Bawas MA Didesak Percepat Penanganan Laporan Hakim Sengketa Tanah

Anggota Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim saat mengikuti RDP/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Bawas MA serta Atalarik Syach dan kuasa hukumnya, di Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Anggota Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam perkara sengketa tanah. Ia menilai, lambannya tindak lanjut laporan dapat membuat masyarakat semakin dirugikan, terlebih ketika hakim yang dilaporkan telah dimutasi atau pensiun.

Hal itu disampaikan Teuku Ibrahim saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Bawas MA serta Atalarik Syach dan kuasa hukumnya, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Rapat tersebut membahas aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan sengketa tanah.

Dirinya menyoroti adanya pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara, tetapi tanahnya tetap dapat disita berdasarkan putusan hakim. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan sah.

“Beliau memegang bukti sah yang dikeluarkan oleh negara. Tapi anehnya, bisa disita, malah bisa disita oleh hakim. Dan hakim tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas,” ujar Tueku.

Ia menyebut, hakim yang dilaporkan dalam perkara tersebut bahkan telah mengalami pergantian, tetapi belum ada keputusan yang jelas dari Bawas MA. Ia menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih cepat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Kenapa begitu lamanya kalau masyarakat melapor kepada Badan Pengawas? Sampai masyarakat kita terusir, terzalimi. Tapi dari keputusan Badan Pengawas untuk menindak hakim-hakim yang memberi keputusan tidak adil itu, sampai sudah dipindahkan ataupun sudah pensiun, belum ada keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa ia juga menerima pengaduan serupa dari masyarakat yang mengaku memiliki SHM, tetapi tanahnya kemudian disita. Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara kerap kesulitan memperjuangkan haknya.

“Kalau masyarakat mampu membayar lawyer, mungkin bisa. Tapi juga banyak masyarakat kita yang tidak mampu. Akhirnya hak milik mereka disita percuma. Ini mohon keadilannya, Pak. Berdasarkan waktu pelaporan ini, mohon ditindaklanjuti cepat,” pungkasnya. (Budi)
Share:

BKSAP dan Australia Perkuat Kerja Sama Demokrasi serta Kapasitas Anggota DPR

Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat, didampingi pimpinan BKSAP DPR berfoto bersama dengan pihak Kedubes Australia, Counsellor (Political) Robert Sutton dan Second Secretary (Political) Kate Fletcher di Gedung DPR, Jakarta. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menerima audiensi Minister Counsellor Politik dan Komunikasi Strategis Kedutaan Besar Australia, Nicola Campion, guna membahas penguatan kerja sama di bidang demokrasi, diplomasi parlemen, serta peningkatan kapasitas anggota DPR RI.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Diplomasi BKSAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026) tersebut dipimpin Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat, didampingi Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga dan Muhammad Husein Fadlulloh. Dari pihak Kedutaan Besar Australia hadir Counsellor (Political) Robert Sutton dan Second Secretary (Political) Kate Fletcher.

Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat menjelaskan, salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah dukungan Australia terhadap berbagai program penguatan demokrasi di Indonesia melalui skema hibah yang melibatkan organisasi masyarakat sipil.

“Australia juga menyampaikan adanya dukungan program yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Australia untuk peningkatan kualitas demokrasi Indonesia. Ada semacam dana hibah yang bermitra dengan masyarakat sipil, yaitu NGO-NGO yang memiliki perhatian terhadap isu demokrasi. Hibah itu kemudian digunakan untuk berbagai diskusi dan program-program penguatan demokrasi,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Selain itu, kedua belah pihak juga membahas program pertukaran anggota parlemen sebagai upaya memperkuat kapasitas legislator Indonesia melalui berbagi pengalaman dengan Parlemen Australia.

“Program berikutnya yang dibicarakan adalah pertukaran anggota DPR. Nantinya anggota DPR diundang ke Australia untuk melihat secara langsung pola kerja anggota parlemen di sana. Ini diharapkan dapat memperkaya wawasan anggota DPR kita,” katanya.

Menurut Syahrul, program tersebut akan diprioritaskan bagi anggota DPR RI yang baru menjalani masa jabatan pertamanya agar memperoleh pengalaman mengenai praktik-praktik parlemen di negara lain.

“Nanti akan ada satu sampai dua orang dari setiap fraksi, khususnya anggota DPR yang baru menjabat pertama kali. Program ini diharapkan dapat memperkaya dan memperluas wawasan anggota DPR kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Australia juga menyampaikan harapan agar Indonesia memberikan dukungan terhadap Ketua Parlemen Australia dalam Inter-Parliamentary Union (IPU) mendatang. Menurut Syahrul, hal tersebut merupakan bagian dari komunikasi antarlembaga legislatif yang terus dibangun dalam memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama antarparlemen. (Budi)
Share:

Senator Agita Dorong Kepastian Masa Depan Lulusan Sekolah Rakyat dan Perbaikan Akses KIP Kuliah

Senator Agita Dorong Kepastian Masa Depan Lulusan Sekolah Rakyat dan Perbaikan Akses KIP Kuliah. (Dok. DPD RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong pemerintah memastikan keberlanjutan pendidikan dan masa depan siswa Sekolah Rakyat, khususnya mereka yang telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA.

Hal tersebut disampaikan Agita dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (14/9), yang membahas terkait inventarisasi materi pengawasan atas program sekolah rakyat; permasalahan terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan desil; serta Program Kerja Kemensos RI Tahun 2027 dan kolaborasi dengan Komite III DPD RI.

Agita mengatakan, persoalan keberlanjutan siswa Sekolah Rakyat menjadi salah satu aspirasi yang ia temukan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bekasi. Ia mempertanyakan bagaimana kelanjutan pendidikan maupun pilihan karier anak-anak mereka setelah lulus.

“Ketika siswa Sekolah Rakyat sudah lulus, bagaimana keberlanjutannya? Ada yang ingin bekerja dan ada juga yang ingin kuliah. Tetapi untuk melanjutkan kuliah, tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Agita.

Menurutnya, sejumlah Sekolah Rakyat telah menjalin kerja sama atau MoU dengan perguruan tinggi maupun program kelas migran. Namun, kerja sama tersebut dinilai belum merata sehingga perlu diperluas agar seluruh siswa memiliki akses terhadap pilihan pendidikan maupun dunia kerja setelah lulus.

“Jangan sampai setelah mereka lulus, justru kehilangan akses untuk melanjutkan pendidikan atau mendapatkan pekerjaan yang sesuai. Karena itu, menurut saya, kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, maupun program penempatan kerja perlu diperkuat dan diperluas,” katanya.

Kepastian Siswa Ketika Desil Keluarga Berubah

Selain keberlanjutan pendidikan, Agita juga mempertanyakan kebijakan bagi siswa yang telah diterima di Sekolah Rakyat tetapi pada tahun berikutnya mengalami perubahan status desil akibat perubahan kondisi sosial ekonomi keluarganya.

Ia menjelaskan, data sosial ekonomi dapat berubah karena berbagai kondisi, seperti perubahan pendapatan, kelahiran, kematian, maupun perubahan status keluarga. Persoalannya, diperlukan kepastian apakah siswa yang telah bersekolah di Sekolah Rakyat harus keluar apabila status desil keluarganya berubah menjadi di atas Desil 2.

“Kalau seorang anak sudah masuk Sekolah Rakyat karena keluarganya berada di Desil 1 atau 2, kemudian tahun berikutnya kondisi ekonomi orang tuanya meningkat dan desilnya berubah, bagaimana nasib anak tersebut? Apakah harus keluar atau tetap dapat menyelesaikan jenjang pendidikannya?” tanya Agita.

Menurutnya, kepastian tersebut penting agar perubahan kondisi ekonomi keluarga tidak justru mengganggu proses pendidikan anak yang sudah berjalan.

Dalam rapat tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa keberlanjutan pendidikan siswa akan melihat kondisi objektif masing-masing. Untuk siswa SD, pemerintah akan menunggu hingga mereka lulus dan selanjutnya diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah umum. Sementara siswa SMP akan menyelesaikan pendidikan SMP-nya hingga lulus dengan mempertimbangkan kondisi objektif.

Menteri Sosial juga menekankan bahwa tujuan utama Sekolah Rakyat tidak hanya meningkatkan kondisi anak, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

“Yang masih SD kita tunggu sampai lulus, nanti setelah lulus kita sarankan untuk bisa sekolah di sekolah umum. Kalau dia SMP, SMP-nya sampai lulus, tergantung kondisi objektif. Tapi sekali lagi targetnya ini seperti di dalam bagan itu, itu adalah orang tua dan keluarga. Kami membayangkan kalau nanti misalnya ada 100.000 anak siswa Sekolah Rakyat lulus SMA, maka ada 100.000 keluarga yang juga naik kelas. Dia bisa menjadi keluarga yang lebih mandiri. Jadi ini adalah simultan dengan program strategis Bapak Presiden,” kata Saifullah.

Dorong Penyesuaian Kuota SMP dan SMA

Agita juga menyoroti persoalan daya tampung Sekolah Rakyat. Berdasarkan temuan di lapangan, minat masyarakat terhadap Sekolah Rakyat, khususnya dari keluarga Desil 1 dan 2, mulai meningkat seiring semakin dikenalnya program tersebut.

Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan kuota. Agita menyebut terdapat calon siswa jenjang SMP dan SMA yang harus masuk daftar tunggu atau bahkan tidak dapat diterima karena kuota telah penuh.

Di sisi lain, kuota untuk jenjang SD masih memiliki kekosongan karena sebagian orang tua masih keberatan melepas anak mereka untuk mengikuti pendidikan berasrama.

“Apakah memungkinkan kuota SD yang masih kosong itu dapat dipertimbangkan untuk dialihkan atau disesuaikan dengan kebutuhan kuota SMP dan SMA? Karena untuk jenjang SMP dan SMA, minat dari keluarga Desil 1 dan 2 cukup tinggi,” ujar Agita.

Ia menilai penyesuaian komposisi kuota dapat menjadi salah satu opsi untuk merespons kebutuhan masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jenjang pendidikan.

Persoalan KIP Kuliah dan Perubahan Data Desil

Agita juga membawa persoalan akses KIP Kuliah yang berkaitan dengan akurasi dan perubahan data desil. Ia menyampaikan bahwa saat ini penerima KIP Kuliah ditujukan bagi masyarakat pada kelompok desil tertentu, sementara biaya pendidikan tinggi membutuhkan dukungan yang cukup besar.

Ia menemukan kasus calon mahasiswa yang secara kondisi ekonomi seharusnya masuk dalam kelompok desil yang dapat mengakses KIP Kuliah, tetapi mengalami kendala ketika melakukan pemutakhiran data.

“Ada yang sebelumnya tercatat di Desil 6, kemudian sudah melakukan perubahan data dan pengusulan KIP/PIP Tahun 2026/2027. Tetapi setelah datanya berubah, hanya turun menjadi Desil 5. Akibatnya, anak tersebut tetap tidak dapat mengajukan KIP Kuliah,” ungkap Agita.

Menurutnya, kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian karena kemungkinan tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di daerah lain.

Agita berharap pemerintah dapat memperkuat mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data agar masyarakat yang secara nyata membutuhkan bantuan tidak kehilangan kesempatan memperoleh akses pendidikan tinggi hanya karena persoalan perubahan atau ketidaksesuaian data desil.

“Saya yakin ini bukan hanya kasus di Jawa Barat. Karena itu, perlu ada mekanisme yang dapat membantu masyarakat ketika kondisi riilnya tidak sesuai dengan data yang tercatat, sehingga anak-anak dari keluarga yang memang membutuhkan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” katanya.

Agita menegaskan, akurasi data sosial ekonomi harus berjalan beriringan dengan kebijakan perlindungan sosial dan pendidikan. Data yang dinamis memang diperlukan untuk menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual, namun mekanisme pemutakhiran dan verifikasinya juga harus responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.

“Jangan sampai perubahan data yang seharusnya menggambarkan kondisi masyarakat justru menjadi hambatan bagi anak untuk mendapatkan hak pendidikannya. Yang terpenting adalah memastikan kebijakan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Agita. (Evi)
Share:

Kolaborasi Kuat Semua Pihak Kunci agar Perpustakaan Tetap Relevan Bagi Masyarakat

Kolaborasi Kuat Semua Pihak Kunci agar Perpustakaan Tetap Relevan Bagi Masyarakat. (Dok. MPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Lestari Moerdijat menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar perpustakaan dan ruang edukasi publik tetap relevan bagi masyarakat.

Bangun kolaborasi kuat dengan semua pihak agar perpustakaan dan ruang edukasi publik tetap relevan mengikuti perkembangan zaman.

Kolaborasi untuk Perpustakaan yang Tetap Relevan

"Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa revitalisasi yang melibatkan komunitas, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan mampu mempercepat transformasi ruang baca menjadi destinasi yang diminati," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Senin (14/9), dalam rangka Hari Kunjung Perpustakaan yang diperingati setiap 14 September.

Hari Kunjung Perpustakaan ditetapkan pertama kali pada 14 September 1995 oleh Presiden Soeharto dengan tujuan untuk meningkatkan budaya membaca dan literasi di Indonesia.

“Alih fungsi rumah dinas Bupati Jepara menjadi bagian dari Museum Kartini yang relatif cepat merupakan bentuk kolaborasi yang kuat semua pihak terkait dalam mewujudkannya,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan pengalamannya.

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu berharap, kolaborasi semacam itu dapat diterapkan secara konsisten dalam pembangunan sektor kebudayaan nasional, termasuk perpustakaan dan museum yang menghadapi tantangan serupa dalam menarik kunjungan masyarakat.

Data Perpustakaan Nasional 2025 mencatat jumlah perpustakaan di Indonesia mencapai 219.415 unit.

Jumlah itu, ujar Rerie, terdiri dari 155.904 unit perpustakaan di lingkungan SD hingga SLTA dan sederajat, 54.344 unit perpustakaan umum (di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan), 5.833 perpustakaan khusus (di lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan rumah ibadah), serta 3.335 perpustakaan di lingkungan perguruan tinggi.

Berdasarkan sumber yang sama, tambah Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, jumlah perpustakaan terakreditasi sebanyak 14.774 perpustakaan (6,73%) dan perpustakaan yang belum terakreditasi mencapai 204.641 (93,27%).

Kolaborasi Semua Pihak untuk Penguatan Literasi

Tantangan tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dijawab dengan upaya penguatan di sejumlah sektor dan tidak bisa diwujudkan sendiri-sendiri.

Menurut Rerie, diperlukan komitmen lintas sektor untuk memastikan ruang-ruang pengetahuan itu tetap hidup dan diakses masyarakat luas.

“Kolaborasi kuat semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya sebagai bagian upaya menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan literasi secara luas,” pungkas Rerie. (Fajar)
Share:

Kepala Perpusnas Apresiasi Pemprov Sulbar, Wajibkan Siswa Baca Minimal 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan

Kepala Perpusnas Apresiasi Pemprov Sulbar, Wajibkan Siswa Baca Minimal 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan. (Dok. Perpusnas)

Sulawesi Barat, WaraWiri.net - Humas Perpusnas. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), E. Aminudin Aziz, menegaskan pentingnya komitmen dalam kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat gerakan literasi khususnya di Sulawesi Barat (Sulbar), melalui keberlanjutan program Sulbar Mandarras. Hal tersebut disampaikannya pada pembukaan Festival Literasi Sulawesi Barat, Selasa (15/9/2026).

Pada kesempatan itu, Aminudin mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong budaya literasi. Ia menilai kebijakan Gubernur Sulawesi Barat yang mewajibkan siswa membaca sejumlah buku sebelum menyelesaikan jenjang pendidikan merupakan langkah berani dalam memperkuat budaya membaca di daerah.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyampaikan bahwa ketika membahas literasi, sesungguhnya sedang berbicara tentang masa depan. Menurutnya, untuk dapat menguasai sains dan teknologi, masyarakat perlu membangun kebiasaan membaca buku baik dalam bentuk digital maupun fisik.

“Untuk meningkatkan literasi, di tingkat provinsi saya telah mewajibkan setiap anak sekolah di jenjang SMA dan SMK membaca minimal 20 judul buku sebagai salah satu syarat kelulusan. Alhamdulillah, program ini sudah berjalan di semua jenjang pendidikan. Di tingkat SMP, para bupati juga mengadopsi kebijakan tersebut, meskipun jumlah buku yang diwajibkan tidak sama. Jika di tingkat provinsi diwajibkan 20 buku, di tingkat SMP diwajibkan 10 buku yang harus dibaca sebagai bagian dari persyaratan kelulusan,” urainya.

Ia menambahkan, KKN Tematik Literasi telah dilaksanakan di beberapa kabupaten yang bekerja sama dengan dua perguruan tinggi. 

“Kami juga berupaya meningkatkan literasi pada kegiatan Car Free Day dimana kami membawa buku agar masyarakat terbiasa dengan membaca dan mendalami buku-buku yang ada,” jelasnya.

Hal itu senada dengan pernyataan Aminudin yang menekankan bahwa literasi tidak boleh ditempatkan sebagai urusan paling belakang dari urutan prioritas pembangunan. Menurutnya, urusan literasi perlu dikoordinasikan dan dimitrakan melalui perpustakaan dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kalau di daerah, bekerja sama dengan dinas perpustakaan, di tingkat nasional melalui Perpustakaan Nasional bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perguruan tinggi, relawan literasi dan masyarakat. Urusan literasi harus dikerjakan bersama-sama,” tuturnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya koordinasi antar OPD dalam perhitungan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM). 

“IPLM bukan semata-mata menjadi tanggung jawab dari dinas perpustakaan, melainkan gambaran kinerja pemerintah daerah dalam urusan literasi. Oleh karena itu, perlu adanya kemitraan yang semakin erat di antara OPD,” jelasnya.

Merespon hal itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Barat, Mustari Mula menjelaskan Festival Literasi Provinsi Sulawesi Barat, bertujuan untuk memperkuat budaya membaca, memperluas ekosistem literasi, memperkenalkan berbagai aktivitas dan produk literasi serta mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Sulawesi Barat yang cerdas melalui gerakan Sulbar Mandarras. 

“Adapun sumber anggaran yang digunakan berasal dari DAK non Fisik dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 khususnya pada bidang pengembangan program perpustakaan. Dukungan anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan berbagai rangkaian kegiatan festival literasi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,” pungkasnya.

Di akhir sambutannya, Kepala Perpusnas menegaskan, akan terus mengawal program Sulbar Mandarras, termasuk penyelenggaraan Festival Literasi yang berjalan melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik. Meskipun terdapat efisiensi anggaran, Rp510 juta akan tetap dialokasikan tahun depan.

Selain DAK non Fisik, Perpusnas juga menyiapkan penguatan program literasi lainnya. Program KKN Tematik Literasi yang saat ini menjangkau 1.000 lokus direncanakan menjadi 1.500 lokus pada tahun depan. Perluasan tersebut dilakukan karena dinilai mampu menghadirkan intervensi literasi secara langsung bersama masyarakat.

“Ketika masyarakat merasa berbahagia dengan adanya intervensi program ini, maka kami pun akan terus mengawal program ini,” ungkap Aminudin.

Ia menambahkan, penguatan juga dilakukan melalui peningkatan jumlah Relawan Literasi Masyarakat (Relima) dari 360 orang menjadi 500 orang pada tahun depan. Selain itu, Perpusnas akan tetap mengalokasikan bantuan buku untuk 10.000 lokus di seluruh Indonesia pada dimana pemerintah daerah dapat mengusulkan lokus baru sebagai penerima manfaat sehingga dukungan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. (Isna)
Share:

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ungkap Kondisi Terkini Galuga, Api Hampir Hilang Titik Panas Masih Dipantau

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ungkap Kondisi Terkini Galuga, Api Hampir Hilang Titik Panas Masih Dipantau. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Penanganan kebakaran di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Galuga memasuki hari ke-9, Selasa (15/9/2026). 

Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan kondisi di wilayah TPA Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor menunjukkan perkembangan signifikan, dengan titik api dan asap secara kasat mata hampir seluruhnya hilang.

Rudy Susmanto menyampaikan, berdasarkan pemantauan di lapangan pada Selasa pagi sekitar pukul 05.37 WIB, kondisi kebakaran terus mengalami penyusutan. Namun, upaya penanganan belum sepenuhnya dihentikan karena masih ditemukan potensi titik panas di bawah tumpukan sampah.

“Secara kasat mata yang kita lihat di wilayah TPA Kabupaten Bogor, Kota Bogor, titik api sudah hampir hilang, titik asap sudah hampir hilang,” ujar Rudy.

Menurutnya, keberadaan titik panas tersebut diketahui melalui pemantauan menggunakan teknologi thermal yang dipasang pada drone.

Hasil pemantauan menunjukkan masih terdapat sejumlah potensi titik panas yang berada di bawah tumpukan sampah sehingga membutuhkan penanganan lanjutan.

“Ketika kita mengevaluasi kembali, dari thermal drone yang kita terbangkan, kita masih melihat adanya potensi-potensi titik panas yang berada di bawah tumpukan sampah di TPA Galuga,” jelasnya.

Ia menegaskan, penanganan akan dilanjutkan dengan membongkar sejumlah titik yang terindikasi masih menyimpan bara. Material sampah akan dibuka untuk memastikan lokasi bara, kemudian dilakukan pendinginan hingga benar-benar aman dan tidak kembali memicu api maupun asap.

“Besok kita akan mengupayakan beberapa titik panas tersebut, kita akan melakukan pembongkaran, memastikan sampai titik baranya ada di mana, kita dinginkan,” tegasnya.

Rudy menambahkan, penanganan kebakaran Galuga merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor. Kolaborasi terus dilakukan tanpa melihat batas administratif wilayah, dengan seluruh unsur bergerak bersama untuk memastikan kondisi Galuga benar-benar aman.

“Semangat kita sama, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, tidak melihat di mana batas pengelolaan wilayah kota dan kabupaten, tapi sama-sama bahu membahu. Ini tugas kita bersama,” pungkas Rudy. (Dimas)
Share:

Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor. Rancangan yang disampaikan merupakan hasil dari proses perencanaan pembangunan yang telah dilakukan secara berjenjang.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penyusunan rancangan APBD telah melalui berbagai tahapan, mulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Yang kita usulkan bersama sudah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan, mulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, sampai RKPD. Kemudian kita susun menjadi sebuah rancangan APBD yang dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.

Menurut Rudy Susmanto, tahapan perencanaan tersebut penting untuk memastikan program dan kegiatan yang masuk dalam rancangan APBD memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Selanjutnya, rancangan tersebut akan melalui proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk mendapatkan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan serta kemampuan keuangan daerah.

Ia berharap, proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD dapat menghasilkan APBD yang tidak hanya tepat secara perencanaan dan penganggaran, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapannya, ini menjadi sebuah produk dan menjadi sebuah program yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.

Jalan Tambang masih berjalan. Bahkan dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026, anggarannya masih teranggarkan untuk pembebasan lahan kurang lebih sekitar Rp100 miliar.

Menurutnya, proses pembebasan lahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya berkaitan dengan penetapan lokasi, termasuk ketentuan bahwa kebutuhan lahan lebih dari lima hektare memerlukan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, kesesuaian tata ruang juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan sebelum tahapan pembebasan lahan dilaksanakan.

Ia juga menegaskan bahwa rencana pengembangan konektivitas wilayah Bogor Barat tidak hanya bertumpu pada pembangunan jalan. Pemerintah Kabupaten Bogor juga tengah mendorong konektivitas transportasi lainnya, termasuk pengembangan jaringan kereta api.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menjaga sinergi bersama DPRD dalam setiap tahapan pembahasan anggaran, sehingga kebijakan APBD dapat menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Bogor. (Dimas)
Share:

BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Iklim dalam Perencanaan Produksi dan Distribusi Pupuk Nasional

BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Iklim dalam Perencanaan Produksi dan Distribusi Pupuk Nasional. (Dok. BMKG)

Jakarta, WaraWiri.net - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan pentingnya pemanfaatan informasi iklim sebagai dasar pengambilan keputusan di sektor pertanian guna mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Informasi iklim dapat dimanfaatkan untuk menentukan waktu tanam yang tepat, memilih komoditas yang sesuai, mengelola kebutuhan air, hingga mengantisipasi risiko gagal panen akibat cuaca dan iklim ekstrem.

Hal tersebut disampaikan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Strategis Data dan Pemantauan Data dan Prediksi Iklim dalam Perencanaan Produksi dan Penyaluran Pupuk untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Nasional” yang digelar Pupuk Indonesia di Graha Phonska, Senin (14/9).

Faisal hadir didampingi Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan, di hadapan jajaran Pupuk Indonesia beserta anak perusahaannya, Kementerian Pertanian, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Faisal mengatakan ketahanan pangan nasional saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika iklim hingga penurunan luas panen. Kondisi ini membuat pendekatan berbasis data dan informasi iklim semakin penting untuk menjaga stabilitas produksi pangan, terutama di tengah meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan kekeringan. Bencana tersebut dapat menggeser kalender tanam, menekan produktivitas, hingga berdampak pada rantai pasok pangan dan kebutuhan pupuk. Ia mencatat, lebih dari 90 persen bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi.

“Informasi iklim hadir untuk menjawab dua pertanyaan penting, yaitu kapan waktu yang tepat untuk menanam dan di mana produksi paling berpeluang berhasil. Informasi ini juga relevan untuk menentukan kebutuhan input pertanian secara lebih tepat,” ujar Faisal.

Menurutnya, informasi iklim dapat menjadi instrumen untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan terukur. Karena itu, pemanfaatannya perlu bergeser dari sekadar merespons kejadian yang sudah terjadi menjadi dasar tindakan antisipatif sebelum risiko muncul. Terlebih, Indonesia memiliki 699 Zona Musim (ZOM) dengan pola dan karakteristik yang berbeda-beda, sehingga perencanaan produksi pertanian maupun distribusi pupuk tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam di seluruh wilayah.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, BMKG menyediakan layanan informasi dalam berbagai rentang waktu, mulai dari prakiraan harian, prediksi mingguan dan dasarian, prakiraan musim, hingga proyeksi iklim jangka panjang yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pengguna di lapangan.

Dalam paparannya, Faisal juga menyoroti kondisi iklim terkini yang perlu menjadi perhatian bersama. Pada periode Juli–September 2026, kondisi El Niño terpantau berada pada kategori sangat kuat. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam menghadapi prakiraan curah hujan Oktober–November 2026 yang relatif rendah hingga menengah di sejumlah wilayah Indonesia, sebelum berangsur meningkat memasuki Desember 2026 hingga awal 2027. Secara nasional, BMKG memprakirakan 451 ZOM atau sekitar 64,5 persen wilayah Indonesia akan mengalami curah hujan di bawah normal pada musim ini.

Menurut Faisal, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian strategi sejak dini, termasuk memperkirakan kebutuhan pupuk sesuai waktu dan lokasi. Karena itu, ia mengajak Pupuk Indonesia memperdalam kolaborasi dalam mengintegrasikan informasi iklim ke dalam perencanaan kebutuhan dan distribusi pupuk, mulai dari pemetaan musim tanam, estimasi kebutuhan, antisipasi pergeseran pola tanam, hingga penyesuaian jalur distribusi berdasarkan kondisi iklim tiap wilayah.

“Target akhir kolaborasi ini adalah bagaimana penyaluran sarana produksi pertanian dapat terdistribusi tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat kebutuhan,” ujarnya.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyambut baik ajakan tersebut. Ia menegaskan informasi iklim perlu menjadi bagian dari perencanaan operasional dan rantai pasok perusahaan, agar ketersediaan pupuk benar-benar mengikuti kebutuhan petani, termasuk mempertimbangkan waktu tanam dan kondisi cuaca yang memengaruhi aktivitas pertanian di lapangan.

Melalui sinergi antara BMKG, Kementerian Pertanian, BPS, dan Pupuk Indonesia, keputusan terkait produksi pertanian dan penyediaan sarana produksi diharapkan tidak lagi disusun setelah kejadian berlangsung, melainkan disiapkan lebih awal berdasarkan data dan informasi iklim. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional yang lebih tangguh dan adaptif, sekaligus memastikan pupuk tersedia bagi petani sesuai kebutuhan di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks. (Ros)
Share:

Investasi Manufaktur Perkuat Produksi Grease dan Rantai Pasok Industri Nasional

Investasi Manufaktur Perkuat Produksi Grease dan Rantai Pasok Industri Nasional. (Dok. Kemenperin)

Bekasi, WaraWiri.net - Industri pelumas memiliki peran penting dalam mendukung berbagai aktivitas di sektor manufaktur. Kementerian Perindustrian terus memperkuat kemampuan industri produk pelumas di dalam negeri melalui penguatan basis manufakturnya. Hal ini tercermin dari masuknya investasi manufaktur dengan membangun kapasitas produksi baru yang sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah, pemanfaatan industri pendukung, dan substitusi impor.

“Bagi Pemerintah, investasi ini penting karena menghadirkan kapasitas produksi dan teknologi manufaktur baru, sekaligus memperkuat keterkaitan dengan industri pendukung di dalam negeri. Inilah arah industrialisasi yang kita kehendaki, yaitu investasi yang memperkuat kapasitas produksi, nilai tambah, teknologi, dan ekosistem industri nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meresmikan Shell Grease Manufacturing Plant di Marunda, Bekasi, Selasa (15/9).

Penguatan basis manufaktur tersebut sejalan dengan kinerja positif industri pengolahan nonmigas (IPNM) nasional. Pada Triwulan II 2026, IPNM tumbuh 5,32 persen secara tahunan (y-o-y), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. IPNM juga memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar, yakni 0,97 poin persentase.

Menperin menyampaikan, kinerja manufaktur nasional tersebut tidak terlepas dari kontribusi dan kepercayaan para pelaku industri yang terus memperkuat kegiatan produksinya di Indonesia. Salah satunya yaitu Shell, yang kembali menunjukkan komitmennya melalui penguatan basis manufaktur di Marunda.

Setelah melakukan pengembangan Lubricants Oil Blending Plant (LOBP) pada 2022, kapasitas produksi pelumas Shell di Marunda mencapai hingga 300 juta liter per tahun. Kehadiran GMP kemudian melengkapi fasilitas tersebut dengan kapasitas produksi grease sebesar 12.000 ton per tahun.

“Dengan kapasitas tersebut, GMP Marunda berdasarkan data Shell, termasuk dalam tiga besar fasilitas grease Shell secara global. Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi penting dalam pengembangan kegiatan manufaktur Shell,” katanya.

Pengoperasian GMP Marunda juga memiliki arti penting dalam pemenuhan kebutuhan produk grease di pasar domestik. Pada 2025, impor Indonesia untuk produk grease atau gemuk pelumas dengan kode HS 27101944 tercatat sekitar 22.377 ton. Dari jumlah tersebut, impor produk grease Shell dengan merek Shell Gadus mencapai sekitar 11.757 ton.

Dengan beroperasinya GMP Marunda, produk Shell Gadus yang sebelumnya dipasok dari luar negeri kini dapat diproduksi di Indonesia. Kapasitas produksi tersebut diharapkan semakin memperkuat pemenuhan kebutuhan grease dari produksi dalam negeri sekaligus membuka ruang substitusi impor dan penciptaan nilai tambah di Indonesia.

Selain kapasitas produksi, Menperin menilai keterkaitan investasi dengan industri nasional menjadi aspek penting dalam penguatan ekosistem manufaktur. Saat ini, Shell telah melibatkan lebih dari 50 vendor domestik dengan nilai pengadaan sekitar Rp30 miliar per tahun.

“Keterlibatan vendor domestik menjadi fondasi yang baik untuk membangun ekosistem rantai pasok yang semakin kuat di dalam negeri. Ke depan, local sourcing dapat terus diperluas, terutama untuk bahan baku, kemasan, dan jasa industri, sehingga manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas melalui tumbuhnya industri pendukung dan kegiatan ekonomi di sepanjang rantai pasok,” tuturnya.

Menperin Agus juga mengapresiasi penerapan teknologi manufaktur modern dan proses yang terotomasi di GMP Marunda. Penerapan tersebut ditujukan untuk meningkatkan produktivitas, menjaga konsistensi mutu, serta memperkuat daya saing kegiatan manufaktur.

Dari aspek keberlanjutan, kawasan LOBP Marunda telah menerapkan pemanfaatan panel surya, energy monitoring system, dan rainwater harvesting. Panel surya yang digunakan menghasilkan sekitar 1,1 juta kWh per tahun atau memenuhi sekitar 17 persen kebutuhan listrik di area LOBP.

“Komitmen terhadap manufaktur yang modern, produktif, efisien dalam penggunaan sumber daya, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja sejalan dengan arah pembangunan industri nasional yang semakin hijau, efisien, aman, dan berkelanjutan,” ujar Menperin.

Lebih lanjut, Menperin berharap GMP Marunda tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga berkembang sebagai salah satu basis produksi grease Shell untuk kawasan. Dengan posisi strategis Indonesia, basis manufaktur yang besar, serta pasar domestik yang kuat, fasilitas tersebut memiliki peluang untuk melayani pasar regional dan global.

“Kita mulai dari Indonesia, memperkuat Indonesia, dan pada saatnya membawa produk yang dibuat di Indonesia ke pasar regional dan global. Kita ingin semakin banyak produk yang dibuat di Indonesia mampu masuk dan berperan dalam rantai pasok global,” katanya.

Menperin juga mengapresiasi program sosial dan lingkungan Shell melalui Program Desa BERSEMI yang telah berjalan sejak 2016 dan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 230 rumah tangga di sekitar kawasan. Program tersebut mengembangkan praktik ekonomi sirkular dan pengelolaan limbah terpadu dengan mengolah limbah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

“Ini merupakan praktik baik yang patut terus dikembangkan, karena kemajuan industri harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegas Menperin.

Dengan beroperasinya GMP Marunda, Menperin berharap fasilitas tersebut dapat terus berkembang menjadi kegiatan manufaktur yang produktif, kompetitif, aman, dan berkelanjutan, sekaligus semakin memperkuat keterkaitannya dengan industri nasional dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. (Slamet)
Share:

Pertamina Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation. (Dok. Pertamina)

Lampung, WaraWiri.net - Pertamina melalui Subholding Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Bioethanol Development Center di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Senin (14/9).

Kegiatan peluncuran dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah, Pertamina, industri, akademisi, dan mitra strategis. Hadir antara lain Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan, Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina (Persero) Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Utama Pertamina NRE John Anis, Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Nandi Julyanto dan Presiden Direktur Toyota Tsusho Indonesia (TTI) Toru Murakami.

John Anis, Direktur Utama Pertamina NRE memaparkan tujuan dari dibangunnya Bioethanol Development Center ini dari sisi teknologi yang dikembangkan mengedepankan pendekatan multi-feedstock dan multi-generation technology, dengan memanfaatkan beragam potensi bahan baku dan teknologi produksi bioetanol generasi pertama (1G) maupun generasi kedua (2G). Dimana pendekatan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya lokal sekaligus mendukung pengembangan ekosistem bioetanol nasional.

Momentum peluncuran juga ditandai dengan penandatanganan dua nota kesepahaman. Pertama, Kesepakatan Bersama antara Pertamina NRE dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk pengembangan agribisnis, ketahanan energi, dan pangan di Provinsi Lampung. Kedua, Nota Kesepahaman antara Pertamina NRE, TMMIN, TTI, dan Research Association of Biomass Innovation for Next Generation Automobile Fuels (raBit) untuk menjajaki potensi teknis dan komersial produksi serta pemanfaatan bioetanol berkelanjutan di Indonesia, termasuk melalui kajian kelayakan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa pengembangan bioetanol dapat membentuk ekosistem yang mempertemukan pertanian, industri, teknologi, investasi, dan masyarakat dalam satu rantai ekonomi berbasis energi terbarukan.

“Lampung memiliki 430 ribu KL, dengan strategi utama reaktivasi, sinergi dengan PTPN, pengembangan sorgum terintegrasi generasi pertama (1G) dan generasi kedua (2G), pilot Bioethanol Development Center atau pusat pengembangan percontohan biomassa, hilirisasi singkong, hilirisasi jagung serta konversi pabrik, sehingga dapat mendukung ketahanan energi,” ujar Todotua, Senin (14/9).

Sementara itu, Mochammad Iriawan, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dalam sambutannya mendukung peluncuran ini dan berterimakasih atas dukungan yang diberikan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM serta Gubernur Lampung dalam menyukseskan pembangunan Bioethanol Development Center ini.

Lebih lanjut John Anis dalam pemaparannya menerangkan bahwa sorgum menjadi salah satu bahan baku yang menarik untuk dikembangkan karena memiliki potensi produktivitas dan siklus panen yang kompetitif.

“Yang menarik dari sorgum ini, selain produktivitasnya, siklusnya juga bisa tiga kali panen dalam setahun,” ujar John.

Pengembangan sorgum di Lampung diarahkan untuk menerapkan pendekatan multi-generation, yaitu memanfaatkan nira sebagai bahan baku bioetanol generasi pertama (1G), sementara batang atau bagian biomassa yang tersisa setelah pengambilan nira dapat dikembangkan sebagai bahan baku bioetanol generasi kedua (2G).

John menjelaskan, Bioethanol Development Center di Lampung dikembangkan sebagai fasilitas pilot dengan kapasitas produksi bioetanol hingga 60 kiloliter per tahun. Fasilitas ini akan digunakan untuk menguji berbagai kombinasi bahan baku dan teknologi, mulai dari pre-treatment, hidrolisis, fermentasi, distilasi, hingga dehidrasi, termasuk tahapan pre-treatment untuk pengolahan bahan baku 2G.

“Pertamina NRE sangat berkomitmen dalam mendukung program Presiden dan cita-cita besar untuk mencapai produksi 1 juta kiloliter bioetanol per tahun dengan sistem multi-generation,”kata John Anis.

Peluncuran Bioethanol Development Center sekaligus menandai dimulainya pengembangan Lampung sebagai salah satu pusat pengembangan bioetanol secara end-to-end, mulai dari pengembangan dan budidaya bahan baku hingga pengolahan serta validasi teknologi.

Ke depan, hasil pengujian pada skala pilot akan menjadi dasar bagi technical, economic, and commercial assessment dalam menentukan pengembangan menuju skala demonstrasi dan komersial. (Fathi)
Share:

Utang Luar Negeri Indonesia Juli 2026 Tetap Terjaga

Utang Luar Negeri Indonesia Juli 2026 Tetap Terjaga. (Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, WaraWiri.net - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2026 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada Juli 2026 tercatat sebesar 454,8 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan dengan posisi pada Juni 2026 sebesar 454,5 miliar dolar AS. Secara tahunan, ULN Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 4,9 % (yoy). Perkembangan ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan ULN publik di tengah penurunan ULN swasta.

ULN pemerintah tetap terjaga. Posisi ULN pemerintah pada Juli 2026 tercatat 218,4 miliar dolar AS atau tumbuh sebesar 3,2% (yoy). Perkembangan ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi oleh aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional yang mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia tetap terjaga. 

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal. Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan aspek sustainabilitas pengelolaan ULN. Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (22,0% dari total ULN pemerintah); Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (20,7%); Jasa Pendidikan (16,2%); Konstruksi (11,5%); serta Transportasi dan Pergudangan (8,5%). Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN pemerintah merupakan utang jangka panjang.

ULN swasta menurun. Posisi ULN swasta pada Juli 2026 tercatat sebesar 194,5 miliar dolar AS atau mengalami kontraksi sebesar 1,2% (yoy). Perkembangan tersebut didorong oleh ULN kelompok peminjam bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) dan lembaga keuangan (financial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 1,4% (yoy) dan 0,3% (yoy).

Berdasarkan sektor ekonomi, posisi ULN swasta terutama berasal dari Sektor Industri Pengolahan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Pengadaan Listrik dan Gas, serta Pertambangan dan Penggalian dengan pangsa mencapai 80,6% dari total ULN swasta. ULN swasta tetap didominasi oleh utang jangka panjang.

Struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat sebesar 30,7% pada Juli 2026 dan didominasi oleh ULN jangka panjang. 

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN. Indonesia akan terus mengoptimalkan peran ULN untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

Data lengkap mengenai ULN Indonesia terkini dan metadata dapat dilihat pada publikasi Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) edisi September 2026 dengan periode data Juli 2026 pada situs web Bank Indonesia. Publikasi ini juga dapat diakses melalui situs web Kementerian Keuangan. (Bambang)
Share:

Kajian Stabilitas Keuangan 47: Menjaga Resiliensi Sistem Keuangan, Memperkuat Momentum Pertumbuhan Ekonomi

Kajian Stabilitas Keuangan 47: Menjaga Resiliensi Sistem Keuangan, Memperkuat Momentum Pertumbuhan Ekonomi. (Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, WaraWiri.net - Di tengah meningkatnya ketidakpastian global, sistem keuangan Indonesia tetap kuat dan solid, pertumbuhan ekonomi tetap baik, dan stabilitas makroekonomi tetap terjaga. Layaknya akar bambu yang kokoh untuk bertahan menghadapi tekanan namun lentur mengikuti arah angin, demikian pula sistem keuangan kita dengan fundamental ekonomi yang kuat dalam menghadapi guncangan, namun tetap responsif dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi. Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, dalam peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan No. 47, Agustus 2026 (KSK No. 47) di Bank Indonesia, Jakarta (14/9).

Peluncuran dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Sekretaris KSSK, Arief Wibisono. Turut hadir pula perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), LPS, perbankan, industri keuangan non bank, asosiasi, ekonom, dan akademisi.

Solikin menekankan pentingnya memaknai RESILIENSI melalui empat prinsip. RE – Responsif dalam membaca perubahan gejolak global, SI – Sinergi antar kementerian, lembaga, otoritas dan industri, LIEN – Lincah dan Enduring dalam beradaptasi serta bertahan, dan SI – Siaga mengantisipasi kerentanan dan menjaga ketahanan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Sistem keuangan yang resilien tidak hanya mampu bertahan menghadapi tekanan, tetapi juga harus mampu mengubah ketahanan sistem keuangan menjadi pembiayaan yang lebih kuat bagi perekonomian, demikian ditambahkan Solikin. Untuk mendukung momentum tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan makroprudensial yang longgar guna mendorong intermediasi perbankan ke sektor-sektor produktif dan prioritas.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) serta implementasi program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI), dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Dengan ketahanan yang solid dan ruang pembiayaan yang masih terbuka lebar, Bank Indonesia optimis kredit/pembiayaan perbankan pada tahun 2026 mampu tumbuh pada kisaran 8–12%.

Untuk saling memperkuat pemahaman dan optimisme pelaku industri keuangan mengenai perkembangan stabilitas sistem keuangan terkini serta upaya bersama mendorong kontribusi intermediasi terhadap pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia menyelenggarakan seminar nasional bertema “Resiliensi Sistem Keuangan sebagai Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia".

Seminar nasional menghadirkan narasumber Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Dhaha Praviandi K. yang menyampaikan peran kebijakan Makroprudensial dalam menjaga resiliensi; Direktur Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Kementerian PPN, Tari Lestari yang memaparkan kebutuhan pembiayaan yang selaras dengan arahan pembangunan nasional; dan Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani yang menjelaskan permasalahan yang terjadi dari sisi pelaku usaha.

Ketiga narasumber menekankan kebutuhan untuk terus mendorong optimisme dan menguatkan sinergi dalam berkontribusi menyelesaikan permasalahan struktural yang menjadi kendala dari sisi pelaku usaha agar pertumbuhan intermediasi lebih tinggi. Seminar dilengkapi dengan penyampaian testimoni bagaimana menggiatkan ekonomi melalui pembiayaan produktif oleh Sekretaris Himpunan Bank Milik Negara, Eko Setyo Nugroho.

Buku KSK No. 47 mengusung tema “Menjaga Resiliensi Sistem Keuangan, Memperkuat Momentum Pertumbuhan Ekonomi". Tema ini menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia pada semester I 2026 tetap kuat di tengah meningkatnya ketidakpastian global, ditopang oleh likuiditas dan permodalan perbankan yang memadai dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Juni 2026 sebesar 23,70% serta risiko kredit yang tetap rendah dengan Rasio Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sebesar 2,09% (bruto) dan 0,82% (neto) pada Juni 2026. Ketahanan tersebut memperluas ruang intermediasi bagi perbankan untuk terus mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran buku KSK No. 47 diharapkan menjadi referensi strategis bagi pembuat kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas. Terbitnya kajian ini juga diharapkan menjadi momentum untuk membangun ekspektasi positif khususnya bagi dunia usaha atas kondisi sistem keuangan yang berdaya tahan dan tumbuh tinggi. (Bambang)
Share:

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan negara kepada tiga kementerian, yaitu Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas). Kegiatan serah terima berlangsung di Aula Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9).

Melalui penetapan status penggunaan ini, aset yang sebelumnya berstatus sebagai barang rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian penerima. Total nilai aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp15,68 miliar, berupa tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian penting dari rangkaian panjang penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah,” ujar Mungki.

Mungki menjelaskan, aset yang telah diputus dirampas untuk negara tidak selalu harus dijual melalui lelang. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, aset tersebut dapat dikelola melalui mekanisme yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Apabila suatu barang yang putusannya dirampas untuk negara ternyata tidak laku lelang atau terdapat kebutuhan lain, maka dapat dilakukan mekanisme pengelolaan. KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.

Menurut Mungki, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Selain PSP, terdapat mekanisme pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan untuk barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian HAM menerima aset berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Aset dengan luas tanah 112 meter persegi dan bangunan 198 meter persegi tersebut memiliki nilai Rp1,31 miliar. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.

Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai Rp763,19 juta yang terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; satu unit mobil minibus Daihatsu; serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Adapun Kemenimipas menerima aset dengan nilai terbesar, yakni Rp13,61 miliar. Aset tersebut terdiri atas rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.

KPK berharap pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik mengenai hasil nyata pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap aset yang dialihkan penggunaannya akan diberikan penanda yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.

“Pimpinan KPK berpesan, agar aset-aset dipasangkan plang yang menginformasikan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Mungki.

Sebagai pengurus barang rampasan negara, KPK juga akan melakukan monitoring terhadap seluruh aset yang telah diserahkan. Pengawasan tersebut mencakup proses administrasi, pencatatan sebagai barang milik negara pada kementerian penerima, hingga pemanfaatan aset sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Mungki menjelaskan, KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian dan lembaga penerima untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan aset telah dimanfaatkan secara optimal. Setelah itu, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset.

“Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Nanti kami akan datang kembali untuk meninjau langsung ke lokasi aset masing-masing,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Mungki menegaskan bahwa penetapan status penggunaan yang dilakukan hari ini bukan merupakan yang terakhir. KPK membuka peluang bagi kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan aset rampasan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Serah terima ini bukan yang terakhir. Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK. Kami akan terus berupaya agar aset hasil pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini menjadi bukti bahwa hasil penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses penegakan hukum semata. Melalui pengelolaan yang tepat, aset-aset yang sebelumnya terkait tindak pidana korupsi dapat kembali digunakan untuk mendukung pelayanan publik, memperkuat kinerja pemerintahan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Tedy)
Share:

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Para tersangka tersebut, yakni LMP selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR yang merupakan Direktur Utama (Dirut) Summarecon; LEV selaku pihak swasta; serta ARF, FEZ, MF, dan ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September s.d 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara pada klaster dugaan penerimaan suap bermula dari adanya pengajuan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dimana sebagian dari tanah tersebut bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya. Adapun sejumlah pihak ahli waris diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung atas nama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.

Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa, YA dan LEV mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON. Sebab, diketahui sebelumnya bahwa SON tidak mau menurut kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Setelah terjadi pemufakatan jahat, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Dimana sebesar Rp200 juta diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

Selain dugaan penerimaan suap, juga diduga terjadi penerimaan lainnya/gratifikasi oleh para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan pelayanan pertahanan lainnya. Diantaranya terkait proses pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, FEZ, hingga penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama-sama ARF.

Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Barang Bukti Elektronik (BBE) serta uang tunai dalam pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total kurang lebih Rp106,3 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ADR bersama-sama dengan Sdr. LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Sdr. SON bersama-sama dengan Sdr. ERW, Sdr. LMP bersama-sama dengan Sdr. ARF, Sdr. FEZ, dan Sdr. MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

KPK berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir. Salah satunya melalui upaya pencegahan hingga edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang digencarkan sepanjang setahun terakhir. (Tedy)
Share:

Pemohon Perbaiki Uji Ketiadaan Batas Waktu Penangguhan Pemeriksaan Pokok Perkara Praperadilan

Pemohon Perbaiki Uji Ketiadaan Batas Waktu Penangguhan Pemeriksaan Pokok Perkara Praperadilan. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Pemohon Permohonan Nomor 316/PUU-XXIV/2026, Maret Samuel Sueken menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ketentuan tersebut belum memberikan batas yang tegas mengenai apakah penangguhan pemeriksaan pokok perkara dapat kembali berlaku setiap kali praperadilan diajukan dalam tahap yang sama.

“Yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah Pasal 163 ayat (1) huruf e tidak selaras dengan huruf a, c, dan huruf g, dan Pasal 160 ayat (3) akibat hukum dari praperadilan yang berulang yang mempunyai daya tangguh pada setiap adanya praperadilan berikutnya atas pemeriksaan pokok perkara dalam tahap yang sama,” ujar kuasa hukum Pemohon, C. Suhadi dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (15/9/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP menentukan bahwa selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Norma tersebut memberikan akibat hukum berupa penangguhan pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan berlangsung.

Persoalan muncul ketika setelah satu pemeriksaan praperadilan selesai, diajukan kembali permohonan praperadilan dalam tahap yang sama. Norma a quo tidak memberikan batas yang tegas apakah permohonan berikutnya dapat kembali mengaktifkan penangguhan pemeriksaan pokok perkara.

Ketidakjelasan tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengngan kerugian konstitusional Pemohon, karena keberlakuan norma a quo membuka kemungkinan pemeriksaan pokok perkara kembali tertunda setiap kali diajukan praperadilan dalam tahap yang sama. Kerugian Pemohon bukan semata-mata mengenai lamanya suatu proses hukum, melainkan mmengenai tidak adanya kepastian mengenai kapan pemeriksaan pokok perkarara dapat berjalan secara efektif.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya serta menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi "selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Selama pemeriksaan sidang Praperadilan pertama pada setiap tahap Penyidikan atau Penuntutan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan ditangguhkan paling lama sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c; pengajuan Praperadilan selanjutnya pada tahap yang sama tidak menimbulkan penangguhan kembali."

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny mengatakan sidang permohonan ini akan dilaporkan kepada hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (Siti)
Share:

Buka KNHTN Ke-IX, Ketua MK Tekankan Pentingnya Gagasan Konstitusi yang Hidup

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo secara resmi membuka perhelatan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-IX Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) di Hotel Aryaduta, Jakarta. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo secara resmi membuka perhelatan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-IX Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (13/9/2026) malam. 

Mengusung tema "Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi", konferensi dua tahunan ini menjadi wadah dialog akademik untuk merefleksikan perjalanan ketatanegaraan serta penguatan prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia.

Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang menyampaikan orasi konstitusi; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna; Ketua Mahkamah Agung periode 2001–2008 Bagir Manan; Direktur PUSaKO FH Unand Charles Simabura; para Guru Besar, dosen, peneliti, akademisi, serta praktisi hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset di Indonesia.

Menghidupkan Nilai Konstitusi Menjawab Perkembangan Zaman

Dalam pidato sambutannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya KNHTN ke-IX. Ia menggarisbawahi bahwa momentum tiga dekade pasca-Reformasi mengajak seluruh elemen bangsa untuk merefleksikan kembali sejauh mana UUD NRI Tahun 1945 benar-benar telah bekerja dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Konstitusi pada akhirnya bukan hanya soal bagaimana kekuasaan dibentuk atau dipisahkan. Namun, konstitusi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana hak konstitusional warga negara dijamin dan dilindungi, bagaimana demokrasi dijalankan, dan bagaimana prinsip-prinsip keadilan konstitusional diwujudkan," ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan relevansi penting dari konsep living constitution (konstitusi yang hidup). Menurutnya, konstitusi adalah norma fundamental yang prinsip-prinsipnya menjadi pijakan, namun pemaknaannya senantiasa berinteraksi dengan dinamika masyarakat serta tantangan zaman.

"Kekuatan konstitusi bukan sekadar terletak pada keluhuran teksnya semata, namun pada sejauh mana nilai-nilainya telah menjadi bagian dari kehidupan bernegara, dan yang paling penting, konstitusi juga dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara," tutur Suhartoyo seraya berharap forum akademik ini menjadi ruang dialog yang terbuka, produktif, dan konstruktif bagi masa depan konstitusionalisme Indonesia.

Orasi Konstitusi: Menjaga Desain Presidensial dan Pakem Ketatanegaraan

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam orasi konstitusinya mengulas perjalanan arsitektur ketatanegaraan sejak amandemen UUD 1945 kurun waktu 1999–2002. Saldi memaparkan bahwa salah satu cetak biru terpenting reformasi adalah pelembagaan sistem presidensial murni yang memisahkan secara tegas mandat cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif melalui mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances).

Saldi mengajak kalangan akademisi dan pemikir hukum tata negara untuk senantiasa konsisten dan teguh merawat prinsip-prinsip baku yang telah disepakati para perumus perubahan konstitusi.

Menurutnya, diskusi akademis boleh berkembang dalam ranah penafsiran, namun standar-standar fundamental dan pakem dasar negara hukum tidak boleh dipertukarkan demi kepentingan pragmatis. Menanggapi diskursus amandemen konstitusi yang kerap muncul dalam diskursus publik, Saldi mengingatkan pentingnya menimbang secara jernih prasyarat kematangan tata kelola politik serta keterlibatan aktif partisipasi masyarakat sipil yang sehat.

Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin 2026

Pada malam pembukaan KNHTN ke-IX, PUSaKO FH Unand turut menggelar seremoni penyerahan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin 2026. Penghargaan ini diberikan kepada empat tokoh dan entitas yang dinilai memberikan dedikasi serta kontribusi besar bagi keilmuan hukum dan pengawalan demokrasi konstitusional:

1. Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H. – Kategori Life Time Achievement (Apresiasi seumur hidup atas dedikasi mantan Hakim Konstitusi RI dalam pengembangan ilmu perundang-undangan dan penegakan konstitusi).

2. Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA. – Kategori Konsistensi Memperjuangkan Hak Konstitusional (Atas integritas keilmuan dalam mengawal hak konstitusional masyarakat serta keadilan agraria).

3. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. – Kategori Karya Monumental (Atas karya monumental pemikiran dan advokasi hukum ketatanegaraan serta penegakan hak asasi manusia).

4. Majalah Tempo – Kategori Jurnalis/Media Konstitusi (Atas konsistensi dan kontribusi pers dalam mengawal transparansi, pilar demokrasi, dan literasi hukum konstitusi).

Direktur PUSaKO FH Unand Charles Simabura melaporkan, KNHTN IX didukung oleh Mahkamah Konstitusi, Bawaslu RI, Kementerian Hukum, serta kemitraan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Konferensi yang menerima hampir 300 naskah karya ilmiah (call for papers) ini menghadirkan lima ruang kajian strategis, meliputi: konsolidasi regulasi dan kelembagaan negara; keadilan ekonomi dan lingkungan untuk kesejahteraan rakyat; kemandirian dan integritas kekuasaan kehakiman; pemilihan umum yang demokratis dan konstitusional; serta penguatan kelembagaan partai politik.

Seluruh gagasan dan rekomendasi akademik yang dihimpun selama konferensi dijadwalkan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kontribusi pemikiran hukum bagi bangsa. (Siti)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING