Presiden Prabowo Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers kepada awak media di Istana Merdeka Jakarta. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Pembentukan Direktorat Jenderal baru ini secara khusus mewadahi urusan pesantren, ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin menjelaskan bahwa empat hari sebelumnya telah melantik Direktur Jenderal Pesantren sebagai pejabat yang akan memimpin lembaga baru tersebut.

“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.

Lebih lanjut, Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan pembentukan ini diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren.

“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkas Nasaruddin. (Dinda)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING