Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum

Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT. (Dok. Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur (KBT), Selasa (24/01/2023).

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media terkait permohonan Ibu dari Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.

Intervensi tidak bisa dilakukan, Lanjut Jokowi dan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.

“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus tidak bisa diintervensi,” ujarnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ramai diberitakan media nasional bahwa Ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi karena status anaknya sebagai justice collaborator. (Tim Lipsus)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING