Tahap II Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Enrekang

Tahap II Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Enrekang. (Dok. Kejagung RI)

Sulawesi Selatan, WaraWiri.net - Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Enrekang terhadap berkas perkara nomor: BP/05/III/2026/Resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Muthmainna, S.H.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk menjalani persidangan. (Tedy)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING