Aktualisasi Nilai Qur’ani, Menko Airlangga Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Inovator Ekonomi Berkeadilan
Menko Airlangga: Investasi, Produktivitas, dan Ekspor Bernilai Tambah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2027
BGN Pelajari Praktik Baik Program Makan Bergizi Jepang untuk Perkuat MBG
Kemenperin Tegaskan Tidak Ada Penambahan Pasokan GKM untuk Rafinasi
Presiden Prabowo Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama
Presiden Prabowo Instruksikan Program Kuliah Gratis di PTN Disiapkan Secepatnya dan Bertahap
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis dan Bermutu bagi Seluruh Anak Indonesia
Pertamina Perluas Akses Pasar Global 7 UMK di CAEXPO 2026
Semester 1 2026, Dekarbonisasi Pertamina Capai 118%, Di Atas Target Pengurangan Emisi Tahunan
KPK Dorong Mahasiswa Suarakan Integritas lewat Kompetisi Komik Sketch Your Integrity 2026
KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Advokat dan Mahasiswa Menguji UU Minerba Menyoal Batasan Nilai Investasi Asing
Dialog Kepri Menyapa TVRI, Gubernur Ansar Dorong Pemerataan Pembangunan dan Konektivitas
Pemprov Jabar Beri Asuransi Ketenagakerjaan bagi 5,4 Juta Tenaga Kerja Informal pada 2027
Gubernur Rudy Mas’ud Tekankan Manfaat Investasi Migas Harus Dirasakan Masyarakat
Lapas Khusus Gunung Sindur Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Seluruh Hasil Dinyatakan Negatif
L
Lapas Khusus Gunung Sindur Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Seluruh Hasil Dinyatakan Negatif. (Dok. Istimewa)Bogor, WaraWiri.net — Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan razia gabungan bersama aparat penegak hukum, Selasa (22/9) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut diawali dengan apel gabungan yang melibatkan jajaran Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Kegiatan turut didukung oleh personel Polres Bogor sebanyak 40 orang, BNN Kabupaten Bogor sebanyak 20 orang, Kodim 0621 Kabupaten Bogor sebanyak 10 orang, serta 20 personel Brimob Polda Jawa Barat BKO Gunung Sindur.
Setelah apel, seluruh personel dibagi menjadi dua tim untuk melaksanakan kegiatan secara serentak di Lapas Khusus dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan razia kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan. Sebanyak 35 orang pegawai dan 86 orang warga binaan mengikuti pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan Lapas bersama BNN Kabupaten Bogor serta disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pegawai dan warga binaan yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif.Sementara itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan tidak terdapat temuan narkoba.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Wahyu Indarto, turut hadir dan memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut. Razia gabungan dan tes urine ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kewaspadaan serta deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan Halinar di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui sinergi dan langkah pencegahan yang dilakukan secara berkala, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
"Deteksi dini bukan sekadar menemukan kerawanan, tetapi memastikan setiap potensi gangguan dapat dicegah sebelum terjadi," ujar Wahyu Indarto.
Untuk bagian dasar kegiatan, Surat Perintah Lapas mencantumkan bahwa razia gabungan dan tes urine dilaksanakan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Surat tersebut juga mencantumkan UU Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta SE Dirjenpas Nomor PAS 61.OT.02.02 Tahun 2026 sebagai dasar kegiatan. (Alif)



















