KPK Petakan 8 Titik Rawan Dana Hibah dan Anomali PBJ di Kalimantan

KPK Petakan 8 Titik Rawan Dana Hibah dan Anomali PBJ di Kalimantan. (Dok. KPK)

Kalimantan Tengah, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kalimantan, yakni dalam penyaluran dana hibah. Sementara, pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terdapat sejumlah anomali yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda).

KPK menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/8). Adapun, kegiatan ini diikuti kepala daerah se-Kalimantan, sebagai bagian penguatan pencegahan korupsi berbasis risiko di daerah.

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan temuan dan indikasi tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemda. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menurutnya, berposisi strategis guna mendeteksi sekaligus mengoreksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengkondisian dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan,” tegas Ely.

Delapan Titik Rawan Dana Hibah

Dalam penyaluran dana hibah, khususnya di Kalimantan, KPK mengidentifikasi delapan titik rawan yang perlu diperhatikan pemda, yaitu hibah diberikan tanpa didahului proposal atau usulan; proposal diajukan saat proses penganggaran berjalan; data penerima tidak jelas; nama penerima tumpang tindih; penerima hibah muncul berturut-turut; mekanisme monitoring dan pertanggungjawaban tidak memadai; realisasi hibah tidak sesuai perjanjian; serta penerima tidak memenuhi kriteria ditetapkan.

Menurut Ely, kondisi tersebut dapat menyulitkan pemda dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. Salah satu yang menjadi persoalan, yaitu proposal yang belum dievaluasi dan diverifikasi, sementara anggaran hibah sudah disiapkan.

“Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah seluruh proses terpenuhi, barulah hibah disalurkan,” jelas Ely.

Ia mengingatkan setiap proses pengelolaan hibah harus dapat dipertanggungjawabkan karena anggaran yang dikelola merupakan uang publik. “Kami datang dalam konteks pencegahan. Karena itu, kami berharap seluruh pihak ikut mengawasi, karena yang dikelola adalah uang rakyat,” tuturnya.

Selain hibah, KPK menyoroti sejumlah titik rentan pada PBJ, baik melalui tender, e-purchasing, maupun penunjukkan langsung (PL). Adapun beberapa indikasinya, antara lain afiliasi antara penyedia dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun anggota legislatif; penyedia tidak kompeten atau tidak tersertifikasi badan usaha (SBU) sesuai syarat; hingga indikasi pengguguran peserta atau penyedia melalui syarat yang tidak semestinya.

“Ketika sejak awal muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, harus menjadi alarm bagi APIP. Periksa dokumen penawaran dan persyaratan teknisnya, sehingga potensi pengkondisian dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.

Pengawasan Rantai PBJ

Penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan upaya pencegahan korupsi oleh KPK, lewat instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2025, nilai MCSP di empat dari lima provinsi di Kalimantan menurun dibandingkan periode sebelumnya.

Nilai MCSP Kalimantan Tengah turun dari 83 menjadi 82, Kalimantan Timur dari 80 menjadi 75, Kalimantan Barat dari 89 menjadi 78, dan Kalimantan Selatan dari 93 menjadi 85. Sementara, hanya skor Kalimantan Utara yang meningkat dari 82 menjadi 83.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi penguatan pengawasan dan tindak lanjut pemda. Ely menegaskan, capaian MCSP bukan sekadar angka pengukuran, sehingga KPK tidak sekadar berkoordinasi, namun turun langsung ke lapangan guna memverifikasi dan memvalidasi temuan awal.

“Kami meninjau langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan memvalidasi. Pada Juli dan Oktober 2025, kami turun ke Singkawang dan Banjarbaru untuk memastikan kondisi dan menguji rekomendasi pencegahan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Ely.

Sejalan, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menegaskan pentingnya pengawasan yang dibangun sepanjang proses PBJ. Menurutnya, pengawasan tidak cukup pada tahap akhir, tapi sejak perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.

“Pengawasan dapat melalui audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi. Selain itu, perlu dibuka ruang pengaduan melalui whistleblowing system agar setiap indikasi penyimpangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti,” terang Setya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Cheka Virgowansyah, menyampaikan forum sinergi ini bertujuan membentuk pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel.

“Mendagri berharap kepala daerah memperkuat integritas pribadi dan komitmen antikorupsi melalui pengawasan internal kuat dan pengelolaan anggaran daerah bertanggung jawab,” ungkap Cheka.

Dari Deteksi Dini ke Tindak Lanjut

Rakor pencegahan korupsi di Kalimantan merupakan strategi penguatan pencegahan korupsi melalui pendekatan berbasis risiko. Kalimantan menjadi klaster kedua dari total 10 klaster yang mencakup 32 provinsi di Indonesia, setelah Jawa Timur.

Penguatan ini menjadi semakin penting di tengah masih adanya perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Diketahui, sepanjang 2025–2026, KPK telah melakukan 17 kegiatan tangkap tangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ely menegaskan, KPK tidak sekadar melihat komitmen pemda dari sisi pernyataan, namun tindak lanjut nyata terhadap rekomendasi dan hasil pemetaan risiko. “Yang kami lihat bukan hanya itikad baik pemda, tapi komitmen tersebut ditindaklanjuti secara konkret,” ungkap Ely.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengapresiasi penguatan sinergi tersebut. Menurutnya, pendekatan pencegahan berbasis risiko memberikan perspektif baru bagi kepala daerah untuk mengenali potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

“Kita semakin memahami pencegahan korupsi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun bagaimana membaca potensi kerawanan sejak awal. Dengan begitu, setiap proses pemerintahan dapat berjalan lebih hati-hati, transparan, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Turut hadir kepala daerah dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta sejumlah perangkat daerah dari 5 provinsi, 47 kabupaten, dan 9 kota dari Kalimantan dalam kegiatan ini. KPK berharap penguatan pencegahan di Kalimantan tidak berhenti di sini, melainkan menjadi tindak lanjut atas setiap rekomendasi hasil pengawasan. (Rizal)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING