Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Limbah Harus Taati Aturan dan Utamakan Keselamatan Masyarakat

Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Limbah Harus Taati Aturan dan Utamakan Keselamatan Masyarakat. (Dok. Kemen LH)

Bogor, WaraWiri.net - Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen kuat untuk memperketat pengawasan serta manajemen tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya indikasi pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 oleh oknum pelaku usaha maupun transporter yang tidak berjalan secara baik. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat melakukan peninjauan langsung ke fasilitas pengelolaan limbah B3 terpadu milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Bogor.

Menteri Jumhur menyoroti masih ditemukannya praktik penanganan limbah yang tidak sesuai standar oleh oknum di Indonesia, sehingga pemerintah memandang perlu adanya penguatan regulasi yang mendasar.

"Kebanyakan orang kita ingin murah tapi bisa celaka jadi urusan belakangan. Sekarang tidak boleh lagi seperti itu, sudah enggak zamannya lagi. Silakan berbisnis, kami welcome, tapi tetap pastikan bisnis itu tidak merusak lingkungan dan lebih utama tidak menyebabkan bahaya bagi masyarakat. Karena kesehatan dan keselamatan rakyat adalah di atas segala-galanya,” tegas Menteri Jumhur.

Sebagai langkah konkret atas permasalahan tersebut, Menteri Jumhur memaparkan bahwa KLH/BPLH akan memberlakukan regulasi yang lebih ketat melalui perhitungan neraca limbah B3 yang transparan. Kebijakan ini mewajibkan volume limbah yang dihasilkan dari sumber harus sesuai secara presisi dengan volume yang diterima oleh perusahaan pengolah akhir.

Guna menutup celah potensi kebocoran limbah di tengah rantai distribusi, pemerintah menyiapkan regulasi baru yang mengharuskan perusahaan penghasil limbah B3 untuk tidak lagi berkontrak langsung dengan pihak transporter, melainkan wajib berkontrak langsung dengan badan usaha pengelola limbah B3 berizin. Meskipun pihak transporter dapat siapa saja dengan syarat kendaraan pengangkut yang ketat, tanggung jawab utama pengolahan dan pemusnahan tidak berada di tangan transporter demi menghindari praktik pembuangan liar di tengah jalan.

Selain itu, KLH/BPLH juga menyoroti pentingnya penetapan rentang harga meliputi batas minimum dan maksimum untuk layanan pengangkutan serta pengolahan limbah B3. Kebijakan ini krusial untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat serta menghentikan praktik penetapan harga di bawah standar ilmiah yang berisiko memicu pelanggaran pembuangan limbah secara sembarangan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Jumhur turut mengapresiasi rekam jejak PT PPLI yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia berkolaborasi dengan Jepang pada tahun 1993–1994 sebagai wujud tindak lanjut Konvensi Basel 1989. Keberadaan PT PPLI dinilai telah menjadi teladan serta benchmarking yang baik bagi tata kelola limbah industri di tanah air, yang sekaligus menunjukkan tingkat peradaban bangsa di mata dunia internasional.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT PPLI, Takanobu Tachikawa, menyambut baik kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup beserta jajaran dan menyatakan komitmen penuh perusahaannya untuk terus bersinergi dengan pemerintah.

"Kami percaya bahwa pengelolaan limbah B3 bukan sekadar bagaimana limbah itu diolah tapi setiap aliran limbah harus ditelusuri dari hulu hingga ke hilir dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir pengelolaan. Kami berharap dengan kunjungan kali ini dapat memperkuat kolaborasi antara PPLI dengan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, taat regulasi dan benar-benar memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup dan masyarakat," ungkap Takanobu Tachikawa.

Melalui langkah penertiban yang komprehensif ini, KLH/BPLH memastikan akan terus memperkuat instrumen regulasi dan pengawasan di lapangan, demi memastikan seluruh aktivitas pengelolaan limbah B3 di Indonesia berjalan tertib, aman, serta memberikan perlindungan maksimal bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Dimas)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING