Merawat Kualitas hingga Nilai, KPK Bekali 110 Peserta P4N Lemhannas Karakter Integritas. (Dok. KPK)
Jakarta, WaraWiri.net - Kualitas kepemimpinan nasional turut menentukan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat. Pada posisi strategis ini, pemimpin tidak sekadar dituntut berkapasitas teknis, namun mampu membaca risiko integritas, mengambil keputusan tepat, hingga menjaga prinsip menggunakan wewenang.
Untuk memperkuat kapasitas tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) menyelenggarakan ‘Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi’ bagi peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari sejak 6 – 7 Oktober ini, diikuti sedikitnya 110 peserta yang terbagi dalam 11 kelompok dari unsur TNI, Polri, pejabat tinggi, akademisi, hingga sektor swasta yang berperan strategis dalam kepemimpinan nasional.
Guna memperkuat pemahaman antikorupsi melalui pengalaman langsung, peserta turut mengikuti studi visitasi ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Direktur ACLC KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyampaikan studi visitasi menjadi sarana peserta memahami pentingnya membangun perilaku antikorupsi sebagai bagian dari kepemimpinan. Pemahaman ini diharapkan membantu mereka mengenali potensi risiko integritas dan mencegahnya sejak mengambil keputusan, terutama saat menjalankan peran strategis di institusi masing-masing.
“Kepemimpinan yang berintegritas merupakan fondasi, agar kebijakan dan keputusan tidak hanya memenuhi kepentingan organisasi, namun bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Yonathan.
Lebih jauh, urgensi tersebut semakin besar di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang tercermin dari hasil Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2025. Hasil menunjukkan Indonesia berada pada skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 180 negara secara global.
Capaian CPI tersebut, lanjutnya, menunjukkan persepsi korupsi di sektor publik masih menjadi tantangan serius. Karena itu, diperlukan upaya kolektif memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan integritas pejabat publik, serta melaksanakan agenda antikorupsi secara konsisten dan berkelanjutan.
Strategi Multidimensi Berantas Korupsi
Selain itu, Yonathan menyoroti penurunan indeks transformasi Bertelsmann Stiftung, yang dapat menjadi indikasi tantangan dalam kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Kondisi tersebut memperkuat pentingnya membenahi sistem pencegahan korupsi, termasuk mengelola konflik kepentingan agar keputusan pejabat dan institusi tetap berorientasi kepentingan publik.
“Untuk itu, perlu strategi multidimensi melalui transformasi kelembagaan, menyederhanakan birokrasi, menerapkan sistem kepatuhan yang kuat, serta harmonikan regulasi guna menutup celah risiko korupsi,” jelas Yonathan.
Menurutnya, kebutuhan tersebut sejalan dengan agenda transformasi nasional yang mencakup transformasi sosial dan ekonomi, tata kelola pemerintahan, penegakan supremasi hukum, stabilitas nasional, serta penguatan kepemimpinan Indonesia. Transformasi juga mencakup ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, pembangunan wilayah, sarana dan prasarana, serta kesinambungan pembangunan nasional.
Dengan demikian, transformasi nasional tidak hanya memperkuat sektor strategis seperti pangan, energi, dan industri, namun mencakup transformasi digital, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika regional dan global. Dalam kerangka astagatra, penguatan kepemimpinan yang berintegritas menjadi salah satu fondasi agar seluruh agenda pembangunan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Senada, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (Pusrenstra PK) KPK, Muhamad Suryanto, memaparkan beberapa rancangan strategis organisasi KPK dalam memberantas korupsi. Terutama mengenai setiap unit kerja KPK agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan terukur, sebagai bagian penting memastikan visi, misi, dan sasaran strategis KPK dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK 2025–2029.
“Prinsip tersebut perlu diperkuat melalui tiga pilar pendidikan antikorupsi, yaitu integrasi nilai antikorupsi dalam kurikulum, pembangunan ekosistem bersih, serta penguatan jejaring dan partisipasi masyarakat,” jelas Suryanto.
Karena itu, menanamkan integritas sejak dini dinilai penting guna membentuk generasi yang mampu menjaga keberlanjutan pembangunan dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Perspektif tersebut tidak semata menargetkan perubahan kebijakan atau kelembagaan, melainkan mendorong perubahan antargenerasi melalui terbentuknya masyarakat yang menjadikan integritas dan antikorupsi sebagai bagian dari nilai kehidupan.
Dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi di tingkat global, KPK pada 2026 turut memulai Implementation Review Cycle II pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Proses ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia guna mengidentifikasi dan menutup kesenjangan kebijakan, memperkuat kerangka hukum, serta meningkatkan transparansi dan efektivitas upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Suryanto menambahkan, proses review UNCAC perlu dimanfaatkan sebagai instrumen guna menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar memenuhi komitmen internasional. Penguatan koordinasi, reformasi hukum, transparansi, dan kerja sama lintas negara diharapkan mampu mempersempit celah korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi keuangan negara, serta memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil korupsi.
“Karena itu, integritas perlu dibangun sebagai fondasi mengenali risiko, menentukan pilihan, dan mengambil keputusan yang tidak hanya sesuai ketentuan hukum, namun berlandaskan etika dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Operasional Pendidikan (Ditopsdik) Lemhannas RI, Rudy Wahjudiono, turut menjelaskan pendidikan di Lemhannas merupakan ruang strategis membentuk calon pemimpin nasional yang mampu berpikir antisipatif, adaptif terhadap perubahan, serta membaca dinamika geopolitik yang dapat memengaruhi kepentingan Indonesia.
“Peserta dibekali kemampuan analisis strategis guna merumuskan kebijakan yang tidak hanya merespons persoalan aktual, melainkan mampu mengantisipasi risiko dan memanfaatkan peluang,” kata Rudy.
Ia menambahkan, penguatan wawasan peserta tidak terbatas pada sektor strategis seperti pangan, energi, dan industri. Namun, mencakup transformasi digital, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan posisi Indonesia dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis regional dan global.
Usai pendidikan, para peserta diharapkan kembali ke instansi masing-masing sebagai kader pimpinan tingkat nasional. Bekal kepemimpinan strategis tersebut diharapkan dapat diterjemahkan menjadi nilai tambah bagi organisasi, mendorong perubahan yang diperlukan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan strategis.
Sebagai informasi, 110 peserta P4N Angkatan 70 Lemhannas RI terdiri dari 54 peserta TNI, 31 peserta Polri, 10 peserta kementerian, 4 peserta lembaga negara, 8 peserta lembaga pemerintah non kementerian, 1 orang dari pemerintah daerah, 1 orang dari lembaga pendidikan, serta 1 orang dari organisasi masyarakat. (Ros)