Jakarta, WaraWiri.net - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 (Perpres PARD). Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA dalam konferensi pers "Update Program Prioritas PHTC serta Penguatan Posisi Indonesia di Dunia Internasional dan Perlindungan Generasi Muda di Era Digital".
“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keamanan anak di tengah pesatnya transformasi digital. Hal ini diperkuat dengan hadirnya dua regulasi utama, yakni PP TUNAS yang mengatur aspek teknis perlindungan anak pada platform digital, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD) sebagai arah kebijakan strategis nasional hingga 2029,” ujar Menteri PPPA, pada Rabu (22/4).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memiliki sekitar 79,9 juta anak atau 28 persen dari total penduduk. Di saat yang sama, tingkat penggunaan teknologi digital di kalangan anak sangat tinggi, dengan lebih dari 78 persen anak usia 5–17 tahun telah menggunakan telepon seluler. Bahkan, penggunaan internet meningkat signifikan dari sekitar 49 persen pada 2020 menjadi hampir 74 persen pada 2024.
Namun, tingginya akses digital tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat lebih dari 10 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, sekitar 4 persen anak mengalami kekerasan seksual non-kontak di ruang digital, seperti dipaksa menyaksikan atau mengirimkan konten bermuatan seksual.
“Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak yang tidak hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif melalui literasi digital. Edukasi berkelanjutan diperlukan agar anak mampu mengenali risiko, orang tua dapat melakukan pendampingan, serta tenaga pendidik mampu membimbing penggunaan teknologi secara aman,” kata Menteri PPPA.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama Save the Children telah mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning Kemen PPPA. Modul tersebut mencakup penguatan manajemen kasus, kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, serta perlindungan anak di ruang digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkas Menteri PPPA.
Konferensi pers ini diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di bawah pimpinan Muhammad Qodari dan dihadiri oleh Menteri Luar Negeri; Sugiono. Kegiatan ini bertujuan meluruskan berbagai isu, hoaks, serta narasi kebencian yang berkembang di masyarakat dan media sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. (Iqbal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar