Jakarta, WaraWiri.net - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, menghadiri Rapat Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Senin (23/2). Rapat ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Wamenhut menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan memiliki dua tugas utama dalam Satgas, yakni pembersihan kayu dan fasilitasi penyediaan lahan.
Terkait pembersihan kayu, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk mendukung pemulihan pascabencana serta membentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Terbawa Banjir di tiga provinsi terdampak. Tim ini melibatkan pemerintah daerah, UPT Kementerian Kehutanan, serta unsur TNI dan Polri.
Salah satu contoh percepatan dilakukan di Pantai Padang, Sumatera Barat, dengan pembersihan sepanjang 8 kilometer. Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Padang, BUMN PT Semen Padang, dan masyarakat. Kayu hasil pembersihan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, kebutuhan masyarakat, serta bahan bakar industri.
Pembersihan juga dilakukan di DAS Garoga di Sumatera Utara, di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang, serta di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Di Langkahan terdapat tumpukan kayu sekitar 1 juta meter kubik di area kurang lebih 36 hektare yang tersebar di lima titik dan telah ditangani.
Di Desa Geudembak, Kecamatan Langkahan, Kementerian Kehutanan menyediakan kayu untuk pembangunan hunian sementara bekerja sama dengan Rumah Zakat dan tim Universitas Gadjah Mada dalam aspek rekayasa konstruksi. Sebanyak 103 unit hunian sementara direncanakan dibangun. Hingga saat ini, 66 unit telah selesai dan 37 unit dalam proses pembangunan.
Selain pembersihan kayu, Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyediaan lahan di kawasan hutan apabila dibutuhkan dan diusulkan oleh BNPB atau pemerintah daerah. Untuk hunian sementara, mekanisme yang digunakan adalah persetujuan penggunaan kawasan hutan. Sementara untuk hunian tetap melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini belum terdapat usulan lokasi kawasan hutan untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap.
Kementerian Kehutanan juga telah menerima surat dari Menteri Pekerjaan Umum terkait permohonan penggunaan kawasan hutan untuk area penimbunan kayu, pembangunan sabodam, penyediaan air baku, serta penanganan jalan dan jembatan yang melintasi kawasan hutan. Usulan tersebut akan segera diproses sesuai ketentuan.
Terkait penanganan tumpukan kayu di Bendungan Krueng Keuruto, Kabupaten Aceh Utara, Kementerian Kehutanan pada prinsipnya siap memberikan dukungan administratif guna memastikan kepastian hukum lokasi penimbunan kayu yang berasal dari bencana.
Melalui percepatan pembersihan kayu dan kesiapan fasilitasi penyediaan lahan, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai aturan. (Budi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar