Sulawesi Selatan, WaraWiri.net - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melakukan langkah tegas dengan menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara berinisial LPD, Senin (13/4). LPD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan LPD dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dalam proyek tersebut, LPD menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat terdakwa Titus Rappan, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan adanya penyimpangan dalam proyek dengan total anggaran Rp8 miliar tersebut," ujar Frendra.
Meskipun realisasi anggaran mencapai Rp7,92 miliar, hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp2.221.910.450 (dua miliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Frendra menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan prinsip zero KKN di wilayah Tana Toraja," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LPD dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan oleh pihak Kejari Tana Toraja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke persidangan. (Rizal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar