Jakarta, WaraWiri.net - Norma dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP sama sekali tidak menghapus kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu untuk melakukan upaya paksa. Akan tetapi, norma tersebut justru memberikan kepastian hukum berupa kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan tidak dilaksanakan secara mandiri oleh penyidik yang tidak dikecualikan, melainkan berada dalam suatu mekanisme korwas yang terintegrasi.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Albert Aries yang hadir sebagai disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) pada Rabu (30/9/2026).
Sidang keenam dari permohonan Indra Perwira (Pemohon I), Giri Ahmad Taufik (Pemohon II), Bilal Dewansyah (Pemohon III), Moch Rasyid Gumilar (Pemohon IV), dan Agus Mulyana (Pemohon V) digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap permohonan uji konstitusionalitas Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP ini, Albert juga menerangkan bahwa penyelarasan ketentuan upaya paksa dalam KUHAP merupakan konsekuensi logis dari pengaturan UU sektoral, yang sudah terlalu banyak menyimpang dari tujuan awalnya. Sebab, Indonesia sebenarnya sudah menyimpang jauh dari aturan global, legislatifnya terlalu rajin membuat UU administrasi dengan sanksi pidana yang berat. Seharusnya sanksi pidana dalam UU administrasi, tidak boleh terlalu berat.
“Hal yang dikhawatirkan ketika UU Sektoral mengatur ketentuan pidana, biasanya UU Sektoral juga akan mengatur Ketentuan Penyidikan dengan standar yang berbeda-beda. Jangan-jangan distorsi kriminalisasi ini disinyalir karena selama ini pembentuk UU keliru dalam membedakan antara fungsi UU Administrasi bersanksi pidana dengan UU Tindak Pidana Ekonomi atau UU Tindak Pidana khusus, yang keduanya boleh menyimpangi KUHP dan KUHAP,” jelas Albert ini kepada para Majelis Hakim Sidang Pleno.
Atas dasar itulah, sambung Albert, norma a quo tidak boleh dimaknai sempit sebagai bentuk komando, upaya memperpanjang rantai birokrasi penyidikan, apalagi menjadi hambatan bagi PPNS atau Penyidik Tertentu. Sebaliknya, norma ini lahir untuk mendukung sinergitas antar-aparat dalam menjalankan fungsi penyidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggungjawab, manakala Negara menggunakan kekuasaannya untuk melakukan upaya paksa, yang senantiasa bisa diuji keabsahannya melalui praperadilan.
Dengan demikian, jelas Albert, konstitusionalitasnya bukan soal boleh atau tidak boleh dilakukannya upaya paksa melalui korwas yang dilabel sebagai "police scrutiny", melainkan apakah kedua upaya paksa itu dapat diuji keabsahannya secara terbuka lewat Praperadilan sebagai jelmaan "habeas corpus", tempat mengadukan pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan pidana.
“Yang menjadi pertimbangan bahwa KUHAP Baru belum cocok mengadopsi mekanisme Hakim Komisaris yakni pemberian izin atas upaya paksa oleh Hakim Komisaris, yang pada umumnya bersifat sepihak dan tertutup. Sehingga, berpotensi memindahkan ‘beban’ akuntabilitas dari penyidik ke lembaga peradilan sejak awal. Akibatnya, pengujian keabsahan upaya paksa melalui Praperadilan sebagai habeas corpus, berisiko pada kehilangan efektivitasnya, karena sejak awal upaya paksa tersebut seolah-olah telah mendapat legitimasi yudisial,” tegas Albert.
Keseimbangan Efektivitas Penegakan Hukum
Kemudian, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Marcus Priyo Gunarto yang hadir sebagai Ahli Pemerintah menerangkan bahwa frasa “di bawah koordinasi dan pengawasan” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP harus dipahami sebagai pengaturan mengenai cara pelaksanaan kewenangan dan bukan sebagai pengalihan sumber kewenangan. PPNS dan Penyidik Tertentu tetap melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sektoral masing-masing, sedangkan koordinasi dan pengawasan berfungsi mengintegrasikan pelaksanaan kewenangan tersebut ke dalam satu sistem penyidikan nasional.
Lebih jelas disebutkan bahwa konstruksi tersebut mempunyai dasar dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf f secara tegas memberikan tugas kepada Polri untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, PPNS, dan Penyidik Tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) selanjutnya mengamanatkan agar pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan tersebut menunjukkan fungsi koordinasi dan pengawasan bukan merupakan konstruksi yang baru muncul dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP, melainkan memiliki kesinambungan dengan sistem hubungan fungsional antara Polri dan PPNS yang sebelumnya telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, Ahli menyoroti tentang frasa “di bawah koordinasi dan pengawasan” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang menurutnya memiliki dasar rasional. Koordinasi demikian diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, dualisme penegakan hukum, dan benturan strategi penyidikan; sedangkan pengawasan diperlukan untuk menjamin keseragaman hukum acara, perlindungan HAM, tertib administrasi, dan akuntabilitas penyidikan.
Kemudian terhadap frasa “atas perintah Penyidik Polri” dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP, menurut Ahli bukan suatu bentuk pengambilalihan kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu. Ketentuan tersebut merupakan mekanisme kontrol terhadap penangkapan dan penahanan sebagai upaya paksa yang paling langsung membatasi kemerdekaan seseorang, sekaligus berfungsi sebagai second layer of scrutiny, standardisasi perlindungan HAM, dan harmonisasi penggunaan upaya paksa antarpenyidik.
Selanjutnya, terkait frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik” sejatinya tidak memberikan diskresi tanpa batas. Wewenang tersebut memiliki parameter yang membuatnya hanya dapat digunakan dalam keadaan mendesak dan tetap harus didasarkan pada urgensi, kebutuhan, proporsionalitas, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Frasa tersebut merupakan diskresi Penyidik yang tetap berada di bawah kontrol pengadilan.
Dalam keadaan mendesak berlaku ex post judicial control melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri; pelaksanaan Upaya Paksa dapat diuji melalui Praperadilan; dan legalitas alat bukti kembali dapat dinilai oleh Hakim berdasarkan Pasal 235 ayat (4) KUHAP. Apabila tindakan tidak dapat dibenarkan, KUHAP telah menyediakan konsekuensi hukum terhadap hasil Upaya Paksa tersebut.
“Sehingga cecara keseluruhan, norma-norma yang diuji justru membentuk keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, keterpaduan sistem penyidikan, perlindungan HAM, dan kontrol yudisial. Karena itu, dalil Para Pemohon belum cukup untuk menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD NRI 1945,” terang Marcus.
Sebelumnya, para Pemohon Permohonan Nomor 274/PUU-XXIV/2026 ini menyebutkan pasal-pasal a quo bukan semata-mata mengatur aspek teknis pelaksanaan hukum acara pidana, melainkan membentuk suatu desain baru sistem penyidikan nasional yang secara mendasar mengubah hubungan kelembagaan antarpenyidik, menempatkan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama yang memiliki kedudukan dominan terhadap PPNS dan Penyidik Tertentu, memperluas ruang penggunaan diskresi penyidik dalam pelaksanaan upaya paksa, serta memperluas keberlakuan desain tersebut ke seluruh rezim penyidikan sektoral melalui ketentuan penutup.
Oleh karena itu, norma-norma a quo secara langsung berkaitan dengan prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan negara, kepastian hukum yang adil, due process of law, serta sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih jelas disampaikan bahwa kerugian para Pemohon juga ditimbulkan karena norma-norma a quo mengubah desain penyidikan nasional yang sebelumnya dibangun berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional dan distribusi kewenangan, menjadi sistem yang menempatkan Penyidik Polri sebagai pusat pengendali pelaksanaan fungsi penyidikan.
Di samping itu, para Pemohon menilai norma a quo juga mengurangi kemandirian PPNS dan Penyidik Tertentu dalam menjalankan kewenangan atribusinya berdasarkan undang-undang sektoral, memperluas penggunaan diskresi penyidik tanpa parameter normatif yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, serta menciptakan ketidakpastian mengenai keberlakuan kewenangan penyidikan dalam berbagai rezim hukum sektoral.
Kondisi tersebut tidak hanya berimplikasi terhadap efektivitas sistem penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi jaminan kepastian hukum, perlindungan hak-hak prosedural warga negara, serta prinsip due process of law yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari negara hukum demokratis. (Fathi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar