Bandung, WaraWiri.net - Pemerintah Kota Bandung secara resmi menyerahkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) hasil Pemilu 2024. Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima SP2D, Rabu 14 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menuturkan, pemberian hibah kepada partai politik merupakan kewajiban konstitusional pemerintah.
“Ini adalah bentuk dari partisipasi politik yang ditujukan untuk memberi kesempatan kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD agar dapat terus menyuarakan kepentingan partai dan para konstituennya,” ujarnya.
Ia juga menyebut pentingnya peran partai politik dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam tiga hal. Ketiganya yaitu memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mendukung program pembangunan, serta mengikuti kontestasi politik untuk menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah terbaik.
Acara penyerahan hibah ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola politik yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat terbuka untuk mendiskusikan aspirasi dari partai politik, termasuk soal peningkatan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat,” tambah Farhan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pimpinan partai politik dan berharap penyaluran Banpol ini dapat memperkuat kolaborasi antara Pemkot Bandung dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan.
Farhan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam menciptakan ruang politik yang inklusif dan berintegritas.
“Semoga langkah ini membawa keberkahan dan kemajuan bagi demokrasi lokal di Kota Bandung,” ucapnya. (Junaedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar