Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh pascaperistiwa tertangkap tangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada Sabtu (11/4) lalu.
KPK menegaskan bahwa instrumen pencegahan, seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), perlu dimanfaatkan sebagai sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi sekaligus menekan potensi risiko korupsi sejak awal.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, Kabupaten Tulungagung memperoleh skor 71,62 dan masuk dalam kategori “rentan”. Capaian tersebut menempatkan Tulungagung pada peringkat ke-35 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Secara lebih rinci, penilaian pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tercatat sebesar 74,31. Sementara itu, komponen internal terkait perdagangan pengaruh (trading in influence) memperoleh skor 73,21. Hasil ini menunjukkan bahwa penguatan integritas masih perlu dilakukan, termasuk dalam mencegah potensi penyalahgunaan pengaruh dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan.
Melalui instrumen pengukuran risiko korupsi seperti SPI, KPK mendorong pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan indikator tersebut sebagai sistem peringatan dini, baik dalam mengidentifikasi potensi kerawanan maupun mengevaluasi upaya perbaikan tata kelola.
Dalam konteks penanganan perkara, Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu dari sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang turut menjadi sorotan dalam perkara korupsi dana hibah periode 2019–2022 yang hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh KPK.
KPK mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, serta bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pentingnya komitmen bersama dalam menjunjung tinggi integritas juga terus ditekankan. Upaya pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh unsur di daerah, mulai dari kepala daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penguatan sistem, perbaikan tata kelola, serta integritas setiap individu aparatur menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi serupa di daerah, termasuk di Kabupaten Tulungagung.
Sebagai penutup, KPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui langkah-langkah nyata. KPK meyakini bahwa dukungan publik merupakan elemen penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah, karena pemberantasan korupsi adalah ikhtiar bersama. (Dimas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar