Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta

Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta. (Dok. Puspen TNI)

Jakarta, WaraWiri.net - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi kapal induk ringan ITS Giuseppe Garibaldi yang tiba dan bersandar di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali beserta jajaran pejabat TNI Angkatan Laut, sekaligus meninjau secara langsung kapal yang dihibahkan Pemerintah Italia kepada Indonesia.

Kunjungan Panglima TNI menjadi momentum untuk melihat secara langsung kemampuan ITS Giuseppe Garibaldi dalam mendukung pelaksanaan tugas TNI, khususnya Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di bidang penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan. Kehadiran kapal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat dan memodernisasi kemampuan TNI Angkatan Laut dalam menghadapi dinamika serta tantangan keamanan maritim.

Kehadiran ITS Giuseppe Garibaldi sekaligus mencerminkan komitmen TNI dalam memperkuat diplomasi pertahanan dan kerja sama militer Indonesia-Italia, khususnya di bidang maritim. Melalui penguatan kemampuan alutsista dan kerja sama dengan negara sahabat, TNI terus membangun kesiapan dalam mendukung kepentingan pertahanan negara serta menjaga keamanan wilayah laut Indonesia. (Tedy)
Share:

Bupati Bogor Bersama Ribuan Masyarakat Laksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman

Bupati Bogor Bersama Ribuan Masyarakat Laksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (18/9/2026).

Shalat Istisqa dilaksanakan sebagai ikhtiar bersama memohon rahmat, ampunan, pertolongan, serta turunnya hujan yang bermanfaat dari Allah SWT di tengah kemarau yang berkepanjangan.

Dalam suasana khidmat, Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama masyarakat menundukkan kepala dan memanjatkan doa agar Allah SWT memberikan rahmat-Nya, menurunkan hujan yang membawa kesejukan bagi bumi, serta memberikan keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.

“Bismillahirrahmanirrahim. Hari ini kita bersama-sama melaksanakan Shalat Istisqa. Kita memohon ampunan dan rahmat Allah SWT, memohon pertolongan-Nya agar hujan segera diturunkan, hujan yang bermanfaat dan membawa keberkahan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.

Rudy mengatakan, kemarau dengan intensitas yang cukup panjang telah memberikan dampak di sejumlah wilayah. Sumur-sumur masyarakat mulai mengering, sementara lahan pertanian juga membutuhkan ketersediaan air.

Karena itu, selain terus melakukan berbagai langkah penanganan, pemerintah bersama masyarakat juga melakukan ikhtiar spiritual melalui Shalat Istisqa.

“Di tengah kondisi seperti ini, kita tidak hanya berikhtiar secara lahiriah. Kita juga menundukkan diri, memohon ampunan dan pertolongan Allah SWT. Semoga doa yang kita panjatkan bersama ini diijabah dan hujan segera turun di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selain sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT, pelaksanaan Shalat Istisqa menjadi momentum untuk memperkuat ketakwaan, kebersamaan dan kepedulian sosial antara pemerintah, masyarakat serta seluruh unsur yang terlibat dalam menghadapi dampak kekeringan.

Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus melakukan langkah nyata menghadapi dampak kemarau, termasuk penyaluran bantuan air bersih kepada wilayah yang membutuhkan.

Koordinasi bersama berbagai instansi dan pemangku kepentingan juga terus diperkuat agar penanganan kekeringan dapat dilakukan secara bersama-sama.

Mohon doanya. Ikhtiar akan terus kita lakukan. Bantuan air bersih terus disalurkan ke wilayah yang membutuhkan, dan bersama-sama menghadapi kemarau ini.

"Semoga Allah SWT memberikan hujan yang bermanfaat, menghidupkan kembali sumber-sumber air, menyuburkan lahan pertanian, dan memberikan keberkahan bagi Kabupaten Bogor,” imbuhnya Rudy. (Siti)
Share:

Hadiri Pekan Ta’aruf UIKA, Wabup Bogor Dorong Generasi Muda Siapkan Diri Jadi Calon Pemimpin

Hadiri Pekan Ta’aruf UIKA, Wabup Bogor Dorong Generasi Muda Siapkan Diri Jadi Calon Pemimpin. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Berbagi tugas dengan Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menghadiri Penutupan Pekan Ta’aruf Mahasiswa Baru Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor Tahun Akademik 2026/2027, Kamis (17/9/2026).

Kehadiran Wabup menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendukung dunia pendidikan sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang dipersiapkan menjadi calon pemimpin masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, Ade Ruhandi mengajak mahasiswa baru UIKA untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan menempuh pendidikan tinggi. Menurutnya, kampus bukan hanya tempat memperoleh ilmu, tetapi juga ruang untuk membangun karakter, memperluas wawasan, dan mempersiapkan diri agar kelak mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Adik-adik adalah generasi yang dipersiapkan menjadi calon pemimpin masa depan. Karena itu, manfaatkan kesempatan kuliah ini sebaik-baiknya. Belajar dengan sungguh-sungguh, jaga nama baik keluarga dan kampus, serta siapkan diri untuk bisa mengabdi kepada masyarakat,” ujar Ade.

Ade juga membagikan pengalaman perjalanan pendidikannya yang penuh perjuangan. Ia mengaku pernah berhenti sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga, sebelum akhirnya dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi setelah menjadi kepala desa.

“Dulu untuk sekolah saja saya harus berjuang. Bahkan saya pernah berhenti sekolah. Alhamdulillah, Allah memberikan jalan sampai akhirnya saya bisa kuliah. Jadi, ketika hari ini adik-adik diberikan kesempatan untuk belajar di UIKA, syukuri dan jangan disia-siakan,” tuturnya.

Ia juga berpesan agar mahasiswa memiliki keberanian menyampaikan aspirasi dan kritik secara konstruktif. Menurutnya, suara mahasiswa merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat yang perlu didengar dan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Rektor UIKA Bogor Prof. Dr. H. E. Mujahidin menyampaikan bahwa mahasiswa UIKA harus mulai mempersiapkan diri sebagai calon pemimpin yang mampu membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Ia menegaskan bahwa pembangunan harus berlangsung secara estafet dan membutuhkan generasi penerus yang siap melanjutkannya.

Melalui, Pekan Ta’aruf menjadi momentum penting untuk memperkenalkan lingkungan akademik sekaligus membangun karakter mahasiswa baru. Ia menyebut mahasiswa UIKA berasal dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan terdapat mahasiswa internasional dari Burkina Faso.

“Mahasiswa UIKA harus dipersiapkan menjadi pemimpin masa depan yang membawa kebaikan untuk umat, masyarakat dan bangsa. Karena pembangunan itu tidak bisa berhenti, harus estafet dan terus-menerus,” ujar Mujahidin. (Siti)
Share:

Bupati Rudy Susmanto Dorong Kepedulian Bersama untuk Anak-Anak Istimewa

Bupati Rudy Susmanto Dorong Kepedulian Bersama untuk Anak-Anak Istimewa. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Bupati Bogor, Rudy Susmanto mendorong kepedulian bersama terhadap anak-anak istimewa, khususnya dalam memberikan ruang bagi mereka untuk berkumpul, berkreasi, dan mengembangkan potensi. Menurutnya, anak-anak istimewa merupakan bagian dari keluarga besar Kabupaten Bogor yang memiliki masa depan cerah.

Hal tersebut disampaikan Rudy saat menyaksikan film yang mengangkat kisah dan semangat anak-anak istimewa bersama sejumlah kelompok penyandang disabilitas, Kamis (17/9). Diantaranya Special Olympics Indonesia (SOIna), National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI), PPDI, serta kelompok lainnya.

“Kita berkesempatan mengundang anak-anak istimewa yang ada di Kabupaten Bogor, dari SOIna, dari NPCI, dari PPDI, dan dari beberapa kelompok lainnya. Kita hanya ingin memberikan semangat kepada mereka, ingin memberikan semangat kepada orang tua mereka yang tentunya butuh perjuangan besar membesarkan anak-anak istimewa,” ujar Rudy.

Rudy mengatakan, film tersebut memberikan pesan yang kuat bagi masyarakat, terlebih proses pembuatannya mengambil lokasi di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Ia berharap film tersebut dapat memberikan semangat kepada para orang tua untuk terus mendukung anak-anak mereka dalam meraih masa depan.

“Orang tua mereka harus lebih semangat bahwa anak-anak istimewa ini punya masa depan yang jauh lebih baik,” katanya.

Menurut Rudy, anak-anak istimewa melalui kisah yang ditampilkan dalam film tersebut justru memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak menyerah dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

“Mereka saja menanamkan pesan kepada kita, jangan menyerah, dan jangan pernah menyakiti orang-orang yang sudah menyakiti kita,” ungkapnya.

Rudy juga mengajak masyarakat untuk mendukung film tersebut. Ia menyampaikan bahwa apabila film itu mampu mencapai satu juta penonton, akan dibangun rumah-rumah istimewa di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia.

“Ayo berikan dukungan bareng-bareng. Terutama saya mengajak para kepala daerah di seluruh Indonesia, gerakkan semuanya. Harus lebih dari satu juta karena film ini niatnya mulia, niatnya baik. Supaya ada rumah-rumah istimewa bagi keluarga-keluarga kita yang istimewa yang tentunya ada dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rudy menekankan bahwa kepedulian terhadap anak-anak istimewa merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak jajaran perangkat daerah dan berbagai pihak untuk tidak mengabaikan kebutuhan mereka, termasuk menyediakan ruang yang dapat menjadi tempat berkumpul dan berkreasi.

“Yuk, tugas kita untuk ngurus mereka bareng-bareng. Tugas kita untuk berjalan lebih ringan dengan mereka bareng-bareng. Tadi pesan dari anak-anak itu kan tadi, ‘Ayah, saya tidak punya teman.’ Maka, ciptakanlah rumah-rumah buat mereka agar mereka punya ruang untuk berkumpul, ruang untuk berkreasi,” jelas Rudy.

Rudy menyebut Pemerintah Kabupaten Bogor telah memiliki wisma disabilitas sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap anak-anak istimewa. Ke depan, Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas tersebut agar menjadi tempat yang lebih baik dan representatif.

“Mereka adalah bagian dari Kabupaten Bogor, mereka keluarga kita, mereka saudara kita. Dan tentunya inilah keistimewaan Kabupaten Bogor,” katanya.

Rudy juga mengapresiasi kemampuan anak-anak istimewa yang terlibat dalam film tersebut. Menurutnya, penampilan mereka mampu memberikan inspirasi sekaligus menunjukkan potensi yang dimiliki.

“Filmnya sudah sangat menginspirasi bagi kita semua. Anak-anak istimewa ini punya masa depan juga yang cerah. Bahkan acting mereka tadi jauh lebih baik daripada kita semua. Akting yang alami, akting yang menjiwai,” ungkapnya.

Ia menegaskan Pemkab Bogor siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadirkan tempat yang representatif bagi anak-anak istimewa. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga dunia usaha dan berbagai kelompok masyarakat.

“Kami Pemkab Bogor siap berkolaborasi dengan siapa pun untuk kita bangun tempat yang representatif untuk anak-anak kita semua. Hari ini dua studio full, artinya kita ingin lebih. Mudah-mudahan nanti OPD-OPD yang lain ikut mengajak beberapa kelompok yang lain. Dunia usaha juga bisa mengajak kelompok-kelompok yang lain,” pungkasnya. (Siti)
Share:

OJK Terbitkan Dua POJK Mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Terbitkan Dua POJK Mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yaitu :

1. POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan,

2. POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK agar berjalan dengan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Sementara itu, melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027. (Muh)
Share:

78 ASN Ombudsman RI Terima Satyalancana Karya Satya

78 ASN Ombudsman RI Terima Satyalancana Karya Satya. (Dok. Ombudsman RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Ombudsman RI melaksanakan penyematan dan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) Ombudsman RI pada Kamis (17/9/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. 

Tanda kehormatan tersebut disematkan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, bersama dengan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda P. Pasaribu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kesetiaan dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Satyalancana Karya Satya terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu untuk 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Adapun Insan Ombudsman yang menerima tanda penghormatan pada tingkatan 10 tahun terdiri dari 74 orang, pada tingkatan 20 tahun terdiri dari 3 orang, dan pada tingkatan 30 tahun terdiri dari 1 orang.

"Tanda kehormatan ini menunjukkan bahwa Bapak/Ibu semua adalah orang-orang yang memang berkomitmen ketika dilantik sebagai ASN, Bapak/Ibu sudah berjanji bahwa akan menjaga nama baik tempat bekerja dan akan memberikan yang terbaik. Apa yang diterima hari ini adalah bukti balasan negara kepada Bapak/Ibu bahwa negara juga menghargai Bapak/Ibu yang sudah dengan baik," ujar Syafrida.

Lebih lanjut, Syafrida berharap penghargaan tersebut, menjadi momentum bagi seluruh penerima untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam menjalankan tugas, serta menjaga nama baik negara dan Ombudsman RI. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan kinerja, tetapi juga mencakup cara berkomunikasi, penerapan etika, serta tata cara dalam berinteraksi dan memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat maupun kepada sesama Insan Ombudsman.

"Jadikan Ombudsman semakin baik lagi dengan tanda penghormatan yang sudah Bapak/Ibu terima dan kita bersama-sama mewujudkan, memastikan, dan memberikan pelayanan yang terbaik, bukan hanya kepada masyarakat tetapi juga bagi keluarga besar Insan Ombudsman di seluruh Indonesia," tutup Syafrida. (Evi)
Share:

MA Terima Audiensi IPASPI, Perjuangkan Kesejahteraan Aparatur Peradilan

MA Terima Audiensi IPASPI, Perjuangkan Kesejahteraan Aparatur Peradilan. (Dok. Mahkamah Agung)

Jakarta, WaraWiri.net - Mahkamah Agung (MA) terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan melalui berbagai langkah dan koordinasi dengan kementerian/lembaga. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh aparatur peradilan, mulai dari hakim, panitera, sekretaris, hingga aparatur peradilan lainnya.

Hal tersebut disampaikan pimpinan MA saat menerima audiensi jajaran pengurus dan anggota Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 itu dipimpin oleh Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. selaku Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan didampingi Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pengawasan MA, dan Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pengawasan MA.Turut hadir Plt. Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan serta Hakim Yustisial BUA MA.

Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi MA untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dari IPASPI sekaligus menjelaskan perkembangan perjuangan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.
 
MA Dorong Aspirasi Disampaikan melalui Saluran Resmi

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.menyampaikan, pimpinan MA membuka ruang bagi aparatur peradilan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung melalui saluran resmi MA. Sejalan dengan hal tersebut, pimpinan MA mengapresiasi langkah IPASPI yang memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi.

“Seperti IPASPI bersurat atau audiensi seperti ini, itu lebih efektif daripada menyebar ke luar. Perjuangan yang tadinya sudah hampir berhasil jangan sampai mundur lagi,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran aparatur peradilan untuk bersabar sekaligus menjaga suasana yang kondusif selama proses tersebut berlangsung. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui saluran resmi akan lebih efektif dan membantu menjaga agar perjuangan yang sedang dilakukan tidak terganggu.

Sementara itu, Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. selaku Ketua IPASI menyampaikan, pihaknya datang ke MA untuk bersilaturahmi sekaligus mendampingi anggota dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan, IPASPI pada prinsipnya mendukung upaya yang sedang dilakukan pimpinan MA.

Menurutnya, sejumlah aspirasi terkait kesejahteraan aparatur pada dasarnya telah menjadi perhatian dan perjuangan pimpinan MA. Tavip berharap komunikasi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang dapat terus diperkuat agar aspirasi anggota IPASPI dapat disampaikan melalui mekanisme organisasi yang tepat.

“Kita saling menguatkan untuk perjuangan aparatur Mahkamah Agung, mulai hakim sampai panitera dan sekretaris serta aparatur peradilan lainnya,” imbuh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menanggapi Ketua IPASPI.
 
Empat Program Ketua MA, Kesejahteraan Aparatur Peradilan Jadi Perhatian

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan empat program yang menjadi target Ketua MA. Empat program tersebut meliputi kemandirian anggaran MA, peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan MA, imunitas hakim, serta mengaktifkan kembali program Hakim Agung Pengawas Daerah.

Prof. Yanto menjelaskan, sejumlah program tersebut telah direalisasikan, antara lain melalui pelaksanaan program Hakim Agung Pengawas Daerah dan diaturnya imunitas hakim dalam KUHAP.

Selain itu, ia menyampaikan, peningkatan kesejahteraan hakim juga telah terealisasi. Dengan demikian, masih terdapat program lain yang perlu diperjuangkan, khususnya terkait kemandirian anggaran dan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan MA.

Perjuangan Kesejahteraan Dimulai Sejak Awal 2025

Prof. Yanto menuturkan, perjuangan peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan MA telah dilakukan sejak awal 2025. Perjuangan tersebut kemudian membuahkan hasil dengan meningkatnya kesejahteraan hakim.

Menurut Prof. Yanto, capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pimpinan MA untuk terus memperjuangkan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan secara bertahap dan berkelanjutan. Setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim, pimpinan MA kembali mendorong agar perhatian serupa diberikan kepada aparatur peradilan lainnya.

Sebagai bentuk keseriusan tersebut, pada 7 Januari 2026, Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris MA, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), serta perwakilan Hakim Ad Hoc, yaitu Dr. Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor) dan Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H. (Hakim Ad Hoc PHI), melakukan pertemuan di Kementerian PANRB untuk membahas usulan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan MA.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PANRB, Wakil Menteri Sekretariat Negara, dan Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Saat itu, dari Kementerian Keuangan menyampaikan untuk menaikkan kesejahteraan baik hakim maupun aparatur peradilan MA itu harus dilakukan secara bertahap. Tidak bisa dilakukan sekaligus,” ujar Prof. Yanto, menjelaskan proses perjuangan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.

Ia menegaskan, proses tersebut menunjukkan bahwa perjuangan kesejahteraan membutuhkan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat dilakukan oleh MA seorang diri.

Lebih lanjut, Ketua Kamar Pengawasan MA itu juga membahas pertemuan pimpinan MA dengan Presiden pada 5 Mei 2026.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas peningkatan kesejahteraan hakim sekaligus melaporkan bahwa hingga Mei 2026 tidak terdapat pengaduan yang bersifat transaksional setelah peningkatan kesejahteraan hakim tersebut.

Selain itu, Ketua MA turut menjelaskan, masih terdapat aparatur peradilan MA yang belum memperoleh peningkatan kesejahteraan. Atas penyampaian tersebut, Presiden kemudian meminta Sekretariat Negara untuk memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil MA dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.
 
Proses Panjang Menuju Payung Hukum

Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan IPASPI turut disinggung berbagai langkah MA untuk memastikan kebutuhan anggaran bagi peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan dapat dipersiapkan.

“Mulai surat diajukan sampai terbit Perpres itu, ada kurang lebih tiga belas langkah. Setiap langkah kadang-kadang maju mundur. Ada data yang perlu dilengkapi, ada yang perlu dikembalikan, kemudian diminta lagi kepada pihak terkait,” jelas Dr. Dwiarso.

Menurutnya, anggaran tersebut telah diperhitungkan sehingga apabila payung hukum yang diperlukan telah terbit, pelaksanaannya dapat segera dilakukan.
 
Peningkatan Kesejahteraan Harus Beriringan dengan Integritas

Selanjutnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ketujuh itu menuturkan, perhatian pemerintah terhadap dunia peradilan menjadi momentum yang perlu dijaga bersama.

Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan komitmen aparatur untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pemerintah ini ada perhatian lebih terhadap pengadilan. Jadi kita balas dengan prestasi atau kerja yang baik, pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bawas MA itu.

Ia menekankan, MA menerapkan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran integritas. Aparatur peradilan diminta menghindari pelayanan transaksional dan menjaga diri dari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

“Jangan ada pelayanan transaksional, jangan sampai ada yang terkena OTT. Kalau terkena OTT, kita tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum. Kita tidak ada toleransi sama sekali. Zero tolerance,” tegasnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh jajaran aparatur peradilan untuk terus menjaga kebersamaan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung proses perjuangan peningkatan kesejahteraan yang sedang dilakukan MA.

“Kami mohon bantuan. Satu, bantuan doa. Kedua, bantuan pelayanan yang bagus, sehingga kalau itu menjadi nilai ibadah, mudah-mudahan mendorong perjuangan ini menjadi lebih cepat,” pungkas Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menutup pertemuan. (Putra)
Share:

BPI Danantara Sebut Materi Muatan Aturan Pelaksana Penerbitan Surat Utang Khusus Masih Belum Final

Bono Daru Adji Direktur Legal BPI Danantara selaku Pihak Terkait memberikan keterangannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Pasal 50A ayat (10) UU P2SK memberikan ruang kepada pembentuk peraturan untuk mengatur lebih lanjut tentang jenis, karakteristik, serta tata cara penerbitan masing-masing instrumen surat utang khusus ke dalam Peraturan Pemerintah. Hingga saat ini, aturan yang dimaksud masih dalam tahap perumusan dan pembahasan teknis antar-kementerian/lembaga, termasuk dengan melibatkan PPATK dan OJK, sehingga materi muatannya belum bersifat final.

Demikian keterangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) selaku Pihak Terkait yang disampaikan oleh Managing Director Bono Daru Adji dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang digelar pada Kamis (17/9/2026).

Sidang kelima dari Permohonan Nomor 268/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari BPI Danantara.

Lebih lanjut terhadap permohonan Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon I), Bhima Yudhistira Adhinegara (Pemohon II), Gregah Seira Ilmi (Pemohon III), dan Perkumpulan INISIATIF (Pemohon IV) ini, Bono menerangkan berdasarkan praktik, penerbitan dan penjualan surat utang khusus di pasar primer dilaksanakan melalui mekanisme penyedia jasa keuangan yang tunduk pada kewajiban mengenali pengguna jasa dan uji tuntas terhadap transaksi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023.

“Namun terkait dengan prosedur penerbitan surat utang khusus, BPI Danantara akan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang disusun dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang dikelola, memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan berdasarkan proses bisnis yang sahih, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Bono.

Mandat bagi BPI Danantara

Kemudian, Bono menegaskan bahwa BPI Danantara diberikan mandat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A UU P2SK, khususnya dalam penerbitan dan pengelolaan instrumen surat utang khusus sebagai bagian dari kerangka pendanaan di lingkungan BPI Danantara. Dalam pelaksanaannya, penerbitan surat utang khusus akan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai tata kelola, kepatuhan, pengendalian risiko, dan prinsip kehati-hatian, serta peraturan pemerintah yang akan menjadi peraturan pelaksana dari Pasal 50A UU P2SK.

“Oleh karenanya, keberlakuan Pasal 50A UU P2SK perlu dipahami secara utuh sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan kewenangan BPI Danantara, tanpa mengurangi kewajiban BPI Danantara untuk menyelenggarakan penerbitan surat utang khusus secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan proses bisnis yang sahih, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bono.

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar BPI Danantara untuk menjelaskan mengenai target utang khusus—termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

“Nah, kami kalau bisa dielaborasi ini, surat utang khusus itu apa saja? Lalu, kenapa harus dibedakan menjadi Patriot Bond dan Merah Putih Bond? Nah, kan termasuknya ini kan memberikan penekanan khusus kepada Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kira-kira apa yang lebih pertimbangan khusus adanya Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini?” tanya Saldi.

Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan Pasal 50A ayat (5) UU P2SK bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23A, 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan rumusan kedua pasal tersebut membuka ruang lebar diskriminasi kepada para pelaku UMKM dan kelompok ekonomi kecil menengah yang selama ini uruh, ASN, dan UMKM tetap wajib membayar pajak, bahkan berisiko dikriminalisasi bila gagal bayar kredit. 

Sementara Pasal 50A ayat (5) UU P2SK dinilai memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ketimpangan ini menciptakan praktik diskriminasi yang dialami oleh para Pemohon. Ketentuan pasal a quo menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara pembeli instrumen surat utang khusus dengan seluruh subjek hukum lainnya.

Selanjutnya, para Pemohon mendalilkan norma tersebut tidak lagi memberikan perlindungan kepada investor dari risiko pasar atau dari pelanggaran hukum pihak lain, melainkan memberikan perlindungan kepada investor dari kemungkinan diterapkannya hukum pidana, hukum perdata, dan hukum perpajakan terhadap transaksi yang dilakukannya. Perubahan tersebut, menurut para Pemohon, bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma hukum. Perlindungan investor berubah menjadi kekebalan hukum absolut (absolute legal immunity) terhadap suatu aktivitas ekonomi tertentu.

Lebih lanjut M. Soleh selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya menyampaikan intervensi norma Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK telah memutarbalikkan secara radikal hakikat doktrin perlindungan investor tersebut. Pemberian imunitas perpajakan, kekebalan pidana, serta penutupan akses alat bukti di peradilan bukan lagi bentuk perlindungan dari risiko pasar atau tindakan sewenang-wenang, melainkan telah bergeser menjadi pemberian kekebalan hukum absolut. UU P2SK tidak mencegah terjadinya kejahatan keuangan fiskal dan tidak pula membuka ruang untuk penjatuhan sanksi jika terjadi pelanggaran hukum.

Sebaliknya, norma a quo melucuti fungsi penegakan hukum negara itu sendiri, sehingga mengubah instrumen investasi pembiayaan negara menjadi tameng berlindung bagi modal bermasalah. Apabila logika Pasal 50A ayat (5) UU P2SK diterima sebagai sesuatu yang konstitusional, maka pembentuk undang-undang pada masa mendatang dapat memberikan kekebalan serupa terhadap berbagai transaksi ekonomi lainnya dengan alasan mendorong investasi atau menjaga stabilitas ekonomi. Konsekuensi demikian akan membuka ruang terbentuknya kelompok-kelompok subjek hukum yang memperoleh perlakuan istimewa di luar mekanisme penegakan hukum yang berlaku umum.

Kemunculan Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK menunjukkan prinsip keadilan distributif yang telah dicederai. Perlindungan eksklusif berbasis modal menciptakan kasta hukum baru, yang didasarkan pada kemampuan finansial subjek hukum untuk membeli surat utang tertentu, yang meruntuhkan sendi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal 50A ayat (5) UU P2SK dinilai menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara pembeli instrumen surat utang khusus dengan seluruh subjek hukum lainnya. Apabila seseorang melakukan transaksi keuangan biasa, ia tetap dapat diperiksa, dituntut, dikenai kewajiban perpajakan, maupun digugat secara perdata. Sebaliknya, terhadap pembeli instrumen surat utang khusus, negara secara eksplisit memberikan perlindungan dari seluruh mekanisme tersebut.

Perbedaan perlakuan tersebut tidak didasarkan pada perbedaan kedudukan konstitusional para subjek hukum, melainkan semata-mata karena jenis instrumen keuangan yang dipilih. Dengan kata lain, hak istimewa diberikan bukan karena fungsi publik yang dijalankan, tetapi karena keterlibatan dalam suatu transaksi tertentu.

Pada petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 50A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Pasal 50A ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Bambang)
Share:

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional Lebih Komprehensif

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Yasonna Laoly dalam mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten. (Dok. DPR RI)

Banten, WaraWiri.net - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Yasonna Laoly mendorong agar aturan dalam RUU HPI lebih komprehensif. Pasalnya, selama ini, ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata internasional masih tersebar dalam sejumlah aturan. Bahkan, sebagian ketentuan yang digunakan berasal dari aturan lama, sementara terdapat pula pengaturan melalui peraturan Mahkamah Agung.

"Menurut saya, kondisi tersebut mendorong perlunya satu kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terkodifikasi. Kita mau membuat sebuah rencana undang-undang yang lebih komprehensif, lebih terkodifikasi dengan baik,” kata Yasonna usia mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jum'at (18/9/2026).

Politisi F-PDI Perjuangan ini memberikan contoh, persoalan hukum dalam perkawinan campuran tidak selalu selesai ketika pasangan memutuskan menikah. Ketika hubungan keluarga melibatkan dua negara, persoalan bisa berkembang menjadi lebih rumit, mulai dari harta dan warisan, perceraian, status anak, hingga kewarganegaraan.

Saat menjaring masukan RUU HPI, lanjut Yasonna, salah satu persoalan yang menggambarkan kompleksitas hukum lintas negara adalah perkara hak asuh anak. Tadi ada yang menyampaikan pengalaman mengenai seorang warga asing yang memperoleh putusan hak asuh dari pengadilan di luar negeri. Ketika persoalan tersebut berkaitan dengan Indonesia, putusan pengadilan asing tidak serta-merta langsung berlaku. Masih terdapat mekanisme hukum yang harus dilalui di Indonesia.

"Memang yang terjadi saat ini adalah, pengadilan di Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk melihat dan menguji bukti-bukti yang diajukan sebelum memberikan penetapan. Dalam kasus tersebut, salah satu pertimbangan yang diperhatikan adalah kepentingan terbaik bagi anak atau best interest of the child," ungkapnya.

Legislator Dapil Sumut I ini juga menyoroti persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah warisan dalam keluarga yang memiliki hubungan dengan lebih dari satu negara. Masalah dapat menjadi lebih rumit ketika harta peninggalan berada di negara berbeda.

"Tentu persoalan ini akan kita masukan dalam pembahasan RUU HPI, persoalan mengenai benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada di luar negeri," terangnya.

Yasonna menilai, situasi seperti ini memperlihatkan bahwa satu persoalan keluarga dapat bersinggungan dengan lebih dari satu sistem hukum. Karena itu, diperlukan aturan yang dapat memberikan pedoman mengenai hukum yang berlaku serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi persoalan lintas negara.

"Tentunya, bagi masyarakat yang menjalani kehidupan dengan hubungan lintas negara, kehadiran aturan yang lebih jelas diharapkan dapat memberikan kepastian ketika menghadapi persoalan hukum. Terutama ketika satu keluarga, satu aset, atau satu perkara harus berhadapan dengan lebih dari satu sistem hukum," tutupnya. (Budi)
Share:

Habib Idrus Minta Perbankan Jangan Persulit Akses Modal UMKM

Anggota Komisi XI Habib Idrus Salim Aljufri saat berdikusi dengan OJK di Kota Manado, Sulawesi Utara. (Dok. DPR RI)

Manando, WaraWiri.net - Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tidak menjadikan kekhawatiran terhadap risiko kredit atau Non-Performing Loan (NPL) sebagai alasan untuk mempersempit akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Habib Idrus dalam kunjungan spesifik Komisi XI DPR RI dan pertemuan dengan OJK di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan, kemudahan akses pembiayaan harus menjadi perhatian serius industri perbankan agar UMKM, termasuk nelayan dan petani, tidak terdorong mencari pembiayaan melalui sumber-sumber informal yang berbiaya tinggi.

“Saya secara berkala, bahkan secara pribadi, selalu mengingatkan OJK untuk terus memberikan peringatan dan pengingatan kepada teman-teman bank, terutama bank-bank Himbara, untuk terus memberikan pinjaman kepada UMKM. Jangan takut karena NPL-nya tinggi kemudian khawatir memberikan pinjaman,” kata Habib Idrus.

Menurutnya, persoalan UMKM bukan semata-mata kemampuan membayar, tetapi juga akses terhadap pembiayaan formal yang terkadang masih dirasakan sulit oleh masyarakat. Ia mencontohkan kelompok nelayan yang ditemuinya di Tanjung Kait, Tangerang. Kelompok tersebut memiliki aktivitas ekonomi dan membutuhkan tambahan modal, tetapi menghadapi kendala ketika mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Padahal mereka membutuhkan KUR, sehingga bank-bank itu harus aware. Mereka harus masuk ke masyarakat paling bawah dan memahami apa yang sebenarnya dirasakan UMKM,” ujarnya.

Habib Idrus menekankan bahwa UMKM memiliki posisi penting dalam struktur perekonomian nasional. OJK sendiri mencatat UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap PDB nasional dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian.

Karena itu, ia meminta jargon “UMKM naik kelas” tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui perubahan nyata dalam akses permodalan.

“UMKM naik kelas itu bukan cuma di kertas. Tapi betul-betul terjadi. Kalau mau UMKM naik kelas, bank harus merasakan betul masyarakat seperti apa. Jangan hanya ada di surface, tetapi betul-betul masuk ke alamnya UMKM,” tegasnya.

Menurut Habib Idrus, perbankan perlu memahami secara langsung hambatan yang dihadapi pelaku usaha kecil. Dengan demikian, skema pembiayaan yang diberikan dapat lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan UMKM.

Ia menilai, ketika akses pembiayaan formal terlalu rumit, masyarakat pada akhirnya akan mencari alternatif yang dianggap lebih cepat dan mudah, termasuk pinjaman informal maupun pinjaman daring.

“Kalau bank tidak mau, fintech tidak mau, kemudian semuanya hanya mau masuk ke korporasi besar yang sudah pasti bagus, negara kita tidak akan pernah maju UMKM-nya,” ujarnya.

Akses Sulit

Habib Idrus juga menyoroti fenomena masyarakat yang terjebak dalam pinjaman daring ilegal, rentenir, maupun praktik yang disebutnya sebagai “bank keliling”. Menurutnya, salah satu faktor yang membuat layanan tersebut diminati adalah kemudahan akses.

Ia mengakui bahwa masyarakat masih menghadapi persoalan dalam membedakan layanan pinjaman daring yang legal dan ilegal. Karena itu, menurutnya, edukasi dan perlindungan konsumen harus terus diperkuat.

“Tricky. Ini cukup mengkhawatirkan. Setiap hari datanya berubah. Masyarakat juga kadang masih bingung membedakan mana yang ilegal dan mana yang legal,” katanya.

Habib Idrus mengapresiasi upaya OJK dalam membantu masyarakat yang terjerat pinjaman bermasalah. Ia menilai pengawasan dan edukasi perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak masuk kembali ke dalam lingkaran utang yang merugikan. Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya customer protection atau perlindungan konsumen sebagai bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan. “Yang kita fokuskan adalah customer protection,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habib Idrus menyinggung fenomena pembiayaan dengan biaya sangat rendah, termasuk contoh pinjaman tanpa bunga yang menurutnya menunjukkan bahwa masyarakat pada dasarnya memiliki kemauan untuk membayar kewajibannya apabila memperoleh akses pembiayaan yang sesuai. 

“Bank jangan khawatir dengan NPL. Masyarakat mau bayar, asal aksesnya mudah. Itu saja. Jangan dipersulit,” tegasnya.

Ia mencontohkan pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman Rp50 juta, tetapi dana yang diterima lebih kecil karena adanya potongan biaya di awal.

"Sudah pinjam Rp50 juta, dipotong dulu di awal Rp5 juta, sisanya Rp45 juta. Ini kan memberatkan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran lembaga keuangan yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat kecil, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif.

“Masyarakat itu butuh perhatian, kemudahan, akses. Mereka tidak minta banyak-banyak,” katanya.

Habib Idrus menegaskan Komisi XI akan terus mendorong agar fungsi intermediasi perbankan benar-benar dirasakan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil di sektor riil seperti nelayan dan petani. Ia menilai, apabila akses pembiayaan formal mampu dibuat lebih mudah, terjangkau, dan sesuai kebutuhan UMKM, maka masyarakat tidak perlu beralih kepada pembiayaan informal dengan biaya yang lebih tinggi.

“Makanya saya selalu turun ke masyarakat. Saya ingin tahu apa sebenarnya yang menjadi problematika kita,” pungkas Habib Idrus.

Habib Idrus berharap OJK dan perbankan tidak hanya hadir ketika UMKM sudah tumbuh dan dinilai layak secara administratif, tetapi justru hadir sejak masyarakat membutuhkan akses permodalan. Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan harus menjadi bagian dari keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil.

“Jangan sampai masyarakat kecil dipaksa mencari modal ke rentenir atau pinjaman berbiaya tinggi hanya karena perbankan mempersulit akses pembiayaan. Bank harus hadir, memahami kondisi masyarakat, dan memberikan akses permodalan yang benar-benar mereka butuhkan. Kalau ini dilakukan, saya yakin UMKM kita bisa tumbuh dan naik kelas secara nyata,” pungkasnya. (Budi)
Share:

Kini Air Bersih Lebih Dekat, Pertamina Dampingi Pemulihan Warga Terdampak Gempa NTT

Kini Air Bersih Lebih Dekat, Pertamina Dampingi Pemulihan Warga Terdampak Gempa NTT. (Dok. Pertamina)

NTT, WaraWiri.net - Hampir dua kilometer. Jarak itu yang sebelumnya harus ditempuh Kristian Wawo, warga Watubaur, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, untuk mendapatkan air bersih.

Bagi Kristian dan warga lainnya, perjalanan mencari air menjadi bagian dari keseharian. Air yang didapat kemudian digunakan untuk minum, memasak, dan berbagai kebutuhan rumah tangga.

“Banyak suka dukanya untuk mendapatkan air bersih. Dulu kami harus berjalan hampir dua kilometer untuk mengambil air. Sekarang sumber air sudah dekat berkat bantuan dari Pertamina,” cerita Kristian.

Hal serupa dirasakan Amelia, warga Watubaur. Air bersih menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, terlebih setelah gempa melanda Kabupaten Manggarai, akses ke sumber air semakin sulit dan jauh.

“Dalam kondisi bencana seperti ini, ketika air yang paling kami butuhkan bisa tersedia, kebutuhan utama kami menjadi terpenuhi.Terima kasih Pertamina sudah menghadirkan sarana air bersih di sini,” tutur Amelia.

Pada masa tanggap darurat, Pertamina telah menyalurkan 108.500 liter air bersih melalui mobil tangki serta 2.805 dus air mineral untuk membantu masyarakat terdampak.

Seiring kondisi berangsur pulih, dukungan dilanjutkan dengan membangun dua sumur bor di Kecamatan Reok agar masyarakat memiliki sumber air yang dapat dimanfaatkan dalam jangka lebih panjang.

Kedua sumur tersebut kini mendukung kebutuhan air bersih bagi 153 kepala keluarga (KK) serta sejumlah fasilitas umum.

Sumur pertama berada di Mata Air, Kecamatan Reok, dengan kedalaman 32 meter dan debit sekitar satu liter per detik. Sumur tersebut mendukung kebutuhan 85 KK serta Polsek Reok.

Sementara sumur kedua berada di Kelurahan Wangkung dengan kedalaman 28 meter dan debit sekitar 1,3 liter per detik. Sumber air tersebut mendukung 68 KK serta Gereja Stasi Wangkung, SDK Kedindi, dan PAUD St. Arnoldus Wangkung.

Masing-masing titik dilengkapi menara air, tandon berkapasitas 1.100 liter, pompa, serta jaringan perpipaan agar air dapat dimanfaatkan masyarakat.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron mengatakan, dukungan Pertamina disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada setiap tahap penanganan bencana.

“Di awal penanganan, masyarakat membutuhkan air bersih dengan cepat. Setelah kondisi berangsur pulih, kebutuhan berikutnya adalah memastikan masyarakat memiliki sumber air yang dapat terus digunakan. Karena itu, Pertamina melanjutkan dukungan dengan membangun sumur bor di dua lokasi,” ujar Baron.

Menurut Baron, keberadaan sumber air diharapkan dapat membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari sekaligus mendukung sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

“Harapannya, manfaat sumber air ini tidak hanya dirasakan pada masa pemulihan, tetapi dapat terus digunakan masyarakat dalam jangka panjang,” tambah Baron.

Kini, bagi Kristian dan warga Watubaur, air bersih menjadi lebih dekat. Kehadiran sumber air tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk kembali menjalani kehidupan setelah bencana. (Ros)
Share:

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina. (Dok. Pertamina)

Aceh, WaraWiri.net - Pertamina terus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di Aceh melalui Rumah BUMN Pertamina Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Kehadiran Rumah BUMN menjadi wadah pembinaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat kualitas dan daya saing produk, serta membuka akses terhadap pasar yang lebih luas.

Sejak mulai beroperasi, Rumah BUMN Pertamina Aceh Tamiang dan Aceh Timur secara kumulatif telah membina 1.013 pelaku UMKM. Dalam proses pembinaan tersebut, kedua Rumah BUMN telah menyelenggarakan 321 kegiatan pelatihan, memfasilitasi UMKM dalam 207 kegiatan pameran dan perluasan akses pasar, serta mendukung penerbitan 1.375 legalitas dan sertifikasi usaha.

Pembinaan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyesuaikan kebutuhan dan tahapan perkembangan masing-masing UMKM. Mulai dari peningkatan kompetensi dan pengelolaan usaha, penguatan branding dan kemasan, pemasaran digital, pemenuhan legalitas dan sertifikasi, hingga fasilitasi promosi dan partisipasi dalam berbagai kegiatan pemasaran.

Dari ekosistem pembinaan tersebut, sejumlah UMKM lokal terus menunjukkan perkembangan. Di antaranya Nalura & Co, Madu Lusera, dan Sahada, tiga UMKM unggulan asal Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang mengembangkan potensi lokal menjadi produk bernilai ekonomi.

Nalura & Co mengembangkan kerajinan anyaman pandan dengan mengangkat kearifan lokal dan budaya Aceh. Usaha yang dirintis sejak 2017 tersebut berangkat dari pemanfaatan pandan lokal yang kemudian diolah menjadi berbagai produk kerajinan.

Dalam perjalanannya, Nalura & Co terus melakukan pengembangan, baik dari sisi pengelolaan usaha, identitas produk, pemasaran, maupun pemanfaatan kanal digital. Jika sebelumnya produk yang dihasilkan masih didominasi anyaman dengan pemasaran yang relatif sederhana, kini Nalura & Co telah mengembangkan beragam produk, mulai dari tikar dan sajadah pandan, ambal, sarung bantal, alas duduk, wall decor, tempat tisu, tempat botol air mineral, hingga berbagai produk fesyen dan kebutuhan sehari-hari berbahan anyaman.

Melalui pendampingan Rumah BUMN Pertamina, Nalura & Co mendapatkan penguatan pada aspek branding, pemasaran, digitalisasi, serta pengembangan produk. Pendampingan tersebut turut mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya berfokus pada proses produksi, tetapi juga membangun identitas merek dan mengemas nilai budaya lokal sebagai keunggulan produk.

Inovasi produk juga terus didorong agar kerajinan berbahan pandan dapat mengikuti kebutuhan dan selera konsumen. Dengan demikian, produk anyaman tradisional tidak hanya dipertahankan nilai budayanya, tetapi juga dikembangkan menjadi produk yang lebih fungsional dan relevan dengan pasar saat ini.

“Bagi kami, Rumah BUMN bukan hanya tempat mendapatkan informasi, tetapi juga ruang untuk berdiskusi dalam mengembangkan usaha. Kami semakin memahami bahwa untuk naik kelas, UMKM harus terus belajar dan beradaptasi, mulai dari produk, branding, pemasaran hingga pemanfaatan digital. Kami juga menjadi lebih percaya diri mengembangkan Nalura & Co karena memiliki tempat untuk berkonsultasi ketika menghadapi kendala atau ingin mencoba sesuatu yang baru,” ujar Ratna Dewi, pemilik Nalura & Co.

Perjalanan berbeda ditunjukkan oleh Madu Lusera, yang mengembangkan produk madu dengan memanfaatkan potensi alam dari kawasan Leuser. Melalui berbagai program pembinaan Rumah BUMN Pertamina, usaha tersebut terus memperkuat pengelolaan bisnis dan pemasarannya hingga mampu memperoleh pesanan dalam jumlah yang semakin meningkat.

Perkembangan usaha Madu Lusera turut memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui pelibatan tenaga kerja lokal. Pemanfaatan platform e-commerce juga membuka peluang bagi produk Madu Lusera untuk menjangkau konsumen yang lebih luas hingga pasar nasional.

Sementara itu, Sahada menghadirkan produk kerajinan berupa dompet, tas, dan berbagai aksesori dengan memanfaatkan bahan yang sebelumnya tidak terpakai, seperti plastik dan kain. Berbasis di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Sahada mengolah material tersebut menjadi produk yang memiliki fungsi sekaligus nilai ekonomi.

Setelah mengikuti berbagai program pembinaan Rumah BUMN Pertamina, Sahada terus mengembangkan variasi dan kapasitas produksinya serta memperoleh peluang pemasaran yang semakin luas. Produk-produk Sahada kini tidak hanya dipasarkan di wilayah sekitar, tetapi juga telah menjangkau konsumen di luar daerah.

Perjalanan Nalura & Co, Madu Lusera, dan Sahada menggambarkan bagaimana penguatan kapasitas yang dilakukan secara bertahap dapat membantu UMKM mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Melalui Rumah BUMN, pelaku UMKM mendapatkan ruang untuk meningkatkan kompetensi, membangun jejaring, memperkuat legalitas dan kualitas produk, serta memperoleh akses terhadap berbagai peluang pemasaran.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, mengatakan perusahaan terus mendorong Rumah BUMN Pertamina menjadi pusat pengembangan kapasitas sekaligus penghubung antara pelaku UMKM dengan berbagai peluang untuk bertumbuh.

“Pertamina terus mendorong pelaku UMKM untuk berkembang sesuai dengan tahapan dan kebutuhan usahanya. Melalui Rumah BUMN Pertamina yang tersebar di 29 wilayah, kami berupaya menghadirkan pendampingan yang tidak hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga membantu membuka akses pasar sehingga UMKM semakin mandiri, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar ,” ujar Baron.

Kiprah Rumah BUMN Pertamina Aceh Tamiang dan Aceh Timur, telah mendorong peningkatan kapabilitas UMKM di Aceh, yang tentunya juga di terapkan di Rumah BUMN Pertamina lainnya.

Berbagai standar kegiatan yang terus dilakukan yakni pendampingan usaha, pembuatan perijinan, sertifikasi, perluasan pasar, hingga pengelolan hak cipta dan merek.

Program pembinaan UMKM tersebut turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, melalui upaya mendorong pertumbuhan usaha lokal yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. (Ros)
Share:

Wamen Diaz Tekankan Penyatuan Data Karhutla untuk Perkuat Penanganan di Kalimantan Timur

Wamen Diaz Tekankan Penyatuan Data Karhutla untuk Perkuat Penanganan di Kalimantan Timur. (Dok. Kemen LH)

Samarinda, WaraWiri.net - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong sinkronisasi data antar instansi untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur saat melakukan peninjauan karhutla di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (14/9/2026).

“Kami melihat ada tiga data yang berbeda dari Komando Daerah Militer, Polisi Daerah, SiPongi, dan BPBD. Tadi ditemukan bahwa ada sumber data dari tiga satelit yakni NOAA-20, Terra/Aqua dan SNPP, jadi satu instansi mengambil dari salah satu satelit itu dan instansi lain mengambil data lain, jadi kami membahas bagaimana sinkronkan perbedaan data dari tiga satelit itu,” jelas Wamen Diaz.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen Diaz mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kesiapsiagaan serta mendalami upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Termasuk pemantauan data karhutla sebagai salah satu langkah dalam mendukung penanganan. 

“Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data, kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tutur Wamen Diaz. 

Lebih lanjut, Wamen Diaz menegaskan komitmen KLH/BPLH untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dalam kasus karhutla. Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi yang teridentifikasi memiliki titik kebakaran di area konsesi perusahaan. 

“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya disitu ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” tegas Wamen Diaz.

Selain itu, Wamen Diaz juga melakukan rapat koordinasi dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan masih banyak lagi.

Di rapat tersebut, Wamen Diaz berkoordinasi dengan pihak swasta yang setuju atas pembangunan sumur bor di sejumlah lokasi yang sulit mendapatkan sumber air.

“Tadi kami mengimbau perlu adanya kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor, ada beberapa perusahaan yang setuju jadi saya rasa ini langkah yang penting untuk pemadaman”.

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang keduanya bertujuan untuk pengamanan karhutla dan mencegah agar hal serupa tidak terjadi lagi. 

“Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Wamen Diaz. (Slamet)
Share:

KLH/BPLH Matangkan Instrumen Kredit Keanekaragaman Hayati Berstandar Global

KLH/BPLH Matangkan Instrumen Kredit Keanekaragaman Hayati Berstandar Global. (Dok. Kemen LH)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH RI) mengambil langkah strategis dengan mematangkan instrumen Kredit Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Credit). Langkah ini diwujudkan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, dengan meresmikan pembukaan forum kebijakan “International Workshop on Biodiversity Credit Implementation” di Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).

Inisiatif strategis bersama para pemangku kepentingan internasional ini dipersiapkan sebagai instrumen vital guna melindungi alam Nusantara sekaligus menarik pembiayaan berkelanjutan yang kredibel dari sektor swasta.

Sebagai salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia, Indonesia dihadapkan pada tantangan utama untuk menerjemahkan potensi ekosistem, spesies, dan sumber daya genetik yang luar biasa menjadi instrumen ekonomi dan kebijakan yang efektif bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, KLH/BPLH mengambil posisi terdepan dalam menyusun instrumen pembiayaan hijau ini.

“Indonesia memandang bahwa pengembangan biodiversity credit harus dibangun berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu integritas ilmiah, inklusi sosial, dan tata kelola yang transparan,” tegas Menteri Jumhur dalam sambutannya di hadapan delegasi global.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan instrumen inovatif ini memerlukan fondasi kebijakan yang kokoh, pedoman operasional yang sangat jelas, serta perangkat pengaturan yang selaras dengan konteks ekologis, sosial-ekonomi, budaya, dan kelembagaan nasional.

Kolaborasi Inklusif dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa target global keanekaragaman hayati tidak dapat dicapai secara mandiri. KLH/BPLH terus mendorong sektor swasta untuk meningkatkan kontribusinya secara langsung melalui investasi hijau demi mendukung konservasi berbasis masyarakat. Pada saat yang sama, kebijakan ini menetapkan posisi masyarakat lokal dan masyarakat adat secara terhormat sebagai penjaga garis depan alam sekaligus pemegang otoritas pengetahuan tradisional yang berharga.

Manfaat yang dihasilkan dari pelestarian alam wajib dibagikan secara berkeadilan. Nilai ekonomi yang adil dan bertanggung jawab ini menjadi bentuk pengakuan bermakna kepada pihak-pihak yang konsisten menjaga kelestarian lingkungan.

Kepemimpinan Indonesia di Panggung Internasional

Penyelenggaraan International Advisory Panel on Biodiversity Credit (IAPB) Policy Forum di Jakarta menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk bertukar pengalaman guna mempersiapkan kerangka biodiversity credit nasional, sekaligus memperkuat kolaborasi global demi pencapaian Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.

Pembahasan dalam forum kebijakan ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi persiapan dunia menuju Conference of the Parties (COP) 17 Convention on Biological Diversity (CBD) di Armenia. Tidak hanya itu, sebagai bukti komitmen kuat dalam agenda keanekaragaman hayati, Indonesia turut mengumumkan rencana untuk mempertimbangkan pencalonan diri sebagai tuan rumah COP 18 CBD pada tahun 2028 mendatang.

Menteri Jumhur secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Inggris dan Prancis, para anggota Policy Forum IAPB, serta seluruh mitra nasional maupun internasional. Apresiasi juga ditujukan kepada Indonesia Taskforce for Development of Biodiversity Credit Framework atas dukungan berkelanjutannya dalam merumuskan instrumen strategis ini.

Dukungan Global atas Langkah Progresif KLH/BPLH

Kepemimpinan KLH/BPLH dalam merumuskan pasar kredit yang berkeadilan turut mendapat dukungan penuh dari komunitas global. Co-Chair IAPB, Dame Amelia Fawcett, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi erat dengan satuan tugas Indonesia. Dame Amelia berharap kerja sama ini memastikan aliran pendanaan berskala besar dapat terwujud untuk ekonomi yang berdampak positif bagi alam dan masyarakat jangka panjang.

Dalam kesempatan tersebut, Dame Amelia juga turut menyampaikan simpati dan keprihatinannya atas tantangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

“Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia menjadi pengingat akan pentingnya melindungi dan memulihkan alam. Perhatian dan doa kami bersama masyarakat yang terdampak, serta mereka yang bekerja keras untuk mengendalikan kebakaran, melindungi satwa liar, dan memulihkan ekosistem yang rusak,” tutur Dame Amelia.

Terkait potensi besar Indonesia dalam instrumen pembiayaan hijau, Dame Amelia menambahkan pandangannya, “Indonesia memiliki peran penting dalam membentuk pasar kredit keanekaragaman hayati berintegritas tinggi yang dapat dikembangkan dalam skala besar, sampai di tingkat global. Pasar yang dirancang dan diatur secara tepat, didukung oleh insentif yang kuat bagi sektor swasta, dapat memobilisasi pendanaan swasta untuk konservasi dan restorasi, mendukung penghidupan masyarakat setempat, serta memperkuat ekonomi hijau”. (Slamet)
Share:

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi Berjalan dalam Keseharian

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi Berjalan dalam Keseharian. (Dok. KPK)

Malang, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi memastikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tidak berhenti pada pencanangan maupun sosialisasi. Sistem yang dibangun perlu berjalan dalam keseharian kampus, mulai dari mengenali risiko, menerima dan mengelola laporan, memberikan tindak lanjut, hingga membangun budaya integritas di lingkungan sivitas akademika.

Pesan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pencanangan piloting atau percontohan PPG bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) yang berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Kamis (17/9).

Percontohan tersebut melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi yang menjadi ruang awal implementasi pengendalian gratifikasi dengan pendampingan KPK bersama kementerian terkait.

Setyo mengatakan, pencanangan merupakan bagian formal yang diperlukan dalam memulai sebuah program. Namun, keberhasilan pengendalian gratifikasi justru ditentukan oleh bagaimana sistem tersebut diimplementasikan dan memberikan dampak dalam tata kelola perguruan tinggi.

“Pencanangan memang formalitas, tetapi implementasinya, pelaksanaannya, yang paling penting,” ujar Setyo.

Menurutnya, pengendalian gratifikasi tidak akan memberikan dampak apabila hanya diwujudkan dalam bentuk dokumen, sosialisasi, atau mekanisme pelaporan tanpa tindak lanjut.

“Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan, maka ini menjadi barang mati. Fisiknya ada, tapi kemudian tidak ada dampaknya,” katanya.

Setyo menjelaskan, gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan tidak selalu berupa uang. Pemberian fasilitas, tiket perjalanan, maupun bentuk pemberian lainnya perlu dilihat konteksnya, khususnya apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang.

Dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat, pemberian dapat dipandang sebagai bentuk tanda terima kasih. Namun, ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, diperlukan kehati-hatian untuk membedakan antara pemberian yang diperbolehkan dan yang berpotensi menjadi gratifikasi.

“Gratifikasi ini kalau dikaitkan dengan adat ketimuran, seringkali beda-beda tipis antara tanda terima kasih dengan versi suap yang sebenarnya diberikan secara terang-terangan,” jelas Setyo.

Karena itu, perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan untuk mengenali berbagai pola gratifikasi, termasuk pemberian yang tidak disampaikan secara langsung kepada penerima. Pemetaan risiko juga perlu memperhatikan kemungkinan pemberian melalui pihak lain, seperti keluarga atau teman.

Pengendalian gratifikasi, lanjut Setyo, perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi secara menyeluruh. Ketika muncul persoalan, perguruan tinggi tidak hanya perlu memiliki mekanisme pelaporan, tetapi juga kemampuan untuk menindaklanjuti, mencari solusi, memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila diperlukan, serta mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

“Karena apa? Yang jalan nanti sistem atau ekosistemnya yang akan jalan. Tata kelolanya yang akan berubah menjadi akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Percontohan untuk Perbaikan Sistem

Setyo menjelaskan, pengembangan program integritas perguruan tinggi dilakukan melalui proses perumusan bersama dengan memetakan berbagai potensi korupsi dan celah risiko. Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu perangkat untuk mengurangi risiko tersebut.

Program percontohan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya menjadi ruang untuk menguji sistem sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, ini pertama mungkin karena sistemnya masih piloting, mudah-mudahan kita bisa segera petakan. Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” kata Setyo.

Ia menekankan, keberhasilan program membutuhkan partisipasi seluruh unsur perguruan tinggi. KPK tidak mungkin hadir setiap saat di setiap kampus, sehingga sistem internal dan ekosistem integritas perlu mampu berjalan secara berkelanjutan.

Kesadaran tersebut juga perlu dibangun melalui pengingat yang hadir dalam ruang-ruang keseharian kampus. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah muncul, tetapi menjadi bagian dari perilaku sivitas akademika.

Setyo juga mendorong pendidikan menjadi bagian penting dalam penguatan integritas. Menurutnya, perilaku antikorupsi perlu dipahami tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga dibangun menjadi kebiasaan.

“Pendidikan adalah bagian yang menjadi prioritas dan syukur-syukur ini nanti bisa menjadi sebuah pijakan. Bisa menjadi gaya hidup,” ujarnya.

Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam proses tersebut karena menjadi ruang pendidikan bagi calon pemimpin, birokrat, profesional, ilmuwan, dan generasi penerus bangsa. Karena itu, nilai integritas perlu tercermin tidak hanya dalam pembelajaran, tetapi juga dalam tata kelola dan perilaku seluruh sivitas akademika.

Integritas sebagai Tanggung Jawab Bersama

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ilfi Nur Diana, menyambut piloting PPG sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem integritas yang telah dibangun sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan.

Ia menegaskan, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan, tetapi juga membangun integritas melalui sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Sebab bagi kami integritas bukanlah sebuah slogan, integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus,” ujar Ilfi.

Menurutnya, keteladanan pimpinan menjadi bagian penting karena perilaku tersebut dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh sivitas akademika, termasuk mahasiswa. Ilfi juga menekankan bahwa pengendalian gratifikasi bukan semata-mata program milik KPK maupun pimpinan perguruan tinggi, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh sivitas akademika.

“Program ini bukan program milik KPK, bukan program milik rektor, tetapi program ini milik kita semua, kita akademisinya,” katanya.

Pelaksanaan piloting akan dilanjutkan dengan workshop penyusunan program pengendalian gratifikasi bersama KPK. Proses tersebut diharapkan menghasilkan sistem yang dapat diterapkan dalam lingkungan perguruan tinggi, termasuk mekanisme untuk mengenali gratifikasi, menentukan langkah terhadap pemberian sesuai ketentuan, mengelola dan melaporkan, serta memastikan setiap laporan memperoleh penanganan.

Diharapkan Menjadi Model yang Dapat Diperluas

Piloting PPG di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya diharapkan menjadi ruang pembelajaran untuk mengembangkan model penguatan integritas yang dapat diterapkan secara lebih luas.

Setyo menyampaikan, sejak pengembangan piloting integritas perguruan tinggi dimulai pada 2022, berbagai masukan dan kontribusi telah digunakan untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, pengalaman dari pelaksanaan piloting perlu terus dievaluasi dan dikembangkan agar dapat memberikan pembelajaran bagi perguruan tinggi lainnya.

“Mudah-mudahan setelah ini nanti akan menular, ya, akan menyebar ke kampus-kampus yang lain,” pungkas Setyo.

Melalui kolaborasi antara KPK, kementerian, dan perguruan tinggi, pengendalian gratifikasi diharapkan tidak berhenti sebagai program, tetapi dapat menjadi bagian dari tata kelola, perilaku, dan budaya integritas di lingkungan pendidikan tinggi. (Alif)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING