Masalah Perbatasan Tak Kunjung Tuntas, Komisi II Siap Bahas Beleid Baru Jika Diperlukan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi II DPR RI mendorong penguatan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui pembenahan regulasi dan peningkatan dukungan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan pengelolaan wilayah perbatasan tidak terus berulang dan dapat diselesaikan secara lebih efektif.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan terdapat dua opsi yang dapat ditempuh, yakni melalui fungsi legislasi dengan menyusun regulasi baru yang memperkuat kewenangan BNPP atau melalui penguatan alokasi anggaran. Menurutnya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) juga perlu didorong agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

"Kalau memang nanti pansus bisa kita usulkan, akan jauh lebih baik. Apakah itu pembaharuan terhadap Undang-Undang Wilayah Negara atau undang-undang baru tentang daerah perbatasan yang memberikan penguatan peran dan fungsi BNPP. Atau yang kedua, anggaran yang juga harus kita berikan," ujar Rifqi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia mengatakan, apabila usulan pembentukan Pansus tidak terealisasi, Komisi II pun siap menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan mengenai pengelolaan kawasan perbatasan tidak terus berputar tanpa solusi konkret.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mengapresiasi upaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kepala BNPP yang telah mengoordinasikan dukungan anggaran dari berbagai kementerian dan lembaga. Namun, ia menilai koordinasi saja belum cukup karena implementasi di lapangan sering kali berjalan lambat.

"Kalau itu pun tidak berhasil, tahun depan saya usulkan RUU Daerah Perbatasan ini menjadi usul inisiatif Komisi II DPR RI. Karena kita muter-muter terus diskusinya. Pak Menteri juga menyampaikan perkembangan yang isinya masalah yang tidak bisa diselesaikan sendiri. Kita tentu harus syukuri keberhasilan koordinasi itu, tetapi kadang-kadang kita geram karena tidak semua koordinasi bisa cepat dieksekusi," tegas wakil rakyat dari Kalsel tersebut.

Sebagai contoh, ia menyoroti belum adanya kepastian status hukum atas wilayah seluas 5.207,7 hektare hasil perjanjian terbaru Indonesia dengan Malaysia di segmen Sinapat dan Sesai. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan lahan sehingga memerlukan langkah cepat dari pemerintah.

"Yang penting ujungnya adalah negara punya kedaulatan, rakyat sejahtera. Itu yang kita mau. Kalau diperlukan rapat di sini, saya pimpin. Yang penting bagaimana kita mengambil langkah yang serius dan bersifat eksekutorial terhadap persoalan-persoalan di wilayah perbatasan," pungkasnya. (Slamet)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING