Jakarta, WaraWiri.net - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI menyatakan dapat menerima penjelasan pemerintah terkait penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 yang dipengaruhi oleh kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar. Namun demikian, Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah.
“Kami dapat memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal seperti harga avtur dan nilai tukar. Namun Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara,” tegas Marwan Dasopang.
Komisi VIII menekankan bahwa selisih biaya harus ditanggung oleh keuangan negara. Untuk itu, Menteri Haji dan Umrah RI diminta melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan agar penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel.
“Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.
Selain aspek pembiayaan, Komisi VIII juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah. Komisi VIII meminta adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota guna memastikan kelancaran proses pemberangkatan jemaah hingga ke embarkasi.
“Kami meminta adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses pemberangkatan jemaah dari daerah menuju embarkasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Terkait kesiapan teknis, Komisi VIII mengapresiasi paparan pemerintah mengenai kesiapan layanan jemaah, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, Komisi VIII tetap meminta percepatan penyelesaian sejumlah kebutuhan penting, seperti pengadaan koper, seragam, dan perlengkapan lainnya.
“Persiapan teknis harus dipastikan selesai tepat waktu, termasuk pengadaan perlengkapan jemaah seperti koper dan seragam, agar tidak mengganggu tahapan pemberangkatan,” kata Marwan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI juga memberikan sejumlah catatan strategis, termasuk memastikan fasilitas akomodasi di Makkah memadai, terutama bagi jemaah lanjut usia.
“Kami menekankan pentingnya penyediaan fasilitas yang ramah bagi jemaah lansia, termasuk kelayakan mushola dan tempat wudhu di lokasi akomodasi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan skema kedaruratan yang komprehensif untuk melindungi jemaah selama berada di Arab Saudi, termasuk sistem pelacakan untuk mengantisipasi jemaah yang tersesat.
“Pemerintah harus menyiapkan sistem kedaruratan yang terintegrasi, termasuk mekanisme pelacakan jemaah, guna memberikan perlindungan maksimal,” tambah Marwan.
Komisi VIII juga mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh terkait upaya memperpendek masa tunggu jemaah haji, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kajian komprehensif perlu dilakukan untuk mencari solusi dalam memperpendek masa tunggu haji, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Melalui berbagai catatan tersebut, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan lebih baik, aman, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (Putra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar