Kemenkeu Luncurkan ARISE, Perkuat Ketahanan Fiskal Daerah Hadapi Risiko Bencana

Kemenkeu Luncurkan ARISE, Perkuat Ketahanan Fiskal Daerah Hadapi Risiko Bencana. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) meluncurkan Adaptive Regional Integrated System for Fiscal Resilience (ARISE). Sistem ini dikembangkan untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi dan mengantisipasi dampak ekonomi dan fiskal dari risiko bencana.

Peluncuran ARISE dilakukan melalui Official Launch of ARISE Dashboard and High-Level Policy Dialogue on Building Fiscal Resilience to Disaster Risks in Indonesia di Aula Nagara Dana Rakca, DJPK, Kementerian Keuangan, Senin (31/8).

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan bencana memberikan tekanan fiskal dari dua sisi, yaitu berpotensi menurunkan penerimaan akibat terganggunya aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kebutuhan belanja untuk penanganan dan pemulihan.

“Bencana memberikan tekanan kepada fiskal dari dua sisi sekaligus, yaitu menurunkan penerimaan dan meningkatkan kebutuhan belanja pemerintah. Karena itu, pengelolaan risiko bencana perlu dilakukan secara lebih terukur dan proaktif,” ujar Nufransa.

Berdasarkan data periode 2000-2016, rata-rata kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia mencapai sekitar Rp22,85 triliun per tahun. Besarnya dampak tersebut menunjukkan pentingnya menempatkan risiko bencana sebagai bagian dari manajemen risiko fiskal.

Nufransa menjelaskan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membangun fondasi pengelolaan risiko fiskal bencana melalui pendekatan Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) dan berbagai instrumen risk transfer. Namun, ketahanan fiskal nasional tidak dapat dilepaskan dari ketahanan fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, dampak bencana seperti kerusakan aset publik, gangguan aktivitas ekonomi, serta kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik secara langsung dirasakan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kapasitas daerah dalam melakukan mitigasi dan mempersiapkan pembiayaan risiko bencana perlu terus diperkuat.

“Kita perlu menggeser paradigma penganggaran daerah terhadap bencana, dari yang selama ini cenderung berorientasi pada post-disaster response menuju pre-disaster planning, dan dari financing losses menuju managing risks,” lanjut Nufransa.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada pembiayaan ketika bencana terjadi, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi dampaknya melalui perencanaan dan strategi pembiayaan risiko yang lebih baik.

ARISE dikembangkan sebagai decision-support system yang mengintegrasikan pemodelan risiko bencana dengan estimasi dampaknya terhadap perekonomian dan fiskal daerah. Sistem ini mengintegrasikan informasi risiko bencana, seperti hazard, exposure, dan vulnerability, dengan estimasi potensi kerugian ekonomi dan dampak fiskal. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan mitigasi, kesiapan pembiayaan, dan strategi risk transfer sebelum bencana terjadi.

Bagi Pemerintah Pusat, ARISE juga dapat menjadi salah satu sumber evidence-based policy dalam mendukung perumusan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat ketahanan fiskal daerah.

Implementasi ARISE saat ini telah dimulai melalui pilot project di Provinsi Bali dan selanjutnya akan diperluas ke Aceh, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah. Ke depan, pengembangan ARISE diharapkan dapat diperluas ke seluruh provinsi di Indonesia dengan dukungan penguatan data, metodologi, dan kapasitas pemerintah daerah.

Pengembangan ARISE juga melibatkan kolaborasi pemerintah, akademisi, dan mitra pembangunan, antara lain Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, World Bank, serta United Nations Resident Coordinator Office. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan informasi risiko dalam perencanaan dan pengambilan keputusan fiskal.

Melalui ARISE, Pemerintah mendorong pengelolaan risiko fiskal akibat bencana yang lebih proaktif, berbasis data, dan kolaboratif, sehingga pemerintah daerah memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengantisipasi dampak bencana serta menjaga keberlanjutan pembangunan. (Budi)
Share:

Danantara Housing Expo 2026 Sukses Catat Nilai Proyek Rp2 Triliun

Danantara Housing Expo 2026 Sukses Catat Nilai Proyek Rp2 Triliun. (Dok. Danantara Indonesia)

Tangerang, WaraWiri.net - Danantara Housing Expo (DHE) 2026 berlangsung dengan antusiasme tinggi masyarakat selama empat hari penyelenggaraan pada 27-30 Agustus 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2. Pameran perumahan ini dikunjungi kurang lebih 10 ribu orang per hari dan membukukan nilai proyek Rp2 triliun. Antusiasme tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses hunian dan solusi pembiayaan yang lebih terintegrasi.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan tingginya jumlah pengunjung menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan lebih banyak pilihan hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masyarakat. Kehadiran DHE 2026 mempertemukan pengembang dan lembaga pembiayaan dalam satu lokasi sehingga masyarakat dapat membandingkan berbagai alternatif hunian dan skema pembiayaan secara lebih mudah.

"Danantara Housing Expo dikunjungi kurang lebih 10 ribu orang setiap harinya. Antusiasme ini menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan masyarakat atas sebuah ekosistem yang menyediakan berbagai pilihan rumah dan promo pembayaran dalam satu lokasi, yaitu DHE 2026. Melalui DHE 2026, masyarakat dapat membandingkan beragam pilihan hunian dan solusi pembiayaan secara lebih mudah," ujar Dony.

Selama empat hari penyelenggaraan, DHE 2026 telah mempertemukan lebih dari 130 pengembang BUMN dan swasta dengan masyarakat yang tengah mencari hunian. Pengunjung dapat mengeksplorasi lebih dari 360 ribu pilihan unit, mulai dari rumah subsidi, rumah tapak, apartemen, hingga hunian premium, serta berkonsultasi langsung dengan perbankan dan mitra pembiayaan mengenai berbagai skema kepemilikan rumah.

DHE 2026 juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi yang mendukung proses kepemilikan rumah, mulai dari pembiayaan, perlindungan asuransi, hingga perkembangan teknologi konstruksi dan solusi hunian berkelanjutan. Kehadiran berbagai pelaku dalam ekosistem perumahan tersebut mencerminkan pendekatan kolaboratif yang diusung DHE 2026 dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian.

Selain menghadirkan beragam pilihan hunian dan solusi pembiayaan, DHE 2026 turut diramaikan oleh berbagai program pendukung, termasuk akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) massal yang melibatkan 200 calon pemilik rumah bersama Himbara dan sejumlah pengembang. Rangkaian acara juga mencakup kegiatan edukasi kepemilikan rumah, program apresiasi dan hadiah undian, tenant kuliner, serta penampilan sejumlah musisi ternama Indonesia yang menjadi daya tarik bagi pengunjung.

Sebagai bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan rumah, DHE 2026 turut menghadirkan berbagai program pembiayaan dengan skema yang beragam sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan memilih solusi yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Sepanjang expo berlangsung, DHE 2026 sukses mencatat nilai proyek Rp2 triliun.

Menurut Dony, capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara pengembang, sektor perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian sekaligus mendukung Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

"Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap DHE sekaligus memperlihatkan bahwa kolaborasi antara pengembang, perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan mampu memperluas akses masyarakat terhadap hunian. Ke depan, kami berharap DHE dapat hadir dengan skala yang lebih besar dan melibatkan ekosistem yang semakin luas untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah," ujar Dony.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengapresiasi penyelenggaraan DHE 2026 yang dinilai memperkuat kolaborasi antara pemerintah, Danantara Indonesia, sektor perbankan, dan pelaku industri perumahan dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah.

"Danantara Housing Expo memberikan kontribusi nyata dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah melalui kolaborasi ekosistem yang lengkap dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kami juga mengapresiasi penyelenggaraan acara ini yang dikelola secara profesional dan berkualitas. Jika penyelenggaraan perdana saja mampu menunjukkan hasil yang sangat baik, kami optimistis ke depan DHE dapat berkembang lebih besar dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat," ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, keberhasilan penyelenggaraan DHE 2026 menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Sejalan dengan hal tersebut, Danantara Indonesia berencana terus mengembangkan DHE dengan melibatkan ekosistem yang lebih luas. Selain menghadirkan pilihan hunian dan solusi pembiayaan, penyelenggaraan berikutnya juga diarahkan untuk menjadi one-stop housing expo yang mencakup berbagai kebutuhan pendukung rumah tangga dalam satu lokasi. (Fajar)
Share:

Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Batch IV 2026, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Masa Depan

Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Batch IV 2026, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Masa Depan. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Serang, WaraWiri.net - Pemerintah terus memperkuat pelatihan vokasi sebagai instrumen untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan angkatan kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.

“Program ini merupakan arahan Bapak Presiden yang menjadi bagian dari stimulus di semester dua di tahun 2026 yang perlu dijalankan secara efektif, tepat sasaran, dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kick Off Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch IV Tahun 2026, di Kota Serang, pada Selasa (1/09).

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa penguatan pelatihan vokasi tidak terlepas dari kebutuhan untuk memastikan pertumbuhan investasi diikuti dengan kesiapan tenaga kerja. Hingga Semester I 2026, realisasi investasi mencapai Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2 persen (YoY) dan setara dengan 49,5 persen dari target. Investasi tersebut turut menciptakan sekitar 1,4 juta lapangan kerja secara nasional.

Di sisi ketenagakerjaan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional telah menurun menjadi 4,65 persen. Namun, tantangan struktural masih perlu menjadi perhatian karena sekitar 67 persen dari total pengangguran berasal dari kelompok generasi muda atau sekitar 4,8 juta orang. Kondisi tersebut semakin menunjukkan pentingnya pelatihan vokasi dalam mengurangi kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri.

Selain kebutuhan industri secara umum, perubahan struktur ekonomi juga menciptakan kebutuhan kompetensi baru pada sektor digital dan ekonomi hijau. Sementara itu, transisi ekonomi hijau juga melahirkan kebutuhan terhadap profesi baru, antara lain teknisi panel surya, teknisi turbin, hingga tenaga yang memiliki keterampilan smart farming.

Pengembangan energi surya juga diproyeksikan membuka kebutuhan tenaga kerja dan industri pendukung dalam skala besar. Pemerintah mendorong program pembangkit listrik tenaga surya hingga 100 GW, sementara kapasitas listrik nasional saat ini berada di sekitar 88 GW. Di sisi industri, kapasitas produksi panel surya nasional telah mendekati 11 GW, sehingga peningkatan kebutuhan energi terbarukan akan turut membutuhkan kesiapan tenaga kerja dengan kompetensi yang relevan.

Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 menargetkan sekitar 340.000 peserta. Target tersebut terdiri atas 70.000 peserta melalui alokasi APBN existing yang telah dirancang sejak tahun sebelumnya dan tambahan 270.000 peserta melalui program stimulus ekonomi Semester II 2026. Hingga Agustus 2026, sebanyak 89.337 peserta telah mengikuti pelatihan, sementara Batch IV dilaksanakan secara serentak dengan jumlah 12.128 peserta.

Menko Airlangga menekankan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan pemanfaatan fasilitas pelatihan secara optimal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Jadi Bapak Presiden ingin agar ini skalanya besar termasuk untuk vokasi ini, maka tentu ke depan kita harus memanfaatkan seluruh fasilitas yang dimiliki tidak hanya oleh Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, tetapi juga kalangan industri,” pungkas Menko Airlangga.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menambahkan bahwa penguatan pelatihan vokasi perlu diarahkan pada kebutuhan nyata dunia kerja agar peningkatan kompetensi tenaga kerja dapat berjalan seiring dengan transformasi industri.

“Pelatihan vokasi perlu dirancang secara adaptif agar kompetensi yang diberikan benar-benar relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan jenis pekerjaan. Kolaborasi antara Pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci untuk memastikan proses upskilling dan reskilling tidak hanya meningkatkan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat kesiapan mereka menghadapi perubahan teknologi dan transformasi industri,” ujar Jubir Haryo.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya yakni Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Cris Kuntadi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah, Bupati Kabupaten Serang Ratu Rachmatuzakiyah, serta Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Sofwan Kurnia, serta Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan Kemnaker Chairul Saleh. (Burhan)
Share:

Dewan Pers Akan Bertemu Konstituen Membahas Pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2027

Dewan Pers Akan Bertemu Konstituen Membahas Pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. (Dok. Dewan Pers)

Jakarta, WaraWiri.net - Dewan Pers pada tahun 2026 ini menerima setidaknya empat surat dari Konstituen Dewan Pers, yaitu dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Inti surat itu menanyakan soal penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diselenggarakan tiap 9 Februari. 

Dalam surat itu ada konstituen Dewan Pers yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Konstituen lainnya mengusulkan agar penanggungjawab acara tahunan komunitas pers itu menjadi tanggungjawab Dewan Pers dan penyelenggaraannya dilakukan secara bersama dengan Konstituen Dewan Pers. 

Ada sejumlah alasan mengapa Konstituen mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggungjawab HPN. Sebab, HPN ini merupakan kegiatan yang mendasarkan pada sebuah keputusan yang dibuat oleh presiden sebagai kepala negara, yang itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. 

Dalam Keputusan Presiden itu dikatakan bahwa "Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional." Namun tidak ada klausul dalam keppres itu yang menyatakan soal siapa yang menjadi penyelenggaranya. Mengingat Dewan Pers merupakan pelaksana Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan anggota Dewan Pers bekerja dengan pengesahan melalui keputusan presiden, maka lembaga ini merupakan pihak yang dinilai memiliki otoritas untuk menjadi penanggungjawab HPN. 

HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada tanggal 27 Agustus 2026. Hasil rapat pleno memutuskan, untuk menindaklanjuti soal ini, Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh Konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggungjawab dan penyelenggara HPN. 

Dalam rapat pleno itu juga diputuskan bahwa Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN. Sebab, Keppres itu masih mendasarkan pada regulasi yang sudah tidak berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967. (Dinda)
Share:

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. (Dok. OJK)

Batam, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah melalui sinergi pemerintah daerah, sektor jasa keuangan, pelaku UMKM, industri teknologi, dan perguruan tinggi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Forum Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah melalui Pemanfaatan ITSK yang berlangsung pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 September 2026 di Batam, Kepulauan Riau.

Forum tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang mendorong pemanfaatan produk dan layanan sektor jasa keuangan untuk mendukung sektor ekonomi unggulan daerah. Program PED sejalan dengan agenda strategis OJK dalam pendalaman pasar keuangan, peningkatan pembiayaan, penguatan ekosistem UMKM, serta peningkatan literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam sambutan pembukaannya, Senin (31/8), mengatakan pemanfaatan teknologi sektor keuangan dapat membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang belum terjangkau layanan sektor keuangan.

“Teknologi keuangan kita dapat membuka akses pembiayaan yang sebelumnya belum terjangkau oleh sektor keuangan," kata Adi.

Adi menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah dan lintas sektor dengan melibatkan regulator, industri, perguruan tinggi, dan masyarakat. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital perlu memberikan manfaat yang semakin luas dengan tetap menjaga kepercayaan, keamanan, dan keberlanjutan ekosistem.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andri Rizal menyampaikan bahwa transformasi digital perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karakteristik Kepulauan Riau sebagai provinsi kepulauan menjadikan teknologi penting untuk memperluas jangkauan layanan keuangan.

“Pulau yang jauh tidak boleh berarti jauh dari layanan keuangan. Masyarakat di wilayah perbatasan tidak boleh tertinggal dalam mengakses teknologi. UMKM di daerah tidak boleh kalah hanya karena keterbatasan akses terhadap pasar dan pembiayaan," kata Andri.

Menurut Andri, digitalisasi transaksi perlu terintegrasi dengan pembukuan usaha, pemanfaatan data transaksi, akses pembiayaan, pemasaran digital, serta peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha. Karena itu, forum tersebut diharapkan menghasilkan agenda konkret berupa percepatan digitalisasi UMKM, perluasan pembiayaan sektor produktif, penguatan pembayaran digital dan transaksi pemerintah daerah, serta peningkatan literasi dan pelindungan konsumen.

Pemanfaatan ITSK Perluas Pembiayaan UMKM

OJK mengembangkan pemanfaatan ITSK dalam berbagai inisiatif pengembangan ekonomi daerah, salah satunya melalui digitalisasi ekosistem sapi perah di Jawa Timur menggunakan Enterprise Resource Planning (ERP). Penerapan ERP mendukung pencatatan aktivitas usaha secara lebih terstruktur sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi data alternatif dalam pembentukan pemeringkatan kredit atau credit scoring.

Model tersebut mengintegrasikan pelaku usaha, koperasi, lembaga keuangan, offtaker, perusahaan asuransi, serta penyelenggara ITSK, khususnya Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Model serupa berpotensi dikembangkan di Kepulauan Riau sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan ekonomi daerah.

Ekonomi Kepulauan Riau pada triwulan II 2026 tumbuh 6,99 persen secara tahunan. Namun, penyaluran kredit masih didominasi kredit kepada korporasi sehingga pembiayaan UMKM masih memiliki ruang untuk terus dikembangkan.

Per Juni 2026, terdapat 132.380 pengguna PAJK dari Kepulauan Riau atau sekitar 2,68 persen dari total pengguna PAJK secara nasional. Sebanyak 15 BPR dan BPRS di Kepulauan Riau telah menjalin kemitraan dengan PAJK, sementara belum terdapat penyelenggara PKA yang menjalin kemitraan dengan lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi PKA untuk memberikan informasi tambahan dalam penilaian calon debitur dan bagi PAJK untuk memperluas kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Pemanfaatan teknologi dan data diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan sekaligus memperluas akses produk dan layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

OJK Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi digital, OJK menyelenggarakan Digital Financial Literacy (DFL) di Politeknik Negeri Batam pada 31 Agustus 2026 yang diikuti lebih dari 500 mahasiswa dari enam perguruan tinggi di Kota Batam.

Dalam kuliah umum DFL, Adi Budiarso menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai karakteristik, peluang, dan risiko keuangan digital agar mampu berpartisipasi dalam transformasi ekonomi digital secara produktif dan bertanggung jawab.

“Generasi muda Indonesia berada di momen yang sangat tepat, ekosistem keuangan digital kita sedang tumbuh luar biasa cepat, dan mereka punya kesempatan untuk menjadi bagian dari transformasi ini. Yang kita butuhkan adalah memastikan partisipasi itu dilandasi pemahaman yang kuat, bukan sekadar ikut arus," kata Adi.

Adi menjelaskan bahwa perkembangan keuangan digital juga menghadirkan risiko, antara lain fluktuasi harga, keamanan digital, potensi penipuan, dan faktor psikologis seperti Fear of Missing Out (FOMO). Oleh karena itu, masyarakat perlu mengambil keputusan keuangan dan investasi berdasarkan pemahaman mengenai mekanisme, manfaat, dan risiko, bukan semata-mata mengikuti tren.

Hingga Juli 2026, terdapat 16 PAJK dengan total pengguna lebih dari 19 juta dan nilai transaksi mencapai Rp15,35 triliun. Sementara itu, terdapat delapan PKA dengan total hit mencapai 184 juta dan total aset Rp564 miliar.

Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta akun dengan nilai transaksi perdagangan sepanjang 2026 mencapai Rp171,12 triliun. OJK juga memperkenalkan perkembangan ekosistem ITSK, aset kripto, tokenisasi Real-World Assets (RWA), stablecoin, serta peran Regulatory Sandbox OJK dalam memfasilitasi inovasi. OJK menekankan pentingnya masyarakat menggunakan platform yang legal dan berizin serta memahami risiko sebelum melakukan transaksi.

DFL juga menghadirkan panel diskusi bertema “Mengenal Ekosistem ITSK, Kripto, Tokenisasi RWA, dan Stablecoin" dengan narasumber Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Lutfi Alkatiri, Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Kirana Soehaimi, dan Anggota Departemen PKA Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Riza Mauly Kristanto, dengan moderator dari Politeknik Negeri Batam.

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Daerah

Rangkaian Forum Sinergi mencakup Strategic Focus Group Discussion, Technical Focus Group Discussion, dan Forum Business Matching yang mempertemukan OJK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, BPD, BPR, BPRS, asosiasi industri, akademisi, dan penyelenggara ITSK.

Forum tersebut membahas potensi ekonomi daerah, kebutuhan pembiayaan, serta peluang pemanfaatan PKA dan PAJK untuk mendukung UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, industri digital, dan perikanan. Melalui forum tersebut, OJK mendorong kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem keuangan dan mengoptimalkan potensi ekonomi Kepulauan Riau.

Pemilihan Batam sebagai lokasi kegiatan mempertimbangkan posisinya sebagai kawasan industri dan free trade zone (FTZ), kedekatannya dengan pusat ekonomi regional, serta potensinya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Penguatan ekonomi digital di Batam membutuhkan pemanfaatan teknologi dan data untuk memperluas akses pembiayaan serta peningkatan kapasitas masyarakat dan generasi muda agar mampu menjadi pengguna yang cerdas, talenta yang kompeten, dan pencipta nilai dalam ekosistem digital.

OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, data, dan inovasi keuangan. Upaya tersebut diharapkan memperluas akses keuangan, menciptakan nilai tambah, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. (Deni)
Share:

Kemendikdasmen Imbau Satuan Pendidikan Validasi Data dan Optimalkan BOS untuk TKA 2026

Kemendikdasmen Imbau Satuan Pendidikan Validasi Data dan Optimalkan BOS untuk TKA 2026. (Dok. Kemendikdasmen)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Webinar Sapa Pendidikan dengan topik pelaksanaan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat Tahun 2026. Webinar ini menjadi ruang bagi satuan pendidikan untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih utuh mengenai tahapan pendaftaran, penyiapan data peserta, hingga dukungan yang perlu dipersiapkan satuan pendidikan. 

Pada 28 Agustus 2026, tercatat sudah 3.559.610 siswa yang mendaftar untuk mengikuti TKA. Adapun pendaftarannya akan dibuka hingga 27 September 2026. Pelaksanaan TKA dijadwalkan pada 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua. TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan merupakan penentu kelulusan, namun hasilnya dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Pertama, mekanisme pendaftaran TKA menjadi salah satu pembahasan utama dalam webinar. Satuan pendidikan perlu memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai alur yang telah ditetapkan, mulai dari operator melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan dari laman TKA, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT). Untuk itu, satuan pendidikan diimbau tidak menunda proses pendaftaran dan memastikan data peserta telah dimutakhirkan sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Menurut Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, “Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujarnya.

Terkait data residu, siswa yang datanya belum valid hingga batas pendaftaran tetap berkesempatan mendaftar dan mengikuti ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru akan diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.

Kedua, penanganan data residu turut menjadi perhatian karena validitas data peserta menjadi bagian penting dalam proses TKA. Beberapa kondisi residu yang umum ditemukan antara lain Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, serta siswa yang belum tercatat pada rombel kelas akhir.

Dalam webinar tersebut, dijelaskan sejumlah mekanisme penyelesaian sesuai jenis residu, termasuk melalui Verval PD maupun pengajuan dengan dokumen pendukung. Siswa yang masih memiliki data residu tetap dapat didaftarkan, tetapi apabila data belum valid hingga pelaksanaan susulan, hasil TKA dapat ditahan sampai data tersebut dinyatakan valid.

Terkait dengan pengintegrasian data siswa dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bagi peserta didik jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong, penerbitan tidak bisa secara otomatis melainkan harus diajukan oleh operator sekolah dengan mengunggah pindaian ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya. 

Merujuk data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah yang dialirkan ke sistem TKA, sekitar 412 ribu di antaranya telah memiliki data yang valid. Untuk mendukung validasi tersebut, operator madrasah harus memastikan siswa telah masuk ke dalam rombongan belajar (rombel) aktif pada semester berjalan dan guru telah ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada rombel tersebut. 

Langkah-langkah tersebut penting dilakukan agar data peserta dapat teralirkan dan tervalidasi dengan baik. Kunci utama agar data siswa madrasah kelas 12 mengalir lancar ke sistem TKA terletak pada keaktifan rombongan belajar. Operator madrasah harus memastikan seluruh siswa sudah masuk ke dalam rombel semester berjalan serta menetapkan guru pengampu mata pelajaran agar status pembelajarannya terdeteksi aktif oleh system.

Terakhir, penggunaan dana BOS untuk mendukung pelaksanaan TKA menjadi pembahasan yang juga mendapat perhatian dari satuan pendidikan. TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler. Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi. Dalam webinar juga dijelaskan bahwa penyewaan perangkat atau device pada prinsipnya diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. 

Selain kesiapan data dan administrasi, satuan pendidikan juga perlu mempersiapkan kebutuhan pendukung pelaksanaan TKA. Salah satunya berkaitan dengan pembiayaan, termasuk pemanfaatan dana BOS untuk mendukung kegiatan asesmen. Dengan adanya ketentuan tersebut, satuan pendidikan dapat mempersiapkan kebutuhan TKA dengan tetap memperhatikan aturan pengelolaan dana yang berlaku. 

Seluruh kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan Dana BOS Reguler melalui komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. Namun, karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat.

"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi," ujar Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen, Muhammad Yusro. (Isna)
Share:

Kemenpar Arahkan Anggaran 2027 untuk Memperbesar Dampak Ekonomi Pariwisata

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta. (Dok. Kemenpar)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Pariwisata mengarahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027 untuk memperbesar dampak sektor pariwisata terhadap perekonomian nasional, sekaligus memastikan manfaat pembangunan pariwisata semakin dirasakan masyarakat di berbagai daerah.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata dan Kementerian UMKM Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin oleh pimpinan Komisi VII, Evita Nursanty dari Fraksi PDIP.

“Pembahasan anggaran bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, tetapi mengenai bagaimana setiap rupiah uang negara diterjemahkan menjadi program kerja yang tepat sasaran, dilaksanakan secara akuntabel, serta diawasi bersama agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Menteri Widiyanti.

Pada 2027, Kementerian Pariwisata memperoleh pagu anggaran sebesar Rp1.509.057.247.000 atau sekitar Rp1,51 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama serta penyelesaian berbagai isu strategis pembangunan pariwisata.

Dalam rancangan anggaran 2027, Kementerian Pariwisata tetap menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat area yang berdampak langsung kepada masyarakat. Alokasi untuk Deputi Bidang Destinasi dan Infrastruktur meningkat dari Rp39,43 miliar menjadi Rp48,54 miliar, sementara Deputi Bidang Industri dan Investasi meningkat dari Rp21,69 miliar menjadi Rp26,33 miliar. Anggaran Tugas Pembantuan juga meningkat dari Rp17,86 miliar menjadi Rp19,76 miliar untuk mendukung pemerataan pembangunan pariwisata di seluruh provinsi.

Program unggulan 2027 meliputi Peningkatan Keselamatan Berwisata, Desa Wisata, Pariwisata Berkualitas, Event by Indonesia, serta Tourism 5.0. Pada sisi destinasi, bantuan pemerintah untuk peningkatan amenitas dan aksesibilitas ditargetkan meningkat dari 92 unit pada 2026 menjadi 150 unit pada 2027, sementara program peningkatan keselamatan berwisata akan dilaksanakan di 24 lokasi.

Digitalisasi juga diperkuat melalui pengembangan SISPARNAS dan JADESTA, dengan target lebih dari 6.300 data dan informasi desa wisata pada JADESTA serta penyediaan data atraksi pariwisata di 38 provinsi melalui SISPARNAS.

Arah kebijakan tersebut diharapkan semakin memperkuat kontribusi pariwisata terhadap ekonomi nasional. Pada 2027, kunjungan wisatawan mancanegara ditargetkan mencapai 17,6–19,1 juta kunjungan, perjalanan wisatawan nusantara 1,28 miliar perjalanan, investasi pariwisata Rp71 triliun, serta devisa pariwisata US$25,5–28,6 miliar.

Sebagai pijakan, pada Semester I 2026 sektor pariwisata telah mencatat 7,45 juta kunjungan wisman, devisa US$8,43 miliar, 0,63 miliar perjalanan wisnus, dan investasi pariwisata Rp39,68 triliun.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh program yang direncanakan dapat dijalankan dengan baik dan akuntabel untuk membangun pariwisata nasional yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Widiyanti. (Putra)
Share:

Ombudsman DIY Temui BPS, Bahas Akurasi Data dan Penentuan Desil

Ombudsman DIY Temui BPS, Bahas Akurasi Data dan Penentuan Desil. (Dok. Ombudsman RI)

Yogyakarta, WaraWiri.net - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membahas penentuan desil dan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Selasa (1/9/2026).

Audiensi membahas banyaknya persoalan di masyarakat terkait hasil pemeringkatan desil. Salah satunya masyarakat dengan kondisi ekonomi yang dinilai kurang mampu, tetapi tercatat dalam desil tinggi sehingga tidak dapat menerima bantuan.

Dalam diskusi, turut disampaikan salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik adalah kasus seorang pengemudi becak motor di wilayah Kulon Progo yang tercatat dalam desil 9. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi yang bersangkutan.

Ombudsman DIY menilai akurasi data menjadi hal penting karena data tersebut digunakan sebagai dasar dalam berbagai program pemerintah. Ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap bantuan maupun layanan pemerintah.

"Persoalan serupa juga pernah menjadi perhatian ORI DIY dalam seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) pada tahun 2025, ketika ditemukan data calon peserta didik kategori afirmasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual,"ujar Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi.

Hal ini menunjukkan pentingnya data yang akurat agar program pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Sementara itu, Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan bahwa BPS memiliki tugas dalam menyusun, mengelola, dan memperbarui data. Dalam penyusunannya, DTSEN menggabungkan berbagai sumber data, di antaranya DTKS, P3KE, Regsosek, data kependudukan dari Dukcapil, serta berbagai data administrasi lainnya.

Penentuan desil tidak hanya melihat pendapatan seseorang. BPS menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi masyarakat, seperti kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kepemilikan aset, akses listrik, sanitasi, air minum, hingga kondisi keluarga. Secara keseluruhan terdapat sekitar 40 variabel yang digunakan dalam proses pemeringkatan.

Desil merupakan peringkat tingkat kesejahteraan keluarga, yang dibagi menjadi 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Karena merupakan pemeringkatan, posisi desil seseorang dapat berubah setelah data diperbarui dan dihitung kembali.

"Bagi masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui operator desa/kelurahan atau Kemensos. Data yang diperbarui selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan penghitungan kembali," tegas Endang Tri Wahyuningsih.

Terakhir, Ombudsman DIY berharap pengelolaan dan pemutakhiran data sosial ekonomi dapat terus diperbaiki sehingga kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran. Data yang akurat dan sesuai kondisi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkualitas. (Alif)
Share:

Kemenperin Perkuat Program Prioritas 2027, Usulkan Tambah Anggaran Rp1,72 Triliun

Kemenperin Perkuat Program Prioritas 2027, Usulkan Tambah Anggaran Rp1,72 Triliun. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor manufaktur sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan agenda pembangunan industri pada tahun 2027, Kemenperin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,72 triliun, terutama untuk program yang berdampak langsung terhadap produktivitas, daya saing, hilirisasi, penguatan industri kecil dan menengah (IKM), pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri, serta transformasi industri nasional.

“Industri manufaktur menunjukkan kinerja yang positif dan tetap menjadi salah satu motor utama perekonomian nasional. Karena itu, momentum ini harus terus kita jaga melalui kebijakan dan program yang mampu memperkuat struktur industri, meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, serta menciptakan nilai tambah yang semakin tinggi di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (31/8).

Menperin menjelaskan, penguatan kemampuan industri nasional sejalan dengan arah pembangunan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. Dalam RKP tersebut, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,8 persen, dengan pertumbuhan industri pengolahan sebesar 5,86 persen dan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB sebesar 21,5 persen.

Untuk mencapai sasaran tersebut, pembangunan industri diarahkan pada akselerasi hilirisasi, pengembangan industri bernilai tambah tinggi, peningkatan daya saing industri padat karya, transformasi industri hijau, perluasan dan pendalaman ekspor, serta peningkatan produktivitas dan daya saing industri. Menurut Menperin, agenda besar tersebut membutuhkan dukungan kebijakan dan pembiayaan yang memadai agar dapat dilaksanakan secara optimal.

Namun, postur anggaran Kemenperin dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan menurun. Pada tahun 2023, pagu Kemenperin tercatat sebesar Rp4,53 triliun, kemudian terus menurun hingga Rp2,50 triliun pada 2026 sebelum kebijakan efisiensi. Pada 2027, Kemenperin memperoleh pagu sebesar Rp2,01 triliun, turun Rp488,16 miliar atau 19,51 persen dibandingkan pagu awal tahun 2026.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena porsi belanja operasional dasar, khususnya belanja pegawai dan kebutuhan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi, cenderung meningkat. Konsekuensinya, ruang anggaran untuk belanja nonoperasional menjadi semakin terbatas, padahal komponen tersebut sangat menentukan kemampuan kami dalam menjalankan program prioritas dan mendukung pencapaian Prioritas Nasional,” jelas Agus.

Pagu anggaran Kemenperin tahun 2027 tersebut bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp1,58 triliun, PNBP Rp79,54 miliar, BLU Rp315,69 miliar, serta SBSN Rp34,63 miliar. Berdasarkan jenis belanja, alokasinya terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp1.119,31 miliar, belanja operasional Rp354,42 miliar, dan belanja nonoperasional Rp539,91 miliar.

Adapun berdasarkan program, pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,59 triliun, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri sebesar Rp297,31 miliar, serta Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp119,08 miliar.

Delapan Program Utama

Dengan keterbatasan anggaran tersebut, Kemenperin menetapkan sejumlah program kerja utama pada 2027 yang difokuskan untuk memperkuat fondasi industri nasional. Salah satu prioritas terbesar adalah pembangunan SDM industri dengan pagu Rp106,94 miliar, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan industri serta penyediaan sarana, prasarana, dan infrastruktur kompetensi.

Program berikutnya adalah penguatan IKM sebagai rantai pasok dengan pagu Rp59,96 miliar, yang mencakup penumbuhan wirausaha baru IKM, fasilitasi pemberdayaan IKM, dan penguatan sentra IKM. Kemenperin juga mengalokasikan Rp42,27 miliar untuk hilirisasi industri berbasis sumber daya alam dan pengembangan industri prioritas.

Selanjutnya, peningkatan produktivitas industri melalui pemanfaatan inovasi dan teknologi mendapat alokasi Rp8,76 miliar, termasuk untuk restrukturisasi mesin dan peralatan industri serta penerapan teknologi industri 4.0 pada sektor prioritas. Program P3DN dan pengembangan industri halal memperoleh pagu Rp10,07 miliar, akselerasi ekspor produk dan jasa industri Rp7,29 miliar, akselerasi industri hijau Rp5,95 miliar, serta aglomerasi industri melalui kawasan industri Rp1,55 miliar.

“Program-program tersebut menjadi instrumen untuk memastikan agenda penguatan pasar domestik, peningkatan produktivitas, hilirisasi, transformasi industri, dan perluasan pasar sebagaimana diarahkan dalam RKP 2027 tetap dapat berjalan,” tutur Menperin.

Dengan besarnya agenda pembangunan industri tersebut, Menperin menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang tersedia saat ini masih belum optimal. Karena itu, Kemenperin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,72 triliun untuk memperkuat berbagai program prioritas.

Tambahan anggaran tersebut antara lain akan diarahkan untuk penumbuhan wirausaha industri baru sebesar Rp452,50 miliar, diklat vokasi sektor industri prioritas Rp207,90 miliar, restrukturisasi mesin dan peralatan sektor industri padat karya dan IKM Rp174,50 miliar, serta dukungan PKPN hilirisasi dan industrialisasi Rp127,47 miliar.

Selain itu, anggaran tambahan diperlukan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera Rp120,51 miliar, pengadaan alat uji untuk mendukung penerapan SNI wajib Rp55,47 miliar, pengadaan peralatan pendukung pendidikan dan pelatihan vokasi Rp28,39 miliar, penyelenggaraan dua satuan kerja baru sebesar Rp27,85 miliar, serta fasilitasi IKM dan pengembangan sentra IKM Rp23,30 miliar.

DAK IKM Perlu Berkelanjutan

Selain melalui anggaran Kemenperin, penguatan industri juga selama ini didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada periode 2022-2024, DAK Fisik yang diampu Kemenperin dilaksanakan sebagai industri pendukung Tematik Pariwisata. Dukungan diberikan kepada 83 sentra IKM pada 2022 dengan pagu Rp753 miliar, 68 sentra pada 2023 dengan pagu Rp450 miliar, dan 57 sentra pada 2024 dengan pagu Rp394 miliar.

Pada 2025, untuk pertama kalinya Kemenperin mendapat amanah mengampu Tematik Kawasan Industri yang mencakup tiga sentra dengan pagu Rp50 miliar. Namun, pada 2026, Tematik Kawasan Industri dan Bidang IKM tidak dibuka karena keterbatasan fiskal.

Untuk tahun 2027, usulan Kemenperin sempat masuk dalam pengusulan Bappenas melalui Tematik Kawasan Industri dan Tematik Kawasan Pengembangan Pangan Nasional (KPPN), dengan peluang 75 lokasi prioritas untuk sentra IKM, terdiri atas 15 sentra pada Tematik Kawasan Industri dan 60 sentra pada Tematik KPPN Pangan-Pertanian dan Pangan Akuatik. Namun, dalam rapat penetapan akhir, DAK Bidang IKM tidak dibuka karena keterbatasan fiskal.

Menperin menilai keberlanjutan dukungan terhadap sentra IKM penting untuk dipertimbangkan. Sebab, evaluasi pelaksanaan DAK 2022-2024 menunjukkan hasil positif. Sekitar 70 persen dari 208 sentra IKM telah beroperasi dengan baik, dengan penilaian meliputi aspek kinerja produk, penjualan, inovasi, dan organisasi.

Bahkan, berdasarkan data KRISNA Bappenas, produktivitas IKM di sentra penerima DAK meningkat rata-rata 16,94 persen, melampaui target sebesar 10 persen. Capaian tersebut menjadi landasan penting untuk terus memperkuat kesiapan, tata kelola, serta keberlanjutan pengelolaan sentra IKM.

“Kami berharap dukungan terhadap rencana kerja dan anggaran Kemenperin tahun 2027 dapat semakin memperkuat pelaksanaan program prioritas industri. Dengan dukungan yang memadai, kami optimistis peningkatan produktivitas, daya saing, nilai tambah, penguatan struktur industri, serta perluasan pasar dapat dilaksanakan lebih optimal dan memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Menperin.

Kinerja Positif Industri

Menperin menyampaikan, pada triwulan II tahun 2026, industri pengolahan nonmigas (IPNM) tumbuh 5,32 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. IPNM juga menjadi sumber pertumbuhan terbesar bagi perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 0,97 poin persentase. Sementara itu, kontribusi IPNM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 16,83 persen atau senilai Rp1.102,88 triliun.

Dari sisi investasi, realisasi investasi sektor IPNM pada triwulan II tahun 2026 mencapai Rp199,48 triliun atau 38,98 persen dari total investasi nasional. Nilai ekspor industri IPNM pada Januari-Juni 2026 mencapai USD115,50 miliar atau 82,03 persen dari total ekspor nasional, sedangkan penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut tercatat sekitar 19,99 juta orang berdasarkan Sakernas BPS Februari 2026.

Indikator kepercayaan sektor industri juga memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia meningkat dari 46,9 pada Juni menjadi 50,2 pada Juli 2026, sehingga kembali memasuki zona ekspansi. Sejalan dengan itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) tetap berada dalam zona ekspansi pada bulan Agustus 2026 sebesar 52,30.

Selanjutnya, kinerja positif tersebut turut tercermin dari perkembangan Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia. Berdasarkan data World Bank, nilai tambah manufaktur Indonesia pada 2025 mencapai USD275,61 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar USD265,07 miliar.

Posisi Indonesia pun naik dari peringkat ke-13 dunia pada 2024 menjadi peringkat ke-12 dunia pada 2025, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan nilai tambah manufaktur terbesar di Asia Tenggara. Bahkan, nilai MVA Indonesia mencapai sekitar dua kali lipat dibandingkan Thailand yang berada di posisi kedua di Asia Tenggara dengan nilai USD137,01 miliar.

Menperin menegaskan, capaian tersebut perlu diiringi dengan penguatan pasar domestik sekaligus perluasan pasar ekspor. Saat ini, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional diserap pasar dalam negeri, sementara 21,61 persen dipasarkan melalui ekspor. Dengan jumlah penduduk mencapai 287,2 juta jiwa, Indonesia memiliki kekuatan pasar domestik yang sangat besar untuk semakin dioptimalkan bagi produk industri nasional.

Pada saat yang sama, utilisasi IPNM yang masih berada pada level 64,81 persen perlu terus ditingkatkan hingga kisaran 70 persen atau lebih. Oleh karena itu, Kemenperin memperkuat pengamanan pasar melalui penerapan SNI wajib, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan belanja produk dalam negeri, Standar Industri Hijau, serta sertifikasi halal, sekaligus memperluas akses pasar ekspor.

“Dengan langkah tersebut, peningkatan kapasitas produksi diharapkan dapat terserap secara optimal, baik di pasar domestik maupun global. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan porsi ekspor produk manufaktur nasional,” ujar Agus.

Dalam konteks tersebut, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemampuan industri nasional. Menurut Menperin, P3DN tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya meningkatkan pembelian produk dalam negeri, tetapi juga merupakan strategi membangun kapabilitas produksi nasional secara menyeluruh.

Penguatan itu mencakup industri mesin, ekosistem komponen, bahan baku dan material, hingga kemampuan riset, rekayasa, dan penguasaan teknologi. Melalui penciptaan permintaan yang kemudian meningkatkan skala produksi, menarik investasi, memperkuat inovasi dan meningkatkan produktivitas, P3DN diharapkan mampu memperdalam struktur industri nasional sekaligus meningkatkan kemandirian dan daya saing. (Muh)
Share:

Khawatir Pemutusan Akses Informasi Sepihak, Sejumlah Mahasiswa Uji UU ITE ke MK

Para Pemohon Prinsipal mengikuti sidang panel pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Ruang Sidang MK. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (31/8/2026). 

Permohonan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh lima mahasiswa dan seorang peneliti, yakni Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit (Pemohon I), Muhammad Farzha Putra (Pemohon II), Kaleb Otniel Aritonang (Pemohon III), Angela Anggia Ramoti Hutasoit (Pemohon IV), Muhamad Yakub (Pemohon V), dan Exal Sinaga (Pemohon VI).

Para Pemohon mengujikan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang menyatakan, “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”. Menurut para Pemohon, Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Sidang panel pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam persidangan, Muhammad Farzha Putra yang merupakan peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa norma a quo memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, tanpa menginformasikan rumusan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar dilakukannya tindakan tersebut.

Selain itu, tidak terdapat pula mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dari pemutusan akses tersebut.

Akibatnya, para Pemohon sebagai warga negara yang aktif menggunakan ruang digital dapat saja dikenai tindakan pemutusan akses tersebut secara sepihak tanpa mengetahui dasar hukumnya maupun memperoleh sarana hukum seperti surat pemberitahuan pemutusan akses yang bisa digunakan para Pemohon untuk melakukan upaya hukum lanjutan (banding).

“Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta berpotensi membatasi hak para Pemohon untuk memperoleh, menyampaikan, dan mengekspresikan informasi maupun pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), sekaligus mengurangi jaminan perlindungan dan rasa aman dalam menggunakan hak-hak konstitusional tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Farzha memaparkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 40 ayat (2b), "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri."

Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya menyebutkan para Pemohon yang merupakan generasi muda pengguna aktif media sosial agar menunjukkan bukti dari kerugian konstitusionalnya.

“Terlepas dari mahasiswa, penelitian, prinsip kaitannya dengan norma yang memutus jaringan dan kaitannya ya dengan pengguna media sosial yang aktif, misal di IG, TikTok, kalau diputus maka Anda terganggu aktivitasnya, jadi itu kaitannya dengan legal standing juga, tetapi ini belum terlalu kuat,” jelas Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan para Pemohon atas nomor undang-undang yang diujikan, sebab yang dicantumkan hanya tambahan lembaran negara. Sehingga perlu dicermati dan disesuaikan dengan nomor serta tahun undang-undang yang dimaksudkan.

“Ini pernah diujikan MK, tetapi para Pemohon salah dalam mengutip nomor permohonan yang dituju, sehingga perlu disesuaikan dan dipastikan,” terang Daniel.

Pada penghujung persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (Zikry)
Share:

Buka Jalan Hilirisasi di Kutai Timur, Wamen ESDM Resmikan Proyek Gasifikasi Batubara

Buka Jalan Hilirisasi di Kutai Timur, Wamen ESDM Resmikan Proyek Gasifikasi Batubara. (Dok. Kemen ESDM)

Kalimantan Timur, WaraWiri.net - Batubara berkalori rendah yang selama ini bernilai ekonomi relatif rendah mulai diarahkan menjadi produk yang lebih strategis bagi industri dalam negeri. Melalui teknologi gasifikasi, batubara diolah menjadi metanol yang dibutuhkan berbagai industri dan berpeluang mengurangi ketergantungan pada impor.

Upaya ini diwujudkan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Gasifikasi Batubara menjadi Metanol di kawasan Batuta Chemical Industrial Park (BCIP), Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Proyek ini ditargetkan menghasilkan sekitar 2 juta ton metanol per tahun dan berpotensi menghemat devisa hingga Rp7,1 triliun per tahun.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan proyek ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hilirisasi, ketahanan energi, dan industri dalam negeri.

"Groundbreaking ini menandai dimulainya langkah nyata pembangunan industri methanol berbasis hilirisasi batubara. Proyek ini merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," kata Yuliot saat meresmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking PSN Gasifikasi Batubara di Belangon, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Senin (31/8).

Proyek ini dikembangkan oleh PT Bumi Etam Chemical (BEC), perusahaan patungan PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pembangunannya akan memanfaatkan lahan sekitar 93 hektare di kawasan BCIP.

Mengolah Kalori Rendah

Yuliot berharap hilirisasi BEC dapat menjadi model bagi perusahaan batubara lainnya, mengingat besarnya potensi batubara berkalori rendah di Kalimantan dan Sumatera.

"Kita akan terus mendorong hilirisasi ini yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai prioritas pembangunan semasa kepemimpinan Beliau dalam (program) Asta Cita," tegas Yuliot.

Proyek ini akan mengolah sekitar 7,70-7,78 juta ton batubara berkalori 3.400 kcal/kg per tahun menjadi metanol berstandar internasional, yaitu International Methanol Producers and Consumers Association (IMPCA) Grade. 

Produksi ditargetkan sekitar 2 juta ton metanol per tahun untuk memenuhi kebutuhan domestik, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor, mengingat pada tahun 2025, Indonesia masih mengimpor sebesar 1,3 juta ton metanol atau senilai Rp7,1 triliun.

"Kami berharap dengan proyek yang memberikan multiplayer effect yang nyata bagi seluruh stakeholder baik penciptaan lapangan kerja tumbuhnya industri pendukung serta peningkatan aktivitas ekonomi," jelas Yuliot.

Guna menunjang kegiatan operasional, proyek ini dilengkapi fasilitas gasifikasi, reaktor sintesis, pembangkit listrik, pengolahan air, dan terminal pelabuhan. Teknologinya juga disiapkan untuk mengendalikan emisi dan terintegrasi dengan Carbon Capture and Storage (CCS).

Metanol yang dihasilkan akan memasok kebutuhan industri, terutama petrokimia dan formaldehida, serta mendukung pengembangan FAME dan program B50.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur BEC Rio Supin mengatakan perusahaan telah memasuki tahap engineering melalui penyusunanFront-End Engineering Design (FEED) dan Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Framework Agreement bersama PT Istana Karang Laut (IKL) dan China National Chemical Engineering Co., Ltd. (CNCEC) sejak 29 Juli 2026.

"Proyek Gasifikasi Batubara Pertama di Indonesia siap memasuki implementasi target comimsioning tahun 2029 seusai arahan Pak Menteri. BEC siap mendukung kemandirian dan ketahanan energi nasional," jelas Rio.

Gasifikasi batubara menjadi metanol menjadi langkah hilirisasi untuk mengolah batubara berkalori rendah menjadi produk yang dibutuhkan industri sekaligus mengurangi impor dan memperkuat industri nasional. (Junaedi)
Share:

BMKG dan Bakamla RI Berkolaborasi Dalam Mendukung Keselamatan dan Keamanan Maritim

BMKG dan Bakamla RI Berkolaborasi Dalam Mendukung Keselamatan dan Keamanan Maritim. (Dok. BMKG)

Jakarta, WaraWiri.net - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus memperkuat sinergi strategis dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) guna mendukung keselamatan dan keamanan di wilayah perairan Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan Kepala BMKG, Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani, Ph.D., dalam audiensi bersama Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., di Kantor Pusat Bakamla RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menekankan bahwa sinergi kedua lembaga yang berlandaskan Nota Kesepahaman Nomor MoU/019/KB/DN/VIII/2024 perlu terus diperkuat melalui langkah yang semakin konkret dan operasional.

Kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Implementasinya selama ini telah berjalan melalui pertukaran informasi secara berkala dan pemanfaatan informasi pemantauan untuk mendukung operasional kedua institusi.

“Sinergi BMKG dan Bakamla RI telah berjalan baik melalui pemanfaatan data, sarana prasarana, serta peningkatan kapasitas SDM. Ke depan, pertukaran data secara timbal balik menjadi ruang kolaborasi yang sangat penting untuk diperkuat demi efektivitas operasi serta keselamatan laut,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan, BMKG memiliki data meteorologi dan oseanografi yang didukung sistem observasi, pemantauan, dan pemodelan prakiraan. Sementara itu, Bakamla RI memiliki informasi pemantauan keamanan dan pergerakan kapal. Integrasi kedua sumber data tersebut dinilai dapat memperkuat layanan informasi maritim yang semakin spesifik sesuai kebutuhan pengguna di lapangan.

Salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah integrasi data cuaca dan kondisi laut BMKG dengan data Automatic Identification System (AIS) pergerakan kapal yang dimiliki Bakamla RI. Integrasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kapal yang berada di wilayah berisiko, mendukung perencanaan patroli, serta memperkuat sistem peringatan dini berbasis lokasi kapal.

Selain pertukaran data, kedua lembaga membahas peluang sinergi High-Frequency Radar (HF Radar) milik BMKG dengan Over-the-Horizon Radar (OTHR) milik Bakamla RI. HF Radar BMKG dimanfaatkan untuk memantau arus permukaan dan dinamika laut secara near real-time. Informasi tersebut dapat mendukung pemantauan laut, operasi pencarian dan pertolongan atau SAR, serta konfirmasi dan validasi kondisi laut terkait potensi tsunami.

Ke depan, HF Radar BMKG dapat disinergikan dengan OTHR Bakamla RI sehingga informasi kondisi laut dan deteksi objek di laut dapat saling melengkapi. Sinergi teknologi tersebut diharapkan memperkuat pemantauan wilayah perairan secara lebih terintegrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Agie Wandala Putra, memaparkan perkembangan teknologi pengamatan maritim dan kapasitas komputasi yang dimiliki BMKG. Menurutnya, pengamatan meteorologi maritim yang dua dekade lalu masih banyak dilakukan secara manual kini berkembang pesat dengan dukungan teknologi, data AIS, dan jaringan observasi maritim.

“Sekarang dengan teknologi sekarang, data AIS dan sebagainya, lompatan 20 tahun yang lalu dengan sekarang, teknologi kelautan ini sudah luar biasa maju,” ungkap Agie.

Perkembangan tersebut memperkuat kemampuan BMKG dalam memantau kondisi cuaca dan laut. Kemampuan pengamatan maritim BMKG saat ini didukung pengamatan pesisir, pengamatan in situ di laut, serta penginderaan jauh. BMKG juga telah menempatkan vessel Automatic Weather Stations pada 40 kapal yang memiliki jalur pelayaran rutin untuk memperkuat ketersediaan data pengamatan di laut.

Selain pengamatan, BMKG memiliki kapasitas komputasi sebesar 5 petaflops di Kemayoran, Jakarta. Kapasitas tersebut mendukung pengoperasian model coupling yang menggabungkan atmosfer dan samudra. Menurut Agie, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Pasifik yang memiliki model coupling terintegrasi antara atmosfer dan samudra.

Pemanfaatan data dan pemodelan maritim BMKG terus dikembangkan untuk berbagai kebutuhan. Data tersebut antara lain digunakan untuk memproyeksikan daerah tangkapan ikan potensial bagi masyarakat pesisir, mendukung operasi pencarian dan pertolongan, serta memantau pergerakan debris dan tumpahan minyak di laut.

BMKG juga tengah menyiapkan generasi terbaru Indonesian Weather Information for Shipping (InaWIS). Platform tersebut dapat dikembangkan dan dikustomisasi sesuai kebutuhan operasional Bakamla RI, termasuk untuk mendukung aspek keselamatan dan keamanan di laut.

Merespons paparan tersebut, Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah menyambut positif peluang penguatan kerja sama dengan BMKG. Menurutnya, berbagai teknologi dan informasi yang dipaparkan BMKG dapat dikolaborasikan untuk mendukung tugas kedua lembaga di wilayah perairan.

“Saya lihat materinya banyak sekali yang bisa kita kolaborasikan. Itu sangat bermanfaat pasti, karena kita mainnya di air juga,” ujar Irvansyah.

Irvansyah juga menekankan pentingnya informasi meteorologi dan oseanografi bagi aktivitas pelayaran. Ia mengenang pengalamannya saat berlayar ke Amerika dengan KRI Dewaruci, termasuk ke Hawaii dan San Francisco. Menurutnya, informasi mengenai arus dan angin sangat penting bagi kapal layar dalam menentukan arah pelayaran.

“Pengalaman saya pribadi waktu berlayar ke Amerika, ke Hawaii sampai San Francisco naik KRI Dewaruci, itu sangat-sangat penting peta arus,” tuturnya.

Menurut Irvansyah, kapal layar sangat bergantung pada arah angin dan arus. Informasi tersebut membantu menentukan arah perjalanan agar kapal dapat bergerak secara optimal, terutama dalam pelayaran jarak jauh. Ia juga menilai informasi cuaca dan kondisi laut dari BMKG semakin akurat dan membantu pelaut dalam mengantisipasi kondisi gelombang.

Lebih lanjut, Irvansyah mendorong agar informasi maritim, seperti prakiraan tinggi gelombang, arus, hingga peringatan tsunami, dapat disebarluaskan melalui lebih banyak kanal publik. Menurutnya, informasi tersebut perlu mudah diakses masyarakat, khususnya nelayan dan pengguna jasa kelautan.

Ia mengusulkan agar informasi BMKG dapat terintegrasi dengan laman resmi Bakamla RI serta diperluas melalui media penyiaran nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi kondisi laut kepada masyarakat.

Irvansyah juga mendorong jajaran stasiun dan kapal Bakamla RI di berbagai wilayah untuk membangun komunikasi dengan unit pelaksana teknis BMKG di daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi secara langsung di tingkat operasional.

Audiensi tersebut akan ditindaklanjuti pada tingkat teknis, termasuk melalui perumusan langkah integrasi Indonesian Weather Information for Shipping (InaWIS) milik BMKG dengan National Maritime Security System (NMSS) milik Bakamla.

Melalui penguatan pertukaran data dan informasi, sinergi pemanfaatan teknologi, serta pengembangan layanan informasi maritim, BMKG dan Bakamla RI berkomitmen memperkuat pemantauan wilayah perairan guna mendukung efektivitas operasi serta keselamatan dan keamanan laut Indonesia. (Ros)
Share:

Bappenas Luncurkan Indeks Modal Manusia 2025, Perkuat Fondasi Pembangunan Manusia

Bappenas Luncurkan Indeks Modal Manusia 2025, Perkuat Fondasi Pembangunan Manusia. (Dok. Bappenas)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian PPN/Bappenas secara resmi meluncurkan Angka Indeks Modal Manusia (IMM) Tahun 2025 dan Buku Pedoman Penghitungan IMM sebagai langkah strategis untuk memperkuat perencanaan, pemantauan, dan perumusan kebijakan pembangunan manusia di Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (31/8).

Buku Pedoman Penghitungan IMM menjadi acuan metodologi untuk memastikan penghitungan dan interpretasi IMM dilakukan secara terstandar, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan di berbagai tingkat pemerintahan. Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan dalam pemanfaatan IMM untuk mendukung perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan.

IMM merupakan adaptasi dari Human Capital Index (HCI) World Bank yang disesuaikan dengan karakteristik data, konteks, dan kebutuhan pembangunan Indonesia. ”Human Capital Index adalah perbaikan dari pada Human Development Index. Di mana perbedaannya tadi sudah disampaikan, tapi inti dari perbedaan itu adalah yang dulu dianggap sebagai objek pembangunan, sekarang menjadi subjek pembangunan. Yang terpenting dari pada suatu negara itu adalah orangnya, dan orangnya dicerminkan dari modal manusianya. Modal manusia dicerminkan dari kesehatannya, dan kesehatan itu ada sejak dalam kandungan. Jadi sejak dalam kandungan, manusia Indonesia harus sehat. Kami di Bappenas merencanakan supaya manusia Indonesia 2045, bukan hanya sebagai objek tetapi subjek untuk mencapai Indonesia Emas. Kerena itu, hari ini kita meluncurkan Indeks Modal Manusia (IMM),” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Pembangunan manusia merupakan fondasi utama bagi tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Kualitas manusia yang dibangun sejak awal kehidupan akan menentukan produktivitas dan daya saing SDM Indonesia di masa yang akan datang. Dalam kerangka tersebut, IMM hadir untuk melengkapi pengukuran pembangunan manusia yang selama ini telah dilakukan melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dengan pendekatan siklus hidup, IMM melihat pembangunan manusia sebagai investasi jangka panjang berdasarkan kondisi kelangsungan hidup, pendidikan, dan kesehatan yang diperoleh sepanjang masa tumbuh kembang dalam membentuk potensi produktivitas dan daya saing manusia Indonesia di masa depan.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, IMM digunakan sebagai indikator untuk mengukur pencapaian sasaran peningkatan daya saing sumber daya manusia. Sasaran tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta menjadi bagian dari arah pembangunan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Integrasi tersebut memastikan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan sumber daya manusia dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan berbasis bukti, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Angka IMM Tahun 2025 merupakan baseline awal pengukuran modal manusia di Indonesia. Pengukuran ini juga telah menghasilkan nilai IMM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat memberikan gambaran awal mengenai kondisi modal manusia dan variasinya antarwilayah,” ungkap Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali.

Pada tahun 2025, capaian IMM Indonesia tercatat sebesar 0,562. Artinya seorang anak yang lahir hari ini diperkirakan akan mencapai 56,2 persen dari potensi produktivitas optimalnya ketika memasuki usia kerja. Capaian ini menunjukkan peningkatan dari angka IMM 2020 sebesar 0,540 yang pernah dipublikasikan World Bank, namun masih memerlukan kerja keras untuk mencapai target IMM di akhir RPJMN 2025-2029 sebesar 0,590. Pada tingkat daerah, capaian IMM juga masih bervariasi antara nilai tertinggi 0,705 di Dl Yogyakarta dan nilai terendah 0,366 di Provinsi Papua Pegunungan.

Pengembangan IMM juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan manusia yang terintegrasi dan berbasis bukti. Peningkatan kualitas modal manusia membutuhkan sinergi berbagai intervensi, mulai dari kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi, pencegahan stunting, imunisasi, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, hingga penguatan keterampilan dan produktivitas pada usia kerja.

Turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik Sonny Harry Budiutomo Harmadi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan modal manusia Indonesia.

Ke depan, tata kelola, metodologi, dan kualitas data IMM akan terus disempurnakan agar pengukuran semakin akurat, konsisten, dan relevan dengan dinamika pembangunan Indonesia. Penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga serta pengembangan kualitas dan ketersediaan data menjadi bagian penting dalam memastikan IMM dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen pembangunan berbasis bukti.

“Saya berharap IMM dapat dimanfaatkan secara luas, serta memastikan setiap investasi pembangunan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan semangat kolaborasi, kita optimis dapat mewujudkan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berkarakter, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas dan mencapai dunia yang lebih baik lagi,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy. (Siti)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING