KPK Tahan Tersangka WH, Pemberi Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Tahan Tersangka WH, Pemberi Suap Pengurusan Perkara di MA. (Dok. Biro Humas KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan WH selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap WH untuk 20 hari pertama, dari 17 Februari hingga 08 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan, dan KPK sebelumnya juga telah menetapkan 14 orang lainnya sebagai tersangka diantaranya : SD dan GS Hakim Agung MA, PN Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Asisten Hakim Agung GS dan EW, dan ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, RN dan NA selaku PNS MA, DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

“Dalam konstruksi perkara ini, WH selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai perwakilan pihak termohon dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. MHJ sebagai pihak pemohon di Pengadilan Negeri Makasar. Majelis Hakim memutus Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” terang Jubir Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin, 20 Februari 2023.

Ia menjelaskan, bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM kemudian mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan tidak dinyatakan pailit. WH lalu berinisiatif menyiapkan sejumlah uang dan berkomunikasi dengan MH dan AB selaku PNS pada MA untuk mengawal proses kasasi perkara ini dengan EW sebagai Panitera Penggantinya.

“Sebagai komitmen tanda jadi, WH diduga memberikan sejumlah uang kepada EW secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar. Penerimaan dilakukan melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.”

“Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi berlangsung, yang diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan. Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” jelasnya. (Ilham/fauzie)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING