Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah untuk Mendorong Pertumbuhan dan Daya Saing Nasional

Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah untuk Mendorong Pertumbuhan dan Daya Saing Nasional. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Jakarta, WaraWiri.net - Ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar aktivitas ekonomi berbasis agama, ekonomi syariah mengedepankan prinsip perdagangan yang adil (fair and just trade), transaksi atas dasar kerelaan bersama, serta jaminan kehalalan dan kebaikan produk di sepanjang rantai pasok. Prinsip tersebut menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing industri sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Ekonomi syariah itu jangan hanya kita lihat dari sisi agama, tapi sebenarnya pesannya itu adalah universal. Pesan dari ekonomi syariah itu salah satunya adalah fair and just trade antar kita semua. Karena apa? Karena dengan ekonomi syariah, insyaallah dari awal sampai akhir, seluruh rantai pasoknya itu insyaallah terjamin halalan thayyiban,” ujar Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Dradjad Hari Wibowo dalam sambutannya pada Opening Ceremony Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10).

Wamenko Dradjad menyampaikan bahwa di sektor syariah, aset keuangan nasional mencapai Rp3.131,02 triliun, dengan pangsa 11,36% dari total aset keuangan nasional. Indonesia juga menjadi peringkat ketiga dunia untuk sukuk berdasarkan nilai aset. Pemerintah mengarahkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada 2027 dan menuju 8% dalam jangka menengah, dengan ekonomi syariah menjadi salah satu penggerak utama.

Mewujudkan target pertumbuhan tersebut, Wamenko Dradjad menyebutkan 4 syarat, yakni investasi tumbuh lebih cepat dari PDB dan diarahkan ke proyek bernilai tambah tinggi, produktivitas naik bukan sekadar jumlah pekerja, ekspor bernilai tambah didukung efisiensi logistik, dan ekonomi syariah menjadi bagian dari peningkatan daya saing.

Lebih lanjut, peluang ekonomi syariah sangatlah besar. Belanja muslim global pada tahun 2029 diproyeksikan akan mencapai USD3,56 triliun dengan aset keuangan syariah global mencapai USD9,72 triliun. Memanfaatkan peluang tersebut, Pemerintah menempuh lima arah strategi dalam mengembangkan ekonomi syariah, antara lain penguatan industri halal dan UMKM halal, peningkatan ekspor dan kerja sama internasional, penguatan ekosistem halal, pengembangan keuangan syariah, dan penguatan dana sosial syariah.

Potensi industri halal nasional tercermin dari kontribusinya terhadap perekonomian. Rantai nilai halal menyumbang 24,8% terhadap PDB atau sekitar Rp1.524 triliun pada Kuartal IV 2025, sementara ekspor produk halal pada 2025 mencapai USD63,4 miliar dengan pertumbuhan 23%. Ekosistem halal juga terus berkembang melalui 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk, 39 negara mitra pengakuan sertifikasi, serta 4 kawasan industri halal. 

Indonesia juga menempati peringkat kedua dunia untuk pariwisata ramah muslim menurut GMTI 2026 dan peringkat pertama dunia untuk modest fashion. Perluasan akses pasar terus didorong melalui Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) yang telah berlaku, serta perundingan dengan GCC, dengan Turkiye, Pakistan, Bangladesh, dan Tunisia.

Di sisi pembiayaan, Pemerintah mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah, khususnya bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan. Pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp748,70 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 11,61% secara tahunan. Sementara itu, penyaluran KUR Syariah hingga 30 September 2026 mencapai Rp14,42 triliun bagi 146.893 debitur, atau 63,93% dari target.

Kemudian, transformasi digital dan penguatan sertifikasi halal juga mengambil bagian penting dalam memperluas ekosistem ekonomi syariah. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Implementasi kebijakan wajib halal mulai berlaku pada 17 Oktober 2026 untuk melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional, dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) Halal dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang mencakup 43 negara, termasuk China dan Australia.

“Kemenko Perekonomian memastikan wajib halal 2026 akan berjalan baik dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan di mana BPJPH sebagai penanggung jawab utama. Semoga ISEF 2026 memperkuat sinergi dan memperluas akses pasar serta pembiayaan syariah demi pertumbuhan baru yang inklusif dan menyejahterakan,” pungkas Wamenko Dradjad.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, serta para Kepala Daerah, Duta Besar Negara Sahabat, institusi keuangan syariah, akademisi, dan pelaku usaha. (Tedy)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING