Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Jambi

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Jambi. (Dok. Kejagung RI)

Jambi, WaraWiri.net - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi. DPO tersebut diamankan pada Kamis 16 April 2026 di Jl. Talang Bakung, Jambi.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Asril bin H. Haning
Tempat lahir : Jambi
Usia/Tanggal lahir : 46 Tahun/13 Juli 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Marene RT 29 No. 111, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan Jl. Bungin Ampo RT 006/001, Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: Nomor: 261 K/Pid/2019 tentang perkara tindak pidana “Penggelapan”, yang melanggar pasal 372 KUHP, dan telah dikeluarkan Surat Pengantar Mahkamah Agung RI Nomor: 29/Panmud.Pid/2019/261 K/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengembalian Berkas Perkara atas nama Terdakwa Asril bin H. Haning. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bahwa pada tahun 2019 tersebut Terpidana Asril bin H. Haning telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya, namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya.

Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif karena berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan berjalan dengan hambatan. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Iqbal)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING