145 Aturan Dipangkas, Titiek Soeharto Sebut Distribusi Pupuk Kini Lebih Cepat

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat. (Dok. DPR RI)

Jawa Barat, WaraWiri.net - Penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke PT Pupuk Kujang, Karawang. Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menilai pemangkasan 145 aturan telah memangkas hambatan distribusi sehingga pupuk lebih cepat diterima petani.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah memotong aturan-aturan yang tadinya itu 145 aturan untuk mendapatkan pupuk ini. Ini dipotong, diperpendek sekali sehingga petani dapat pupuk ini tepat waktu,” ujar Siti Hediati Soeharto saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, Komisi IV DPR RI terus melakukan pengawasan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak, disalurkan tepat waktu, serta dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengawasan tersebut penting mengingat pupuk menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga produktivitas sektor pertanian.

Selain penyederhanaan regulasi, Titiek juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk bersubsidi. Langkah tersebut dinilai mampu meringankan beban petani sekaligus meningkatkan semangat mereka untuk bercocok tanam.

“Pemerintah sudah memberikan diskon pada harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sehingga ini sangat membantu bagi petani-petani dan petani lebih bergairah lagi untuk bercocok tanam dalam rangka kita segera swasembada pangan ini,” jelasnya.

Komisi IV DPR RI juga menyoroti pentingnya akurasi data petani melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai dasar penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran.

Titiek menekankan perlunya peran aktif penyuluh pertanian dalam membantu petani mengisi dan memperbarui data e-RDKK. Menurutnya, data yang akurat diperlukan untuk mengetahui jumlah kebutuhan pupuk, waktu penggunaan, hingga jenis pupuk yang sesuai dengan komoditas yang ditanam petani.

“Ini diperlukan peran daripada penyuluh-penyuluh itu untuk memberikan edukasi kepada para petani bagaimana cara mengisi dan memasukkan data-data di e-RDKK ini,” tegasnya. (Fathi)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING