Bandung, WaraWiri.net - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, meninjau pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian sampah di kawasan pasar tradisional yang menjadi salah satu sumber timbulan terbesar di wilayah perkotaan.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Jumhur melihat langsung berbagai fasilitas pengolahan sampah yang telah beroperasi, mulai dari pengolahan sampah organik menjadi kompos, silase, pupuk cair, hingga bioetanol, serta pengolahan sampah anorganik menjadi briket biochar.
“Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan membuka green jobs bagi masyarakat. Apa yang dilakukan Pasar Caringin ini menunjukkan bahwa sampah dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Praktik baik seperti ini perlu didukung dan direplikasi secara lebih luas,” ujar Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengapresiasi inisiatif pengelolaan sampah yang telah berjalan. Namun demikian, kapasitas pengolahan saat ini masih belum sebanding dengan volume timbulan harian. Dari sekitar 50 ton sampah per hari, sekitar 15 ton masih tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar dan berpotensi menumpuk, terutama di akhir pekan.
Berdasarkan pemantauan lapangan, masih adanya tumpukan sampah di area TPS dan jalan lingkungan pasar yang memerlukan penanganan segera. Kondisi ini menegaskan perlunya peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan, penguatan sarana dan prasarana, serta optimalisasi sumber daya manusia dalam pengelolaan sampah pasar.
KLH/BPLH menilai bahwa pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di Pasar Induk Caringin memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Dominasi sampah organik membuka peluang pemanfaatan menjadi kompos, pakan fermentasi, maupun energi alternatif, sementara sampah anorganik dapat diolah menjadi bahan bakar padat seperti briket.
Ke depan, KLH/BPLH akan terus mendorong pemerintah daerah, pengelola pasar, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola persampahan berbasis pengurangan dan pengolahan di sumber. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (Dimas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar