Perpusnas Perbarui Kebijakan Layanan ISBN, Perkuat Ekosistem Penerbitan Nasional

Perpusnas Perbarui Kebijakan Layanan ISBN, Perkuat Ekosistem Penerbitan Nasional. (Dok. Perpusnas)

Jakarta, WaraWiri.net - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) terus menyempurnakan tata kelola layanan International Standard Book Number (ISBN). Sejumlah pembaruan ditempuh sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan kebijakan. Usulan perbaikan kebijakan disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan ISBN di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Beberapa usulan pembaruan kebijakan mengemuka dalam FKP Layanan ISBN. Usulan-usulan mencakup pencabutan pembatasan bagi penerbit perguruan tinggi untuk menerbitkan karya kreatif, penegasan kriteria penerbitan ISBN sesuai standar internasional, serta penyempurnaan mekanisme layanan agar proses penerbitan ISBN semakin efektif. 

Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz mengatakan, FKP menjadi ruang dialog antara Perpusnas dan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan layanan ISBN. Forum ini menurutnya, sekaligus menyempurnakan kebijakan sesuai kebutuhan pengguna dan standar International ISBN Agency.

"Forum Konsultasi Publik bukan sekadar ruang menerima masukan, tetapi menjadi sarana menyusun kebijakan layanan ISBN yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap selaras dengan standar internasional," ujar Aminudin.

Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai jenis terbitan yang dapat memperoleh ISBN. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan ditetapkan Perpusnas, melainkan mengacu pada standar International ISBN Agency yang hanya memberikan ISBN pada terbitan yang dipublikasikan dan tersedia bagi masyarakat luas melalui rantai distribusi penerbitan. Karena itu, ia menjelaskan, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, buku panduan praktikum, maupun dokumen yang hanya digunakan untuk kepentingan internal tidak diberikan ISBN.

"Hasil penelitian akan diberikan ISBN ketika sudah diubah menjadi monograf. Monograf merupakan buku yang diterbitkan untuk masyarakat luas, bukan lagi laporan penelitian yang digunakan secara terbatas," terangnya.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bibliografi dan Layanan ISBN dan ISMN Ratna Gunarti. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi ISBN dilakukan berdasarkan ketentuan International ISBN Agency. Dengan demikian, ISBN hanya diberikan kepada terbitan yang dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat luas, bukan untuk dokumen yang hanya digunakan di lingkungan internal suatu institusi.

Penekanan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh karya akademik wajib memiliki ISBN. Aminudin menguraikan, persoalan tersebut berawal dari kebijakan lama terkait penilaian angka kredit dosen yang mensyaratkan ISBN pada beberapa jenis karya ilmiah. Seiring perkembangan kebijakan, Perpusnas telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sehingga pemahaman mengenai fungsi ISBN kini semakin selaras.

Dalam forum yang sama, Duta Baca Indonesia Tahun 2026, Gol A Gong, menyampaikan bahwa masih berkembang anggapan di lingkungan perguruan tinggi bahwa karya dosen baru dianggap bernilai apabila memiliki ISBN. Menanggapi hal tersebut, Aminudin menegaskan bahwa ISBN bukanlah ukuran kualitas suatu karya, melainkan identitas bagi terbitan yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Maka dari itu, karya akademik yang hanya digunakan di lingkungan internal memang tidak memerlukan ISBN sebelum diolah menjadi monograf atau bentuk terbitan lain yang diperuntukkan bagi publik.

Selain meluruskan pemahaman mengenai ISBN, Perpusnas juga mencabut pembatasan yang selama ini hanya memperbolehkan penerbit perguruan tinggi menerbitkan buku ajar, monograf, buku referensi, dan bunga rampai. 

Kebijakan tersebut diambil setelah Perpusnas menerima berbagai masukan dari penerbit perguruan tinggi yang menilai pembatasan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia akademik dan industri penerbitan. Dengan kebijakan baru tersebut, penerbit perguruan tinggi kini memiliki kesempatan yang sama untuk menerbitkan berbagai jenis karya, termasuk karya kreatif, sepanjang memenuhi ketentuan penerbitan yang berlaku.

Pada aspek pelayanan, Perpusnas juga terus menyempurnakan mekanisme layanan ISBN agar proses verifikasi semakin efektif. Salah satu perbaikannya adalah mekanisme antrean bagi permohonan yang memerlukan perbaikan dokumen. Setelah persyaratan dilengkapi, pemohon tidak lagi harus mengulang antrean dari awal sehingga proses layanan dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi kualitas verifikasi.

Aminudin juga mengajak masyarakat untuk aktif berkomunikasi apabila menemui kendala dalam proses pengajuan ISBN. “Kalau memang ada kendala, sampaikan saja kepada kami. Jelaskan persoalannya secara lengkap, supaya kami bisa membantu menyelesaikannya. Jangan hanya menyampaikan keluhannya, tetapi kami tidak tahu letak masalahnya di mana," tuturnya. 

Pada kesempatan tersebut, ia kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan ISBN secara berkelanjutan. Sejak Indonesia bergabung dalam sistem ISBN internasional pada 1986, sudah empat juta nomor ISBN dialokasikan untuk Indonesia. Perpusnas terus berkoordinasi dengan International ISBN Agency untuk memastikan pengelolaan alokasi ISBN Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan internasional dan mampu mendukung kebutuhan penerbitan nasional.

Analis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Novita Putri Evayanti, mengapresiasi pelaksanaan FKP yang dinilai telah menghadirkan dialog dua arah antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan. Keterlibatan langsung pimpinan Perpusnas dalam menanggapi setiap masukan ini baginya menunjukkan komitmen nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut forum tersebut, rekomendasi hasil FKP yang disepakati meliputi penyederhanaan persyaratan administrasi pendaftaran lini penerbitan dengan menggunakan akta notaris sebagai dokumen pendukung, pencabutan pembatasan jenis terbitan bagi penerbit perguruan tinggi sehingga dapat menerbitkan karya kreatif, penetapan batas waktu (cut-off) pelaksanaan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam sejak tahun 2021, serta penguatan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait integrasi data ISBN melalui API SINTA. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut Perpusnas dalam menyempurnakan tata kelola layanan ISBN.

Forum Konsultasi Publik Layanan ISBN diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi penerbit, penerbit perguruan tinggi, penerbit swasta, serta unit kerja terkait di lingkungan Perpusnas. Melalui penyempurnaan kebijakan tersebut, Perpusnas berharap layanan ISBN semakin adaptif, akuntabel, dan mampu mendukung pertumbuhan ekosistem penerbitan nasional yang berkualitas. (Alif)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING