Pemohon Perbaiki Uji Ketiadaan Batas Waktu Penangguhan Pemeriksaan Pokok Perkara Praperadilan

Pemohon Perbaiki Uji Ketiadaan Batas Waktu Penangguhan Pemeriksaan Pokok Perkara Praperadilan. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Pemohon Permohonan Nomor 316/PUU-XXIV/2026, Maret Samuel Sueken menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ketentuan tersebut belum memberikan batas yang tegas mengenai apakah penangguhan pemeriksaan pokok perkara dapat kembali berlaku setiap kali praperadilan diajukan dalam tahap yang sama.

“Yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah Pasal 163 ayat (1) huruf e tidak selaras dengan huruf a, c, dan huruf g, dan Pasal 160 ayat (3) akibat hukum dari praperadilan yang berulang yang mempunyai daya tangguh pada setiap adanya praperadilan berikutnya atas pemeriksaan pokok perkara dalam tahap yang sama,” ujar kuasa hukum Pemohon, C. Suhadi dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (15/9/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP menentukan bahwa selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Norma tersebut memberikan akibat hukum berupa penangguhan pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan berlangsung.

Persoalan muncul ketika setelah satu pemeriksaan praperadilan selesai, diajukan kembali permohonan praperadilan dalam tahap yang sama. Norma a quo tidak memberikan batas yang tegas apakah permohonan berikutnya dapat kembali mengaktifkan penangguhan pemeriksaan pokok perkara.

Ketidakjelasan tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengngan kerugian konstitusional Pemohon, karena keberlakuan norma a quo membuka kemungkinan pemeriksaan pokok perkara kembali tertunda setiap kali diajukan praperadilan dalam tahap yang sama. Kerugian Pemohon bukan semata-mata mengenai lamanya suatu proses hukum, melainkan mmengenai tidak adanya kepastian mengenai kapan pemeriksaan pokok perkarara dapat berjalan secara efektif.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya serta menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi "selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Selama pemeriksaan sidang Praperadilan pertama pada setiap tahap Penyidikan atau Penuntutan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan ditangguhkan paling lama sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c; pengajuan Praperadilan selanjutnya pada tahap yang sama tidak menimbulkan penangguhan kembali."

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny mengatakan sidang permohonan ini akan dilaporkan kepada hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (Siti)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING