Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB No. 4/2026

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah, di Jakarta. (Dok. Kemen PAN-RB)

Jakarta, WaraWiri.net - Penilaian Kapabilitas Kelembagaan merupakan bentuk evaluasi kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, perlu dilakukan penilaian kapabilitas kelembagaan secara terukur dan konsisten.

Mencermati dinamika perkembangan organisasi pemerintahan serta tuntutan transformasi birokrasi yang semakin adaptif, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah. Aturan teranyar menyempurnakan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan melalui regulasi baru ini, Kementerian PANRB ingin memberikan paradigma evaluasi dari yang semula berbasis struktur birokrasi konvensional, kini menjadi penilaian kapabilitas kelembagaan yang komprehensif demi mendukung arah Reformasi Birokrasi 2025–2045.

“Ke depan, pengukuran evaluasi kelembagaan tidak hanya fokus pada pendekatan dimensi struktur dan dimensi proses, namun diperkaya dengan menggunakan instrumen yang telah dikembangkan berdasar aspek ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan aspek tata kelola,” ujar Deputi Nanik dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (19/5/2026).

Nanik mengungkapkan instrumen dalam PermenPANRB No. 4/2026 dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih utuh, lebih kontekstual, dan lebih mencerminkan kondisi nyata kapabilitas kelembagaan instansi pemerintah. Proses penilaian baru ini dirancang bukan sekadar untuk menghasilkan indeks angka atau pemeringkatan semata, melainkan sebagai instrumen pendorong perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan agar semakin relevan dengan tantangan masa depan.

Berbeda dengan metode evaluasi sebelumnya yang bertumpu pada penilaian mandiri dan pelaporan manual, PermenPANRB No. 4 Tahun 2026 memperkenalkan pembaruan metode yang jauh lebih terukur dan berbasis digital.

“Proses penilaian kini mencakup tahapan persiapan, penilaian mandiri melalui aplikasi, verifikasi oleh Tim Verifikasi dan Panel Ahli, hingga akhirnya pada penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan,” jelas Nanik.

Lanjutnya dijelaskan, secara teknis terdapat empat aspek utama yang diukur dalam penilaian terbaru ini, yaitu Ketepatan Fungsi, Ketepatan Ukuran, Ketepatan Proses, dan Tata Kelola. Keempat aspek tersebut diturunkan ke dalam indikator-indikator spesifik seperti tingkat spesialisasi jabatan, kompleksitas struktur organisasi, kontinuitas proses bisnis, hingga kualitas penerapan teknologi informasi pada tata kelola instansi.

“Keempat aspek tersebut, membentuk Indeks Kapabilitas Kelembagaan yang menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi, sekaligus mendukung pencapaian sasaran keempat Desain Besar Reformasi Birokrasi 2025–2045, yaitu terbangunnya kapabilitas kelembagaan berkinerja tinggi yang berbasis jejaring dan lincah,” imbuhnya.

Pada acara sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB secara simbolis menyerahkan akun username dan password untuk mengakses sistem informasi penilaian kepada perwakilan instansi pemerintah pusat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai penguatan proses kebijakan penilaian kapabilitas kelembagaan yang disampaikan Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Widhi Novianto.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait gambaran umum Penilaian Kapabilitas Kelembagaan yang disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo.

Melalui forum diskusi ini, seluruh kementerian, lembaga, pada instansi Pusat diharapkan memiliki kesamaan persepsi agar pelaksanaan penilaian di instansi masing-masing dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkualitas.

“Kami berharap kita semua dapat membangun pemahaman yang sama bahwa penilaian kapabilitas kelembagaan bukan semata-mata proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih adaptif, efektif, dan mampu bekerja secara kolaboratif,” pungkas Nanik. (Bambang)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING