Ombudsman RI Minta Pemerintah Pastikan Pembentukan Koperasi Desa Berdampak Pada Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Ombudsman RI Minta Pemerintah Pastikan Pembentukan Koperasi Desa Berdampak Pada Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat. (Dok. Ombudsman RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih meminta pemerintah memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya siap mengawasi jalannya program inisiatif ini.

"Ombudsman RI tahun 2023 - 2024 telah menerima 153 laporan masyarakat terkait permasalahan koperasi. Dengan rincian substandi pengawasan koperasi 39 aduan, pembinaan koperasi 12 aduan, pembentukan koperasi 8 aduan dan laporan lainnya 94 aduan. Hal ini menunjukan pentingnya pemerintah menyusun skema integratif dalam pembangunan koperasi desa yang melibatkan kementerian dan lembaga. Sehingga, hak-hak warga yang dilayani oleh koperasi tetap terlindungi," jelas Najih saat memberikan sambutan dalam Diskusi Tematik Problematika Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih: Tantangan dan Dampak Terhadap Pemerintah Desa dan Keberlanjutan KUD dan BUMDES, Kamis (12/6/2025).

Dalam forum tersebut, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, turut menyampaikan masukan terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Dampak utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Namun, keberhasilan sangat tergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengurus, serta dukungan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.

"Terdapat tiga saran perbaikan yang perlu diperhatikan pemerintah, khususnya Menteri Koperasi RI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI. Pertama, penyempurnaan petunjuk teknis terkait pengawasan kinerja dan akuntabilitas anggaran koperasi desa merah putih. Kedua, pentingnya melibatkan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan, ketiga pemerintah mengedepankan partisipasi bermakna dalam hal ini, menyediakan kanal pengaduan. Sehingga, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus koperasi desa merah putih," terang Dadan.

Dadan juga mengingatkan bahwa aspek anggaran tidak boleh diabaikan. Pemerintah telah menganggarkan Rp200 triliun untuk program prioritas nasional ini, sehingga harus diiringi dengan sistem pertanggungjawaban yang kuat.

"Pertanggungjawaban pemakaian anggaran Koperasi Desa Merah Putih harus dilakukan secara struktural kepada unit pemerintahan dan masyarakat. Perlu ada standarisasi dalam pembiayaan program usaha koperasi untuk meminimalisir potensi kredit macet," tutup Dadan.

Turut hadir sebagai narasumber, Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dan Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD, Sutoro Eko Yunanto. (Budi)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING