Jakarta, WaraWiri.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Roy Riady menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini telah menyelesaikan pemeriksaan saksi serta ahli yang meringankan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.
Meskipun saksi dan ahli tersebut dihadirkan oleh pihak Terdakwa, JPU menilai bahwa keterangan-keterangan yang muncul di persidangan justru sangat mendukung pembuktian surat dakwaan penuntut umum.
“Fokus pembuktian tersebut tertuju pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi yang diduga membuat serta mengarahkan tinjauan kajian teknis berdasarkan arahan dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal ini memperkuat keyakinan JPU bahwa unsur penyertaan atau keterlibatan terdakwa sebagai pelaku yang turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum,” ujar JPU Roy Riady.
Rangkaian persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di mana Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih dijadwalkan untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, JPU akan segera menyusun Requisitoir atau surat tuntutan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa,” ungkap JPU.
Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis pekan depan. JPU Roy Riady menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. (Deni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar