Jakarta, WaraWiri.net - Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melaksanakan reformasi transparansi pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) resmi menyempurnakan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Langkah strategis ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Gedung BEI.
Kebijakan bersama SRO atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat ini disempurnakan dengan menambahkan kriteria baru berupa price impact ratio untuk saham dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Kriteria baru ini mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan dengan tingkat aktivitas perdagangannya (velocity), di mana velocity dihitung berdasarkan perbandingan antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).
Penghitungan kriteria baru dari hasil penyempurnaan metodologi SRO ini akan dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali. Sementara itu, faktor pemicu (trigger factors) yang menggunakan tindakan pengawasan pasar akan tetap diberlakukan dan bersifat insidental.
Melalui implementasi metodologi yang telah disempurnakan ini, BEI dan SRO berharap dapat menyediakan referensi yang lebih komprehensif bagi investor untuk memahami karakteristik perdagangan saham.
Langkah berkelanjutan ini optimis mampu terus memperkuat kepercayaan pelaku pasar serta mendukung terciptanya ekosistem pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, teratur, wajar, dan berdaya saing. (Budi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar