Kemenkes Waspadai Dinamika Campak Nasional dan Global

Kemenkes Waspadai Dinamika Campak Nasional dan Global. (Dok. Kemenkes)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan perkembangan terkini situasi campak nasional dan global dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (26/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah masih ditemukannya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan data nasional, sepanjang tahun 2025 tercatat 63.769 kasus suspek campak, dengan 11.094 kasus terkonfirmasi laboratorium dan 69 kematian (CFR 0,1 persen). Sementara pada tahun 2026 hingga Minggu ke-7, tercatat 8.224 kasus suspek campak, 572 kasus terkonfirmasi, dan 4 kematian (CFR 0,05 persen). Pada periode tersebut, terjadi 21 KLB suspek campak dan 13 KLB campak terkonfirmasi laboratorium yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada 11 provinsi.

Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit, dr. Andi Saguni, menegaskan bahwa campak merupakan penyakit yang sangat menular sehingga memerlukan kewaspadaan dan respons cepat.

“Campak memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi. Karena itu, setiap peningkatan kasus harus direspons dengan cepat melalui surveilans yang kuat dan pelaporan yang tepat waktu,” ujar dr. Andi.

Ia menjelaskan bahwa penemuan kasus suspek campak pada tahun 2025 meningkat signifikan, yakni 147 persen dibandingkan tahun 2024, sehingga penguatan sistem kewaspadaan dini menjadi prioritas utama.

“Kami terus memperkuat surveilans campak secara nasional, termasuk penyelidikan epidemiologi maksimal 24 jam setelah penemuan kasus dan pelaporan real time melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” jelasnya.

Peningkatan kasus campak juga dilaporkan di berbagai kawasan dunia, termasuk Asia Tenggara dan Pasifik Barat, yang turut meningkatkan risiko penularan lintas negara. Indonesia juga menerima notifikasi International Health Regulations (IHR) terkait kasus campak pada warga negara asing asal Australia yang sempat melakukan perjalanan dan tinggal sementara di Indonesia. Seluruh kasus tersebut telah dinyatakan sembuh, dan koordinasi lintas negara terus dilakukan.

Konsultan Penyakit Infeksi dan Tropik Anak Departemen Ilmu Kesehatan Anak RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dr. Mulya Rahma Karyanti, menegaskan bahwa dinamika kasus campak sangat berkaitan dengan ketimpangan cakupan imunisasi di tingkat daerah.

“Secara nasional capaian imunisasi campak-rubella sudah melampaui target, namun kasus masih terjadi di provinsi, kabupaten, bahkan desa tertentu yang memiliki cakupan imunisasi rendah. Di wilayah-wilayah inilah risiko KLB campak menjadi lebih tinggi,” ujar dr. Mulya.

Kementerian Kesehatan menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan nasional melalui penguatan surveilans, respons cepat KLB, serta kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah guna mencegah meluasnya penularan campak di Indonesia. (Ilham)
Share:

Imunisasi Jadi Kunci Pencegahan Campak, Kemenkes Fokus Tutup Kantong Rentan

Imunisasi Jadi Kunci Pencegahan Campak, Kemenkes Fokus Tutup Kantong Rentan. (Dok. Kemenkes)

Jakarta, WaraWiri.net - Dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (26/2/2026), Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa imunisasi campak-rubella (MR) merupakan langkah paling efektif untuk mencegah penularan campak.

Plt. Dirjen P2, dr. Andi Saguni, menyampaikan bahwa capaian imunisasi nasional terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang dapat dicegah ini.

“Pencegahan campak sangat bergantung pada imunisasi yang lengkap dan merata. Ketika cakupan tinggi dan tidak ada wilayah yang tertinggal, rantai penularan bisa dihentikan,” tegas dr. Andi.

Ia menambahkan, Kemenkes melakukan penguatan imunisasi rutin, imunisasi kejar, serta imunisasi tambahan di wilayah dengan cakupan rendah.

Konsultan Penyakit Infeksi dan Tropik Anak Departemen Ilmu Kesehatan Anak RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dr. Mulya Rahma Karyanti menekankan pentingnya melihat data imunisasi hingga tingkat paling bawah. “Secara nasional capaian imunisasi MR sudah melampaui target, tetapi kasus campak masih bisa terjadi jika ada desa atau wilayah tertentu yang cakupannya rendah. Kantong-kantong inilah yang harus menjadi fokus pencegahan,” jelas dr. Mulya.

Selain imunisasi, pemerintah juga memperkuat edukasi perilaku hidup bersih dan sehat serta kewaspadaan masyarakat terhadap gejala campak. (Ilham)
Share:

Menteri PPPA: Sinergi Organisasi Keagamaan Kunci Perlindungan Perempuan dan Anak

Menteri PPPA: Sinergi Organisasi Keagamaan Kunci Perlindungan Perempuan dan Anak. (Dok. Kemen PPPA)

Jakarta, WaraWiri.net - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan pentingnya penguatan kolaborasi dengan organisasi keagamaan sebagai mitra strategis dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan serta memperluas pemberdayaan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan perempuan Indonesia terlindungi, berdaya, dan memperoleh akses yang setara dalam pembangunan.

“Ini merupakan momen penting bagi Kemen PPPA dalam rangka membangun kolaborasi dan sinergi dengan organisasi keagamaan. Tema “Delapan Dekade Suara dan Karya Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kokohkan Citra dan Memberdayakan Perempuan Indonesia” senada dengan visi misi pemerintahan, khususnya Kemen PPPA dalam membangun perempuan Indonesia agar terlindungi dan berdaya,” kata Menteri PPPA dalam acara HUT PWKI di Jakarta (28/2).

Menteri PPPA menekankan bahwa organisasi keagamaan memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Ia menerangkan bahwa organisasi keagamaan merupakan sandaran yang dipercaya bagi umatnya untuk mencari perlindungan, kasih sayang, serta membawa kebahagiaan.

“Pada momentum yang berbahagia ini, saya berharap PWKI dapat terus menjadi garam dan terang dunia dengan menghadirkan karya nyata dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Teruslah hadir memberikan kekuatan dan harapan bagi seluruh perempuan, terutama mereka yang termarjinalkan, perempuan adat, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya,” kata Menteri PPPA.

Ketua DPP PWKI, Deety Treisje Liow Mambo meneguhkan komitmen dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan melalui dibentuknya crisis center.

“PWKI bertekad membangun crisis center yang telah mulai dilaksanakan sejak bencana di Sumatera, kemudian berlanjut dalam penanganan bencana di Sulawesi Utara dan Jawa Barat. Upaya ini akan terus kami lakukan secara bergulir, karena penanganan kemanusiaan khususnya perempuan dan anak tidak bisa berhenti, melainkan harus terus berlanjut,” kata Deety.

Treisje berharap kolaborasi antara PWKI dan Kemen PPPA yang sudah terjalin akan terus berlanjut guna memberikan pelayanan terbaik bagi umat, perempuan dan anak yang membutuhkan. (Putra)
Share:

Rambah Hutan Produksi di Wajo, Tersangka Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Rambah Hutan Produksi di Wajo, Tersangka Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar. (Dok. Kemenhut)

Makassar, WaraWiri.net - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bertindak tegas terhadap aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dalam operasi gabungan bersama UPTD KPH Awota, petugas menghentikan pembukaan lahan seluas 9 hektare di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memutus rantai perambahan hutan tanpa izin yang merusak tata kelola kehutanan nasional.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal. Ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah,” tegas Ali Bahri di Makassar, Kamis (26/2/2026).

Ali Bahri juga mengingatkan masyarakat bahwa kawasan hutan produksi memiliki peran vital dalam keseimbangan ekologis. Ia mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan karena konsekuensi hukumnya sangat serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” tambahnya.

Operasi ini bermula dari laporan UPTD KPH Awota terkait aktivitas mencurigakan di lapangan. Saat penyergapan, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan (land clearing). Di lokasi yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai ± 9 hektare. Pembukaan lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perkebunan secara ilegal tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan aktif mengoordinasikan serta mengawasi seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tedy)
Share:

Kemenpar Gelar Stakeholder Meeting Tingkatkan Kapasitas SDM Aparatur Bidang Pariwisata

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenpar, Martini M. Paham saat sambutan nya dalam Stakeholder Meeting yang dilaksanakan secara daring, Jakarta. (Dok. Kemenpar)

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur di bidang pariwisata melalui penyelenggaraan Stakeholder Meeting yang diharapkan dapat memperkuat kompetensi dan kapabilitas aparatur agar lebih adaptif serta mampu menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenpar, Martini M. Paham dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026), mengatakan sektor pariwisata memiliki peranan penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 serta arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita Presiden.

"Di tengah dinamika global yang bercirikan VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), aparatur sipil negara dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan daya saing agar mampu menghadapi perubahan secara adaptif serta memastikan pembangunan sektor pariwisata berjalan berkelanjutan," kata Martini Paham.

Stakeholder Meeting dilaksanakan secara daring pada Kamis, 26 Februari lalu. Kegiatan ini dihadiri sekitar 1.000 peserta melalui Zoom Meeting dan 382 peserta melalui kanal YouTube yang terdiri dari perwakilan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata dan/atau ekonomi kreatif, BPSDM/BKPSDM daerah yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, pejabat fungsional Adyatama, Politeknik Pariwisata, perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara.

"Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pembinaan dan pelatihan SDM Aparatur Bidang Pariwisata di tingkat pusat dan daerah," ujar Martini Paham.

Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Pendidikan Vokasi Kemenpar, Andar Danova L. Goeltom menambahkan, salah satu hal penting dalam peningkatan kualitas SDM aparatur adalah koordinasi lintas unit antara pusat dan daerah agar pelaksanaan program dapat terlaksana secara optimal.

Proses koordinasi dapat dilakukan secara formal via surat ditujukan ke Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Pendidikan Vokasi, maupun secara informal melalui media komunikasi digital seperti WhatsApp Halo Adyatama, maupun pertemuan daring dan luring.

"Kementerian Pariwisata telah memiliki Pedoman Menteri Pariwisata tentang Pelatihan Teknis Bidang Pariwisata Berbasis Kompetensi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pedoman ini bisa menjadi acuan pelaksanaan pelatihan di lembaga pendidikan dan pelatihan pusat dan daerah, meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelatihan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan, serta penerapan standar kompetensi teknis bidang pariwisata," ungkapnya.

Ke depan, ujar Andar, peningkatan kapasitas akan difokuskan pada akselerasi pengembangan kompetensi dan akreditasi pelatihan yang selaras dengan Grand Design Manajemen ASN 2045 serta nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

"Dengan tentunya dukungan kolaborasi aktif dari seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pusat dan daerah," ujar Andar. (Isna)
Share:

Masuk dalam Pembinaan, Menteri LH: Sampah di Kota Bandung Jangan Bebani TPA

Masuk dalam Pembinaan, Menteri LH: Sampah di Kota Bandung Jangan Bebani TPA. (Dok. Kemen LH)

Bandung, WaraWiri.net - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung untuk mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kegiatan dimulai dengan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) melalui aksi bersih di sekitar Pasar Simpang Dago.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dengan pemilahan di sumbernya dan tidak hanya mengandalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), terutama di kawasan dengan timbulan sampah tinggi seperti pasar.

“Kita harus memulai dari rumah, pasar, dan pusat-pusat kegiatan lainnya untuk memilah sampah secara benar. Sampah yang dikelola dengan tepat sejak awal akan mengurangi beban TPA,” ujar Menteri Hanif, yang juga menekankan bahwa pengelolaan sampah yang efektif membutuhkan perubahan perilaku masyarakat.

Sebagai bagian dari kunjungan, Menteri Hanif meninjau Bank Sampah Dababersih Dago, yang menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas. Program ini memberikan contoh bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan sampah dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan menciptakan nilai ekonomi dari sampah anorganik yang dikelola.

Menteri Hanif juga mengunjungi Kawasan Program Kampung Iklim (ProKlim) di RW 19, Antapani Tengah, termasuk Program Gaslah (Petugas Pemilah Pengolahan Sampah), yang menguatkan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan permukiman. Program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang harus diproses lebih lanjut di fasilitas pengolahan.

Dalam upaya jangka panjang, Menteri Hanif melakukan tinjauan ke calon lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan eks TPA Jelekong. Fasilitas ini juga diharapkan dapat mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Meskipun telah menunjukkan kemajuan, Kota Bandung masih sangat memerlukan perhatian karena berdasarkan evaluasi kinerja pengelolaan sampah tahun 2025, Kota Bandung termasuk dalam daftar 253 kabupaten/kota yang masih berada dalam kategori pembinaan. Oleh karena itu, Menteri Hanif menekankan bahwa komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah sejak awal sangat krusial.

“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama pengelolaan sampah yang efektif. Tanpa partisipasi aktif dalam pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pengelolaan sampah yang berkelanjutan sulit tercapai,” tegas Menteri Hanif di sela-sela kunjungannya.

Kunjungan kerja ini juga merupakan bagian dari komitmen yang ditegaskan dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 untuk memastikan bahwa target pengurangan dan penanganan sampah tercapai, termasuk mengakhiri praktik open dumping dan meminimalkan residu yang masuk ke TPA. (Fathi)
Share:

Perkuat Kinerja, Sekjen Ombudsman RI Lantik 6 Pejabat

Perkuat Kinerja, Sekjen Ombudsman RI Lantik 6 Pejabat. (Dok. Ombudsman RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu melantik enam pejabat yang terdiri dari administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI pada Jumat (27/2/2026) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Pelantikan ini merupakan bagian dari mutasi dan promosi jabatan dalam rangka penguatan organisasi.

"Pelantikan ini merupakan bagian dari mutasi yang lazim dalam manajemen ASN, sebagai upaya penyegaran sekaligus penguatan organisasi. Seluruh proses telah melalui penilaian kinerja yang objektif dan terukur," ujar Suganda.

Suganda menjelaskan bahwa proses mutasi melalui beberapa tahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tahapan penilaian oleh Tim Penilai Kinerja, konfirmasi kepada atasan langsung, bawahan dan pemangku kepentingan terkait untuk mengumpulkan bukti dukung yang memadai. Selanjutnya, usulan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis.

Dalam proses tersebut, Ombudsman RI juga memanfaatkan layanan I-Mut (Integrated Mutasi) milik BKN yang dinilai sangat membantu percepatan administrasi. "Proses mutasi tidak dilakukan secara serta-merta. Kami melalui tahapan penilaian hingga memperoleh pertimbangan teknis dari BKN, yang kini sangat terbantu dengan layanan I-Mut sehingga lebih cepat dan efisien," jelas Suganda.

Suganda menambahkan bahwa dalam rotasi jabatan terdapat kemungkinan bila pegawai dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, khususnya melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

"Tujuan pelantikan ini agar organisasi ini lebih baik lagi ke depan karena ada fungsi yang perlu diperbaiki sehingga tidak ada sekatan dalam bekerja agar semuanya bisa memberikan pelayanan terbaik. Selamat kepada teman-teman untuk menjalankan tugas yang baru, agar tanggung jawab ini bisa dilaksanakan sebaik mungkin," tutup Suganda.

Adapun pejabat administrator dan pengawas yang dilantik diantaranya Fatamoya Grica Kusmayanti sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Pimpinan Dan Protokol, Heni Ulfa Arsyad sebagai Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Rumah Tangga, Oktaviyani Daswati sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Sumber Daya Manusia Dan Umum, dan Ardimas Adiasa sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

Sementara itu, pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional yakni Fefa Bianca Belladina sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama dan Teuku Ryan Herdiansyah sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama. (Siti)
Share:

Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF. (Dok. Pertamina)

Jakarta, WaraWiri.net - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui kilang-kilang yang dikelolanya semakin serius mengembangkan produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (PertaminaSAF) berbahan baku minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Setelah Kilang Cilacap, PPN akan mereplikasi proses produksi PertaminaSAF di Kilang Dumai dan Kilang Balongan.

"Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan produksi PertaminaSAF dari kilang-kilang eksisting. Keberhasilan Kilang Cilacap akan kami replikasi di Kilang Dumai dan Kilang Balongan," kata Corporate Secretary PPN, Roberth M.V. Dumatubun.

Untuk itu, jelas Roberth, PPN memastikan proses produksi yang akan dilakukan di kedua kilang tersebut harus memenuhi kaidah dan aturan yang berlaku.

"Kilang Dumai dan Kilang Balongan resmi meraih sertifikasi keberlanjutan internasional yaitu International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) Europe Union (EU) dan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) sebagai Processing Refinery. Ini merupakan pencapaian penting dalam pengembangan energi rendah karbon dan kemandirian energi," kata Roberth.

Perolehan sertifikasi ini menjadi milestone strategis dalam persiapan produksi bioavtur PertaminaSAF berbahan baku UCO. Dengan sertifikasi tersebut, kedua kilang telah memenuhi persyaratan keberlanjutan global yang menjadi aspek mandatori dalam produksi dan perdagangan SAF di pasar internasional.

"Dengan penambahan kilang yang mampu memproduksi bioavtur PertaminaSAF, tentu akan semakin meningkatkan opitimisme kita dalam memastikan peta jalan penggunaan SAF di Indonesia," kata Roberth.

Pengembangan ekosistem dan peningkatan kapasitas produksi PertaminaSAF di kilang eksisting merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas portofolio bisnis rendah karbon, selain tetap mengoptimalkan aset dan bisnis eksisting yang telah dimiliki. Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional serta rencana mandatori penggunaan SAF.

Roberth menjelaskan bahwa sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari kesiapan infrastruktur kilang, kerja sama dengan beberapa mitra pemasok bahan baku minyak jelantah, penyediaan peralatan analisis produk, pengembangan dan penggunaan katalis khusus, hingga pemenuhan seluruh proses sertifikasi keberlanjutan ISCC EU dan CORSIA.

"Dengan raihan ini, saat ini seluruh rantai pasok PertaminaSAF di PPN sudah mendapatkan sertifikasi internasional keberlanjutan ISCC mulai dari Kilang yaitu Kilang Dumai, Kilang Cilacap dan Kilang Balongan sebagai Processing Plant dan Aviasi sebagai trader dan distributor SAF," jelas Roberth.

Bila tanpa sertifikasi tersebut, lanjut Roberth, produk bioavtur yang dihasilkan tidak dapat dikategorikan sebagai SAF dan tidak diakui dalam skema keberlanjutan global, sehingga tidak dapat diterima oleh maskapai penerbangan maupun konsumen internasional.

"Detail sertifikasi ISCC yang telah di raih dapat dilihat pada website ISCC," ujar Roberth.

Dengan beberapa persiapan yang sekarang sedang berlangsung dan dalam tahap penyelesaian, Kilang Dumai dan Kilang Balongan ditargetkan siap melakukan uji coba pengolahan UCO menjadi certified SAF pada tahun 2026. (Junaedi)
Share:

Percepatan Sertifikasi Halal Perkuat Struktur Industri Nasional

Percepatan Sertifikasi Halal Perkuat Struktur Industri Nasional. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri nasional melalui peningkatan layanan jasa industri dan percepatan sertifikasi halal. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui sinergi antara Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam penguatan layanan jasa industri di kawasan industri Kabupaten Ketapang serta pelaksanaan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui koordinasi antara Kepala BSPJI Pontianak dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Provinsi Kalimantan Barat. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan industri serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di Kalimantan Barat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam memperkuat struktur industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.

“Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Menperin dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, percepatan sertifikasi halal juga bagian dari transformasi layanan jasa industri yang lebih adaptif dan terintegrasi.

“BSKJI terus mendorong penguatan peran unit-unit layanan di daerah, termasuk BSPJI, agar semakin responsif terhadap kebutuhan industri. Percepatan sertifikasi halal bukan hanya soal pemenuhan kewajiban, tetapi merupakan strategi untuk membangun ekosistem industri halal yang terstandar, berdaya saing, dan berorientasi ekspor,” ujar Emmy.

Salah satu agenda utama dalam koordinasi tersebut adalah pelaksanaan Program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 30 pelaku usaha di Kalimantan Barat yang merupakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025. Dalam program ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Pontianak ditunjuk untuk melakukan proses pemeriksaan halal terhadap produk pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BSPJI Pontianak, Ahmad Nashoruddin Muammar menjelaskan, koordinasi ini bertujuan menyelaraskan peran layanan jasa BSPJI dengan kebutuhan industri di daerah, khususnya dalam pemenuhan standar dan persyaratan sertifikasi.

“Koordinasi ini merupakan langkah untuk memperkuat sinergi antara BSPJI Pontianak dan pemerintah daerah dalam mendukung layanan jasa industri, termasuk fasilitasi sertifikasi halal, agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan regulasi dan meningkatkan daya saing produknya,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperindagkop ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman, menyatakan bahwa program fasilitasi sertifikasi halal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan daya saing pelaku usaha.

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupaya membantu pelaku usaha agar produknya memiliki kepastian kehalalan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang perluasan pasar,” ungkapnya.

Program fasilitasi sertifikasi halal tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem industri halal di Kalimantan Barat melalui keterlibatan aktif pemerintah daerah dan lembaga teknis.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, BSPJI Pontianak berkomitmen memberikan layanan jasa industri dan pemeriksaan halal yang profesional serta akuntabel guna mendukung pertumbuhan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. (Dinda)
Share:

Jawab Keresahan Orang Tua, Kemkomdigi Luncurkan Layanan DARA untuk Atasi Kecanduan Gim

Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech dalam Launching Digital Addiction Response Assistance (DARA) bersama dengan Gamers Anak di Sarinah, Jakarta Pusat. (Dok. Kemenkomdigi)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan layanan Digital Addiction Response Assistance (DARA) sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran orang tua terhadap kecanduan gim pada anak.

Layanan ini diperkenalkan di Sarinah, Jakarta Pusat, dan ditujukan sebagai ruang konsultasi yang aman dan privat bagi anak maupun keluarga yang menghadapi persoalan adiksi digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kehadiran DARA berangkat dari kegelisahan masyarakat, terutama para orang tua yang merasa kesulitan menghadapi perubahan perilaku anak akibat paparan gim daring berlebihan.

"Para orang tua tentu sangat terusik dengan kondisi ini. Di satu sisi, kita tahu gim bisa memicu kreativitas, sehingga kita tidak menutup industri gim. Namun di saat bersamaan, negara harus hadir membantu anak-anak kita yang terpapar adiksi," ujar Meutya Hafid dalam acara peluncuran layanan DARA, Jumat (27/02/2026).

Layanan DARA merupakan karya talenta muda bangsa yang dirancang sebagai teman bercerita dan wadah konsultasi secara privat.

Layanan ini dapat diakses secara mudah oleh anak-anak maupun orang tua melalui laman https://adiksi.igrs.id/ atau melalui layanan konsultasi WhatsApp Indonesia Game Rating System (IGRS) di nomor 0811806860.

Kehadiran DARA mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa adiksi gim tidak boleh disederhanakan sebagai kenakalan anak.

Hal tersebut merupakan sinyal bahwa anak dan keluarga membutuhkan pendampingan yang tepat.

"DARA ini penting karena menempatkan keluarga sebagai garda terdepan. Ketika orang tua mendapatkan panduan yang praktis dan tidak menghakimi, keluarga akan lebih mampu menjaga keseimbangan. Anak tetap dapat menikmati gim secara sehat tanpa mengorbankan haknya," kata Arifah.

Peluncuran layanan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan mendukung pemulihan tanpa menghakimi. (Evi)
Share:

Sinergi Kemendikdasmen dan BPS Hadirkan Data Pendidikan Lebih Akurat dan Mutakhir

Sinergi Kemendikdasmen dan BPS Hadirkan Data Pendidikan Lebih Akurat dan Mutakhir. (Dok. Kemendikdasmen)

Jakarta, WaraWiri.net - Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola data yang lebih terintegrasi, mutakhir, dan akuntabel, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka memperkuat akurasi dan pemutakhiran data-data pendidikan nasional di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis (26/2). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran. Karena itu, kolaborasi dengan BPS menjadi langkah strategis untuk memastikan kualitas dan validitas data pendidikan terus meningkat.

“Kami berkomitmen untuk ke depan bekerja sama secara lebih intensif dalam memperbarui data-data pendidikan. Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan semacam sensus pendidikan secara berkala agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data yang akurat,” ujar Menteri Mu’ti.

Menteri Mu’ti menyampaikan jika melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) yang mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikdasmen selama ini telah melakukan pengumpulan dan pengolahan data satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Namun demikian, dinamika di lapangan menuntut adanya pembaruan data yang lebih cepat dan sistematis.

“Pengunggahan data melalui Dapodik memungkinkan satuan pendidikan melakukan pembaruan (update) secara berkala. Hal ini penting mengingat kondisi sekolah sangat dinamis, misalnya adanya guru yang memasuki masa pensiun, mutasi, maupun perubahan data lainnya. Karena itu, integrasi dan sinkronisasi data dengan BPS diharapkan dapat meminimalkan ketidaksesuaian tersebut.” ujar Menteri Mu’ti.

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret memperkuat sistem satu data pendidikan nasional, sekaligus memastikan setiap kebijakan, baik terkait perencanaan kebutuhan guru, penganggaran, maupun program intervensi Pendidikan harus berdasarkan data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas penandatanganan nota kesepahaman antara BPS dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang selama ini terjalin dengan baik akan semakin diperkuat melalui MoU tersebut sebagai landasan formal untuk memperluas dan memperdalam sinergi kedua lembaga.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kolaborasi yang sudah berjalan sangat baik. Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini akan menjadi pengikat untuk memperkuat kerja sama ke depan, khususnya dalam memastikan data pendidikan yang semakin akurat dan berkualitas,” ujar Amalia.

Sebagai tindak lanjut, BPS bersama Kemendikdasmen akan melaksanakan evaluasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui pendataan lengkap terhadap sekitar 457.000 satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/sederajat di seluruh Indonesia. Menurutnya, pekerjaan tersebut merupakan tugas besar namun sangat strategis dalam memperkuat basis kebijakan pendidikan nasional. “Kami siap melaksanakan evaluasi ini. Dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data pokok pendidikan, kita sekaligus dapat melakukan pembaruan basis data yang selama ini menjadi rujukan berbagai analisis dan perumusan kebijakan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan jika evaluasi akan dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara menggunakan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis gawai. Sistem ini memungkinkan data terkirim secara langsung dan meminimalkan potensi kesalahan akibat proses manual.

Selain itu, BPS juga akan memastikan standar metodologi, pengorganisasian lapangan, pengendalian mutu, serta proses verifikasi berjalan sesuai kaidah statistik yang berlaku. Dengan jaringan BPS di seluruh Indonesia, pelaksanaan pendataan diyakini dapat menjangkau seluruh satuan pendidikan secara komprehensif.

Kemendikdasmen optimistis, dengan sinergi bersama BPS, tata kelola data pendidikan Indonesia akan semakin kuat dan mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas serta berkeadilan bagi seluruh peserta didik di Tanah Air. (Junaedi)
Share:

Buka Bersama Sivitas Akademika STMKG, Perkuat Ukhuwah dan Integritas di Bulan Ramadan

Buka Bersama Sivitas Akademika STMKG, Perkuat Ukhuwah dan Integritas di Bulan Ramadan. (Dok. BMKG)

Tangerang, WaraWiri.netSivitas akademika Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama di Kampus STMKG, Tangerang, pada Kamis (26/2), dengan tema “Meraih Keberkahan Ramadhan, Mempererat Ukhuwah Sivitas Akademika STMKG.” Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat nilai integritas dan solidaritas di lingkungan STMKG.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani beserta jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BMKG, pejabat struktural dan non-struktural STMKG, dosen, tenaga kependidikan, serta taruna dan taruni STMKG. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan terasa hangat sepanjang rangkaian kegiatan.

Dalam sambutannya, Ketua STMKG Deni Septiadi menyampaikan bahwa Ramadan merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas, pengendalian diri, serta konsistensi sebagai aparatur negara. Ia menekankan bahwa nilai ketakwaan juga mencerminkan integritas, akuntabilitas, dan amanah, yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan geofisika.

Deni juga menegaskan bahwa STMKG memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki pola pikir ilmiah dan karakter yang kuat. Ia menambahkan bahwa keberkahan Ramadan hendaknya dimaknai sebagai upaya mempererat ukhuwah sivitas akademika, karena kebersamaan dan solidaritas merupakan kunci dalam memperkuat institusi dan mendukung tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kompetensi dan profesionalisme di bidang MKG. Ia mengapresiasi komitmen STMKG dalam membangun zona integritas dan menjadi pusat unggulan (center of excellence) di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Menurutnya, keberhasilan suatu institusi sangat ditentukan oleh kuatnya koordinasi, konsolidasi, dan saling percaya dalam organisasi. Ia berharap STMKG terus melahirkan kader-kader muda yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga berintegritas dan siap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan buka puasa bersama ini juga diisi dengan tausiyah Ramadan, doa bersama, serta buka puasa yang diikuti seluruh peserta. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat kebersamaan dan semangat pengabdian sivitas akademika STMKG dalam mendukung peran institusi sebagai pusat pendidikan unggulan dan pencetak SDM BMKG yang profesional dan berintegritas. 
Share:

BMKG Tegaskan Akun Telegram InaEEWS Palsu dan Ilegal, Sistem Masih Tahap Uji Coba

BMKG Tegaskan Akun Telegram InaEEWS Palsu dan Ilegal, Sistem Masih Tahap Uji Coba. (Dok. BMKG)

Jakarta, WaraWiri.net - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup, kanal, dan akun di platform Telegram yang mencatut identitas resmi Indonesia Earthquake Early Warning System (InaEEWS) BMKG secara ilegal. Akun tersebut secara tidak sah menggunakan nama, logo, dan atribut visual BMKG untuk menyebarkan informasi peringatan dini gempa bumi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Deputi Bidang Geofisika BMKG, Nelly Florida Riama, menegaskan bahwa BMKG secara institusi tidak pernah mengeluarkan informasi peringatan dini gempa bumi dengan parameter yang beredar di kanal-kanal tersebut. Musababnya, saat ini sistem InaEEWS belum beroperasi secara resmi dan masih dalam tahap pengembangan serta uji coba terbatas.

“Sistem InaEEWS BMKG masih dalam tahap pengembangan dan uji coba terbatas, serta belum diluncurkan secara resmi untuk publik luas di Indonesia,” kata Nelly di Jakarta, Jumat (27/2).

BMKG menemukan bahwa akun Telegram tersebut sengaja meniru identitas serta atribut visual InaEEWS dan BMKG. Melalui platform tersebut, pihak tertentu memalsukan informasi guna membangun kepercayaan publik secara ilegal.

Plt. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu, Fachri Radjab, menjelaskan akun ilegal tersebut secara sengaja menyebarkan parameter peringatan dini gempa bumi palsu yang mengatasnamakan BMKG sehingga berisiko memicu kepanikan massal di masyarakat. Selain itu, oknum tersebut menyalahgunakan data real-time InaEEWS dengan mengambil dan mendistribusikan ulang informasi peringatan dini secara ilegal tanpa izin resmi dari BMKG.

“BMKG menegaskan bahwa seluruh informasi peringatan dini pada kanal Telegram tersebut merupakan disinformasi. Lembaga secara resmi menyatakan bahwa akun yang mengatasnamakan InaEEWS BMKG adalah profil palsu dan bukan saluran informasi milik pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, hingga saat ini InaEEWS tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun dalam mendiseminasikan informasi peringatan dini gempa bumi. Selain itu, lembaga secara resmi memastikan tidak pernah memungut biaya atau menyelenggarakan layanan peringatan dini berbayar, sehingga masyarakat harus mengabaikan setiap permintaan pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

“Tindakan oknum yang mengelola akun ilegal ini tidak hanya merusak kredibilitas BMKG sebagai satu-satunya institusi resmi pemerintah yang berwenang, tetapi juga membahayakan keselamatan publik melalui informasi palsu,” tegasnya.

BMKG mengimbau masyarakat untuk hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi BMKG melalui aplikasi InfoBMKG, laman media sosial terverifikasi, atau situs resmi http://www.bmkg.go.id untuk mendapatkan informasi kegempaan yang akurat dan resmi. (Bambang)
Share:

Kajian Stabilitas Keuangan 46: Ruang Penyaluran Kredit Masih Terbuka Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kajian Stabilitas Keuangan 46: Ruang Penyaluran Kredit Masih Terbuka Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi. (Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, WaraWiri.net - Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan fragmentasi ekonomi dunia yang semakin kompleks, sistem keuangan Indonesia tetap berada dalam kondisi yang kuat dan stabil. Ketahanan perbankan dan industri keuangan kita terjaga, likuiditas memadai, dan ruang penyaluran kredit terbuka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti dalam peluncuran buku Kajian Stabilitias Keuangan No. 46, Februari 2026 (KSK 26) di Bank Indonesia, Jakarta (27/2).

Peluncuran dihadiri oleh Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta para pimpinan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan, industri keuangan nonbank, dan akademisi.

Pertumbuhan kredit sebesar 9,69% (yoy) pada Desember 2025, yang terutama mengalir ke sektor-sektor prioritas Pemerintah, turut menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,11% (yoy) sepanjang 2025. Peluang ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi sangatlah terbuka. Hal ini didukung oleh ketersediaan likuiditas perbankan yang cukup memadai.

“Pada Januari 2026, fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) perbankan tercatat sebesar Rp2.506,47 triliun atau 22,65% dari plafon kredit yang tersedia dapat terus dioptimalkan sebagai pendorong pertumbuhan lebih tinggi", demikian pungkas Destry.

Untuk itu, Bank Indonesia mengimbau perbankan untuk terus menyesuaikan special rate guna mendorong penurunan suku bunga kredit yang lebih cepat, sehingga intermediasi berjalan semakin kuat.

"Ke depan, intermediasi pada 2026 diprakirakan tetap solid dalam kisaran 8–12% (yoy), sejalan dengan pertumbuhan kredit Januari 2026 yang mencapai 9,96% (yoy)," tegas Destry.

Lebih lanjut, Destry menekankan pentingnya sinergi antarotoritas dalam memperkuat kontribusi sistem keuangan nasional terhadap pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Bank Indonesia telah memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan (forward looking) guna memastikan kecukupan likuiditas dan mempercepat penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas Pemerintah. Hingga minggu pertama Februari 2026, perbankan telah memperoleh insentif sebesar Rp427,5 triliun.
Destry juga menekankan perlunya sinergi antarlembaga dalam mendorong pertumbuhan kredit dan mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan, sehingga transmisi kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan roda perekonomian bergerak lebih cepat.

Bauran kebijakan makroprudensial yang akomodatif, termasuk penguatan KLM berorientasi ke depan, diarahkan untuk menyediakan kecukupan likuiditas serta mengakselerasi penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas. Sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam kerangka KSSK menjadi kunci untuk membangun optimisme dan keyakinan bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih tinggi dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Untuk saling memperkuat pemahaman dan optimisme pelaku industri keuangan mengenai perkembangan SSK terkini serta upaya bersama mendorong kontribusi intermediasi terhadap pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia menyelenggarakan seminar nasional bertema “Memperkuat Sinergi untuk Akselerasi Intermediasi dan Pertumbuhan Ekonomi Tinggi". Seminar menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perbankan, dan asosiasi.

Buku KSK No.46 mengusung tema “Mengakselerasi Intermediasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi". Tema ini menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap kuat di tengah ketidakpastian global, ditopang oleh ketahanan perbankan, industri keuangan nonbank, serta kinerja korporasi dan rumah tangga yang terjaga. Peluncuran KSK 46 diharapkan menjadi referensi strategis bagi pembuat kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas. Terbitnya kajian ini juga diharapkan menjadi momentum untuk membangun ekspektasi positif khususnya bagi dunia usaha atas kondisi sistem keuangan yang berdaya tahan dan tumbuh tinggi. (Ros)
Share:

OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

1. PT Indo Pureco Pratama Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

a. Terkait dengan kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2022, dan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023) PT Indo Pureco Pratama Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

1. PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin tidak sesuai dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020, Paragraf 7 PSAK 16 karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset, serta Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015 karena PT Indo Pureco Pratama Tbk tidak melakukan kewajiban terkait penyampaian laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material atas pemberhentian kegiatan operasional.

2. Sdr. Syahmenan dan Sdr. Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode tahun 2021 sampai dengan 2023 dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin pada pos aset yang merupakan mutasi dari pengurangan uang muka bangunan pabrik yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset pada LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

3. Sdr. Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan yang pernah terdaftar dengan STTD Nomor: STTD.AP-40/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 510 tentang Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Ben Ardi tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

4. Sdr. Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dengan STTD.AP-15/PM.223/2021 tanggal 16 Juni 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 505 tentang Konfirmasi Eksternal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Rizki Damir Mustika tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

5. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK 9 Tahun 2023 jis. Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 tentang Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan karena KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

b. Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:

1. PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum surat sanksi ditetapkan tetap dapat dilakukan. Bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi administratif tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan karena PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD secara memadai terhadap Sdri. Elwill Wahyuni, Sdri. Irma Novianti, Sdri. Rachmawati, dan Sdr. Bonaventura Jarum dimana berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Mengingat berdasarkan fakta aliran dana atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk pada tanggal 2 Desember 2021, Sdr. Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Sdr. Susaedi Munif sebesar Rp39.976.000.000,00 dan pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp2.000.000.000,00. Selain itu Sdr. Susaedi Munif juga mendapatkan dana dari Sdri. Neneng Sukarsih pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp20.000.000.000,00 sehingga total dana yang diperoleh Sdr. Susaedi Munif sebesar Rp61.967.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2021 Sdr. Susaedi Munif menyalurkan dana kepada Sdri. Irma Novianti, Sdr. Bonaventura Jarum, Sdri. Rachmawati serta kepada Sdri. Elwill Wahyuni pada tanggal 3 Desember 2021 dengan total dana sebesar Rp61.967.000.000,00. Seluruh dana tersebut ditempatkan oleh Sdri. Irma Novianti, Sdr. Bonaventura Jarum, Sdri. Rachmawati, dan Sdri. Elwill Wahyuni kepada PT KGI Sekuritas Indonesia pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021 untuk tujuan pemesanan saham atas Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Serta ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena memberikan Penjatahan Pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk kepada Sdri. Elwill Wahyuni, Sdri. Irma Novianti, dan Sdr. Bonaventura Jarum karena ketiga Investor tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.

2. Sdr. Antony selaku Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 (delapan belas) bulan sejak surat sanksi ditetapkan karena melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT KGI Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.


2. PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan

1. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono, Sdr. Lim Hock Soon, dan Sdr. Bambang Heru Purwanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2020 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian LKT 2020 TDPM terkait: (1) penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33.349.434 pada laporan arus kas yang tidak dapat diyakini kebenarannya; (2) tidak mengungkapkan transaksi non kas dari penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$24.363.379; (3) penambahan aset tetap sebesar US$85.011.337 yang tidak dapat diyakini dan tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai; dan (4) LKT 2020 TDPM tidak ditandatangani oleh Sdr. Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama.

2. AP Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara selaku Auditor Laporan Keuangan (LK) per 30 September 2020 TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 530, SA 540, SA 700, dan SA 705 karena tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LK per 30 September 2020 TDPM dimana LK per 30 Sepember 2020 TDPM mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$60.000.000 milik PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) selaku anak perusahaan TDPM.

3. AP Abror dari KAP Drs. Abror selaku Auditor LKT 2020 TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 510, SA 600, dan SA 620 karena Saudara tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2020 TDPM dimana LKT 2020 TDPM mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$85.011.337 milik EBCI dan ENG selaku anak perusahaan TDPM.

4. Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM periode tahun 2022 yang menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas LKTT 2021 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2014 karena TDPM tidak mengkonsolidasi laporan keuangan EBCI dan ENG pada LKTT 2021 TDPM.

b. Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material

1. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama TDPM periode tahun 2021 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 12 ayat (3) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan TDPM terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena TDPM tidak memenuhi prosedur pemenuhan ketentuan terkait dilusi dengan masuknya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa pada EBCI dan ENG yang mengakibatkan laporan keuangan EBCI dan ENG tidak lagi dikonsolidasi oleh TDPM.

2. Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena menyebabkan TDPM melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. ayat (3) huruf a POJK 42/2020 dengan tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM.

3. Sdr. Stepanus Ardhanova selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena menyebabkan TDPM melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. ayat (3) huruf a POJK 42/2020 dimana TDPM tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM dan menyebabkan TDPM melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d jo. Pasal 6 ayat (3) huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2020 dimana TDPM tidak melakukan prosedur Transaksi Material atas perubahan fasilitas pinjaman TDPM menjadi US$10.110.539 dan jaminan berupa hak penagihan atas piutang usaha di PT Tridomain Chemicals sebesar US$48.474.733.

c. Pengungkapan Pengendali

1. Sdr. Hadiran Sridjaja selaku Pengendali tingkat individu TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.630.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026 karena Sdr. Hadiran Sridjaja yang merupakan Pengendali dari TDPM menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited berdasarkan dokumen Confirmation of Beneficial Ownership Xing Wang International Ltd dan dokumen Declaration of Trust, sehingga menyebabkan TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai terkait Beneficial Owner TDPM.

2. Sdr. Khalim Mustofa dan Sdr. Ir. Rauf Purnama selaku Dewan Komisaris TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu dimana Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.

3. Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.

d. Rapat Umum Pemegang Saham

Sdr. Anton Hartono dan Sdr. Floribertus Widie Kastyanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2024-2025 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (2) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 dan 2024 TDPM dimana Direksi wajib menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk adalah sebesar Rp6.210.000.000,00 (enam miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk, Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas. (Budi)
Share:

Direksi & Keluarga Besar Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Mengucapkan : Selamat Memperingati Hari Air Sedunia



Share:

Wali Kota Bekasi Tinjau Saluran Air di Cimuning, Pastikan Penanganan Segera Dilakukan

Wali Kota Bekasi Tinjau Saluran Air di Cimuning, Pastikan Penanganan Segera Dilakukan. (Dok. Pemkot Bekasi)

Bekasi, WaraWiri.net - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meninjau langsung kondisi saluran air di wilayah Kelurahan Cimuning pada Kamis, (26/2/26). Peninjauan dilakukan pada pagi hari setelah adanya laporan warga terkait aliran air yang tidak berjalan semestinya dan menyebabkan genangan di beberapa titik.

Dalam keterangannya, Tri menjelaskan bahwa terdapat saluran air yang belum terhubung dengan baik sehingga aliran air menjadi tidak terarah. Kondisi tersebut membuat air meluap ke area yang seharusnya tidak tergenang. Ia memastikan bahwa perbaikan akan segera dilakukan meskipun medan di lokasi cukup berat.

“Hari ini saya turun pagi karena memang ada saluran yang belum terhubung, sehingga air menjadi liar dan tidak masuk ke jalur yang semestinya. Insya Allah satu dua hari ini akan segera kita kerjakan,” ujar Tri.

Menurutnya, selain perbaikan teknis, diperlukan juga penertiban di beberapa titik. Ditemukan adanya saluran penghubung menuju Kali Jambe yang tertutup karena dimanfaatkan untuk kepentingan bangunan pribadi. Hal tersebut dinilai menghambat aliran air dan berdampak pada lingkungan sekitar.

Tri menegaskan bahwa Dinas Tata Ruang serta Dinas BMSDA akan segera menurunkan alat berat untuk melakukan pembenahan. Ia juga mengimbau warga yang memanfaatkan saluran air sebagai bagian dari bangunan agar membongkar secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Saya berharap warga yang menggunakan saluran air sebagai bangunan bisa membongkar sendiri. Ini demi kepentingan masyarakat yang lebih luas agar tidak terdampak banjir akibat saluran yang tertutup,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menata kembali sistem drainase di wilayah tersebut agar aliran air kembali normal dan lingkungan menjadi lebih aman serta nyaman bagi masyarakat. (Junaedi)
Share:

Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang. (Dok. Pemkot Bandung)

Bandung, WaraWiri.net - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, proyek ini ditujukan untuk memberi kesempatan kepada warga memiliki hunian dengan skema kepemilikan yang jelas.

“Rusunami yang ada di Sadang Serang itu, tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” ujar Farhan saat diwawancarai di Pendopo Kota Bandung, Rabu 25 Februari 2026.

Menurut Farhan, skema yang dirancang bukan rumah susun sewa, melainkan rusunami berbasis kepemilikan (hak milik atas satuan rumah susun) dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun sesuai regulasi. Konsepnya berbeda dengan rusunawa karena memberi nilai kepemilikan bagi masyarakat.

Dari sisi pembiayaan, Pemkot Bandung tengah mengupayakan dukungan subsidi agar cicilan tetap terjangkau. 

“Harganya akan diupayakan dengan bantuan subsidi keuangan sehingga dengan cicilan kurang sekitar antara Rp1,5 sampai Rp2 juta per bulan. Itu bisa lunas dan dimiliki selama 30 tahun,” jelasnya.

Farhan menyebut, saat ini progres pembangunan masih dalam tahap penguatan status lahan dan penyesuaian tata ruang. Perhitungan pembiayaan juga masih menunggu finalisasi desain dan skema pendanaan dari pemerintah pusat.

“Sekarang perkembangannya kita secara status sedang kita kuatkan dulu. Secara tata ruang sedang kita pastikan dulu. Nanti hitung-hitungan masalah pembiayaan itu sedang menunggu perhitungan,” katanya.

Ia menambahkan, secara desain teknis pembangunan gedung tidak membutuhkan waktu lama. Namun, aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Apalagi Sadang Serang masuk dalam kawasan Bandung Utara yang memiliki sejumlah ketentuan khusus.

“Kalau mendesain gedung, mungkin dua minggu beres. Tetapi kita harus pastikan semua sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait kapasitas, Farhan memastikan minimal 800 unit hunian dapat dibangun di lokasi tersebut. Target awal sempat berada di kisaran 1.000 hingga 1.200 unit, namun akan disesuaikan dengan ketentuan kawasan.

“Memadai harus bisa menampung paling tidak 800 unit. Selebihnya nanti kita lihat lagi karena itu masuk wilayah Bandung Utara,” tuturnya.

Sebagai kawasan yang diatur ketat, pembangunan di Bandung Utara harus memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga koefisien dasar hijau (KDH). 

Pemkot Bandung memastikan seluruh ketentuan tersebut menjadi acuan agar proyek tetap selaras dengan aspek lingkungan dan tata ruang kota.

Program rusunami ini merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait meninjau langsung lokasi rencana pembangunan dan menjanjikan kejelasan skema program pada akhir Februari 2026.

Pemkot Bandung berharap Kota Bandung dapat memperoleh alokasi sekitar 1.000 unit rumah subsidi dari pemerintah pusat. Selain Sadang Serang, sejumlah lokasi lain seperti kawasan Bandung Timur juga dipertimbangkan untuk memperluas akses hunian vertikal. (Junaedi)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING