Kesetaraan Gender dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Jakarta, WaraWiri.net - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Senin, (12/10/2026).
Agenda sidang pagi ini adalah untuk mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pihak Terkait Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terhadap Permohonan Nomor 307/PUU-XXIV/2026.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang mewakili DPR dalam persidangan ini mengatakan sejumlah norma yang dimohonkan oleh Pemohon tengah diperiksa oleh Mahkamah dalam nomor permohonan lainnya yang hingga saat ini belum diputus.
“Bahwa Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja telah dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 100 Tahun 2025 yang hingga saat ini belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Demikian pula ketentuan Pasal 123 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja juga telah dimohonkan pengujian melalui perkara Nomor 213 Tahun 2025 dan hingga saat ini juga belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” kata I Wayan Sudirta yang menyampaikan keterangan DPR secara daring.
Menurut Sudirta, keterangan DPR terhadap pengujian Pasal 123 angka 2 tersebut DPR melihat ada permasalahan yang berbeda yang didalilkan oleh Para Pemohon. Namun demikian, keterangan DPR tidak terlepas dari permohonan 213/PUU-XXIII/2025.
Berikutnya terhadap pengujian Pasal 17A UU Cipta Kerja, DPR menjelaskan terhadap Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Proyek Strategis Nasional dan jaminan ketentuan di bidang tata ruang tetap terpenuhi.
“Pasal a quo merupakan katup pengaman yang memastikan suatu kebijakan strategis dapat berjalan dengan menyediakan mekanisme kedaruratan atau diskresi hukum terkontrol untuk mengatasi kebuntuan regulasi dan proyek strategis yang mendesak yang dihadapkan pada ketersediaan dokumen rencana tata ruang wilayah yang proses revisinya kadang-kadang memakan waktu yang lama,” ujar Sudirta.
Menurutnya, norma tersebut tidak mengatur mengenai penetapan pihak yang berhak atau tidak berhak untuk berpartisipasi dalam perencanaan kebijaksanaan nasional, tidak pula mengatur pengadaan tanah, tidak mengatur penguasaan wilayah masyarakat adat, dan tidak pula mengatur pembedaan perlakuan berdasar jenis kelamin.
“Oleh karena itu, menghubungkan keberlakuan norma a quo dengan tidak adanya tindakan afirmatif bagi perempuan telah jelas tidak mempunyai hubungan langsung dengan materi muatan norma yang dimohon pengujian,” ujar Sudirta.
Lebih lanjut DPR mengatakan pengaturan partisipasi perempuan secara eksplisit justru akan menyebabkan aturan tersebut sebagai syarat formal yang diwujudkan dengan kehadiran perempuan sebagai pemenuhan syarat administrasi tanpa ada kontribusi nyata perempuan dalam pengambilan keputusan. Menurut DPR, keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan diperlukan perubahan pola pikir masyarakat agar melihat keterwakilan perempuan sebagai kebutuhan substansial bukan hanya kewajiban hukum.
Terkait dengan Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 lampiran UU Cipta Kerja, DPR mengatakan norma tersebut pernah dimohonkan pengujian di MK dalam Permohonan Nomor 100/PUU-XXIII/2025 yang hingga saat ini belum diputus oleh MK.
“Dengan demikian keterangan yang disampaikan terkait pasal a quo merupakan satu kesatuan dengan keterangan DPR RI yang telah disampaikan terhadap perkara Nomor 100/2025,” kata Sudirta.
DPR berpandangan tanpa adanya pembedaan antara laki-laki dan perempuan tetap memiliki hak dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang telah dipertegas dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Norma tersebut tidak mengabaikan perempuan serta aspirasi perempuan sebagai pihak yang terdampak atas pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan yang diajukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya kepada pemerintah.
“Norma a quo justru memperkuat hak konstitusional dengan memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar terdampak langsung mendapat prioritas dalam proses partisipasi selaras dengan asas kepastian hukum dan kemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Sudirta.
Analisis Hukum Feminis
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait mengatakan berdasarkan pengalaman pemantauan dan pendokumentasian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dampak pembangunan dan konflik sumber daya alam terhadap perempuan dapat melampaui kerugian ekonomi secara langsung. Hilangnya ruang kelola, lahan pertanian, wilayah tangkap, dan sumber air dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan pangan keluarga, keberlanjutan pekerjaan, kondisi sosial-ekonomi, serta rasa aman perempuan. Dalam kondisi tertentu, perempuan juga menghadapi hambatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memperjuangkan haknya secara kolektif.
“Kami menegaskan bahwa setiap temuan mempunyai konteks dan batas pembuktiannya, temuan tersebut membantu menjelaskan pola dampak dan risiko perlindungan, temuan itu juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kerugian disebabkan oleh pasal yang diuji, hubungan dengan masing-masing norma tetap perlu ditelusuri melalui keadaan dan bukti Para Pemohon,” ujar Maria Ulfah yang hadir langsung secara luring.
Menurut Maria, norma yang dimohonkan permohonan menimbulkan persoalan konstitusional ketika rumusannya memungkinkan pembatasan hak, mempersempit pihak yang wajib dilibatkan, atau memberikan kewenangan tanpa jaminan perlindungan yang memadai.
“Kerugian dapat timbul sekalipun pelaksana menjalankan ketentuan tersebut sesuai bunyinya, hal ini berbeda dari keadaan ketika pelaksana menyimpang dari kewajiban hukum yang sudah jelas dan memadai. Dalam perkara ini pemeriksaan diarahkan pada cakupan, standar, dan makna norma yang berlaku umum, peristiwa proyek membantu menerangkan bagaimana desain pengaturan berhubungan dengan kerugian yang didalilkan,” kata Maria.
Maria mengatakan, Komnas Perempuan memohon kepada Mahkamah untuk menggunakan feminist legal theory atau analisis hukum feminis sebagai pendekatan dalam memeriksa norma yang nampaknya neutral gender.
“Kesamaan rumusan belum tentu menghasilkan kesetaraan apabila perempuan menghadapi hambatan yang berbeda untuk menggunakan haknya. Pendekatan ini membantu memeriksa siapa yang dikenali sebagai pemegang hak, apakah perempuan dikenali sebagai subjek mandiri atau diasumsikan telah terwakili oleh kepala keluarga dan komunitas,” ujar Maria.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pendahuluan Permohonan Nomor 307/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran UU Cipta Kerja, pada Kamis (27/08/2026) di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta. Permohonan diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.
Sejumlah norma yang diujikan dalam permohonan itu mengatur rencana tata ruang dan wilayah, pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tanah untuk kepentingan umum, dan bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum. Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya sejumlah norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut melegalkan kebijakan strategis nasional tanpa alokasi tata ruang yang jelas.
Para Pemohon menilai norma yang dimohonkan untuk diuji itu tidak jelas karena tidak ada parameter yang objektif apa yang dimaksud dengan kebijakan strategis nasional, siapa yang menentukan, dan indikator serta batasannya. Menurut para Pemohon, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 telah menurunkan peran serta masyarakat dalam penyusunan Amdal.
Kemudian Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33 UU Cipta Kerja menurut para Pemohon tidak memberikan penegasan penerapan pertanggungjawaban mutlak yang menyebabkan masyarakat harus membuktikan terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha.
Selanjutnya, para Pemohon menilai Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah menggusur wilayah adat dan mengesampingkan peran perempuan.
Berikutnya Pasal 126 ayat (1) sepanjang frasa “menjamin ketersediaan tanah” menurut para Pemohon telah menghilangkan hak tenurial dan menimbulkan ancaman kriminalisasi kepada masyarakat dan kaum perempuan.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 dan Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 26 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku kembali.
Selain itu, para Pemohon memohon Mahkamah agar memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah frasa dalam pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan tersebut. (Burhan)