BPI Danantara Sebut Materi Muatan Aturan Pelaksana Penerbitan Surat Utang Khusus Masih Belum Final

Bono Daru Adji Direktur Legal BPI Danantara selaku Pihak Terkait memberikan keterangannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Pasal 50A ayat (10) UU P2SK memberikan ruang kepada pembentuk peraturan untuk mengatur lebih lanjut tentang jenis, karakteristik, serta tata cara penerbitan masing-masing instrumen surat utang khusus ke dalam Peraturan Pemerintah. Hingga saat ini, aturan yang dimaksud masih dalam tahap perumusan dan pembahasan teknis antar-kementerian/lembaga, termasuk dengan melibatkan PPATK dan OJK, sehingga materi muatannya belum bersifat final.

Demikian keterangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) selaku Pihak Terkait yang disampaikan oleh Managing Director Bono Daru Adji dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang digelar pada Kamis (17/9/2026).

Sidang kelima dari Permohonan Nomor 268/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari BPI Danantara.

Lebih lanjut terhadap permohonan Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon I), Bhima Yudhistira Adhinegara (Pemohon II), Gregah Seira Ilmi (Pemohon III), dan Perkumpulan INISIATIF (Pemohon IV) ini, Bono menerangkan berdasarkan praktik, penerbitan dan penjualan surat utang khusus di pasar primer dilaksanakan melalui mekanisme penyedia jasa keuangan yang tunduk pada kewajiban mengenali pengguna jasa dan uji tuntas terhadap transaksi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023.

“Namun terkait dengan prosedur penerbitan surat utang khusus, BPI Danantara akan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang disusun dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang dikelola, memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan berdasarkan proses bisnis yang sahih, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Bono.

Mandat bagi BPI Danantara

Kemudian, Bono menegaskan bahwa BPI Danantara diberikan mandat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A UU P2SK, khususnya dalam penerbitan dan pengelolaan instrumen surat utang khusus sebagai bagian dari kerangka pendanaan di lingkungan BPI Danantara. Dalam pelaksanaannya, penerbitan surat utang khusus akan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai tata kelola, kepatuhan, pengendalian risiko, dan prinsip kehati-hatian, serta peraturan pemerintah yang akan menjadi peraturan pelaksana dari Pasal 50A UU P2SK.

“Oleh karenanya, keberlakuan Pasal 50A UU P2SK perlu dipahami secara utuh sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan kewenangan BPI Danantara, tanpa mengurangi kewajiban BPI Danantara untuk menyelenggarakan penerbitan surat utang khusus secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan proses bisnis yang sahih, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bono.

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar BPI Danantara untuk menjelaskan mengenai target utang khusus—termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

“Nah, kami kalau bisa dielaborasi ini, surat utang khusus itu apa saja? Lalu, kenapa harus dibedakan menjadi Patriot Bond dan Merah Putih Bond? Nah, kan termasuknya ini kan memberikan penekanan khusus kepada Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kira-kira apa yang lebih pertimbangan khusus adanya Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini?” tanya Saldi.

Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan Pasal 50A ayat (5) UU P2SK bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23A, 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan rumusan kedua pasal tersebut membuka ruang lebar diskriminasi kepada para pelaku UMKM dan kelompok ekonomi kecil menengah yang selama ini uruh, ASN, dan UMKM tetap wajib membayar pajak, bahkan berisiko dikriminalisasi bila gagal bayar kredit. 

Sementara Pasal 50A ayat (5) UU P2SK dinilai memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ketimpangan ini menciptakan praktik diskriminasi yang dialami oleh para Pemohon. Ketentuan pasal a quo menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara pembeli instrumen surat utang khusus dengan seluruh subjek hukum lainnya.

Selanjutnya, para Pemohon mendalilkan norma tersebut tidak lagi memberikan perlindungan kepada investor dari risiko pasar atau dari pelanggaran hukum pihak lain, melainkan memberikan perlindungan kepada investor dari kemungkinan diterapkannya hukum pidana, hukum perdata, dan hukum perpajakan terhadap transaksi yang dilakukannya. Perubahan tersebut, menurut para Pemohon, bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma hukum. Perlindungan investor berubah menjadi kekebalan hukum absolut (absolute legal immunity) terhadap suatu aktivitas ekonomi tertentu.

Lebih lanjut M. Soleh selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya menyampaikan intervensi norma Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK telah memutarbalikkan secara radikal hakikat doktrin perlindungan investor tersebut. Pemberian imunitas perpajakan, kekebalan pidana, serta penutupan akses alat bukti di peradilan bukan lagi bentuk perlindungan dari risiko pasar atau tindakan sewenang-wenang, melainkan telah bergeser menjadi pemberian kekebalan hukum absolut. UU P2SK tidak mencegah terjadinya kejahatan keuangan fiskal dan tidak pula membuka ruang untuk penjatuhan sanksi jika terjadi pelanggaran hukum.

Sebaliknya, norma a quo melucuti fungsi penegakan hukum negara itu sendiri, sehingga mengubah instrumen investasi pembiayaan negara menjadi tameng berlindung bagi modal bermasalah. Apabila logika Pasal 50A ayat (5) UU P2SK diterima sebagai sesuatu yang konstitusional, maka pembentuk undang-undang pada masa mendatang dapat memberikan kekebalan serupa terhadap berbagai transaksi ekonomi lainnya dengan alasan mendorong investasi atau menjaga stabilitas ekonomi. Konsekuensi demikian akan membuka ruang terbentuknya kelompok-kelompok subjek hukum yang memperoleh perlakuan istimewa di luar mekanisme penegakan hukum yang berlaku umum.

Kemunculan Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK menunjukkan prinsip keadilan distributif yang telah dicederai. Perlindungan eksklusif berbasis modal menciptakan kasta hukum baru, yang didasarkan pada kemampuan finansial subjek hukum untuk membeli surat utang tertentu, yang meruntuhkan sendi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal 50A ayat (5) UU P2SK dinilai menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara pembeli instrumen surat utang khusus dengan seluruh subjek hukum lainnya. Apabila seseorang melakukan transaksi keuangan biasa, ia tetap dapat diperiksa, dituntut, dikenai kewajiban perpajakan, maupun digugat secara perdata. Sebaliknya, terhadap pembeli instrumen surat utang khusus, negara secara eksplisit memberikan perlindungan dari seluruh mekanisme tersebut.

Perbedaan perlakuan tersebut tidak didasarkan pada perbedaan kedudukan konstitusional para subjek hukum, melainkan semata-mata karena jenis instrumen keuangan yang dipilih. Dengan kata lain, hak istimewa diberikan bukan karena fungsi publik yang dijalankan, tetapi karena keterlibatan dalam suatu transaksi tertentu.

Pada petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 50A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Pasal 50A ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Bambang)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING