Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Waketum MUI Imbau Taati Aturan yang Berlaku

Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Waketum MUI Imbau Taati Aturan yang Berlaku. (Dok. MUI/Istimewa)

Jakarta, WaraWiri.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa mengikuti aturan-aturan yang berlaku mensikapi rampungnya perhelatan Pilkada Serentak 2024. 

Pasalnya, saat ini terdapat ratusan gugatan hasil pilkada yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perhari ini Kamis (12/12/2024), terdapat 275 perkara yang diajukan oleh calon gubernur, calon bupati, hingga calon wali kota dari berbagai daerah.

“Jika masih ada kasus yang bekum bisa menerimanya satu pasangan dengan pasangan lain, yang terpenting kita negara hukum, maka ikuti saja hukum yang sudah menjadi kesepakatan,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud kepada MUIDigital, di Jakarta, Kamis.  

Kiai Marsudi pun menjelaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara.

Menurutnya, bangsa yang mampu menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku adalah bangsa yang beradab, “itulah bangsa yang dikehendaki agama. 

Dengan demikian, Kiai Marsudi mengimbau kepada para pihak untuk memedomani aturan yang berlaku jika didapati polemik atau persoalan hasil pilkada. 

Sebagai negara hukum, lanjutnya, masyarakat telah disediakan mekanisme dan lembaga MK untuk menangani sengketa Pilkada. 

MK menjadi muara persoalan yang akan memutus polemik antara pasangan calon.

“Jika masih ada polemik dan perbedaan pendapat tentang hasil ataupun pelaksanannya, negara kita memberikan jalan dengan adanya MK, maka kesitulah muara persoalan satu sama lain yang belum bisa menerima,” terang Kiai Marsudi.

Dengan adanya mekanisme tersebut, nantinya para pihak diharapkan dapat menerima keputusan yang akan dijatuhkan oleh para Hakim MK. 

Keputusan tersebut yang menjadi penentu kebenaran dari sengketa yang dipersoalkan.

“Kaidahnya ‘idza hakamal hakim rafa’al khilaf’, nanti ketika Hakim di MK sudah memutuskan maka sudah tidak ada perbedaan lagi, dan tidak ada lagi hal yang kita permasalahkan lagi,” kata dia berpesan. (Rosa/Muhidin)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING