Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN Menerima Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 57 Miliar Dari KPK. (Dok. Biro Humas KPK)
Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset hasil
rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum
tetap kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan aset senilai Rp 57.941.851.000 tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/02/2023). Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui
mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, hal ini dimaksudkan agar
aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang
bersangkutan.
“PSP merupakan cara paling efektif
untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini,”
ujarnya.
Lebih lanjut
Alex menyampaikan, apresiasinya atas sinergi antara KPK dan Kementerian
Keuangan, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, yang telah
terbangun dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Ia berharap,
dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen bangsa dapat seiring sejalan
dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun lembaga
penegakan hukum lainnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
menjelaskan, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN) yang berasal dari barang rampasan negara.
Hal ini
telah diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI
(PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
“Kami
berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta
mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Karyoto.
Penyerahan
aset ini diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Sementara Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) selaku Pengelola BMN diwakili oleh Direktur Perumusan Kebijakan
Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan.
PSP kepada
Kemenkumham RI merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara
tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto, berupa tanah dan bangunan yang
berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2
dan nilai Rp.56.744.674.000.
Adapun PSP
kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto, berupa tanah dan bangunan
yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas
375,36 m2 dan nilai Rp1.197.177.000.
Menkumham RI
Yasonna H. Laoly menyampaikan, pihaknya mengapresiasi upaya KPK dalam
menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) dengan melakukan PSP.
Ia pun menambahkan,
aset yang nantinya akan dikelola Kemenkumham tersebut akan digunakan sebaik
mungkin guna penyelenggaraan layanan publik.
“Selama ini
layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara
dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun. Diharapkan
tanah dan bangunan yang telah diterima dari KPK dapat meningkatkan layanan
keimigrasian kepada masyarakat,” kata Yasonna.
Menteri
ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada momen yang sama juga menyampaikan
dukungannya atas program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, di
antaranya melalui layanan elektronik.
Berbagai
layanan elektronik telah diterapkan Kementerian ATR/BPN seperti hak tanggungan
elektronik, roya elektronik, pengecekan sertifikat dan SKPT. Aset berupa BMN
yang diterima melalui PSP ini, nantinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang
berbagai layanan tersebut.
“Penyerahan
ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan
untuk rumah dinas/mess pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, dan akan kami
manfaatkan dengan baik,” terang Hadi.
Sementara
itu, Direktur PKKN Kemenkeu Encep Sudarwan secara khusus menyoroti hal menarik
dalam mekanisme PSP kali ini. Permohonan PSP Kemenkumham menjadi permohonan
yang signifikan, karena di dalam permohonan tersebut dilakukan pengelolaan
terhadap barang yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi uang pengganti.
“Permohonan
ini adalah yang pertama kali diajukan sebagai implementasi PMK Nomor
145/PMK.06/2021. Jika sebelumnya barang rampasan yang menjadi kompensasi uang
pengganti hanya dapat dilaksanakan lelang, maka dengan adanya terobosoan dalam
PMK tersebut, rampasan sebagai kompensasi uang pengganti saat ini dapat
digunakan oleh Kementerian/Lembaga serta dapat juga dihibahkan,” jelas Encep.
Pemanfaatan
BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerja
sama Pemanfaatan (KSP). Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan,
Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK
telah menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan
database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui
website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (https://paras.kpk.go.id).
Hal ini
sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas
barang rampasan KPK yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. (R. Muhidin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar