Satreskrim Polresta Yogyakarta Bersama BKSDA Yogyakarta Menggelar Konferensi Pers Terkait Kasus Perdagangan satwa dilindungi Secara Ilegal

Konferensi Pers terkait Kasus Perdagangan Satwa dilindungi. (Dok. BKSDA Yogyakarta)

Yogyakarta, WaraWiri.net - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta bersama Balai KSDA Yogyakarta, Kejaksaan Negeri kota Yogyakarta dan Gembira Loka Zoo menggelar konferensi pers Kasus Perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di komplek Gembiraloka Zoo Yogyakarta.

Dalam penjelasannya, Kareskrim Polresta Yogyakarta mengatakan "Saat ini kami sedang menangani kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal secara online medsos Facebook. Kasus ini telah berhasil menangkap pelaku inisial RAW dengan TKP Kendal Jawa Tengah. Barang Bukti yang diamankan berupa kakaktua kecil jambul kuning 2 ekor, kasturi Ternate 1 ekor dan kakatua Maluku 1 ekor. Kasus masih dalam tahap penyidikan dan tersangka ditahan". jelasnya (24/07/23).

Selain itu Reskrim Polresta juga menyampaikan telah menerima penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat berupa kakaktua besar jambul kuning 2 ekor, Nuri kelam 2 ekor, Nuri bayan 1 ekor dan Nuri merah kepala hitam 1 ekor.

Sementara itu Kasat Reskrim berserta jajarannya masih akan melakukan pengusutan atau pengembangan lebih lanjut. 

Di sela konferensi pers Balai KSDA Yogyakarta yang diwakili Kepala RKW Kota Sleman juga menyampaikan bahwa gelar press release ini menjadi media sosialisasi kepada masyarakat luas agar tidak melakukan perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal. 

Kejaksaan Negeri Yogyakarta melalui japidum sangat mendukung dan akan selalu mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal.

Saat ini semua barang Bukti bukti dan satwa serahan dari masyarakat saat ini semua dititipkan ke Gembira Loka Zoo dengan jumlah total 10 ekor. (Deni)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING