Mahasiswa Tarik Permohonan Uji Memberikan Suara Pilkada Lintas Dapil

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengkonfirmasi penarikan permohonan pada sidang panel perkara pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Kamis, (25/06/2026). Permohonan Nomor 222/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Rafasyah Judhika Pratama.

Sedianya, persidangan mengagendakan memeriksa permohonan Pemohon. Walakin, Rafasyah Judhika Pratama (Pemohon) menyatakan menarik kembali permohonannya.

“Kami itu menarik (permohonan). Alasannya karena setelah melakukan evaluasi dan kajian mendalam pasca registrasi, kami menyadari bahwa berkas permohonan kami masih memerlukan penyempurnaan yang sangat mendasar, Yang Mulia, baik dari segi formil maupun dari segi materiil. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, kami memilih untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan materiil, Yang Mulia,” kata Rafasyah Judhika Pratama.

Mendengar penegasan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menginformasikan pada 29 Juni 2026 Mahkamah akan melaksanakan sidang pengucapan putusan. Saldi menjelaskan, penarikan kembali permohonan ini akan dibacakan ketetapannya pada sidang tersebut.

“Ini sekaligus pemberitahuan kepada Saudara nanti pada tanggal 29 akan ada pengucapan putusan dan nanti penarikan permohonan saudara akan diucapkan pada tanggal 29 ya, nanti dimohon saudara tetap hadir meskipun melalui online, ya,” terang Saldi.

Sebagai informasi, Pemohon merupakan warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sedang menempuh kuliah di Surabaya. Pemohon beralasan tidak dapat ikut memberikan suaranya dalam Pilkada di daerah tempat Pemohon menuntut ilmu karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Pemohon tidak sesuai dengan daerah tempat berlangsungnya pemilihan. Padahal Pemohon juga ikut terkena dampak dari kebijakan di daerah Pemohon menimba ilmu.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran warga yang berasal dari luar daerah dapat ikut memberikan suaranya dalam pilkada setempat dengan melaporkan diri terlebih dahulu kepada Panitia Pemungutan Suara. (Ros)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING