Tanamkan Karakter Antikorupsi Sejak Dini, KPK Perkuat Kapasitas Puluhan Ribu Guru Madrasah

Tanamkan Karakter Antikorupsi Sejak Dini, KPK Perkuat Kapasitas Puluhan Ribu Guru Madrasah. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sejak usia dini sebagai investasi jangka panjang dalam membangun generasi berintegritas. Penanaman nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas secara konsisten di lingkungan pendidikan dinilai penting untuk membentuk karakter sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H. Harefa, dalam webinar Penguatan Kapasitas Pendidikan Antikorupsi (PAK) bagi Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2026, Kamis (27/8).

Cahya menyampaikan bahwa pelaksanaan PAK merupakan bagian dari mandat KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk pada jejaring pendidikan keagamaan. Implementasinya dilakukan melalui sinergi dengan kementerian/lembaga serta institusi pendidikan di tingkat pusat dan daerah untuk memperluas jangkauan pendidikan antikorupsi.

Ia menjelaskan, penerapan PAK di sekolah dan madrasah perlu berjalan melalui dua strategi yang saling menguatkan, yakni menginternalisasi nilai-nilai integritas kepada peserta didik sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang mendukung penerapannya. Menurutnya, pembentukan karakter tidak akan optimal apabila lingkungan pendidikan belum memberikan ruang yang mendukung penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

“Terkadang memahami korupsi sebagai tindakan yang salah belum tentu otomatis membentuk perilaku antikorupsi. Karena itu, proses internalisasi harus diperkuat dengan ekosistem yang kondusif agar nilai integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan, melainkan tumbuh menjadi karakter dan tercermin dalam perilaku peserta didik,” kata Cahya.

KPK menaruh harapan besar agar para guru tidak lelah menjadi contoh dan teladan bagi siswa dalam menerapkan perilaku berintegritas, mengingat proses pembentukan karakter anak berada di tangan para pendidik.

Tantangan Indeks Antikorupsi dan 5 Area Kompetensi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendidikan Jenjang Menengah dan PTKL pada Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, memaparkan bahwa kondisi objektif persepsi dan perilaku antikorupsi di Indonesia saat ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masih berada di angka 3,85, di mana persepsi masyarakat masih lebih buruk dibandingkan pengalaman riil.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mencatatkan skor 69,50 untuk karakter peserta didik, ekosistem, dan tata kelola pendidikan.

“Angka 69,50 menggambarkan ada sedikit upaya perbaikan tapi belum merata dan bukan angka yang baik. Padahal harapan kita, pendidikan menjadi garda terdepan untuk membentuk karakter antikorupsi dari setiap individu,” ungkap Anis.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KPK merumuskan penguatan pada lima area dalam Peta Kompetensi Pendidikan Antikorupsi. Kelima area tersebut dirancang untuk membangun karakter dan perilaku berintegritas sekaligus meminimalkan risiko terjadinya perilaku koruptif.

Lima area yang menjadi fokus penguatan meliputi kemampuan untuk menjalankan aturan secara sadar dan konsisten; menghormati hak dan kepemilikan serta bertanggung jawab dalam penggunaan barang milik pribadi, orang lain, publik, maupun negara; serta menjaga amanah, termasuk ketika menghadapi situasi konflik kepentingan.

Selain itu, penguatan kompetensi juga diarahkan pada kemampuan mengambil keputusan dengan menjunjung tinggi nilai integritas ketika menghadapi dilema etis. Hal tersebut dilengkapi dengan peningkatan literasi antikorupsi serta dorongan untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang dapat membangun dan memperkuat budaya antikorupsi.

Sinergi Kemenag: Sinkronisasi Pendidikan Formal dan Non-Formal

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Suyitno, menyambut hangat penguatan kolaborasi ini. Menurutnya, pendidikan antikorupsi bukan sekadar alih pengetahuan, melainkan fondasi pembangunan karakter bangsa.

“Bicara mengenai pendidikan antikorupsi adalah bicara mengenai bagaimana membangun karakter bangsa dimulai dari pendidikan formal. Tantangan kompleksitas di luar sana membutuhkan sinkronisasi antara pendidikan formal lalu juga pendidikan di non-formal,” tegas Prof. Suyitno.

Webinar Penguatan Kapasitas Guru Madrasah merupakan agenda tahunan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK. Program ini mencatatkan partisipasi yang terus melonjak pesat dari tahun ke tahun—mencapai 21.138 peserta dari 11.306 instansi pada tahun 2025, serta 15.278 peserta dari 7.855 instansi pada tahap Maret 2026.

Selain Anis, KPK juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Kasubdit Vokasi dan Inklusi Direktorat KSKK Madrasah Anis Masykhur, dan Guru MTs Terpadu Misry Al Anwar Jombang, Iin Purwanti, yang membagikan contoh konkret praktik baik (best practices) integrasi elemen PAK dalam kegiatan pembelajaran di kelas.

Melalui langkah bersama ini, pendidik madrasah di seluruh pelosok negeri diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga menyalakan obor integritas dalam jiwa para santri dan siswa. Sinergi ini menjadi pijakan kuat untuk melahirkan generasi baru yang tidak sekadar cerdas secara akademis, tetapi juga tangguh menjunjung moralitas, kejujuran, dan keadilan bagi masa depan bangsa. (Fathi)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING