Jakarta, WaraWiri.net - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk SI PATUH IMIPAS (Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan) di Aula Inspektorat Jenderal Lantai 18, Jakarta, Senin (14/9).
Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenimipas, Tenaga Ahli Bidang Pengawasan, serta diikuti secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta para Kepala Satuan Kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kemenimipas merupakan kementerian baru sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. Sebagai institusi yang masih berada dalam masa transisi dan penguatan kelembagaan, hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menunjukkan bahwa pengaturan pengelolaan konflik kepentingan belum sepenuhnya dilaksanakan dan tuntutan percepatan perbaikan tata kelola pemerintahan kaitanya dengan indeks integritas atas hasil Survei Persepsi Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-69.HK.01.03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kemenimipas.
Membuka kegiatan, Inspektur Wilayah I, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan bahwa Kemenimipas mengemban mandat strategis yang besar, mulai dari pelayanan paspor dan visa, pengawasan orang asing, hingga pengelolaan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan.
Menurutnya, kewenangan besar tersebut berpotensi menjadi celah penyalahgunaan apabila tidak disertai integritas dan pengelolaan konflik kepentingan yang baik. Lebih lanjut pihaknya menyampaikan area kerja strategis yang rawan konflik kepentingan antara lain pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pengadaan barang/jasa, manajemen sumber daya manusia, perencanaan program dan anggaran, hingga perumusan kebijakan internal.
Ia juga menegaskan tiga peran utama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengendalian intern, deteksi dini melalui audit dan reviu berbasis risiko, serta pembinaan yang humanis bagi jajaran yang memerlukan pendampingan.
“Inspektorat Jenderal hadir sebagai mitra strategis, bukan semata sebagai pengawas yang menakutkan,” tegas Anak Agung Gde Krisna, seraya menekankan bahwa membangun institusi yang bersih dan tepercaya adalah tanggung jawab bersama seluruh jajaran, bukan hanya tugas Inspektorat Jenderal.
Dalam Keynote Speech yang disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Iwan Santoso, memberikan paparan dengan judul Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai Fondasi Pelayanan Publik yang Bersih dan Reformasi Hukum yang Berkelanjutan. Dalam paparannya, ia menyampaikan tiga pilar utama yang menjadi tujuan pengelolaan konflik kepentingan, yaitu kepercayaan publik, integritas, dan kepastian hukum.
Iwan Santoso menjelaskan bahwa konflik kepentingan merupakan situasi ketika kepentingan pribadi, keluarga, relasi, atau imbalan tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas pejabat atau petugas dalam mengambil keputusan dan memberikan layanan publik.
Ia menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan wewenang harus dilakukan sejak dari hulu melalui sistem kerja yang sehat, transparan, dan terkendali, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pencegahan jauh lebih efisien daripada penegakan hukum represif setelah pelanggaran terjadi,” ujar Staf Ahli Iwan Santoso, sembari mengingatkan bahwa kasus sekecil apa pun yang berakar dari konflik kepentingan dapat mencoreng capaian reformasi birokrasi yang telah dibangun bertahun-tahun dan menurunkan kepercayaan publik.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi secara panel yang menghadirkan tiga narasumber lintas instansi dengan moderator Vanessa Regita Anjani. Narasumber pertama, Siti Sofiatun, Auditor Ahli Madya dan Harry Dickson Simbolon, Auditor Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Narasumber memberikan sosialisasi mengenai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-69.HK.01.03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kemenimipas.
Narasumber menekankan pentingnya identifikasi sumber-sumber potensi konflik kepentingan, mulai dari hubungan keluarga dan afiliasi, penerimaan hadiah atau gratifikasi, kepemilikan bisnis dan kepentingan finansial, keterlibatan dalam pekerjaan atau jabatan lain, hingga relasi dengan mantan pejabat.
Selain itu, disampaikan pula mekanisme pengendalian konflik kepentingan seperti penarikan diri dari proses pengambilan keputusan, pembatasan akses informasi, pengalihan tugas atau kewenangan, hingga penerapan masa tunggu (cooling-off period) selama dua tahun bagi mantan pejabat sebelum terlibat dalam keputusan yang berkaitan dengan jabatan sebelumnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut diisi sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta sebelum ditutup oleh pembawa acara. Melalui kegiatan ini, Kemenimipas berharap seluruh jajaran, baik di pusat maupun di Kantor Wilayah dan Satuan Kerja, dapat memahami secara utuh definisi, bentuk, dan mekanisme pelaporan konflik kepentingan, sekaligus membangun kesadaran dan keberanian untuk secara proaktif mengungkapkan (self-disclosure) potensi konflik kepentingan yang dimiliki.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkret Inspektorat Jenderal Kemenimipas dalam menindaklanjuti hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus memperkuat komitmen bersama mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, transparan, dan dipercaya masyarakat, menuju reformasi birokrasi yang berkelanjutan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Junaedi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar