Kupas Konsep Mens Rea, KPK Perkuat Kolaborasi Tata Kelola Antikorupsi di Industri Keuangan

Kupas Konsep Mens Rea, KPK Perkuat Kolaborasi Tata Kelola Antikorupsi di Industri Keuangan. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Keterlibatan sektor swasta dalam perkara korupsi masih menjadi tantangan serius bagi upaya perbaikan tata kelola nasional. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sepanjang periode 2004 hingga 31 Maret 2026, sebanyak 521 pelaku usaha dan 19 korporasi telah dijerat dalam perkara korupsi, dengan penyuapan sebagai modus yang paling dominan.

Berangkat dari kondisi tersebut, KPK terus memperkuat kemitraan dengan dunia usaha untuk membangun sistem pencegahan yang mampu menutup celah korupsi, fraud, dan kejahatan keuangan sejak dari lingkungan korporasi.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui partisipasi aktif KPK dalam kegiatan Prudential Risk Awareness Series 2026 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Prudential, Jakarta, Selasa (23/6).

Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan untuk membahas strategi penguatan integritas serta mitigasi risiko korupsi di sektor usaha.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah penerapan mens rea (niat jahat) dalam penanganan perkara korupsi. Pemahaman yang tepat mengenai konsep ini dinilai penting agar pelaku usaha dapat membedakan risiko bisnis yang wajar dengan tindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.

Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, mengungkapkan bahwa sektor swasta masih menjadi salah satu pihak yang dominan terlibat dalam perkara korupsi.

Berdasarkan data penanganan perkara KPK periode 2004 hingga 31 Maret 2026, tindak pidana penyuapan mendominasi dengan 1.132 kasus, disusul pengadaan barang dan jasa sebanyak 150 kasus.

“Mayoritas penindakan yang kami tangani adalah kasus penyuapan. Karena itu, KPK terus memperkuat upaya pencegahan dengan masuk ke lini bisnis dan membangun sistem integritas di lingkungan usaha,” ujar Arend.

Dalam paparannya, Arend menegaskan bahwa dalam hukum pidana, niat jahat semata tidak dapat dipidana. Pertanggungjawaban pidana muncul ketika niat tersebut diwujudkan dalam perbuatan melawan hukum (actus reus).

Menurutnya, perkembangan regulasi juga telah memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya pelanggaran, atau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Membuktikan Niat Jahat di Tengah Dinamika Dunia Usaha

Pembahasan mengenai mens rea turut diperdalam oleh Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana. Ia menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penanganan perkara korupsi adalah membuktikan niat jahat yang pada dasarnya berada dalam sikap batin pelaku.

Menurutnya, korupsi pada hakikatnya merupakan bentuk kesengajaan untuk memperoleh keuntungan yang bukan menjadi haknya, bukan semata-mata akibat kelalaian.

"Korupsi itu sebenarnya suatu bentuk kesengajaan. Niat jahatnya (mens rea) cuma satu, yaitu mendapatkan uang yang bukan haknya sesuai aturan. Hanya caranya yang berbeda-beda, ada yang memeras, menyuap, atau memberikan gratifikasi," ujar Chatarina.

Ia memahami adanya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait potensi kriminalisasi kebijakan bisnis atau keuntungan usaha (business judgment rule), khususnya dalam proyek yang menggunakan APBN/APBD. Namun, menurutnya, tidak setiap kesalahan prosedur atau keuntungan yang diperoleh sektor swasta serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Kalau orang ikut pengadaan pasti mencari keuntungan, tidak mungkin mencari kerugian. Tantangannya adalah bagaimana membedakan keuntungan bisnis yang sah dengan perbuatan korupsi. Ketika terdapat kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian spesifikasi, semestinya dilakukan audit terlebih dahulu. Namun, apabila terbukti ada penyerahan sejumlah uang untuk menutupi penyimpangan tersebut, di situlah unsur korupsinya muncul," tegas Chatarina.

Penjelasan tersebut memberikan kepastian penting bagi dunia usaha bahwa penegakan hukum tetap bertumpu pada pembuktian unsur pidana secara objektif, sekaligus mendorong perusahaan untuk memperkuat kepatuhan dan tata kelola internal guna meminimalkan risiko hukum.

PanCEK dan WBS, Fondasi Pencegahan Korupsi Korporasi

Selain memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum, KPK juga mendorong sektor swasta membangun sistem pencegahan korupsi yang konkret dan terukur. Langkah ini menjadi semakin penting seiring menguatnya rezim pemidanaan korporasi yang diatur dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016 dan dipertegas kembali melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dalam ketentuan tersebut, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti membiarkan terjadinya pelanggaran atau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Sebagai solusi operasional, KPK memperkenalkan Panduan Cegah Korupsi (PanCEK), yaitu sistem manajemen anti-penyuapan berbasis self-assessment yang dapat diakses secara gratis melalui platform Jaga.id.

"PanCEK dirancang agar mudah diterapkan oleh berbagai skala usaha. Instrumen ini berbasis checklist dan dapat diadaptasi tidak hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh vendor maupun mitra pihak ketiga, sehingga budaya anti-penyuapan dapat tumbuh di seluruh rantai ekosistem bisnis," jelas Arend.

Sejalan dengan hal tersebut, Chatarina menekankan bahwa komitmen kepatuhan tidak akan berjalan efektif tanpa didukung pengawasan internal yang kuat dan sistem perlindungan pelapor yang memadai.

"Pencegahan itu kuncinya adalah pengawasan. Sistem audit harus didorong ke arah digitalisasi dan tidak lagi dilakukan secara manual. Di sisi lain, penerapan ISO 37001 tidak akan cukup tanpa didukung ISO 37002 atau Whistleblowing Management System (WBS)," ujarnya.

Menurut Chatarina, orang yang pertama kali mengetahui adanya praktik kecurangan di dalam organisasi umumnya adalah orang dalam (insider). Karena itu, keberadaan WBS yang menjamin keamanan dan perlindungan pelapor menjadi elemen penting agar karyawan tidak takut menyampaikan dugaan pelanggaran.

Melalui forum ini, KPK mendorong penguatan budaya integritas di lingkungan korporasi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang berkelanjutan. Penguatan PanCEK, kepatuhan terhadap standar antisuap, implementasi WBS, serta edukasi berkelanjutan diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia usaha. Kolaborasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi fondasi penting untuk mewujudkan iklim bisnis yang bersih, sehat, dan berdaya saing. (Isna)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING