Jakarta, WaraWiri.net - Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Nurhadi Saputra, mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh perpustakaan di wilayah masing-masing sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Kajian Perpustakaan Indonesia 2026.
Kajian Perpustakaan Indonesia 2026 merupakan salah satu kajian utama Perpusnas sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam membina seluruh jenis perpustakaan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kedudukan urusan perpustakaan sebagai urusan wajib nonpelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014, perpustakaan merupakan sebuah urusan wajib non pelayanan dasar. Dengan penempatannya sebagai urusan wajib maka seluruh pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan perpustakaan ini,” jelasnya pada kegiatan Sosialisasi Kajian Perpustakaan Indonesia 2026 yang diselenggarakan secara daring, Senin (10/8/2026).
Nurhadi memaparkan, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, setiap urusan pemerintahan perlu dilakukan penilaian untuk melihat sejauh mana kinerja urusan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks urusan perpustakaan, Perpusnas melakukan pengukuran melalui Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM).
“Kedua indikator tersebut menjadi bagian penting dalam melihat keberhasilan penyelenggaraan urusan perpustakaan sekaligus kinerja pemerintah daerah dalam pembangunan literasi,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Nurhadi, pengukuran IPLM pada 2025 telah mengalami sejumlah penyempurnaan. Salah satunya adalah perubahan pendekatan dari sebelumnya berbasis geografis menjadi berbasis kewenangan. Dengan pendekatan tersebut, setiap entitas pemberi data diukur sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemerintah daerah diharapkan segera membangun koordinasi dengan perpustakaan- perpustakaan yang berada dalam lingkup kewenangannya. Pemerintah provinsi, misalnya, dapat melakukan koordinasi dengan perpustakaan pada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan perpustakaan pada satuan pendidikan jenjang SD dan SMP,” urainya.
Nurhadi juga menambahkan, data yang dihasilkan melalui IPLM dan TKM tidak hanya berfungsi sebagai angka capaian, tetapi juga dapat menjadi dasar dalam memetakan kondisi literasi, menyusun program prioritas, mengintegrasikan capaian, serta merumuskan kebijakan.
“Dengan data IPLM dan TKM ini, kita bisa memetakan kondisi literasi, menyusun program prioritas, mengintegrasikan hasil capaian, dan menjadi dasar pengambilan kebijakan,” tuturnya.
Selain itu, Nurhadi juga mengingatkan dinas perpustakaan di daerah yang memiliki fungsi pembinaan agar tidak hanya berfokus pada peningkatan kinerja internal, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja perpustakaan di wilayah masing-masing.
Pustakawan Ahli Madya Perpusnas, Irhamni, memaparkan bahwa pengukuran IPLM menggunakan dua instrumen penilaian, yaitu dimensi kepatuhan (compliance) dengan bobot 30 persen dan dimensi kinerja (performance) sebesar 70 persen dari total penilaian.
“Penilaian dimensi kinerja diberikan bobot lebih besar karena kami ingin melihat kondisi kinerja dan literasi yang ada di perpustakaan. Sementara itu, untuk TKM masih menggunakan skema yang sama, yaitu pramembaca, saat membaca, dan pascamembaca,” pungkasnya. (Fajar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar