Jakarta, WaraWiri.net - Ombudsman Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga impor untuk mendukung program logistik Koperasi Desa. Langkah memobilisasi desa guna memutus rantai distribusi pangan merupakan inisiatif strategis yang patut diapresiasi, namun Ombudsman menekankan pentingnya kesesuaian teknis dan perencanaan yang matang agar alokasi anggaran negara sebesar Rp24,6 triliun dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menggarisbawahi adanya risiko hambatan operasional apabila spesifikasi teknis kendaraan impor tersebut tidak selaras dengan regulasi energi nasional. Menurutnya, keselarasan kebijakan sangat diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem logistik di pedesaan.
"Niat baik mewujudkan ketahanan pangan perlu didukung oleh tata kelola yang presisi. Penggunaan kendaraanCompletely Built Up (CBU) dengan standar mesin tertentu berpotensi menghadapi kendala teknis jika tidak sinkron dengan mandatori Biodiesel B40/B50 yang berlaku di Indonesia. Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan fungsi mesin pada skala luas," ujar Yeka di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Yeka menjelaskan bahwa kendala teknis pada mesin dapat menghambat kelancaran distribusi pangan di desa-desa. Kondisi tersebut berisiko membebani masyarakat dengan biaya perawatan yang tinggi serta potensi kesulitan ketersediaan suku cadang di wilayah pelosok, sehingga tujuan penyediaan bahan pokok murah justru sulit tercapai secara optimal.
Landasan pentingnya integrasi kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Pasal 2 Ayat (4) yang mengamanatkan sinergi antar-fungsi pemerintah. Selain itu, pengelolaan keuangan negara harus senantiasa mengedepankan prinsip tertib dan efisien sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (1). Guna menjamin akuntabilitas, fungsi pengawasan juga dijalankan selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 72 huruf (d) terkait tugas DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Sebagai langkah penguatan tata kelola, Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pemberdayaan produsen otomotif nasional, seperti PT Pindad maupun konsorsium otomotif dalam negeri. Produk lokal dinilai lebih siap dan kompatibel dengan karakteristik bahan bakar Biodiesel B40/B50 di tanah air.
"Pemanfaatan industri domestik merupakan langkah strategis yang sejalan dengan mandat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Penggunaan produk buatan nasional tidak hanya memperkuat kedaulatan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan karena ekosistem pemeliharaan dan purnajualnya sudah terbangun luas di Indonesia," tambah Yeka.
Selain aspek armada, Ombudsman menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketepatan sasaran distribusi. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, intervensi pengadaan fisik armada logistik disarankan untuk difokuskan pada 11.524 desa berkategori Tertinggal dan Sangat Tertinggal. Sebaran wilayah prioritas tersebut mencakup sekitar 3.800 desa di Papua, 2.200 desa di Sumatera, 1.600 desa di Kalimantan, 1.400 desa di Sulawesi, 1.200 desa di Nusa Tenggara, 900 desa di Maluku, serta 424 desa di kawasan Jawa dan Bali.
Untuk wilayah di luar zona prioritas, Ombudsman menyarankan pengoptimalan sumber daya guna menghindari redundansi belanja modal. Bagi desa-desa yang sudah berkembang dan maju, strategi logistik dapat diarahkan pada penguatan ekosistem digital.
"Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif. Bagi desa maju, peran BUMDes dan Koperasi sebagai agregator digital dapat lebih dioptimalkan. Dengan kombinasi dukungan armada fisik buatan lokal untuk daerah tertinggal dan optimasi digital untuk daerah maju, kedaulatan pangan nasional yang mandiri serta akuntabel dapat terwujud secara efisien," tutup Yeka. (Anggara)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar