Sumatera Selatan, WaraWiri.net - Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan tenang kepada nasabah perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026, terhitung sejak 3 November 2026.
Dalam rangka melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya. Proses ini dilakukan untuk menetapkan simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan layak dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, yaitu paling lambat 23 Maret 2027. Pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut. Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Agritrans Batumarta bersumber dari dana LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau seluruh nasabah BPR Agritrans Batumarta untuk tetap tenang dan mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku agar memperoleh kepastian mengenai status penjaminan simpanan masing-masing rekening.
“Langkah cepat LPS ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di BPR Agritrans Batumarta. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah, termasuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan agar nasabah dapat segera memperoleh kembali dananya. Melalui langkah ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan LPS,” ujarnya.
LPS juga mengimbau nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan yang dikenal dengan istilah 3T, yaitu, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan bank.
Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor BPR Agritrans Batumarta atau situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Seluruh nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim penjaminan dana nasabah dengan imbalan atau biaya tertentu.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki kewajiban pinjaman atau debitur BPR Agritrans Batumarta, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui kantor BPR Agritrans Batumarta dengan terlebih dahulu menghubungi Tim Likuidasi LPS. (Tedy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar