, daya dukung lingkungan, serta risiko yang dihadapi masing-masing wilayah.

Dalam paparannya, Hanif Faisol Nurofiq secara khusus menyoroti pentingnya informasi iklim BMKG dalam pengambilan keputusan tata ruang. Menurutnya, informasi tersebut perlu digunakan sejak tahap perencanaan agar pemerintah daerah memiliki gambaran mengenai kondisi dan risiko wilayah sebelum menentukan arah pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak berhenti pada batas administratif. Kondisi di kawasan hulu dapat berdampak pada wilayah hilir, sementara persoalan air, pangan, pencemaran, dan tata ruang sering kali membutuhkan penanganan lintas daerah.

“Penanganan kota tidak boleh berhenti di batas administratif. Harus dilakukan melalui pendekatan lanskap yang mengikat kota dan kabupaten/kota tetangga, kawasan hulu, dan daerah penyangga dalam satu kesatuan ekosistem,” kata Hanif Faisol.

Semangat kolaborasi tersebut menjadi salah satu tujuan utama Mayors Talk 2026. Direktur Eksekutif APEKSI Alwis Rustam menilai meningkatnya dampak perubahan iklim membuat kerja sama antarkota semakin penting. Menurutnya, kolaborasi tidak cukup berhenti pada forum dan komitmen, melainkan perlu diterjemahkan dalam implementasi bersama yang menjawab persoalan nyata di daerah.

Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan, prioritas aksi pemerintah daerah, penguatan jejaring antarkota, serta pemetaan kebutuhan dukungan data, teknologi, pembiayaan, dan kapasitas dalam menghadapi perubahan iklim.

BMKG terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah agar informasi cuaca dan iklim semakin terintegrasi dalam perencanaan pembangunan. Pemanfaatan informasi tersebut sejak dini diharapkan dapat membantu daerah mengurangi risiko, memperkuat kesiapsiagaan, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim yang semakin nyata. (Zikry)
Share:

Komisi III DPR RI Minta Polda Sulsel Usut Laporan Konflik Lahan Masyarakat Adat Rante Balla

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung DPR, Jakarta. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal konflik agraria yang melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Rante Balla dengan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam kesimpulan RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya meminta Polda Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti dua laporan polisi yang diajukan oleh masyarakat adat.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Laporan dengan nomor: LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan Laporan Nomor: LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026 serta melaporkan secara berkala perkembangannya kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan dalam waktu dekat pada masa persidangan Komisi III DPR RI akan menggelar rapat pemanggilan gabungan dengan menghadirkan Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu serta jajaran pimpinan PT Masmindo Dwi Area (MDA) untuk dimintai keterangan langsung.

Menutup rapat, Habiburokhman menerangkan Komisi III DPR RI meminta Polda Sulsel dan Polres Luwu untuk memberikan perlindungan hukum.

“Serta menjamin hak-hak masyarakat Adat Rante Balla Menggugat dalam menyampaikan pendapat. Pengamanan konflik harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” pungkas Habiburokhman.

Sebagaimana diketahui, dalam salah satu poin resume aduan Anak Adat Rante Balla Menggugat berharap Komisi III DPR RI memfasilitasi RDP dengan menghadirkan Polri atau Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak terkait guna memastikan penyelesaian konflik berlangsung adil dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap masyarakat.

“Komisi III juga diharapkan mengawasi dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat, mendorong verifikasi kepemilikan lahan secara independen dan transparan, serta memastikan setiap proses hukum terhadap masyarakat tetap memenuhi prinsip due process of law,” bunyi resume aduan Anak Adat Rante Balla Menggugat. (Budi)
Share:

Diplomasi Parlemen Indonesia-Tailan Perkuat Kerja Sama Agrikultur dan Perdagangan

Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI–Tailan Alien Mus menerima kunjungan Secretary-General of King Prajadhipok’s Institute Prof. Dr. Issara Sereewatthanawut di Gedung DPR, Jakarta. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI membahas penguatan kerja sama Indonesia dan Tailan, khususnya di bidang agrikultur dan perdagangan, bersama Secretary-General of King Prajadhipok’s Institute Prof. Dr. Issara Sereewatthanawut. Pertemuan berlangsung di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI–Tailan, Alien Mus, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan Indonesia dan Tailan yang telah terjalin selama puluhan tahun. Kedekatan geografis kedua negara menjadi salah satu modal penting dalam mengembangkan berbagai bentuk kerja sama.

“Kerjasamanya tentunya, pastinya karena kita memang negara tetangga yang paling dekat,” ujar Alien.

Ia mengatakan terdapat sejumlah sektor yang berpotensi dikembangkan melalui kerja sama kedua negara, terutama agrikultur dan perdagangan. Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain beras, kelapa sawit, dan sutra, selain berbagai produk lainnya yang dapat diperdagangkan antara Indonesia dan Tailan.

“Dan juga kita banyak sekali berurusan dengan agrikultur, khususnya soal beras. Terus juga tadi, kelapa sawit atau juga dengan sutra. Dan juga produk-produk Indonesia lain dan Tailan yang lainnya yang kita bisa kerja sama,” katanya.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, hubungan Indonesia dan Tailan tidak hanya dapat diperkuat melalui kerja sama perdagangan, tetapi juga melalui pertukaran pengalaman di bidang kebijakan dan regulasi. Parlemen kedua negara dapat menjadi ruang untuk saling mempelajari proses pengambilan keputusan serta pembentukan aturan yang diterapkan di masing-masing negara.

“Jadi kita melakukan kerja sama yang baik, sehingga dua negara ini tetap menjalin hubungan yang baik, baik dari produk mereka ke kita, kita ke mereka. Ataupun juga peraturan atau law yang diadopsi dari Tailan ke Indonesia,” tuturnya.

Alien menambahkan, kerja sama Indonesia dan Tailan telah berlangsung selama puluhan tahun. Tailan juga menjadi salah satu negara tujuan ekspor Indonesia, sementara kedua negara memiliki hubungan perdagangan melalui kegiatan ekspor dan impor berbagai produk.

“Sudah 76 tahun kerja sama antara Indonesia dan Tailan. Dan ini bukan salah satu hubungan yang pendek, tapi juga ini udah panjang,” katanya.

Sementara itu, Dr. Issara Sereewatthanawut menyampaikan bahwa kedatangannya menjadi bagian dari upaya memperkuat kembali hubungan kerja sama antara Indonesia dan Tailan. Ia juga menyampaikan undangan kepada anggota GKSB DPR RI untuk berkunjung ke Tailan pada November mendatang.

Menurutnya, kunjungan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman mengenai sejumlah sektor, termasuk industri dan agrikultur yang menjadi kepentingan kedua negara.

“Kami berharap bahwa hubungan selama 70 tahun antara Tailan dan Indonesia bisa dikuatkan, tidak hanya dari bagian eksekutif, tetapi juga melalui diplomasi parlemen,” ujar Issara.

Ia berharap hubungan Indonesia dan Tailan yang telah terjalin panjang dapat terus diperkuat melalui berbagai bentuk kerja sama, termasuk hubungan antarlembaga dan pertukaran pengalaman antara kedua negara.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya BKSAP DPR RI dalam memperkuat hubungan Indonesia dengan Tailan melalui diplomasi parlemen, sekaligus membuka ruang kerja sama yang lebih luas di bidang agrikultur, perdagangan, industri, serta pertukaran pengalaman mengenai kebijakan dan regulasi. (Budi)
Share:

KUHAP Tak Hapus Kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu Lakukan Upaya Paksa

KUHAP Tak Hapus Kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu Lakukan Upaya Paksa. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Norma dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP sama sekali tidak menghapus kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu untuk melakukan upaya paksa. Akan tetapi, norma tersebut justru memberikan kepastian hukum berupa kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan tidak dilaksanakan secara mandiri oleh penyidik yang tidak dikecualikan, melainkan berada dalam suatu mekanisme korwas yang terintegrasi.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Albert Aries yang hadir sebagai disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) pada Rabu (30/9/2026).

Sidang keenam dari permohonan Indra Perwira (Pemohon I), Giri Ahmad Taufik (Pemohon II), Bilal Dewansyah (Pemohon III), Moch Rasyid Gumilar (Pemohon IV), dan Agus Mulyana (Pemohon V) digelar di Ruang Sidang Pleno MK.  

Terhadap permohonan uji konstitusionalitas Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP ini, Albert juga menerangkan bahwa penyelarasan ketentuan upaya paksa dalam KUHAP merupakan konsekuensi logis dari pengaturan UU sektoral, yang sudah terlalu banyak menyimpang dari tujuan awalnya. Sebab, Indonesia sebenarnya sudah menyimpang jauh dari aturan global, legislatifnya terlalu rajin membuat UU administrasi dengan sanksi pidana yang berat. Seharusnya sanksi pidana dalam UU administrasi, tidak boleh terlalu berat.

“Hal yang dikhawatirkan ketika UU Sektoral mengatur ketentuan pidana, biasanya UU Sektoral juga akan mengatur Ketentuan Penyidikan dengan standar yang berbeda-beda. Jangan-jangan distorsi kriminalisasi ini disinyalir karena selama ini pembentuk UU keliru dalam membedakan antara fungsi UU Administrasi bersanksi pidana dengan UU Tindak Pidana Ekonomi atau UU Tindak Pidana khusus, yang keduanya boleh menyimpangi KUHP dan KUHAP,” jelas Albert ini kepada para Majelis Hakim Sidang Pleno.

Atas dasar itulah, sambung Albert, norma a quo tidak boleh dimaknai sempit sebagai bentuk komando, upaya memperpanjang rantai birokrasi penyidikan, apalagi menjadi hambatan bagi PPNS atau Penyidik Tertentu. Sebaliknya, norma ini lahir untuk mendukung sinergitas antar-aparat dalam menjalankan fungsi penyidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggungjawab, manakala Negara menggunakan kekuasaannya untuk melakukan upaya paksa, yang senantiasa bisa diuji keabsahannya melalui praperadilan.

Dengan demikian, jelas Albert, konstitusionalitasnya bukan soal boleh atau tidak boleh dilakukannya upaya paksa melalui korwas yang dilabel sebagai "police scrutiny", melainkan apakah kedua upaya paksa itu dapat diuji keabsahannya secara terbuka lewat Praperadilan sebagai jelmaan "habeas corpus", tempat mengadukan pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan pidana.

“Yang menjadi pertimbangan bahwa KUHAP Baru belum cocok mengadopsi mekanisme Hakim Komisaris yakni pemberian izin atas upaya paksa oleh Hakim Komisaris, yang pada umumnya bersifat sepihak dan tertutup. Sehingga, berpotensi memindahkan ‘beban’ akuntabilitas dari penyidik ke lembaga peradilan sejak awal. Akibatnya, pengujian keabsahan upaya paksa melalui Praperadilan sebagai habeas corpus, berisiko pada kehilangan efektivitasnya, karena sejak awal upaya paksa tersebut seolah-olah telah mendapat legitimasi yudisial,” tegas Albert.

Keseimbangan Efektivitas Penegakan Hukum

Kemudian, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Marcus Priyo Gunarto yang hadir sebagai Ahli Pemerintah menerangkan bahwa frasa “di bawah koordinasi dan pengawasan” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP harus dipahami sebagai pengaturan mengenai cara pelaksanaan kewenangan dan bukan sebagai pengalihan sumber kewenangan. PPNS dan Penyidik Tertentu tetap melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sektoral masing-masing, sedangkan koordinasi dan pengawasan berfungsi mengintegrasikan pelaksanaan kewenangan tersebut ke dalam satu sistem penyidikan nasional.

Lebih jelas disebutkan bahwa konstruksi tersebut mempunyai dasar dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf f secara tegas memberikan tugas kepada Polri untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, PPNS, dan Penyidik Tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) selanjutnya mengamanatkan agar pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan tersebut menunjukkan fungsi koordinasi dan pengawasan bukan merupakan konstruksi yang baru muncul dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP, melainkan memiliki kesinambungan dengan sistem hubungan fungsional antara Polri dan PPNS yang sebelumnya telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Ahli menyoroti tentang frasa “di bawah koordinasi dan pengawasan” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang menurutnya memiliki dasar rasional. Koordinasi demikian diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, dualisme penegakan hukum, dan benturan strategi penyidikan; sedangkan pengawasan diperlukan untuk menjamin keseragaman hukum acara, perlindungan HAM, tertib administrasi, dan akuntabilitas penyidikan.

Kemudian terhadap frasa “atas perintah Penyidik Polri” dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP, menurut Ahli bukan suatu bentuk pengambilalihan kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu. Ketentuan tersebut merupakan mekanisme kontrol terhadap penangkapan dan penahanan sebagai upaya paksa yang paling langsung membatasi kemerdekaan seseorang, sekaligus berfungsi sebagai second layer of scrutiny, standardisasi perlindungan HAM, dan harmonisasi penggunaan upaya paksa antarpenyidik.

Selanjutnya, terkait frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik” sejatinya tidak memberikan diskresi tanpa batas. Wewenang tersebut memiliki parameter yang membuatnya hanya dapat digunakan dalam keadaan mendesak dan tetap harus didasarkan pada urgensi, kebutuhan, proporsionalitas, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Frasa tersebut merupakan diskresi Penyidik yang tetap berada di bawah kontrol pengadilan.

Dalam keadaan mendesak berlaku ex post judicial control melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri; pelaksanaan Upaya Paksa dapat diuji melalui Praperadilan; dan legalitas alat bukti kembali dapat dinilai oleh Hakim berdasarkan Pasal 235 ayat (4) KUHAP. Apabila tindakan tidak dapat dibenarkan, KUHAP telah menyediakan konsekuensi hukum terhadap hasil Upaya Paksa tersebut.

“Sehingga cecara keseluruhan, norma-norma yang diuji justru membentuk keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, keterpaduan sistem penyidikan, perlindungan HAM, dan kontrol yudisial. Karena itu, dalil Para Pemohon belum cukup untuk menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD NRI 1945,” terang Marcus.

Sebelumnya, para Pemohon Permohonan Nomor 274/PUU-XXIV/2026 ini menyebutkan pasal-pasal a quo bukan semata-mata mengatur aspek teknis pelaksanaan hukum acara pidana, melainkan membentuk suatu desain baru sistem penyidikan nasional yang secara mendasar mengubah hubungan kelembagaan antarpenyidik, menempatkan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama yang memiliki kedudukan dominan terhadap PPNS dan Penyidik Tertentu, memperluas ruang penggunaan diskresi penyidik dalam pelaksanaan upaya paksa, serta memperluas keberlakuan desain tersebut ke seluruh rezim penyidikan sektoral melalui ketentuan penutup.

Oleh karena itu, norma-norma a quo secara langsung berkaitan dengan prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan negara, kepastian hukum yang adil, due process of law, serta sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Lebih jelas disampaikan bahwa kerugian para Pemohon juga ditimbulkan karena norma-norma a quo mengubah desain penyidikan nasional yang sebelumnya dibangun berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional dan distribusi kewenangan, menjadi sistem yang menempatkan Penyidik Polri sebagai pusat pengendali pelaksanaan fungsi penyidikan.

Di samping itu, para Pemohon menilai norma a quo juga mengurangi kemandirian PPNS dan Penyidik Tertentu dalam menjalankan kewenangan atribusinya berdasarkan undang-undang sektoral, memperluas penggunaan diskresi penyidik tanpa parameter normatif yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, serta menciptakan ketidakpastian mengenai keberlakuan kewenangan penyidikan dalam berbagai rezim hukum sektoral.

Kondisi tersebut tidak hanya berimplikasi terhadap efektivitas sistem penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi jaminan kepastian hukum, perlindungan hak-hak prosedural warga negara, serta prinsip due process of law yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari negara hukum demokratis. (Fathi)
Share:

PMII Kebayoran Pelajari Dinamika Konstitusi dan Kewenangan MK

Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya MK Alboin Pasaribu menerima dan memberikan materi kepada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Aula Gedung I MK, Jakarta. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Kebayoran Lama Cabang Jakarta Selatan pada Rabu (29/9/2026). Para mahasiswa diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya MK Alboin Pasaribu di Aula Gedung I MK, Jakarta.

Mengawali pemaparannya, Alboin mengumpamakan setiap warga negara memiliki aturan yang mengatur kehidupan bersama. Hal serupa berlaku bagi lembaga negara yang memerlukan aturan mengenai pembagian dan pembatasan kewenangan. Dari gambaran tersebut, Alboin kemudian menguraikan secara singkat sejarah dan perkembangan judicial review, mulai dari praktik awalnya di Amerika Serikat hingga pembentukan MK di Indonesia sebagai lembaga yang salah satunya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Alboin juga menerangkan kedudukan lembaga-lembaga negara yang bersifat sejajar serta perbedaan kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi. Ia memaparkan empat kewenangan MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.

Dalam kesempatan tersebut, Alboin turut menjelaskan komposisi sembilan hakim konstitusi yang masing-masing tiga orang diajukan oleh DPR, Presiden, dan MA.

“Model ini mirip dengan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Jadi, masing-masing lembaga ini mengusulkan tiga orang calon hakim,” ujar Alboin. Ia menegaskan, hakim konstitusi tidak mewakili lembaga yang mengusulkannya. 

Setelah menjadi hakim konstitusi, mereka harus menjalankan tugas secara independen tanpa terikat pada lembaga pengusul.

Lebih lanjut, Alboin menyampaikan bahwa proses berperkara di MK tidak dipungut biaya. Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara langsung maupun daring sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan konstitusi. Pada akhir pemaparannya, Alboin menunjukkan statistik penanganan perkara di MK. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 5.121 perkara telah diregistrasi dan sekitar 5.027 perkara telah diputus.

Usai mengikuti pemaparan, para mahasiswa mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung I MK. Di Puskon, mereka mempelajari perjalanan sejarah konstitusi Indonesia serta melihat berbagai koleksi dan arsip yang berkaitan dengan konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. (Fathi)
Share:

Pemerintah Apresiasi DPR Atas Disahkannya RUU APBN Tahun 2027 Menjadi Undang-Undang

Pemerintah Apresiasi DPR Atas Disahkannya RUU APBN Tahun 2027 Menjadi Undang-Undang. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, WaraWiri.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna DPR yang membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN TA 2027 pada Selasa (29/09) di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR atas dukungan dan persetujuannya terhadap RAPBN 2027. Persetujuan tersebut menunjukkan hasil dari proses pembahasan yang dinamis dan konstruktif antara Pemerintah dan DPR.

“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas dukungan dan persetujuannya terhadap RAPBN 2027 untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang sangat dinamis dan konstruktif antara Pemerintah dan DPR,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN TA 2027 mewakili Presiden RI.

Meskipun pembahasan RAPBN Tahun 2027 dilaksanakan di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, Menkeu memastikan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. APBN tetap menjadi instrumen yang kredibel untuk menumbuhkan ekonomi dan melindungi masyarakat.

Sepanjang tahun 2026, APBN telah bekerja secara fleksibel dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam menangani bencana, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan energi dan pangan, sekaligus memberikan stimulus dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha. Namun, pemerintah memastikan bahwa fleksibilitas tersebut tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan disiplin fiskal.

“Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, arsitektur RAPBN 2027 didesain untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu merespons ketidakpastian global dan mempercepat agenda pembangunan nasional, tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal,” ungkap Menkeu.

Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa strategi ekonomi dan fiskal 2027 yang tertuang dalam RAPBN 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dan mempercepat peningkatan kesejahteraan. Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan desain tersebut, APBN 2027 dipastikan tetap pro-growth, pro-welfare, sekaligus berkelanjutan.

Selanjutnya, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp3.435,1 triliun, belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun dan ditopang pembiayaan yang inovatif dan terukur sebesar Rp671,2 triliun.

“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab Pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” terang Menkeu.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa negara hadir dalam setiap denyut nadi kehidupan rakyat, antara lain melalui Anggaran Pendidikan sebesar Rp824,0 triliun, Anggaran Perlindungan Sosial sebesar Rp539,7 triliun, Anggaran Ketahanan Pangan sebesar Rp195,3 triliun, dan Transfer ke Daerah dialokasikan sebesar Rp735,0 triliun.

“APBN dan APBD menjadi satu kesatuan, bekerja dalam satu tarikan napas bersama agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang semakin nyata dan merata bagi masyarakat. Sinergi pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote,” paparnya.

RAPBN 2027, lanjutnya, difokuskan untuk mendukung 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dan satu program pendukung (enabler), yang meliputi 60 program kerja. Kedelapan klaster PKPN tersebut, yaitu kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; dan penurunan kemiskinan. Sementara itu, program pendukung adalah penguatan di bidang pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, percepatan digitalisasi, dan diplomasi ekonomi.

Untuk mendukung pengelolaan APBN yang sehat dan kredibel tersebut, APBN 2027 disusun dengan berlandaskan asumsi dasar ekonomi makro yang telah disepakati Pemerintah dan DPR, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 6,0 persen; inflasi sebesar 2,5 persen; suku bunga SBN 10 tahun di kisaran 6,9 persen; dan nilai tukar rupiah pada kisaran Rp17.500 per dolar AS. Sementara itu, Indonesian Crude Price (ICP) disepakati sebesar US$75 per barel, dengan lifting minyak sebesar 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.

Menkeu menambahkan, stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi faktor pendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Angka kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6,0 persen hingga 6,5 persen; tingkat pengangguran terbuka berada pada rentang 4,30 persen hingga 4,87 persen; Rasio Gini ditargetkan terus membaik, dalam rentang 0,360 hingga 0,365; Indeks Modal Manusia (IMM) juga ditargetkan membaik menjadi 0,575. Sementara itu, proporsi lapangan kerja formal mencapai 40,81 persen.

“Ke depan, Pemerintah mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengawal pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2027. Dengan sinergi yang kuat, kami yakin APBN 2027 dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel untuk menjaga stabilitas, mendorong pertumbuhan, dan akselerasi meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Menkeu. (Subhan)
Share:

Kemenpar Dorong Ekonomi Sade Kembali Bergerak, Salurkan Bantuan Pemulihan Usaha Senilai Rp1 Miliar

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dalam "Simbolis Penyerahan Bantuan Desa Sade” di Gedung Sapta Pesona, kantor Kementerian Pariwisata. (Dok. Kemenpar)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Pariwisata menyalurkan bantuan pemulihan usaha senilai Rp1 miliar bagi masyarakat Dusun Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terdampak kebakaran pada 22 Agustus 2026.

Bantuan tersebut difokuskan pada pemulihan mata pencaharian masyarakat agar aktivitas ekonomi di Sade dapat segera bergerak kembali seiring dengan proses rekonstruksi fisik yang saat ini telah berjalan.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, pemulihan pascakebakaran tidak dapat hanya berfokus pada pembangunan kembali bangunan yang terdampak. Kehidupan dan penghidupan masyarakat juga harus segera dipulihkan.

“Bangunan fisik Sade sedang dibangun kembali melalui semangat gotong royong yang sangat kuat. Tetapi pada saat yang sama, ekonomi masyarakat juga harus terus bergerak. Karena itu, bantuan Kementerian Pariwisata kami arahkan terutama untuk membantu warga kembali bekerja, kembali memproduksi, dan kembali memperoleh penghasilan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dalam acara “Simbolis Penyerahan Bantuan Desa Sade” di Gedung Sapta Pesona, kantor Kementerian Pariwisata, Rabu (30/9/2026).

Bantuan Kementerian Pariwisata meliputi 15 unit alat tenun gedogan senilai Rp52,5 juta, modal kerja bagi 69 UMKM senilai Rp517,5 juta, 70 paket bahan baku tenun senilai Rp140 juta, serta 43 paket alat kerajinan non-tenun senilai Rp107,5 juta. Total bantuan usaha dan alat kerja mencapai Rp817,5 juta.

Dukungan juga diberikan dalam bentuk penguatan kapasitas pemandu lokal, khususnya terkait keselamatan, penyampaian informasi selama proses rekonstruksi, dan pelayanan wisata. Kementerian Pariwisata juga mendukung promosi dan relaunching aktivitas wisata Sade selama dan setelah rekonstruksi, penyusunan katalog produk, penguatan branding produk asal Sade, serta pemasaran digital. Keseluruhan dukungan tersebut bernilai Rp1 miliar.

Sade Dibangun Kembali Lebih Baik

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi NTB Lalu Faozal mengatakan proses pembangunan kembali Sade telah dimulai dengan memperhatikan arahan Menteri Pariwisata saat memimpin rapat koordinasi pertama pascakebakaran.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam rekonstruksi antara lain ketersediaan alat pemadam kebakaran, penataan jalur listrik di bawah tanah, serta perbaikan sanitasi dan drainase. Langkah tersebut diarahkan agar Sade tidak hanya kembali seperti sebelumnya, tetapi menjadi lebih tangguh terhadap risiko bencana tanpa kehilangan karakter dan identitas budayanya.

Upaya pemulihan tersebut melanjutkan koordinasi yang dilakukan pemerintah sejak akhir Agustus 2026. Dalam kunjungannya ke Sade pada 27 Agustus 2026, Menteri Pariwisata meninjau langsung kawasan terdampak dan berdialog dengan masyarakat. Pemerintah daerah juga menegaskan pemulihan dilakukan dengan tetap menjaga karakter budaya masyarakat Sasak.

Kepala Dusun Sade, Endap, mengatakan musyawarah warga terdampak telah menghasilkan komitmen bersama agar momentum rekonstruksi digunakan untuk membangun Sade menjadi lebih baik.

Menurutnya, “Sade yang lebih baik” bukan hanya berarti bangunan fisik yang lebih aman, tetapi juga tata kelola destinasi yang lebih baik, sehingga Sade tetap menjadi ruang hidup masyarakat sekaligus destinasi wisata budaya yang berkelanjutan.

Ketua Pokdarwis Dusun Sade, Sanah Ardinata, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pariwisata atas perhatian yang diberikan sejak awal terjadinya musibah hingga memasuki tahap pemulihan ekonomi masyarakat.

“Ibu Menteri adalah pejabat pusat yang pertama hadir dengan perhatian penuh dan membicarakan nasib Sade. Itu saja kami sudah senang, karena mendapat perhatian pemerintah. Hari ini kami kembali menerima bantuan agar kami dapat berusaha dan ekonomi masyarakat bisa hidup kembali. Senangnya kami bertambah-tambah. Matur Agung Tampi Asih,” ujar Sanah.

Menteri Pariwisata berharap bantuan tersebut menjadi jembatan antara fase tanggap darurat, rekonstruksi, dan kebangkitan kembali aktivitas ekonomi serta pariwisata Sade.

“Kita ingin Sade kembali hidup, kembali menerima wisatawan, dan kembali menjadi tempat masyarakat mencari penghidupan. Tetapi yang paling penting, Sade harus bangkit tanpa kehilangan karakter dan jati dirinya,” kata Menteri Pariwisata.

Pemulihan Sade merupakan kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan berbagai mitra. Pemerintah memastikan masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dalam proses tersebut dengan tetap menjaga nilai budaya, kearifan lokal, dan autentisitas arsitektur tradisional Sasak. (Isna)
Share:

Kemenhut Perkuat Perlindungan Koridor Gajah Sumatra di Lanskap Bukit Tigapuluh

Kemenhut Perkuat Perlindungan Koridor Gajah Sumatra di Lanskap Bukit Tigapuluh. (Dok. Kemenhut)

Jambi, WaraWiri.net - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan habitat dan koridor Gajah Sumatra di Lanskap Bukit Tigapuluh, Jambi dan Riau, untuk menjaga konektivitas ruang jelajah satwa sekaligus mendorong pengelolaan lanskap yang menjaga keseimbangan antara konservasi, keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat.

Lanskap Bukit Tigapuluh merupakan salah satu bentang alam penting bagi Gajah Sumatra. Ruang jelajah gajah di kawasan ini melintasi wilayah dengan fungsi, status pengelolaan, dan pemangku kepentingan yang beragam. Kondisi tersebut menjadikan perlindungan koridor dan konektivitas habitat sebagai bagian penting dalam upaya konservasi jangka panjang.

Menjaga koridor berarti memastikan Gajah Sumatra memiliki ruang yang tetap terhubung untuk bergerak, mencari pakan, memperoleh sumber air, dan berkembang biak secara alami. Perlindungan konektivitas habitat juga penting untuk mengurangi tekanan terhadap populasi gajah sekaligus meminimalkan potensi interaksi negatif antara manusia dan satwa liar.

Upaya tersebut menjadi perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau Pusat Informasi Konservasi Gajah (PIKG) Tebo di Desa Muara Sekalo, Kabupaten Tebo, Jambi. Dalam kegiatan tersebut, Menhut didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits, Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Sindi dan Direktur Perencanan Konservasi Ammy Nurwati.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa menjaga habitat dan konektivitas ruang jelajah Gajah Sumatra tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan perlindungan kawasan. Masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar lanskap harus menjadi bagian dari upaya konservasi.

Menurut Menhut, penegakan hukum tetap diperlukan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan. Namun, upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, termasuk menyediakan alternatif penghidupan yang dapat mengurangi tekanan terhadap kawasan.

“Penegakan hukum itu penting. Tapi pada saat yang bersamaan, kita juga harus memberikan alternatif kepada mereka. Apa alternatif yang ideal yang bisa kita tawarkan kepada mereka? Saya kira ini bagian dari pemberdayaan masyarakat yang harus dibicarakan dengan baik-baik. Karena bagaimanapun, melindungi kawasan seperti ini juga harus melibatkan masyarakat,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena ruang jelajah gajah bersinggungan dengan berbagai fungsi kawasan, wilayah kelola, serta aktivitas masyarakat. Karena itu, perlindungan koridor memerlukan pendekatan berbasis lanskap yang tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan ekologis satwa, tetapi juga memperkuat dukungan dan keterlibatan masyarakat.

Gubernur Jambi Al Haris turut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan Gajah Sumatra dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar habitat satwa tersebut.

“Yang dilakukan di sini luar biasa, mulai dari merawat gajah, menanam rumput untuk pakannya, hingga memberikan edukasi. Yang juga penting, tadi Pak Menteri langsung menyerap aspirasi masyarakat terkait kondisi gajah. Jadi bagaimana gajah kita tetap dijaga, tetapi masyarakat di sekitarnya juga diperhatikan,” ujar Al Haris.

Upaya perlindungan Lanskap Bukit Tigapuluh turut diperkuat melalui PROTECT30 atau Promoting Sustainable Landscape Management through Biodiversity Conservation and Forest Positive Action in the Bukit Tigapuluh Landscape. PROTECT30 merupakan inisiatif kolaboratif yang melibatkan konsorsium multipihak, antara lain Proforest, Yayasan WWF-Indonesia, dan KKI Warsi, dengan dukungan APP Group serta berkoordinasi dengan pemerintah, pengelola kawasan, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, pemerintah daerah, masyarakat, serta para pihak lainnya.

Kolaborasi tersebut diarahkan pada perlindungan dan pemulihan habitat, penguatan konektivitas ruang jelajah Gajah Sumatra, peningkatan kapasitas masyarakat dan para pihak, pengembangan alternatif mata pencaharian, serta penguatan tata kelola lanskap.

Dalam kesempatan tersebut, konsorsium PROTECT30 memaparkan perkembangan program dan rencana kerja perlindungan Lanskap Bukit Tigapuluh, termasuk pemantauan habitat dan jalur pergerakan gajah, peningkatan kualitas habitat, penguatan tata kelola lanskap, serta pemberdayaan masyarakat.

Salah satu bentuk intervensi di lapangan adalah pengayaan pakan gajah pada area sekitar 2,8 hektare melalui penanaman tebu, pisang, nanas, dan rumput gajah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pakan sekaligus mendukung kualitas habitat Gajah Sumatra.

Dukungan terhadap pelaksanaan PROTECT30 juga melibatkan sektor swasta, termasuk APP Group, sebagai bagian dari kolaborasi multipihak dalam mendukung kegiatan konservasi dan pengelolaan lanskap.

Kementerian Kehutanan menilai pendekatan berbasis lanskap menjadi penting karena ruang hidup Gajah Sumatra tidak dibatasi oleh batas administrasi maupun batas satu kawasan konservasi. Perlindungan gajah karenanya membutuhkan konektivitas antarkawasan, koordinasi lintas wilayah dan kelembagaan, pertukaran data, pemantauan lapangan, pengelolaan habitat, serta pelibatan masyarakat secara berkelanjutan.

Ke depan, perlindungan koridor Gajah Sumatra di Lanskap Bukit Tigapuluh akan terus diperkuat melalui pemantauan habitat dan jalur pergerakan gajah, peningkatan kualitas habitat, penguatan tata kelola, mitigasi interaksi manusia dan satwa liar, serta pengembangan pilihan penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat.

Menjaga koridor berarti menjaga ruang hidup Gajah Sumatra agar tetap dapat bergerak, mencari pakan, dan berkembang biak secara alami. Pada saat yang sama, konservasi perlu memastikan bahwa perlindungan satwa, keberlanjutan lanskap, dan kehidupan masyarakat dapat berjalan berdampingan. (Deni)
Share:

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Bagi Dua Perusahaan Pergadaian

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Bagi Dua Perusahaan Pergadaian. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar.

Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026, sedangkan PT Solusi Gadai Pintar diberikan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (d/h PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.

Kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.

Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian.

Sumber pendanaan pergadaian periode Juli 2026 sebesar Rp126,93 triliun meningkat 65,71 persen yoy. Sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp111,46 triliun (87,81 persen) dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun (12,19 persen).

OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia. (Siti)
Share:

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026, mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (“PT CSIF"), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan tepercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF pada nomor telepon dan Whatsapp: 0817 6324 339, email: alit@creditsaison-id.com dan alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Siti)
Share:

Menteri Trenggono Siapkan PPN Pengambengan Jadi Pelabuhan Perikanan Kelas Dunia

Menteri Trenggono Siapkan PPN Pengambengan Jadi Pelabuhan Perikanan Kelas Dunia. (Dok. KKP)

Bali, WaraWiri.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi memulai pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan di Jembrana, Bali. Pengembangan ini akan menjadikan PPN Pengambengan sebagai pelabuhan perikanan kelas dunia yang mengintegrasikan antara kegiatan penangkapan, pengolahan, serta distribusi hasil perikanan ke pasar global. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut perencanaan hingga dimulainya 

proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market Phase I ini membutuhkan waktu cukup panjang, sebab pihaknya tidak hanya menyiapkan pendanaan tapi juga dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat nelayan. Selain itu juga harus memastikan pengembangan yang dilakukan mengakomodir kebutuhan pelaku usaha perikanan skala kecil maupun besar, serta nelayan-nelayan tradisional setempat. 

Dengan pengembangan ini, PPN Pengambengan yang selama ini fokus pada layanan kepelabuhanan akan terintegrasi dengan industri pengolahan, pemasaran, sampai distribusi. Jenis ikan yang didaratkan pun akan semakin banyak, termasuk ikan tuna. Konsep pembangunan dan operasional pelabuhan yang dirancang ramah lingkungan, juga berpotensi menjadi pusat wisata baru di wilayah barat Pulau Bali. 

“Pembangunan ini selain untuk pengembangan ekonomi, harapannya menjadi tempat yang mengombinasikan industri perikanan modern dan pariwisata, sehingga membawa peluang yang baik untuk masa depan Bali,” ujar Menteri Trenggono dalam acara Groundbreaking PPN Pengambengan di Jembrana, Selasa (29/9).

Perubahan besar lainnya dari pengembangan PPN Pengambengan diantaranya kawasan pelabuhan perikanan semakin luas. Dari yang semula 13,5 Hektare (Ha) menjadi 49,3 Ha. Begitupun dengan luasan kolam pelabuhan dari 24 Ha menjadi 88,3 Ha dengan daya tampung kapal mencapai 1.600 unit dari yang sebelumnya 1.273 unit. Dengan perluasan kolam labuh ini, PPN Pengambengan nantinya siap menampung kapal-kapal perikanan bertonase besar dari Pelabuhan Benoa. 

Dari sisi produkvititas, volume pendaratan ikan juga akan meningkat signifikan dari 61.300 ton per tahun menjadi 124.000 ton per tahun dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp104 Miliar per tahun dari posisi saat ini Rp48 Miliar per tahun. Jumlah tenaga kerja yang berhasil terserap pun tak tanggung-tanggung jumlahnya sekitar 25.000 orang, atau naik hampir tiga kali lipat dari jumlah pekerja saat ini. 

Pengembangan PPN Pengambengan diproyeksikan selesai akhir tahun 2029 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,27 triliun, dukungan Islamic Development Bank (IsDB). Selain Pengambengan, program modernisasi pelabuhan perikanan juga sedang berjalan PPN Kejawanan di Cirebon. 

“Pengembangan pelabuhan sangat sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong ekonomi biru yang produktif dan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan sekaligus menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang. Harapan kami, pengembangan PPN ini, baik itu di Cirebon maupun yang di Pengambengan, bisa semakin mengembangkan potensi perikanan Indonesia,” ungkap perwakilan IsDB, Anisa Pratiwi. 

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster memastikan dukungan pemerintah provinsi dan daerah terhadap pengembangan PPN Pengambengan. Modernisasi fasilitas perikanan dan peningkatan layanan di PPN Pengambengan menurutnya, sejalan dengan strategi Pemprov Bali untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya dari sektor maritim.

“Ini program luar biasa, pertama dan terbesar di Indonesia, yang akan meningkatkan nilai ekonomi Bali, meningkatkan kesejahteraan para nelayan, bahkan perikanan dari hulu sampai hilir,” terangnya. (Burhan)
Share:

Ciptakan Pemerintahan Bersih, Ahmad Luthfi Dorong Budaya Antikorupsi Melekat dalam Diri ASN

Ciptakan Pemerintahan Bersih, Ahmad Luthfi Dorong Budaya Antikorupsi Melekat dalam Diri ASN. (Dok. Pemprov Jateng)

Jawa Tengah, WaraWiri.net - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta budaya antikorupsi selalu melekat dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, agar selalu tercipta pemerintahan yang bersih.

“Budaya antikorupsi itu, ada orang atau tidak, ada orang KPK atau tidak, ada polisi maupun jaksa atau tidak, Anda tetap tidak melakukan korupsi. Itulah budaya,” tegas Luthfi, dalam Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi, di Gedung Merah Putih kompleks kantor Pemprov Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).

Menurut Luthfi, salah satu tantangan terbesar dalam reformasi birokrasi adalah membangun budaya. Struktur organisasi, personel, maupun sumber daya manusia dapat dibentuk, tetapi membangun kesadaran dan kebiasaan membutuhkan proses yang lebih panjang.

Dia menjelaskan, budaya antikorupsi seperti kedisiplinan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan karena paksaan. Karena itu, berbagai instrumen seperti nota kesepahaman, pakta integritas, maupun pengawasan, harus dibarengi kesadaran dari masing-masing aparatur.

“Integritas itu marwah seorang ASN, pejabat publik. Dia punya nyali, dia punya integritas. Nyali untuk apa? Untuk tidak bertindak korupsi,” sorot Luthfi.

Menurut gubernur, integritas menjadi semakin penting bagi seorang pemimpin karena perilaku, sikap, dan tutur katanya membawa nama institusi yang dipimpinnya. Hal itu berlaku mulai kepala daerah, kepala dinas, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.

Luthfi menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada pemahaman mengenai tindak pidana korupsi saja. Melainkan harus diterapkan dalam perilaku sehari-hari dan penyelenggaraan pemerintahan.

Pemprov Jawa Tengah selama ini juga memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang tergabung dalam Komunitas Penyuluh Antikorupsi-Ahli Pembangunan Integritas (Kompak API) Jawa Tengah. Mereka telah tersertifikasi KPK RI serta terlibat dalam program Desa Antikorupsi, Sekolah Berintegritas, hingga Massive Open Online Course (MOOC).

Peran Paksi dan API juga diperluas ke berbagai sektor, mulai pemerintahan desa, pendidikan, kesehatan, hingga koperasi dan UMKM. Pemprov juga menjadikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jawa Tengah sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri untuk sertifikasi Paksi/API, guna memperbanyak agen integritas di Jawa Tengah.

Upaya tersebut diperkuat melalui Pergub Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas, dan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Pemprov juga memperkuat peran Inspektorat Daerah, serta kompetensi aparatur dalam pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Luthfi mengapresiasi KPK yang terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/ kota.

Dalam kegiatan tersebut, KPK RI diwakili Ketua Satuan Tugas 4 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sertifikasi dan Pemberdayaan Sugiarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Susan Cintiani, serta Analis Tindak Pidana Korupsi Ilayna Yaumy. (Slamet)
Share:

Pemprov Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional dan 5 PNS

Pemprov Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional dan 5 PNS. (Dok. Pemprov Banten)

Banten, WaraWiri.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melantik 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas 16 pejabat fungsional dan lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (29/9/2026).

Deden menyampaikan, pelantikan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

"Kami telah melaksanakan pelantikan jabatan fungsional sekaligus pengangkatan CPNS menjadi PNS. Kami berharap amanah baru ini dapat meningkatkan semangat, ketahanan kerja, dan pengabdian kepada masyarakat di Provinsi Banten," ujar Deden.

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa para pegawai yang dilantik berasal dari berbagai instansi, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Biro Ekbang), Sekretariat DPRD, serta Inspektorat.

Kehadiran tenaga-tenaga yang baru dilantik dan dipromosikan ini diharapkan mampu mempercepat serta memperbaiki jalannya roda pemerintahan.

"Mereka mendapatkan amanah untuk menduduki jabatan fungsional yang lebih tinggi. Selain itu, ada lima orang yang kini telah berstatus PNS sepenuhnya. Mudah-mudahan etos kerja mereka bisa semakin meningkat," pungkasnya. (Putra)
Share:

Pemprov DKI Beri Tarif Gratis Transportasi Bagi Peserta JRF 2026

Pemprov DKI Beri Tarif Gratis Transportasi Bagi Peserta JRF 2026. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, WaraWiri.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Jakarta Running Festival (JRF) 2026 yang akan digelar pada 22-25 Oktober 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, Pemprov DKI akan memberikan tarif gratis layanan transportasi publik bagi seluruh peserta lari yang mengenakan nomor identitas lari BIB dan jersey maraton. Layanan transportasi gratis di bawah kelola Pemprov DKI tersebut meliputi MRT, Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta.

"Untuk penggratisan ini hanya berlaku bagi peserta yang memakai BIB dan jersey-nya. Hari pertama maupun kedua diperlakukan sama. Itu berlaku untuk seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, berlaku Rp0," jelas Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).

Layanan ini diberikan untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat, serta sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap penyelenggaraan event wisata berbasis olahraga tersebut.

Selain menyediakan transportasi publik gratis, Pemprov DKI juga mengatur lalu lintas agar tidak menganggu aktivitas masyarakat, menyediakan layanan kesehatan, dan lainnya.

"Kami memberikan totalitas support, mulai dari persiapan tempat atau jalan yang digunakan untuk lari, kemudian juga kesehatan, kemudian juga berbagai hal," ujarnya.

Ia memastikan, Pemprov DKI akan mengerahkan jajarannya, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik untuk mendukung penuh acara ini.

Penyelenggaraan event maraton JRF ini pun disebutnya turut mendorong peningkatan okupansi hotel di sekitar rute lari serta meningkatkan perputaran ekonomi daerah.

Sementara Direktur Utama Kelompok Lari Anak Bangsa (KLAB), Dickie Widjaja mengapresiasi dukungan penuh Pemprov DKI dalam penyelenggaraan JRF 2026.

"Atas nama KLAB saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pemprov DKI. Terima kasih dan juga seluruh dinas-dinas dari Pemprov karena berkat dukungan dan kerja samanya, sejak tahun lalu JRF 2025 itu berjalan dengan mulus," kata dia.

Ia memastikan pihaknya terus melakukan perbaikan dalam menyelenggarakan event maraton tahunan ini. Pada tahun ini, JRF mendapatkan peringkat Gold Label untuk kategori half marathon dan full marathon. Predikat Gold Label ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Penyelenggaraan event JRF 2026 juga akan menghadirkan 130 brand, termasuk 48 UMKM lokal serta melibatkan para pelaku kuliner dalam acara race expo di Istora Senayan. (Rizal)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING