Permohonan Uji Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Diperbaiki

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Sidang pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin, (28/09/2026).

Agenda sidang adalah memeriksa perbaikan Pemohon 331/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika.

Muhamad Riziq Maulana yang hadir secara luring dalam persidangan mengatakan telah melakukan perbaikan pada sejumlah bagian dalam permohonan. Antara lain, perubahan norma dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang dijadikan batu uji.

“Kami ada perubahan berkenaan dengan batu uji yaitu menghapus Pasal 28D ayat (1) dan menambahkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Jadi, batu uji yang kami gunakan yang pertama adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan terakhir Pasal 28J ayat (2),” kata Riziq.

Berikutnya, Riziq menjelaskan telah melakukan perbaikan permohonan pada bagian kedudukan hukum Pemohon, terutama hubungan sebab akibat antara ambang batas perolehan suara dengan Pemohon sebagai pemilih.

“Misalnya ambang batas a quo didasarkan pada perolehan para pemilih maka secara otomatis berkelindan dengan hak pilih, terlebih pemilihan kepala daerah dan DPRD sejak putusan 135/2024 akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan, artinya indikator yang digunakan mengacu pada suara lima tahun sebelumnya yang ini merupakan tidak relevan,” kata Riziq.

Berikutnya, Pemohon Restu Putri Nilakandi yang hadir secara daring melanjutkan pemaparan perbaikan permohonan mengatakan permohonan ini tidak ne bis in idem dengan permohonan sebelumnya. Ia menegaskan, dengan adanya perubahan batu uji maka ada penyesuaian dalam bagian alasan permohonan.

Halim Rahmansah yang juga hadir secara daring mengatakan permohonan itu diajukan karena juga dilatarbelakangi adanya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu lokal dan nasional membawa konsekuensi berupa pemilu lokal dilaksanakan secara serentak untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 331/PUU-XXIV/2026 diajukan Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang pernah diputus dan mendapat penafsiran konstitusional oleh MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai syarat pencalonan kandidat kepala daerah oleh partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam sidang perdana di MK pada Senin (14/09/2026), Muhamad Riziq Maulana mengatakan norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut telah mereduksi dengan mengkonversi suara pemilih menjadi pembatasan calon kepala daerah tanpa alasan yang jelas.

Pemohon berdalih banyaknya pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 menunjukkan norma tersebut tidak dapat mendorong munculnya alternatif pasangan calon. Pemohon berpendapat, penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah juga tidak menyelesaikan persoalan berupa dominasi koalisi besar sehingga menghasilkan minim pasangan calon kepala daerah.

“Penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah pada hakikatnya telah menggunakan satu hak pilih rakyat untuk dua tujuan yang berbeda. Akibatnya suara rakyat tidak hanya berfungsi membentuk lembaga perwakilan, tetapi juga dijadikan instrumen pembatasan hak pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, yang barangkali tidak pernah dikehendaki maupun disadari oleh pemilih,” kata Muhamad Riziq Maulana.

Berikutnya, Kanda Nilam Mustika mengatakan ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi karena ambang batas pencalonan kepala daerah telah membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon yang berdampak minimnya pilihan pasangan calon kepala daerah untuk dipilih oleh para pemilih.

“Sehingga pembatasan hak partai politik juga berdampak pada hak konstitusional pemilih, ketentuan tersebut juga bertentangan prinsip pemilihan kepala daerah yang demokratis karena hanya memberikan kesempatan pada sebagian partai politik saja untuk mengajukan calon,” kata Nilam.

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Budi)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING