Jakarta, WaraWiri.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna DPR yang membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN TA 2027 pada Selasa (29/09) di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR atas dukungan dan persetujuannya terhadap RAPBN 2027. Persetujuan tersebut menunjukkan hasil dari proses pembahasan yang dinamis dan konstruktif antara Pemerintah dan DPR.
“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas dukungan dan persetujuannya terhadap RAPBN 2027 untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang sangat dinamis dan konstruktif antara Pemerintah dan DPR,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN TA 2027 mewakili Presiden RI.
Meskipun pembahasan RAPBN Tahun 2027 dilaksanakan di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, Menkeu memastikan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. APBN tetap menjadi instrumen yang kredibel untuk menumbuhkan ekonomi dan melindungi masyarakat.
Sepanjang tahun 2026, APBN telah bekerja secara fleksibel dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam menangani bencana, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan energi dan pangan, sekaligus memberikan stimulus dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha. Namun, pemerintah memastikan bahwa fleksibilitas tersebut tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan disiplin fiskal.
“Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, arsitektur RAPBN 2027 didesain untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu merespons ketidakpastian global dan mempercepat agenda pembangunan nasional, tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal,” ungkap Menkeu.
Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa strategi ekonomi dan fiskal 2027 yang tertuang dalam RAPBN 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dan mempercepat peningkatan kesejahteraan. Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan desain tersebut, APBN 2027 dipastikan tetap pro-growth, pro-welfare, sekaligus berkelanjutan.
Selanjutnya, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp3.435,1 triliun, belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun dan ditopang pembiayaan yang inovatif dan terukur sebesar Rp671,2 triliun.
“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab Pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” terang Menkeu.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa negara hadir dalam setiap denyut nadi kehidupan rakyat, antara lain melalui Anggaran Pendidikan sebesar Rp824,0 triliun, Anggaran Perlindungan Sosial sebesar Rp539,7 triliun, Anggaran Ketahanan Pangan sebesar Rp195,3 triliun, dan Transfer ke Daerah dialokasikan sebesar Rp735,0 triliun.
“APBN dan APBD menjadi satu kesatuan, bekerja dalam satu tarikan napas bersama agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang semakin nyata dan merata bagi masyarakat. Sinergi pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote,” paparnya.
RAPBN 2027, lanjutnya, difokuskan untuk mendukung 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dan satu program pendukung (enabler), yang meliputi 60 program kerja. Kedelapan klaster PKPN tersebut, yaitu kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; dan penurunan kemiskinan. Sementara itu, program pendukung adalah penguatan di bidang pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, percepatan digitalisasi, dan diplomasi ekonomi.
Untuk mendukung pengelolaan APBN yang sehat dan kredibel tersebut, APBN 2027 disusun dengan berlandaskan asumsi dasar ekonomi makro yang telah disepakati Pemerintah dan DPR, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 6,0 persen; inflasi sebesar 2,5 persen; suku bunga SBN 10 tahun di kisaran 6,9 persen; dan nilai tukar rupiah pada kisaran Rp17.500 per dolar AS. Sementara itu, Indonesian Crude Price (ICP) disepakati sebesar US$75 per barel, dengan lifting minyak sebesar 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.
Menkeu menambahkan, stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi faktor pendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Angka kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6,0 persen hingga 6,5 persen; tingkat pengangguran terbuka berada pada rentang 4,30 persen hingga 4,87 persen; Rasio Gini ditargetkan terus membaik, dalam rentang 0,360 hingga 0,365; Indeks Modal Manusia (IMM) juga ditargetkan membaik menjadi 0,575. Sementara itu, proporsi lapangan kerja formal mencapai 40,81 persen.
“Ke depan, Pemerintah mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengawal pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2027. Dengan sinergi yang kuat, kami yakin APBN 2027 dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel untuk menjaga stabilitas, mendorong pertumbuhan, dan akselerasi meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Menkeu. (Subhan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar