Nikmati Dugaan Korupsi sekitar Rp 200 Miliar, KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. (Biro Humas KPK)

WaraWiri.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka RHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu SP Direktur Utama PT BKR, JPP Direktur PT BAP, serta MT Direktur PT SSM.

“Ketiga tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi, sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya,” ujarnya, Senin (20/03/2023).

Menurut Ali Fikri, tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari - 11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

“RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur, dia diduga meminta kepada para kontraktor agar adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali Fikri, RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU. Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar,” kata Ali Fikri.

Atas perbuatannya, tambah Ali Fikri, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berharap dukungan dari masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif,” tutup Ali Fikri, mengakhiri keterangannya. (Tim Lipsus)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING