Jakarta, WaraWiri.net - Meskipun laporan keuangan (LK) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023 memperoleh opini terbaik yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP), namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain realisasi belanja modal yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,19 miliar.
Selain itu, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada satuan kerja Kejaksaan RI tidak sesuai ketentuan, diantaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3,99 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kejaksaan RI kepada Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (24/07/2024).
"Sebelum LHP kami terbitkan, dalam rangka menindaklanjuti kelebihan bayar tersebut, pihak Kejaksaan dan pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara. BPK menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," tegas Anggota I BPK.
Kelemahan SPI yang menjadi perhatian BPK diantaranya adalah pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti (UP) belum memadai, serta pengelolaan dan penatausahaan persediaan barang rampasan juga belum memadai.
Menurut Anggota I BPK dalam mengelola keuangan negara, kementerian/lembaga khususnya di Kejaksaan RI perlu memperhatikan peraturan dan kebijakan pengadaan barang dan jasa, serta menerapkan SPI yang memadai atas pertanggungjawaban belanja.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kelebihan pembayaran yang merupakan temuan berulang dalam pemeriksaan BPK. Penerapan SPI yang memadai sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik administratif maupun pidana," jelasnya.
Dengan adanya komitmen pimpinan kementerian/lembaga yang kuat akan dapat memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI dan ketidakpatuhan, serta temuan berulang dengan cara menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan.
"Kami berharap pemeriksaan BPK juga dapat mendorong penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan RI, serta tim pemeriksa BPK. (Zidan/Alfi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar