Bali, WaraWiri.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Kerja Layanan Informasi Publik Sekretariat Jenderal melaksanakan visitasi dan pembinaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik serta pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi Bali pada 16–19 September 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada PPID Pelaksana UPT, sekaligus memastikan pengelolaan layanan informasi dan website PPID berjalan sesuai ketentuan. Visitasi dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Benoa, Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP), Politeknik KP Jembrana, PPN Pengambengan, serta Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPMKP) Gondol, Buleleng, Singaraja, dan Denpasar.
Dalam pelaksanaan visitasi, Tim PPID KKP melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap aspek kelembagaan PPID, standar dan mekanisme layanan informasi, pengelolaan serta penyediaan informasi publik, dokumentasi informasi, klasifikasi informasi, hingga pemutakhiran website PPID. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi UPT untuk memperoleh arahan dan rekomendasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pada kunjungan ke Pangkalan PSDKP Benoa, pembahasan mencakup kelengkapan standar layanan keterbukaan informasi publik serta inovasi aplikasi SIKAP Patroli melalui penyediaan informasi berbasis dashboard.
“Kami mendorong agar inovasi digital seperti SIKAP Patroli dapat menjadi sarana transparansi yang lebih efektif,” ujar Januarli Marino, Ketua Tim Kerja Layanan Informasi.
Di BPISDKP, dilakukan uji petik terhadap komitmen organisasi dalam keterbukaan informasi, kelengkapan standar layanan, mekanisme pengajuan keberatan, serta ruang diskusi untuk permohonan informasi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, di Politeknik KP Jembrana, Tim PPID KKP menekankan pentingnya kejelasan antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan, penguatan koordinasi antara PPID dan unit teknis, serta sosialisasi prosedur layanan PPID kepada masyarakat.
“Informasi yang terbuka harus jelas, sementara informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi. Hal ini penting agar masyarakat memahami prosedur layanan PPID,” tegas Marino.
Di PPN Pengambengan, pembahasan difokuskan pada Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta perkembangan organisasi dan wilayah pelabuhan.
Adapun di BPMKP Gondol, Buleleng, Singaraja, pembinaan turut membahas perubahan organisasi yang kini berfokus pada penyuluhan dan pelatihan masyarakat, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIK, pengelolaan dokumen, serta penguatan peran penyuluh dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KKP mendorong seluruh PPID Pelaksana UPT di Provinsi Bali untuk terus memperkuat koordinasi, memperbarui data dan dokumen informasi publik, serta meningkatkan sarana dan prasarana layanan.
“Penguatan mekanisme PPID diharapkan dapat mendukung pelayanan informasi yang lebih mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tutup Tim Kerja Layanan Informasi Publik KKP. (Fathi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar