Jakarta, WaraWiri.net - Henoch Thomas, Syamsul Jahidin, ST. Luthfiani, Kharisma Jomenta Surbakti, dan Ojak Situmeang memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 378/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Senin (19/10/2026). Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan konstitusionalitas frasa "Pasal 286" pada norma Pasal 292 UU 37/2004 terhadap Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”.
Syamsul Jahidin menyebutkan bahwa dalam kedudukan hukumnya dijelaskan bahwa Pemohon I, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan kurator yang bertugas mengurus dan membereskan harta debitur pailit atau setidak-tidaknya berpotensi suatu saat akan menangani perkara-perkara kepailitan. Sehingga sebagai kurator, para Pemohon ini membutuhkan kepastian hukum untuk mengamankan dan mengelola harta pailit serta menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur pailit.
Sementara Pemohon II dan Pemohon III sedang menangani perkara kepailitan dengan sedang nomor perkara338/Pdt.Sus/2026 PN Jakarta Pusat. Sehingga pihaknya juga membutuhkan kepastian hukum untuk mengamankan dan mengelola harta pailit serta menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur pailit.
Hal yang dipermasalahkan para Pemohon berupa akibat hukum putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab III UU 37/2004. Pada norma tersebut tidak menjelaskan secara expressis verbis terkait batas waktu.
“Menyatakan frasa ‘Pasal 286’ pada norma Pasal 292 UU 37/2004 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Sepanjang tidak dimaknai: ‘Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’,” ucap Ojak Situmeang membacakan petitum permohonannya.
Perbedaan Permohonan
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya menanyakan kepada para Pemohon terkait tidak ne bis in idem permohonannya dengan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIV/2026.
“Ini ada tiga perkara yang telah diputus MK dan ini keempat yang terbaru, pada bagian batu ujinya semua sama berupa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ini belum terlihat alasan konstitusional secara substantif, sehingga perlu mencermati kembali Pasal 60 UU MK mengenai pengujian kembali yang telah diputus. Dengan demikian, permohonan ini akan berpotensi terhalang kembali apabila alasan pembeda itu perkara sekarang dan perkara terdahulu itu tidak betul-betul tampak perbedaannya,” jelas Adies.
Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga mempertanyakan kembali kepada para Pemohon.
“Apakah sudah dibaca pertimbangan hukum dari perkara yang telah diputus oleh MK terkait Permohonan Nomor 286/PUU-XXIV/2026 ada di Permohonan Nomor 292/PUU-XXIV/2026 itu. Jika belum menjawab isunya, maka harus ada argumentasi yang kuat. Sehingga Mahkamah bisa bergeser dari keyakinannya atas uji konstitusional pasal ini,” urai Liliek.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan hari ini agar memperbaiki permohonannya. Kemudian naskah yang telah diperbaiki tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (Tedy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar