Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. (Biro Humas KPK)
Menurut Ali
Fikri, tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya
pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten
Jayapura, Provinsi Papua. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka
RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari - 11 Maret 2023.
Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
“RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah
mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur, dia diduga meminta kepada
para kontraktor agar adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan
dalam proyek dimaksud,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, RHP juga diduga menerima
sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga
dilakukan TPPU. Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun
menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan
pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar,” kata Ali
Fikri.
Atas perbuatannya, tambah Ali Fikri, tersangka
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B
UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berharap dukungan dari masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif,” tutup Ali Fikri, mengakhiri keterangannya. (Tim Lipsus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar