Bupati Bogor Bersama DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026 melalui Rapat Paripurna

Bupati Bogor Bersama DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026 melalui Rapat Paripurna. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Ketua dan jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bogor menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).

Selain penetapan persetujuan bersama Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rapat Paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2027.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas secara intensif Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Belanja daerah yang diakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita prioritaskan pada beberapa program prioritas dan belanja-belanja wajib yang harus kita tuntaskan hingga Desember 2026,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan, perubahan APBD tersebut antara lain mengakomodir kebutuhan penanganan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, serta bidang lainnya.

Sejumlah program prioritas yang turut mendapat perhatian dalam Perubahan APBD 2026 antara lain insentif bagi guru pendidikan agama Islam, dukungan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Porda Jawa Barat Tahun 2026, serta dukungan keikutsertaan dalam Peparpeda Jawa Barat Tahun 2026.

Pada agenda perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor dan tiga Raperda inisiatif DPRD.

Lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD mencakup Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ia berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat mendukung penguatan anggaran pada Tahun 2027 agar transformasi sistem parkir dari penggunaan karcis menuju sistem digital dapat diterapkan secara bertahap dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, khususnya eksekutif, tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Undang-Undang 23 mengatur bahwa pemerintahan daerah kita satu paket. Ada DPRD Kabupaten Bogor, ada eksekutif Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tentunya kita berharap dapat terus berkolaborasi bersama-sama membangun Bogor dan terus melayani masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama,” tegasnya.

Rapat Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD dalam memastikan kebijakan penganggaran dan pembentukan regulasi daerah berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. (Dimas)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING