Jakarta, WaraWiri.net - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mendorong perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Komitmen tersebut diimplementasikan melalui evaluasi kinerja yang dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta pada Senin (21/9).
”Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Menteri Agus saat membuka kegiatan.
Di bidang pemasyarakatan, evaluasi diawali dengan pemetaan terhadap 52 jenis layanan. Setelah disaring berdasarkan tingkat urgensi, dampak pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, dan kebutuhan perbaikan, ditetapkan delapan layanan berdaya ungkit tinggi. Dari delapan layanan tersebut, evaluasi menetapkan tiga Quick Win, yaitu Asimilasi, Pembebasan Bersyarat , Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas; Penelitian Kemasyarakatan; serta Sistem Database Pemasyarakatan.
Hasil observasi dan uji petik pada lima wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan bahwa tantangan pelayanan tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya proses. Evaluasi menemukan perlunya penguatan kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data.
Sementara itu, di bidang keimigrasian, evaluasi dilakukan terhadap 99 layanan yang berada di bawah tiga direktorat teknis. Penyaringan berdasarkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan pada otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan Warga Negara Asing, serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan, dan penerimaan negara menghasilkan tiga layanan prioritas, yaitu penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di TPI melalui autogate dan manual gate.
Evaluasi keimigrasian dilaksanakan melalui observasi dan uji petik pada enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli–8 Agustus 2026. Dari proses tersebut, Kemenimipas merumuskan sejumlah langkah perbaikan, termasuk kepastian dan percepatan layanan paspor, penyelesaian kendala paspor melalui satu pintu, percepatan izin tinggal berbasis risiko, pengawasan WNA berbasis risiko, serta fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.
Kedua evaluasi tersebut menunjukkan pentingnya mengarahkan perbaikan pada sistem, bukan hanya pada individu pelaksana. Di Pemasyarakatan, perubahan diarahkan dari waktu layanan yang tidak pasti menjadi standar waktu yang terukur, dari beban Litmas yang tidak terkendali menjadi penyelesaian berbasis baseline dan redistribusi beban, serta dari perubahan data yang sulit ditelusuri menjadi transaksi dengan akun individual dan jejak audit.
Di bidang keimigrasian, penguatan dilakukan melalui enam enabler lintas layanan, antara lain pengelolaan SDM berbasis beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, penguatan sarana prasarana, risk intelligence, serta penguatan integritas dan pengawasan internal.
Berbagai layanan publik Kemenimipas merupakan implementasi 15 program aksi yang terus dipantau dan dilaporkan melalui STAR Proaksi. Aplikasi tersebut menjadi kanal sekaligus dasbor yang diproyeksikan menjadi data tunggal 15 Program Aksi. STAR Proaksi turut dirilis dalam Rakor Kemenimipas Tahun 2026.
Menutup sambutannya, Menteri Agus memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Kemenimipas untuk tidak sekedar menjadikan rapat koordinasi ini sebagai formalitas saja. Melainkan menjadi titik balik dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan. Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tegas Menteri Agus.
Melalui momentum evaluasi yang diterjamahkan menjadi aksi nyata, Kemenimipas terus berkomitmen dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik. Rapat koordinasi strategis tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi jajaran Kemenimipas, baik Unit Pusat, Kantor Wilayah, maupun UPT untuk terus berbenah dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Tedy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar