Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang milik negara (BMN) eks barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,65 miliar, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10).
Penyerahan ini merupakan upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar bermanfaat nyata bagi masyarakat. Adapun hibah tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan hibah aset merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang bertujuan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat melalui instansi pemerintah.
“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh.
Fitroh berharap aset yang dihibahkan dapat dikelola maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta serta menjadi pengingat, bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. "Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Menyambut hibah tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengapresiasi KPK atas kepercayaan terhadap Pemprov DKI Jakarta guna mengelola aset tersebut.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengelola dan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal. “Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menerangkan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” jelas Mungki.
Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan tujuan penanganan perkara, yakni menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah. “Harapannya aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Rincian Aset dan Asal Perkara
Adapun aset yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp9.653.352.000.
Aset pertama berupa tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi yang berlokasi di Jalan H. Ramli Nomor 15, RT 001 RW 015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan nilai Rp4.296.011.000.
Aset kedua berupa tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bendungan Jago, RT 012 RW 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan nilai Rp5.357.341.000.
Mungki memaparkan, kedua aset tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi berbeda. Aset di Tebet berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara korupsi suap SKK Migas. Sementara, aset di Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi yang merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Melalui skema hibah, KPK terus berupaya memperkuat efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan hasil penegakan hukum dapat bermanfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. KPK juga berharap aset tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung pelayanan publik. (Bambang)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar